10/10/2026
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali melalui Bidang Pemerintahan Desa melaksanakan evaluasi Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat DPMD Dukcapil Provinsi Bali, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan memastikan rancangan peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun APB Desa secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Rapat dipimpin sekaligus dibuka oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Provinsi Bali (I Gede Made Dwipayana, S.IP, MAP serta didampingi oleh Ketua Tim di Lingkup Bidang Pemerintahan Desa) serta dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Badung mengenai substansi rancangan peraturan bupati.
Evaluasi mencakup kesesuaian dasar hukum, struktur APB Desa, pendapatan, belanja, pembiayaan, dokumen pendukung serta ketentuan teknis pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Hasil telaahan menunjukkan bahwa sebagian besar ketentuan telah diakomodasi. Namun, diperlukan penyempurnaan pada dasar hukum, pencantuman tahun anggaran, nomenklatur, serta penegasan pelaksanaan evaluasi oleh camat berdasarkan pelimpahan kewenangan dari bupati.
Melalui evaluasi ini, Pemerintah Provinsi Bali mendorong Pemerintah Kabupaten Badung agar menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan sehingga rancangan peraturan bupati memberikan kepastian hukum dan menjadi acuan yang jelas bagi pemerintah desa dalam menyusun APBDesa. Berdasarkan hasil telaahan, rancangan peraturan dapat diproses lebih lanjut setelah disempurnakan sesuai rekomendasi evaluasi.