12/03/2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Fokus Group Terpumpun (FGT) Persiapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2029 pada Senin, 9 Maret 2026. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan bertujuan untuk menghimpun masukan terkait penataan daerah pemilihan (dapil) serta pengalokasian kursi pada Pemilu mendatang.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin. Dalam sambutannya, Afifuddin menyampaikan pentingnya pelaksanaan FGT sebagai upaya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 yang memberikan kewenangan kepada KPU untuk menetapkan daerah pemilihan. Oleh karena itu, KPU perlu melakukan penataan daerah pemilihan serta alokasi kursi sebagai bagian dari persiapan Pemilu Tahun 2029 sekaligus menghimpun berbagai masukan dari para ahli, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.
FGT ini menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kompetensi di bidang kepemiluan dan hukum tata negara, yaitu Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Ahli Hukum Tata Negara Ahsanul Minan, serta Heroik M. Pratama dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam paparannya, Dede Yusuf menyampaikan bahwa penataan daerah pemilihan merupakan salah satu isu penting dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu. Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI saat ini sedang menampung berbagai masukan dari akademisi, praktisi kepemiluan, serta organisasi masyarakat sipil sebagai bahan penyusunan matriks isu krusial dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengaturan daerah pemilihan perlu memberikan kepastian hukum, menjamin kesetaraan nilai suara, serta menjaga integritas proses pemilu dengan biaya yang lebih efisien. Selain itu, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Pemilu juga menjadi salah satu rujukan penting dalam penyempurnaan regulasi ke depan.
Sementara itu, Ahsanul Minan dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 telah mengubah kewenangan penetapan daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi dari pembentuk undang-undang kepada KPU.
Menurutnya, perubahan ini bertujuan untuk memperkuat independensi penyelenggara pemilu serta memastikan penataan dapil dilakukan secara lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis data kependudukan.
Ia juga menekankan bahwa penyusunan daerah pemilihan harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip dasar kepemiluan, seperti kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integralitas wilayah, serta transparansi dan partisipasi publik. Prinsip-prinsip tersebut penting untuk memastikan proses penataan dapil berlangsung secara konstitusional, profesional, dan akuntabel.
Pada kesempatan yang sama, Heroik M. Pratama dari Perludem memaparkan sejumlah standar internasional dalam pembentukan daerah pemilihan. Ia menjelaskan bahwa dalam praktik internasional, pembentukan dapil harus memperhatikan prinsip independensi lembaga penentu batas wilayah, kesetaraan jumlah penduduk, representasi komunitas, non-diskriminasi, serta transparansi proses.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya menjaga proporsionalitas antara jumlah penduduk dan alokasi kursi agar tidak terjadi ketimpangan representasi antar wilayah. Ketidakseimbangan alokasi kursi dapat menyebabkan kondisi over-representation maupun under-representation di sejumlah daerah, sehingga perlu dilakukan evaluasi secara berkala terhadap pembentukan daerah pemilihan.
Melalui kegiatan FGT ini, KPU RI diharapkan dapat memperoleh berbagai masukan dari para narasumber dan peserta sebagai bahan kajian dalam mempersiapkan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Tahun 2029. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya KPU untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang lebih demokratis, adil, serta mencerminkan prinsip kesetaraan nilai suara bagi seluruh pemilih di Indonesia.
Terima Kasih.
provinsijabar
06/03/2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengikuti kegiatan Membahas Hukum (MH) KPU Provinsi Jawa Barat Seri #17 yang diselenggarakan secara daring dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat ini menjadi forum koordinasi dan penguatan pemahaman regulasi serta tata kelola kelembagaan. Pada pelaksanaan MH Seri #17, topik yang dibahas adalah Reviu Kartu Kendali dan Dokumen Pendukung SPIP KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Bulan Januari 2026.
Reviu kartu kendali dan dokumen pendukung Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dinilai penting untuk memastikan seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat telah menyelesaikan laporan SPIP Bulan Januari 2026. Hal ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan SPIP sekaligus upaya menjaga akuntabilitas dan tata kelola organisasi yang baik.
Berdasarkan hasil reviu yang disampaikan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Kota Depok telah melaporkan kartu kendali SPIP melalui aplikasi e-SPIP secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui partisipasi aktif dalam program MH, KPU Kota Depok berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi dan pengendalian internal sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Terima Kasih.
provinsijabar
27/02/2026
,
Berikut diinformasikan produk hukum baru KPU :
Keptusan KPU Nomor 19 Tahun 2026 tentang Program Penyusunan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2026
dapat di download melalu link:
https://bit.ly/2026Kpt019
Terima Kasih.
provinsijabar
27/02/2026
Get •
Diinformasikan bahwa produk hukum berikut telah dapat didownload di web JDIH KPU:
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025-2029
Link : https://jdih.kpu.go.id/peraturan-kpu/detail/1EYSYFocfhLVuPfR-39zdmpFb2pVd2ZmYlFiaEt4dSthK0xkWFE9PQ
Terima Kasih.
provinsijabar
27/02/2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok melaksanakan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok pada Rabu, 18 Februari 2026, dalam rangka membangun dan memperkuat sinergi antar lembaga.
Audiensi yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Depok tersebut membahas kemungkinan kolaborasi antara KPU Kota Depok dan DPRD Kota Depok, khususnya dalam pelaksanaan program sosialisasi pendidikan dan edukasi pemilih kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, S.T., M.A.P., Ketua dan Anggota KPU Kota Depok, Plt. Sekretaris KPU Kota Depok, serta jajaran Sekretariat KPU Kota Depok.
Dalam pertemuan tersebut, KPU Kota Depok menyampaikan sejumlah program nasional KPU yang tengah dan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Program dimaksud di antaranya sosialisasi pendidikan pemilih, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
KPU Kota Depok memandang penting untuk menjaga dan memperkuat sinergi dengan lembaga terkait, termasuk DPRD Kota Depok, guna mendukung optimalisasi pelaksanaan program-program tersebut. Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang konstruktif dalam mewujudkan pendidikan pemilih yang berkesinambungan serta peningkatan kualitas data kepemiluan di Kota Depok.
Terima Kasih.
provinsijabar
27/02/2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengikuti Program MH (Membahas Hukum) JDIH KPU Provinsi Jawa Barat Seri #16 yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Kamis (12/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, KPU Provinsi Jawa Barat meminta seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk lebih aktif dalam pengelolaan konten media sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Upaya ini dilakukan sebagai bentuk penguatan diseminasi informasi hukum kepada publik.
Kegiatan dihadiri oleh satuan tugas Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Pada kesempatan itu, KPU Provinsi Jawa Barat melakukan supervisi terhadap pengelolaan konten media sosial JDIH, meliputi website JDIH, Facebook, Instagram, X, dan YouTube. Supervisi disertai koreksi serta masukan sebagai bahan perbaikan dan pengembangan pengelolaan media sosial JDIH ke depan.
KPU Provinsi Jawa Barat juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan Program MH (Membahas Hukum) yang diselenggarakan secara rutin setiap minggu wajib dipublikasikan melalui media sosial JDIH masing-masing satuan kerja. Selain itu, KPU Kabupaten/Kota didorong untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mengelola JDIH dengan menghadirkan konten informatif terkait hukum dan pengawasan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan JDIH di lingkungan KPU Kabupaten/Kota semakin optimal dalam menyediakan informasi hukum yang akurat, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Terima Kasih.
provinsijabar
12/02/2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar audiensi dengan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok pada Selasa (10/2/2026). Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antar lembaga sekaligus membangun kemitraan dalam penyelenggaraan sosialisasi dan edukasi pemilih.
Audiensi yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Depok itu dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kota Depok beserta jajaran kesekretariatan. Dari pihak DPRD hadir Sekretaris DPRD Kota Depok Kania Parwanti, Kepala Bagian Umum M.N. Hakim Siregar, serta jajaran sekretariat DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas sejumlah isu strategis terkait hubungan kelembagaan, termasuk rencana kemitraan dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih dan penguatan edukasi kepemiluan di masyarakat.
KPU Kota Depok menilai kolaborasi lintas lembaga penting untuk mendorong kesadaran publik terhadap hak dan kewajiban sebagai pemilih, sehingga dapat mendukung terwujudnya pemilu dan pilkada yang berkualitas serta berintegritas.
Melalui audiensi ini diharapkan koordinasi antara KPU dan DPRD Kota Depok semakin solid dan mampu memperluas jangkauan program sosialisasi serta pendidikan pemilih kepada masyarakat.
Terima Kasih.
provinsijabar
06/02/2026
KPU Kota Depok mengikuti kegiatan Program MH (Membahas Hukum) JDIH KPU Provinsi Jawa Barat Seri #15 yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan ini mengangkat topik Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait gugatan Calon Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan 3.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta staf Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Program ini menjadi wadah penguatan pemahaman hukum kepemiluan sekaligus forum berbagi pengalaman antar penyelenggara pemilu.
Narasumber kegiatan adalah Anggota KPU Kabupaten Cianjur yang memaparkan secara rinci sengketa Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur yang berujung pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Selain paparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab dan sharing pengalaman antar KPU Kabupaten/Kota terkait berbagai permasalahan pemilu yang terjadi di daerah masing-masing. Diskusi ini menekankan pentingnya langkah pencegahan serta mitigasi dalam penyelesaian permasalahan kepemiluan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan proses pemilu di masa mendatang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran KPU Kabupaten/Kota semakin meningkatkan kapasitas dan kesiapan dalam menghadapi potensi sengketa pemilu, sekaligus memperkuat komitmen dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, profesional, dan akuntabel.
Terima Kasih.
provinsijabar
06/02/2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi KPU Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring, pada Jumat, 30 Januari 2026.
Rapat koordinasi tersebut menghadirkan Tim Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai narasumber. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran KPU RI selaku penyelenggara kegiatan, serta Satuan Tugas Penyelenggara SPIP di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya pelaksanaan evaluasi maturitas SPIP secara menyeluruh dan terintegrasi, mulai dari tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, hingga mekanisme pengawasan. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam melakukan perbaikan tata kelola organisasi secara berkelanjutan guna meningkatkan akuntabilitas dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya, narasumber dari BPKP menyampaikan paparan materi yang meliputi: Overview dan Penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang memberikan gambaran umum mengenai konsep, tujuan, serta kerangka penilaian SPIP Terintegrasi. dan Penjelasan Kertas Kerja Maturitas SPIP, sebagai pedoman teknis bagi satuan kerja dalam melaksanakan penilaian mandiri maturitas SPIP secara objektif dan terukur.
Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, KPU Kota Depok berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan penilaian mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2026 secara optimal, sebagai bagian dari upaya penguatan sistem pengendalian intern dan peningkatan kualitas tata kelola organisasi di lingkungan KPU.
Terima Kasih.
provinsijabar
27/01/2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Senin, 26 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Kota Depok dan dihadiri oleh perwakilan Partai Politik serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Anggota KPU Republik Indonesia, Idham Holik, serta Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro. Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait ketentuan dan rumusan kebijakan baru dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, khususnya yang mengatur mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Acara diawali dengan pembukaan dan arahan dari Anggota KPU RI, Idham Holik. Dalam arahannya, disampaikan pentingnya kesamaan pemahaman antara penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan, terutama Partai Politik, dalam pelaksanaan ketentuan PAW agar berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Selanjutnya, paparan materi disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro, yang mengulas secara rinci rumusan kebijakan baru dalam Peraturan KPU tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Materi tersebut mencakup dasar hukum, prosedur, serta ketentuan pelaksanaan PAW sesuai dengan regulasi terbaru.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Kota Depok berharap seluruh peserta, khususnya Partai Politik dan unsur Forkopimda, dapat memahami secara utuh regulasi yang berlaku sehingga pelaksanaan Penggantian Antarwaktu ke depan dapat berjalan tertib, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung penguatan sistem demokrasi yang berintegritas.
Terima Kasih.
provinsijabar
27/01/2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengikuti kegiatan Rapat Kerja Divisi Hukum dan Pengawasan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 22 Januari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Rapat kerja ini bertujuan untuk menyelaraskan program dan kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan pada tahun 2026 agar sejalan dengan kebijakan dan rencana strategis KPU RI serta KPU Provinsi Jawa Barat.
Dalam rapat tersebut, KPU Provinsi Jawa Barat menyampaikan rencana kegiatan Divisi Hukum beserta agenda kegiatan kelembagaan tahun 2026. Sebagai tindak lanjut, KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, termasuk KPU Kota Depok, diminta untuk menyusun rencana kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan di masing-masing daerah dengan berpedoman pada Rencana Kegiatan Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI.
Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya fokus dalam menyiapkan data dukung untuk Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2026. Seluruh satuan kerja diharapkan dapat melakukan penguatan tata kelola, dokumentasi, serta pemenuhan indikator yang dibutuhkan secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan arahan agar KPU Kabupaten/Kota tetap produktif dalam melaksanakan program dan kegiatan, serta terus melakukan inovasi meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran. Optimalisasi sumber daya dan kreativitas menjadi kunci dalam menjaga kinerja kelembagaan yang efektif dan akuntabel.
Melalui keikutsertaan dalam rapat kerja ini, KPU Kota Depok berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan yang disampaikan serta terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya pada Divisi Hukum dan Pengawasan, guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Terima Kasih.
provinsijabar