Kementerian Hak Asasi Manusia Bali

Kementerian Hak Asasi Manusia Bali

Share

Akun Resmi Kementerian Hak Asasi Manusia
Wilayah Kerja Provinsi Bali

📧 [email protected]
📍Jl. Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali

Photos from Kementerian Hak Asasi Manusia Bali's post 07/06/2026

Menteri HAM Natalius Pigai Hadiri Penutupan Kongres XI Gerakan Pemuda Marhaenis 2026: Pastikan Program Pemerintah Orientasi Untuk Rakyat Kecil

Jembrana - Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai menghadiri acara penutupan Kongres XI Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Tahun 2026 yang berlangsung di Jembrana, Bali, Sabtu (6/6/2026). Kehadiran Menteri HAM menjadi bagian penting dalam rangkaian penutupan kongres yang diikuti kader dan pengurus Gerakan Pemuda Marhaenis dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Natalius Pigai menyampaikan keynote speech mengenai pembangunan hak asasi manusia nasional dalam perspektif pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Selain memberikan pemaparan, Menteri HAM juga menerima secara langsung hasil rekomendasi kongres, pernyataan sikap, serta deklarasi dukungan Gerakan Pemuda Marhaenis terhadap berbagai program strategis pemerintah.

Di hadapan peserta kongres, Pigai membakar semangat kader muda Marhaenis dengan menegaskan pandangannya mengenai keterkaitan antara program-program pemerintahan saat ini dengan cita-cita perjuangan B**g Karno. Dirinya memiliki keyakinan kuat terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui berbagai program pembangunan yang berorientasi pada masyarakat kecil.

“Saya semangat karena saya ini penganut Prabowoisme. Saya tahu Pak Prabowo adalah seorang pemimpin yang mengejawantahkan, mengimplementasikan cita-cita luhur ideologi Marhaenisme di Indonesia,” ujar Pigai yang hadir di Jembrana didampingi Staf Khusus Menteri HAM Bidang Transformasi Digital dan Komunikasi Media, Thomas Harming Suwarta dan Staf Khusus Menteri HAM Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Internasional, Herman Dogopia, serta Koordinator Wilayah Kerja Kementerian HAM Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem.

Menurut Pigai, berbagai kebijakan pemerintah yang menyasar masyarakat miskin, kelompok pedesaan, nelayan, dan pelaku ekonomi rakyat merupakan bentuk nyata pelaksanaan nilai-nilai perjuangan yang selama ini diperjuangkan oleh B**g Karno. Ia mencontohkan sejumlah program seperti Koperasi Merah Putih, pembangunan kampung nelayan, hingga program Makan Bergizi Gratis yang dinilai memiliki orientasi yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.

“Kita lihat Koperasi Merah Putih adalah pengejawantahan cita-cita B**g Karno. Kita lihat kampung nelayan, tujuannya sama. Makan Bergizi Gratis juga sama. Seluruh program yang diarahkan untuk kesejahteraan rakyat, orang miskin di seluruh Nusantara adalah tujuannya untuk menghapus jurang pemisah antara kaum kaya dan kaum miskin,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pigai menegaskan bahwa upaya memperkuat keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan merupakan bagian penting dari pembangunan nasional yang sejalan dengan semangat Marhaenisme. Berbagai program yang dijalankan pemerintah saat ini menunjukkan komitmen untuk menghadirkan negara yang berpihak kepada rakyat kecil.

“Untuk itulah saya menyampaikan secara keseluruhan dirangkumkan dengan konsep di mana Prabowo adalah pemimpin terakhir yang masih berjibaku mengejawantahkan cita-cita B**g Karno di seluruh Nusantara,” tandasnya.

Sementara itu, anggota DPD RI Arya Wedakarna Mahendradata Wedasteraputra Suyasa (AWK) yang turut hadir dalam penutupan kongres menekankan bahwa Marhaenisme harus terus dimaknai secara kontekstual sesuai perkembangan zaman. Menurutnya, pembahasan mengenai Marhaenisme tidak dapat dipisahkan dari penghormatan terhadap hak asasi manusia serta perjuangan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

AWK menjelaskan bahwa kaum Marhaen saat ini tidak lagi hanya identik dengan petani dan buruh seperti pada masa awal gagasan tersebut diperkenalkan B**g Karno. Dalam perkembangan sosial ekonomi modern, kaum Marhaen juga mencakup pengemudi ojek online, buruh pabrik, kurir, pelaku UMKM, pekerja kreatif, hingga berbagai kelompok masyarakat produktif lainnya yang menjadi bagian penting dari perekonomian nasional.

“Kaum Marhaen ini tidak hanya melulu terkait dengan urusan tertindas atau kemiskinan, tetapi juga harus membuat yang namanya kaum Marhaen ini menjadi sejahtera,” ujarnya di hadapan peserta kongres.

AWK juga mengajak kader Gerakan Pemuda Marhaenis untuk terus mengawal semangat Tri Sakti dan memastikan nilai-nilai perjuangan B**g Karno tetap hidup melalui kerja-kerja politik, sosial, dan kebangsaan yang berpihak kepada rakyat. Menurutnya, pergantian kepemimpinan nasional merupakan bagian dari proses demokrasi, namun cita-cita perjuangan Marhaenisme harus terus dijaga lintas generasi.

“Presiden boleh datang dan pergi, gubernur boleh datang dan pergi, tetapi api Marhaenisme harus tetap menyala-nyala,” tegasnya disambut tepuk tangan meriah dari para peserta kongres. (Humas/rin)

Photos from Kementerian Hak Asasi Manusia Bali's post 05/06/2026

Pemdes dan Masyarakat Jadi Kunci Sukses Implementasi Kampung/Desa REDAM di Bali

Denpasar - Pemerintah desa (Pemdes) dan masyarakat memiliki peran strategis dalam mendukung implementasi Program Kampung/Desa Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung/Desa REDAM) di Provinsi Bali.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, I Gede Made Dwipayana, saat menjadi narasumber dalam Kegiatan Koordinasi dengan Instansi Pemerintah dalam rangka Pembentukan Kampung/Desa REDAM sebelum resmi ditutup, Jumat (5/6/2026). Kegiatan yang berlangsung dua hari ini diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT Wilayah Kerja Bali di B Hotel Denpasar.

Dalam paparannya, Dwipayana menjelaskan bahwa Kampung/Desa REDAM merupakan kampung, desa, kelurahan, atau wilayah administratif setingkat yang ditetapkan maupun terbentuk atas prakarsa masyarakat dan memenuhi kriteria sebagai Kampung/Desa REDAM binaan Kementerian HAM. Program ini bertujuan menciptakan ruang hidup yang mampu mencegah terjadinya konflik maupun menyembuhkan luka pascakonflik, membangun solidaritas sosial antarwarga, serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai kebhinekaan.

Menurutnya, nilai-nilai yang menjadi fondasi Kampung/Desa REDAM sejalan dengan kehidupan masyarakat Bali, seperti gotong royong, toleransi, kekeluargaan, musyawarah, dan harmoni. Karena itu, pemerintah desa bersama lembaga kemasyarakatan desa memiliki peran penting dalam menjaga perdamaian melalui kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-Undang Desa.

“Pemerintah desa dan desa adat di Bali juga telah lama bersinergi dalam membangun desa yang aman, harmonis, dan sejahtera. Semangat ini menjadi modal sosial yang kuat dalam mendukung implementasi Kampung/Desa REDAM,” ujarnya dalam pemaparan materi dipandu Moderator, Maria E.D. Juit.

Dwipayana menegaskan bahwa keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah desa, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, tokoh adat, tokoh agama, hingga RT/RW memiliki peran strategis dalam membangun budaya damai, memperkuat toleransi, serta mencegah dan menyelesaikan konflik melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan.

Lebih lanjut dikatakan, TP PKK dan Karang Taruna berkontribusi penting sebagai pilar dalam menjaga keharmonisan desa. Melalui berbagai program sosial, pemberdayaan keluarga, kegiatan kepemudaan, dan gotong royong, kedua lembaga tersebut mampu memperkuat solidaritas sosial sekaligus menjadi penggerak terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. Selain itu, Posyandu juga dinilai memiliki peran sebagai ruang komunikasi dan kebersamaan masyarakat yang dapat memperkuat kohesi sosial di tingkat desa.

“Program Kampung/Desa REDAM sejalan dengan semangat pembangunan desa yang mengedepankan kebersamaan, gotong royong, perdamaian, dan keadilan sosial. Dengan kolaborasi seluruh unsur desa, kita dapat mewujudkan desa yang aman, damai, harmonis, dan berkeadilan sosial,” pungkasnya. (Humas/rin)

Photos from Kementerian Hak Asasi Manusia Bali's post 05/06/2026

Kampung/Desa REDAM Dinilai Strategis Perkuat Perdamaian dan Ketahanan Sosial di Bali

Denpasar - Program Kampung/Desa Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung REDAM) dinilai strategis dalam memperkuat budaya damai, mencegah konflik sosial, dan membangun ketahanan sosial masyarakat di tingkat desa. Hal tersebut mengemuka dalam Kegiatan Koordinasi dengan Instansi Pemerintah dalam rangka Pembentukan Kampung REDAM yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT Wilayah Kerja Bali di B Hotel Denpasar, Kamis (4/6/2026).

Direktur Pelayanan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM RI, Osbin Samosir, menjelaskan bahwa Kampung/Desa REDAM merupakan salah satu program prioritas Kementerian HAM yang bertujuan memperkuat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM melalui pendekatan yang berbasis masyarakat.

Menurutnya, Kampung/Desa REDAM tidak hanya difokuskan pada wilayah yang pernah mengalami konflik, tetapi juga pada daerah yang memiliki komitmen menjaga kerukunan dan keharmonisan sosial. Melalui program tersebut, masyarakat didorong untuk membangun ruang dialog, memperkuat solidaritas sosial, serta mengembangkan mekanisme penyelesaian persoalan secara damai dengan mengedepankan nilai-nilai HAM dan kearifan lokal.

“Kampung/Desa REDAM menjadi ruang bersama untuk mencegah konflik, memperkuat rekonsiliasi, dan membangun budaya damai yang berkelanjutan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penanganan Konflik Sosial Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, Anak Agung Surya Pradipta, menyampaikan bahwa dinamika pembangunan dan pertumbuhan sektor pariwisata di Bali membawa berbagai tantangan sosial yang perlu dikelola secara bijak. Kepadatan penduduk, tekanan terhadap infrastruktur, potensi konflik sosial, serta pergeseran nilai budaya menjadi beberapa isu yang memerlukan perhatian bersama.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya menjaga stabilitas keamanan dan politik melalui pola 3P, yaitu pencegahan, penghentian, dan pemulihan pascakonflik. Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari penguatan koordinasi melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mitigasi potensi konflik sosial, penguatan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), hingga sosialisasi pencegahan radikalisme dan kriminalitas kepada generasi muda.

Surya mencontohkan keberhasilan kolaborasi pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat dalam menjaga kondusivitas Bali saat perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah yang berlangsung berdekatan pada tahun 2026. Melalui koordinasi yang baik dan semangat toleransi, kedua perayaan dapat berjalan aman, tertib, dan harmonis.

“Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa penguatan komunikasi, dialog, dan keterlibatan seluruh unsur masyarakat merupakan kunci dalam menjaga kerukunan sosial dan mencegah terjadinya konflik,” katanya.

Lebih lanjut, Surya menilai Program Kampung/Desa REDAM sejalan dengan berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat persatuan, toleransi, dan ketahanan sosial masyarakat. Melalui kolaborasi pemerintah, desa adat, tokoh agama, serta masyarakat, Kampung/Desa REDAM diharapkan dapat menjadi model penguatan perdamaian yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.

Direktur Pelayanan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM RI dan Ketua Tim Penanganan Konflik Sosial Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali menjadi narasumber pada sesi 2 kegiatan koordinasi. Pemaparan materi dilakukan secara panel dipandu Moderator, Anak Agung Ngurah Deva Ekada S. (Humas/rin)

Photos from Kementerian Hak Asasi Manusia Bali's post 05/06/2026

Kakanwil Kemenag Bali Dorong Penguatan Moderasi Beragama melalui Pembentukan Kampung/Desa REDAM

Denpasar - Kerukunan umat beragama merupakan fondasi utama bagi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, damai, dan sejahtera. Untuk memperkuat nilai tersebut, pembentukan Kampung/Desa REDAM (Rekonsiliasi dan Perdamaian) menjadi langkah strategis sebagai wadah penguatan toleransi, moderasi beragama, dan harmoni sosial di tengah keberagaman.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, I Gusti Made Sunartha saat menjadi narasumber pada sesi 1 kegiatan koordinasi dengan instansi pemerintah dalam rangka pembentukan Kampung/Desa REDAM. Kegiatan ini digelar Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT Wilayah Kerja Bali di B Hotel Denpasar, Kamis (4/6/2026).

Sunartha mengatakan, penguatan Kampung/Desa REDAM perlu dilakukan melalui upaya bersama antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat. Menurutnya, pemimpin dan pemuka agama memiliki peran strategis dalam menanamkan kesadaran kepada umat untuk mengamalkan ajaran agama secara baik hingga ke tingkat akar rumput.

“Dengan pengamalan agama yang baik dan benar, masyarakat tidak hanya semakin taat dalam kehidupan beragama, tetapi juga memiliki wawasan kebangsaan yang kuat karena agama mengajarkan umatnya untuk menjadi warga negara yang baik,” ujarnya saat memaparkan materi dipandu Moderator, Anak Agung Ngurah Deva Ekada S.

Sunartha menambahkan, pemerintah bersama lembaga keagamaan perlu menciptakan suasana yang kondusif bagi pengamalan ajaran agama, termasuk menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung kebutuhan umat beragama. Selain itu, peningkatan mutu pendidikan agama, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah, menjadi langkah penting dalam membangun masyarakat yang toleran dan moderat.

Lebih lanjut, Sunartha menyoroti berbagai tantangan kerukunan umat beragama saat ini, seperti intoleransi, diskriminasi, konflik sosial, kurangnya pendidikan toleransi, hingga penyalahgunaan media sosial yang dapat memicu penyebaran informasi provokatif. Karena itu, moderasi beragama perlu terus diperkuat sebagai cara pandang, sikap, dan perilaku yang mengedepankan keadilan, keseimbangan, penghormatan terhadap keberagaman, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

“Moderasi beragama mengajarkan kita untuk tidak bersikap ekstrem. Perbedaan keyakinan harus disikapi dengan saling menghormati, membangun komunikasi yang sehat, serta mengedepankan empati dan semangat gotong royong,” jelasnya.

Menurut Sunartha, upaya pencegahan intoleransi dapat dilakukan melalui edukasi masyarakat, peningkatan literasi digital, deteksi dini potensi konflik, serta penyelesaian berbagai persoalan melalui dialog. Dalam konteks tersebut, tokoh agama, aparat pemerintah, dan tokoh masyarakat memiliki peran penting sebagai teladan di tengah masyarakat.

Sunartha juga mendorong agar dialog, kerja sama sosial, dan kegiatan kemanusiaan antarumat beragama terus diperluas guna memperkuat persaudaraan dan rasa saling percaya di tengah keberagaman. Melalui pembentukan Kampung/Desa REDAM, diharapkan terwujud masyarakat yang semakin harmonis, meningkatnya toleransi dan solidaritas sosial, serta terbangunnya sistem pencegahan konflik sosial keagamaan yang efektif.

“Kerukunan adalah tanggung jawab kita semua. Mari merawat keberagaman sebagai kekuatan bangsa dan modal utama dalam membangun kehidupan masyarakat yang damai dan berkeadilan,” pungkasnya. (Humas/rin)

Photos from Kementerian Hak Asasi Manusia Bali's post 04/06/2026

Kemenham Wilker Bali Gelar Kegiatan Koordinasi Pembentukan Kampung/Desa REDAM

Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur Wilayah Kerja Bali menggelar Kegiatan Koordinasi dengan Instansi Pemerintah dalam rangka Pembentukan Kampung/Desa REDAM (Rekonsiliasi dan Perdamaian) di B Hotel, Denpasar, 4–5 Juni 2026. Kegiatan ini diikuti perwakilan Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali.

Koordinator Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat daerah mengenai Kampung/Desa REDAM sebagai wadah penguatan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) di masyarakat. Selain mendorong terciptanya perdamaian, Kampung REDAM juga diharapkan menjadi sarana penyelesaian konflik sosial melalui musyawarah dan berbasis kearifan lokal.

“Untuk mendukung keberhasilan program ini, diperlukan sinergi dan sinkronisasi kebijakan antarperangkat daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya dalam acara pembukaan, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan koordinasi dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham NTT, Jeanett Sunbanu mewakili Kepala Kantor Wilayah. Jeanett menyampaikan, Program Kampung REDAM merupakan salah satu program prioritas Kementerian HAM sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri HAM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian HAM Tahun 2025–2029. Program ini hadir sebagai instrumen strategis untuk merawat perdamaian, memperkuat pencegahan konflik sosial, serta mengarusutamakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di tingkat masyarakat.

“Kampung REDAM bukan hanya ditujukan bagi wilayah yang pernah mengalami konflik, tetapi juga bagi daerah yang memiliki komitmen kuat dalam menjaga kerukunan dan keharmonisan sosial. Melalui program ini, masyarakat didorong untuk membangun ruang dialog, memperkuat solidaritas sosial, serta mengembangkan mekanisme pencegahan konflik berbasis nilai-nilai HAM dan kearifan lokal,” ujarnya.

Menurut Jeanett, Provinsi Bali memiliki modal sosial dan budaya yang kuat dalam menjaga harmoni kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, Bali dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi contoh pelaksanaan Kampung REDAM yang mengedepankan semangat “Merawat Perdamaian, Menjunjung Tinggi HAM”.

Kegiatan koordinasi menghadirkan narasumber dari Kementerian HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan komitmen antara Kementerian HAM, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi wilayah potensial, membentuk Gugus Tugas Kampung REDAM, dan menyusun langkah-langkah strategis guna mendukung keberhasilan program tersebut.

“Keberhasilan Kampung REDAM tidak dapat diwujudkan oleh Kementerian HAM sendiri. Diperlukan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak agar program ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi sarana memperkuat persatuan, mencegah konflik sosial, dan mewujudkan masyarakat yang damai, harmonis, dan bermartabat,” tandasnya. (Humas/rin)

Photos from Kementerian Hak Asasi Manusia Bali's post 04/06/2026

Nakes Didorong Terapkan Prinsip HAM Cegah Pelanggaran HAM dalam Pelayanan Kesehatan

Denpasar - Pencegahan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelayanan kesehatan masih menjadi tantangan utama di berbagai fasilitas layanan kesehatan. Terlebih, kesehatan merupakan hak dasar setiap orang. Tenaga kesehatan tidak hanya dituntut memberikan pelayanan medis yang berkualitas, tetapi juga memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak pasien dalam setiap proses pelayanan.

Demikian disampaikan Analis HAM Ahli Pertama, Maria Goreti Jelinda saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (PKHAM) bagi Tenaga Kesehatan di Kabupaten Tabanan yang diselenggarakan secara daring, Kamis (4/6/2026). Kegiatan yang diinisiasi Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT Wilayah Kerja Bali ini disiarkan dari B Hotel Denpasar melalui zoom meeting dan kanal YouTube Kementerian HAM Bali.

Reti menegaskan bahwa tenaga kesehatan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar operasional prosedur (SOP), dan kode etik yang berlaku.
Selain itu, tenaga kesehatan juga wajib meminta persetujuan tertulis sebelum melakukan tindakan medis, menjaga kerahasiaan pasien seumur hidup, serta mencatat dan menyimpan rekam medis secara lengkap dan akurat. Kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelayanan kesehatan.

“Tenaga kesehatan tidak hanya bertugas memberikan layanan medis, tetapi juga memastikan hak-hak pasien dihormati dan dilindungi dalam setiap tahapan pelayanan,” ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Reti, pasien dan keluarganya juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur mengenai kondisi kesehatan, menghormati serta mematuhi nasihat tenaga kesehatan, dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil apabila menolak tindakan medis yang direkomendasikan.

Lebih lanjut dikatakan, penerapan prinsip HAM dalam pelayanan kesehatan harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap penerimaan pasien, pemberian penjelasan, persetujuan tindakan, hingga pelaksanaan layanan medis. Pada tahap penerimaan, petugas harus menerapkan prinsip 3S (senyum, salam, sapa) tanpa diskriminasi. Selanjutnya, pada tahap penjelasan, informasi mengenai kondisi kesehatan, prosedur tindakan, dan biaya pelayanan harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.

“Pada tahap persetujuan, tenaga kesehatan wajib memastikan pasien benar-benar memahami informasi yang diberikan sebelum menandatangani persetujuan tindakan medis. Adapun pada tahap pelaksanaan, seluruh tindakan harus dilakukan sesuai SOP dengan tetap menjaga privasi dan martabat pasien,” paparnya.

Menurut Reti, harmonisasi antara standar medis, peraturan perundang-undangan, dan nilai-nilai kearifan lokal Tri Hita Karana merupakan perwujudan prinsip P5HAM, yakni penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Melalui pendekatan tersebut, pelayanan kesehatan diharapkan tidak hanya memenuhi standar profesional, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan budaya lokal dalam setiap praktik pelayanan.

“Mari wujudkan pelayanan kesehatan berbasis HAM, demi Tabanan yang sehat, damai, dan bermartabat,” tandasnya. (Humas/rin)

Photos from Kementerian Hak Asasi Manusia Bali's post 04/06/2026

Koordinator Kemenham Wilker Bali Buka PKHAM bagi Tenaga Kesehatan di Kabupaten Tabanan

Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT Wilayah Kerja Bali (Kemenham Wilker Bali) menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (PKHAM) bagi Tenaga Kesehatan di Kabupaten Tabanan secara daring, Kamis (4/6/2026). Sebelumnya, acara serupa telah digelar untuk para tenaga kesehatan di Kabupaten Jembrana dan Badung.

Koordinator Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem membuka kegiatan secara resmi mewakili Kepala Kanwil Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau. Dalam sambutannya, Agung Dalem menyampaikan bahwa PKHAM merupakan bagian dari upaya Kementerian HAM dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur negara, khususnya tenaga kesehatan, terkait prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Dijelaskan bahwa Kementerian HAM merupakan kementerian baru hasil restrukturisasi dan reorganisasi dari Kementerian Hukum dan HAM pada Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto. Keberadaan Kementerian HAM sejalan dengan program ASTA CITA Presiden dan Wakil Presiden, khususnya pada poin pertama yang menitikberatkan pada penguatan Ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.

"Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur yang menaungi Wilayah Kerja Bali dan Nusa Tenggara Barat hadir untuk mendukung terwujudnya agenda penguatan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam ASTA CITA Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya.

Agung Dalem menambahkan, kegiatan PKHAM yang diselenggarakan melalui Bidang Instrumen dan Penguatan HAM menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran Kementerian HAM dalam memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai nilai-nilai HAM kepada masyarakat dan aparatur negara, khususnya tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.

"Kegiatan ini bertujuan mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu, manusiawi, dan berkeadilan, sekaligus memberikan pemahaman terkait perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," jelasnya.

Menurut Agung Dalem, penguatan kapasitas HAM bagi tenaga kesehatan menjadi penting mengingat pelayanan kesehatan tidak hanya berorientasi pada aspek medis, tetapi juga harus menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi setiap individu yang menerima layanan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para tenaga kesehatan di Kabupaten Tabanan semakin memahami penerapan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan kesehatan sehingga dapat mendukung terwujudnya masyarakat Tabanan yang sehat, damai, dan sejahtera, selaras dengan nilai-nilai luhur budaya Bali.

Kegiatan PKHAM disiarkan dari B Hotel Denpasar melalui zoom meeting dan kanal YouTube Kementerian HAM Bali. Kegiatan ini menghadirkan Analis HAM Ahli Pertama pada Wilayah Kerja Bali, Maria Goreti Jelinda sebagai narasumber dipandu Moderator, Maria Euvangelina D. Juit. (Humas/rin)

Photos from Kementerian Hak Asasi Manusia Bali's post 03/06/2026

Tenaga Kesehatan Berperan Penting dalam Pemenuhan Hak atas Kesehatan

Denpasar - Tenaga kesehatan memiliki peran strategis dalam pemenuhan hak atas kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh negara. Selain memberikan pelayanan medis, tenaga kesehatan juga menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap individu memperoleh layanan kesehatan yang aman, bermutu, merata, dan tanpa diskriminasi.

Hal tersebut disampaikan Analis Hukum Ahli Pertama Kantor Wilayah Kementerian HAM Nusa Tenggara Timur Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Ngurah Deva Ekada Saputra, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (PKHAM) bagi Tenaga Kesehatan Kabupaten Badung, Rabu (3/6/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut disiarkan langsung dari Ruang Podcast KPU Badung melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube Kementerian HAM Bali.

Dalam pemaparannya, Turah Deva menjelaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Jaminan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain diatur dalam hukum nasional, hak atas kesehatan juga diakui dalam berbagai instrumen hak asasi manusia internasional, antara lain Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.

“Pemenuhan hak atas kesehatan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, tenaga kesehatan memiliki peran yang sangat penting karena mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat sebagai penerima layanan,” ujarnya.

Menurutnya, pelayanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan tindakan medis semata, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap martabat manusia. Oleh karena itu, setiap tenaga kesehatan perlu memahami perspektif HAM agar pelayanan yang diberikan tidak hanya profesional dan berkualitas, tetapi juga menghormati hak-hak pasien.

Ia menambahkan bahwa dalam perspektif HAM, negara memiliki kewajiban untuk menghormati (respect), melindungi (protect), dan memenuhi (fulfill) hak atas kesehatan masyarakat. Salah satu bentuk pelaksanaannya adalah dengan memastikan tersedianya pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, mudah diakses, serta bebas dari segala bentuk diskriminasi.

Turah Deva juga menegaskan bahwa prinsip non-diskriminasi merupakan salah satu prinsip utama dalam HAM yang harus diterapkan dalam pelayanan kesehatan. Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan tanpa membedakan suku, agama, ras, jenis kelamin, kondisi sosial, status ekonomi, maupun kondisi kesehatan tertentu.

“Pelayanan kesehatan bukan hanya persoalan medis, tetapi juga bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia. Karena itu, perspektif HAM perlu menjadi landasan dalam setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Selain menyoroti hak pasien, Turah Deva juga mengingatkan bahwa tenaga kesehatan merupakan subjek HAM yang memiliki hak atas keselamatan kerja, perlindungan hukum, serta penghormatan terhadap martabat profesinya. Menurutnya, pelayanan kesehatan yang berbasis HAM harus mampu melindungi hak pasien sekaligus hak tenaga kesehatan secara seimbang.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penguatan kapasitas HAM bagi aparatur negara di bidang kesehatan merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih adil dan manusiawi.

Melalui kegiatan tersebut, tenaga kesehatan diharapkan mampu mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga pelayanan yang diberikan tidak hanya memenuhi standar profesional, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat setiap individu.

“Pada akhirnya, pelayanan kesehatan yang berbasis HAM tidak hanya bertujuan memberikan layanan medis yang berkualitas, tetapi juga memastikan penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan, dan keadilan bagi setiap orang tanpa diskriminasi,” pungkasnya. (Humas/rin)

Photos from Kementerian Hak Asasi Manusia Bali's post 03/06/2026

Koordinator Kemenham Wilker Bali Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Fungsional dan PNS di Kanwil Kemenkum Bali

Denpasar - Koordinator Wilayah Kerja Bali Kanwil Kementerian HAM NTT (Kemenham Wilker Bali), Anak Agung Gede Ngurah Dalem menghadiri kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Fungsional dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali, Rabu (3/6/2026).

Agung Dalem mengatakan, kehadirannya dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan sekaligus upaya memperkuat sinergi dengan Kanwil Kemenkum Bali. Hubungan yang terjalin baik selama ini perlu terus dipelihara mengingat Kemenham Wilker Bali dan Kanwil Kemenkum Bali masih berada dalam satu lingkungan perkantoran.

“Sinergi, komunikasi, dan koordinasi yang baik menjadi kunci dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Melalui kebersamaan yang terjalin, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal,” ujarnya.

Agung Dalem juga menyampaikan ucapan selamat kepada satu orang Pejabat Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Penyelia, serta 15 orang PNS yang telah dilantik. Pihaknya berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kami mengucapkan selamat kepada seluruh pejabat dan pegawai yang telah dilantik. Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan profesional, berintegritas, dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan awal dari tanggung jawab besar yang harus dijalankan oleh setiap aparatur negara. Menurutnya, setiap jabatan memiliki peran strategis sesuai bidang tugas masing-masing dalam mendukung kinerja organisasi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Berbagai jabatan yang dilantik pada hari ini menunjukkan bahwa setiap pegawai memiliki peran penting sesuai bidang tugasnya masing-masing. Dengan bekerja secara profesional dan saling mendukung, setiap pegawai akan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Eem berharap para pejabat dan pegawai yang dilantik dapat bekerja secara profesional, serta terus mengembangkan kapasitas diri agar mampu menjawab tantangan tugas yang semakin kompleks. Ia juga mengingatkan pentingnya menerapkan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK serta menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugas. (Humas/rin)

Want your business to be the top-listed Government Service in Denpasar?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Address


Jalan Niti Mandala Renon
Denpasar
80234

Opening Hours

Monday 07:30 - 16:00
Tuesday 07:30 - 16:00
Wednesday 07:30 - 16:00
Thursday 07:30 - 16:00
Friday 07:30 - 16:30