14/10/2026
, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membahas berbagai persoalan penyelenggaraan pemilu, mulai dari permasalahan formulir C.Hasil, pengawasan data pemilih, praktik politik uang, hingga kesiapan menghadapi pemilu dan pemilihan mendatang.
Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi, menyampaikan aspirasi, serta memperkuat koordinasi antara penyelenggara pemilu dan partai politik dalam mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Irwan, menyampaikan bahwa kegiatan konsolidasi demokrasi menjadi sarana untuk menggali berbagai persoalan yang terjadi pada pemilu sebelumnya sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi Bawaslu.
“Kami ingin mengetahui apa saja gejolak dan persoalan yang terjadi pada pemilu kemarin. Hal tersebut penting menjadi catatan bagi kami di Bawaslu untuk melakukan evaluasi dan memperkuat pengawasan pada pemilu mendatang,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, konsolidasi demokrasi dengan para pemangku kepentingan, partai politik, dan masyarakat sipil merupakan bagian dari program Bawaslu pada masa non-tahapan pemilu. Pembahasan juga mencakup Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurut Irwan, upaya pencegahan pelanggaran perlu dilakukan secara bersama-sama melalui pemetaan kerawanan pemilu, penguatan pengawasan partisipatif, serta pembentukan desa antipolitik uang.
“Pencegahan harus kita perkuat bersama. Salah satunya melalui pemetaan kerawanan pemilu, pengawasan partisipatif, dan desa antipolitik uang. Kami juga perlu mendorong keterlibatan tokoh agama, termasuk melalui kerja sama dengan MUI, agar masyarakat semakin memahami bahaya politik uang,” tambahnya.
Irwan juga menekankan pentingnya bukti dan saksi dalam penanganan dugaan pelanggaran. Karena itu, masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemilu diharapkan mendokumentasikan serta melaporkan dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin, menyoroti pentingnya pemahaman terhadap perkembangan regulasi kepemiluan, terutama setelah keluarnya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
“Putusan MK Nomor 135 menjadi salah satu hal yang perlu kita cermati bersama. Pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan dan pengaturan lebih lanjut, sehingga kita perlu terus mengikuti perkembangan regulasi yang berlaku,” kata Wahyudin.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan data pemilu merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Menurutnya, data yang akurat dan proses pengawasan yang baik akan mendukung terwujudnya pemilu yang adil.
Terkait persoalan formulir C.Hasil di tempat pemungutan suara (TPS), Wahyudin mengingatkan pentingnya ketelitian saksi dalam mencatat hasil penghitungan suara dan menyampaikan keberatan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
“Saksi harus teliti mencatat setiap proses penghitungan suara. Apabila ada persoalan, keberatan harus dicatat pada tingkat TPS. Data jumlah suara sah, suara tidak sah, jumlah pemilih yang hadir, serta sisa surat suara perlu diperiksa dengan cermat agar dapat menjadi bahan pembuktian jika terjadi persoalan,” jelasnya.
Wahyudin turut mengingatkan pentingnya memperhatikan dokumen daftar hadir pemilih atau formulir C7 serta ketentuan pendampingan bagi pemilih penyandang disabilitas. Seluruh proses tersebut harus dilaksanakan sesuai aturan untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
Mengenai praktik politik uang, ia menyebutkan bahwa Bawaslu telah melakukan sosialisasi di berbagai desa dan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran.
“Kami sudah melakukan sosialisasi di desa-desa dan siap menerima laporan maupun pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegas Wahyudin.
Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu lainnya, Safruddin, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan terus dilakukan. Ia berharap partai politik turut berkontribusi dalam memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sedang kami awasi. Kami berharap teman-teman partai politik juga ikut berkontribusi mengawasi data pemilih, sehingga apabila ditemukan ketidaksesuaian, hal tersebut dapat disampaikan untuk ditindaklanjuti,” ujar Safruddin.
Selain persoalan data pemilih, Safruddin menekankan pentingnya peran saksi partai politik dalam mengawal proses penghitungan suara di TPS. Menurutnya, saksi harus tetap mengikuti proses hingga memperoleh salinan formulir C.Hasil sesuai prosedur yang berlaku.
“Saksi harus mengawal proses penghitungan suara dengan baik dan memastikan salinan C.Hasil diterima. Pencatatan jumlah surat suara yang diterima, surat suara sah dan tidak sah, surat suara rusak, serta sisa surat suara juga harus dilakukan secara teliti agar data yang diperoleh sesuai dengan hasil di TPS,” ungkapnya.
Safruddin juga menyinggung isu keterwakilan perempuan dalam politik yang perlu terus menjadi perhatian dalam perkembangan kebijakan dan regulasi kepemiluan ke depan.
Dari pihak PKS Kabupaten Dompu, perwakilan partai menyampaikan sejumlah catatan berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilu sebelumnya. Persoalan yang menjadi perhatian di antaranya perbedaan data pada formulir C.Hasil dalam satu TPS dan dugaan praktik politik uang.
“Salah satu persoalan yang menjadi perhatian kami adalah adanya perbedaan data C.Hasil dalam satu TPS. Karena itu, pengawasan oleh saksi di masing-masing TPS sangat penting untuk memastikan hasil penghitungan suara tercatat dengan benar dan setiap perbedaan dapat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku,” ungkap perwakilan PKS Kabupaten Dompu.
PKS juga menilai bahwa saksi perlu memahami secara baik tata cara pemungutan dan penghitungan suara, termasuk memastikan kesesuaian dokumen hasil serta mencatat keberatan apabila ditemukan persoalan di lapangan.
Selain evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya, PKS turut menyoroti perkembangan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal serta wacana penambahan jumlah kursi DPRD. Berbagai perkembangan tersebut dinilai perlu dicermati agar partai politik dapat mempersiapkan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“PKS Kabupaten Dompu siap menghadapi pemilu dan pemilihan ke depan, baik pada tingkat nasional maupun lokal. Kami akan terus memperkuat kesiapan partai, termasuk pengawasan melalui saksi di TPS, serta meningkatkan pemahaman terhadap regulasi kepemiluan,” tegas perwakilan PKS.