Humas BNN RI

Call Directions Website Contact the organization

Humas BNN RI Fanpage Humas BNN RI merupakan akun resmi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) milik BNN RI BNN berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
(221)

Sejarah BNN

Sejarah penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelligen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing. Berdasarkan Inpres tersebut Kepala BAKIN membentuk Bakolak Inpres Tahun 1971 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menanggulangi bahaya narkoba. Bakolak Inpres adalah sebuah badan koordinasi kecil yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan lain-lain, yang berada di bawah komando dan bertanggung jawab kepada Kepala BAKIN. Badan ini tidak mempunyai wewenang operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari ABPN melainkan disediakan berdasarkan kebijakan internal BAKIN. Pada masa itu, permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan permasalahan kecil dan Pemerintah Orde Baru terus memandang dan berkeyakinan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia tidak akan berkembang karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Pancasila dan agamis. Pandangan ini ternyata membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya narkoba, sehingga pada saat permasalahan narkoba meledak dengan dibarengi krisis mata uang regional pada pertengahan tahun 1997, pemerintah dan bangsa Indonesia seakan tidak siap untuk menghadapinya, berbeda dengan Singapura, Malaysia dan Thailand yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan terus menerus memerangi bahaya narkoba. Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus miningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait. BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Sampai tahun 2002 BKNN tidak mempunyai personil dan alokasi anggaran sendiri. Anggaran BKNN diperoleh dan dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal. BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi: 1. mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba. Mulai tahun 2003 BNN baru mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memilki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak dapat bekerja optimal dan tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius. Oleh karena itu pemegang otoritas dalam hal ini segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), yang memiliki kewenangan operasional melalui kewenangan Anggota BNN terkait dalam satuan tugas, yang mana BNN-BNP-BNKab/Kota merupakan mitra kerja pada tingkat nasional, Provinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota, dan yang masing-masing (BNP dan BN Kab/Kota) tidak mempunyai hubungan struktural-vertikal dengan BNN. Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Berdasarkan undang-undang tersebut, status kelembagaan BNN menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) dengan struktur vertikal ke Provinsi dan kabupaten/kota. Di Provinsi dibentuk BNN Provinsi, dan di Kabupaten/Kota dibentuk BNN Kabupaten/Kota. BNN dipimpin oleh seorang Kepala BNN yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kepala BNN dibantu oleh seorang Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan 5 (lima) Deputi yaitu Deputi Pencegahan, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Rehabilitasi, Deputi Pemberantasan, dan Deputi Hukum dan Kerja Sama. Saat ini, BNN telah memiliki perwakilan daerah di 34 Provinsi. Sedangkan di tingkat kabupaten dan kota, BNN telah memiliki 173 BNNK/Kota. Secara bertahap, perwakilan ini akan terus bertambah seiring dengan perkembangan tingkat kerawanan penyalahgunaan Narkoba di daerah. Dengan adanya perwakilan BNN di setiap daerah, memberi ruang gerak yang lebih luas dan strategis bagi BNN dalam upaya P4GN.

22/10/2026

SINERGI BNN, POLRI, BEA DAN CUKAI UNGKAP CLANDESTINE LABORATORY DENGAN BAHAN 1,2 TON SABU CAIR JARINGAN NARKOBA INTERNASIONAL DI ACEH

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap laboratorium narkotika ilegal (clandestine laboratory) yang diduga terkait jaringan narkotika internasional di wilayah Pidie, Aceh, Rabu (21/10). Dalam pengungkapan ini, sebanyak 1,2 ton sabu cair berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Adri Irniadi, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi dan operasi gabungan antarlembaga dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkotika lintas negara.

Kronologi lengkap pengungkapan, rincian barang bukti, serta modus operandi jaringan narkotika internasional tersebut akan disampaikan oleh Kepala BNN RI (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers pada Jumat (23/10).


BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

BNN SIAPKAN PETUGAS PELAYANAN YANG RESPONSIF DALAM PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKATBadan Narkotika Nasional (BNN RI) mela...
22/10/2026

BNN SIAPKAN PETUGAS PELAYANAN YANG RESPONSIF DALAM PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Badan Narkotika Nasional (BNN RI) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) telah menyelesaikan Pelatihan Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Petugas Pelayanan di Lingkungan BNN Gelombang I, Kamis (22/10). Pelatihan ini membekali 116 pegawai BNN dari berbagai satuan kerja dengan pengetahuan dan keterampilan untuk menangani pengaduan masyarakat secara tepat dan profesional.

Berlangsung secara daring pada 19–22 Oktober 2026, pelatihan ini mencakup tata kelola pengaduan, etika pelayanan, penerapan prinsip antikorupsi dan antipungli, serta pencegahan maladministrasi. Materi tersebut menjadi bekal bagi peserta untuk memahami mekanisme penanganan pengaduan, menjaga kualitas pelayanan, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Kepala PPSDM BNN RI, C**a Syahroni, dalam sambutan penutupan menegaskan bahwa petugas pelayanan memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap BNN. Penanganan pengaduan perlu mengedepankan empati, menjaga kerahasiaan pelapor, dan memastikan tindak lanjut dilakukan oleh unit yang berwenang.

Dengan berakhirnya pelatihan ini, para peserta diharapkan mampu menerapkan kompetensi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas serta membagikan pengetahuan tersebut kepada rekan kerja di satuan masing-masing. Hasil pelatihan ini diharapkan turut mendorong terwujudnya pelayanan publik BNN yang responsif, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.


BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

🕌 SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 2026 🇮🇩22 Oktober 2026Santri bukan hanya penjaga nilai-nilai keislaman, tetapi juga gener...
22/10/2026

🕌 SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 2026 🇮🇩
22 Oktober 2026

Santri bukan hanya penjaga nilai-nilai keislaman, tetapi juga generasi penerus bangsa yang berperan penting dalam membangun Indonesia yang berkarakter, berintegritas, dan berkemajuan.
Mari jadikan semangat Hari Santri sebagai inspirasi untuk terus berkarya, mengabdi, dan berkontribusi demi Indonesia yang lebih baik.


BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

BNN BENTENGI GENERASI BANGSA DARI ANCAMAN NARKOTIKA SEJAK DINIBadan Narkotika Nasional (BNN) terus berupaya membentengi ...
22/10/2026

BNN BENTENGI GENERASI BANGSA DARI ANCAMAN NARKOTIKA SEJAK DINI

Badan Narkotika Nasional (BNN) terus berupaya membentengi generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika melalui edukasi sejak dini. Salah satu langkah tersebut diwujudkan dengan menerima kunjungan 99 murid dan guru pendamping SDIT Insan Mandiri di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (21/10). Kunjungan ini diisi dengan wisata edukasi ke Museum Anti Narkotika BNN dan penyuluhan untuk membekali anak-anak dengan pengetahuan mengenai bahaya narkotika.

Melalui kunjungan ke Museum Anti Narkotika BNN, para murid diperkenalkan dengan berbagai dokumentasi mengenai narkotika serta upaya BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Mereka juga melihat hasil kerajinan warga binaan BNN dalam program pemberdayaan masyarakat, yang memberikan gambaran mengenai upaya pemulihan dan pembinaan bagi masyarakat.

Edukasi dilanjutkan di Ruang Rapat Moh. Hatta melalui penyuluhan yang disampaikan oleh Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN, Wenny Juanita. Para murid diberikan pemahaman mengenai risiko penyalahgunaan narkotika, pentingnya menerapkan pola hidup sehat, serta membangun perilaku positif sebagai bagian dari upaya melindungi diri dari pengaruh negatif di lingkungan sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, murid-murid juga memperoleh edukasi mengenai risiko penggunaan rokok elektrik atau v**e yang dapat mengandung zat berbahaya dan berdampak buruk bagi kesehatan, termasuk organ pernapasan. Pembekalan ini diharapkan membantu anak-anak mengenali berbagai perilaku berisiko, bersikap lebih waspada, serta berani menolak ajakan yang dapat membahayakan diri mereka.

Upaya membentengi generasi bangsa dari ancaman narkotika membutuhkan peran bersama antara BNN, sekolah, dan keluarga. Melalui edukasi yang berkelanjutan, anak-anak diharapkan tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter, serta memiliki ketahanan diri untuk menghadapi berbagai ancaman di masa depan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BNN dalam melindungi generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045.


BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

21/10/2026

Badan Narkotika Nasional menerima kunjungan edukasi dari SDIT Insan Mandiri sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

Melalui edukasi ini, diharapkan kesadaran untuk menjauhi narkoba dapat tumbuh sejak dini sebagai bekal bagi generasi muda dalam menjaga diri dan masa depannya.


Biro Humas Dan Protokol BNN

BNNP DIY MUSNAHKAN 1.167 BERKAS ARSIP, WUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG AKUNTABELBadan Narkotika Nasional (BNN) Pr...
20/10/2026

BNNP DIY MUSNAHKAN 1.167 BERKAS ARSIP, WUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG AKUNTABEL

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan 1.167 berkas arsip yang telah memenuhi ketentuan retensi dan persyaratan pemusnahan, Selasa (20/10), di kantor BNN Provinsi DIY. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi kearsipan sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan arsip dipimpin oleh Kepala Bagian Umum BNN Provinsi DIY, David H. A. Hutapea, dengan disaksikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Settama BNN, Engkos Kosidin, serta perwakilan Inspektorat Utama, dan Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN yang mengikuti kegiatan secara daring. Pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) BNN dan Surat Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B/KN.00.01/119/2026.

Dalam sambutannya, David menegaskan bahwa pemusnahan arsip bukan sekadar mengurangi dokumen fisik, melainkan bagian penting dari pengelolaan memori kolektif dan rekam jejak kinerja lembaga.

"Pemusnahan arsip bukan sekadar pengurangan dokumen fisik, melainkan bagian integral dari pengelolaan arsip negara untuk mendukung akuntabilitas kinerja, pengambilan kebijakan, serta pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," tegas David.

Sebanyak 1.167 berkas arsip yang dimusnahkan terdiri atas 333 berkas milik BNN Provinsi DIY dan 834 berkas milik BNN Kabupaten Sleman, yang mencakup arsip tahun 2010 serta periode 2014 hingga 2019. Pemusnahan dilakukan secara fisik melalui pencacahan di hadapan panitia dan para saksi untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Settama BNN, Engkos Kosidin, mengapresiasi BNN Provinsi DIY dan jajaran atas pelaksanaan pemusnahan arsip secara mandiri. Menurutnya, langkah tersebut menjadikan BNN Provinsi DIY sebagai pelopor sekaligus contoh bagi satuan kerja BNN lainnya dalam melaksanakan penataan dan pemusnahan arsip secara legal dan sesuai prosedur.

"BNN Provinsi DIY dan jajaran menjadi contoh serta stimulus bagi BNN Provinsi lain di seluruh Indonesia dalam hal penataan dan pemusnahan arsip yang legal dan sesuai prosedur. Selain penataan fisik, penataan arsip digital dan migrasi sistem kearsipan juga sangat penting untuk mendukung pencapaian indikator Reformasi Birokrasi (RB) BNN," ujar Engkos.

Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh para saksi dan panitia penilai arsip sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemusnahan. Melalui langkah ini, BNN Provinsi DIY diharapkan dapat menjadi contoh bagi satuan kerja lainnya dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, profesional, dan akuntabel.


BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

20/10/2026

2 Tahun Gerak Nyata, Transformasi Bangsa untuk Kesejahteraan Rakyat 🇮🇩

Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi momentum untuk terus membenahi fondasi bangsa, memperkuat kemandirian, serta menghadirkan perubahan yang dapat dilihat dan dirasakan masyarakat.

Melalui berbagai program prioritas di bidang pangan, energi, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan penegakan hukum, pemerintah terus bergerak membangun Indonesia yang lebih mandiri, berdaulat, dan sejahtera.

Pencapaian ini menjadi pengingat bahwa setiap langkah pembangunan harus memberikan manfaat nyata bagi rakyat. Dengan semangat kolaborasi dan komitmen berkelanjutan, mari terus bergerak bersama menuju Indonesia Emas 2045.

Transformasi Bangsa, Gerak Nyata untuk Indonesia!

20/10/2026

GANDENG FPPI, BNN OPTIMALKAN PERAN PEREMPUAN UNTUK INDONESIA BERSINAR

Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat sinergi strategis bersama Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Sekretariat FPPI, Kemang, Jakarta Selatan. Kolaborasi yang bertepatan dengan HUT ke-17 FPPI ini difokuskan untuk memberdayakan perempuan dalam mengoptimalkan upaya P4GN, khususnya di 9.330 kawasan rawan narkoba di Indonesia.

Melalui pendekatan yang persuasif dan humanis, kaum perempuan diharapkan menjadi garda terdepan dalam membangun ketahanan sosial masyarakat. Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pembentukan forum perempuan antinarkoba, pencetakan penggiat P4GN, hingga program penyuluhan aktif yang melibatkan para ibu demi mewujudkan Indonesia Bersinar.


BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

20/10/2026

BNN memperkuat sinergi lintas sektor melalui Rapat Kerja Sinergi Program Stakeholder Kawasan Rawan Narkoba di Sulawesi Tenggara, Kamis (15/10), guna menyelaraskan program pemberdayaan masyarakat sesuai potensi dan kebutuhan wilayah.

Berdasarkan data BNN tahun 2025, Sulawesi Tenggara memiliki 1.239 kawasan rawan narkoba, terdiri atas 90 kawasan kategori bahaya dan 1.149 kategori waspada. Melalui pemberdayaan alternatif, BNN mendorong penguatan ekonomi dan kemandirian masyarakat sebagai upaya mengurangi kerentanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Sinergi dan komitmen bersama diharapkan dapat mewujudkan program pemberdayaan yang efektif dan berkelanjutan demi lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.


Biro Humas dan Protokol BNN

20/10/2026

Pahami bedanya ucapan terima kasih, gratifikasi, dan tarif layanan
resmi di BNN!

Petugas BNN akan melayani penuh integritas tanpa perlu apresiasi
dalam bentuk materi atau hadiah. Pelayanan terbaik adalah kewajiban Kami untuk masyarakat.

📌 Ingat:
•⁠ ⁠Layanan umum = Gratis tanpa biaya tambahan.
•⁠ ⁠Penerbitan SKHPN = Berbayar resmi sesuai tarif PNBP (masuk kas negara).

Bersama BNN, wujudkan lingkungan kerja dan pelayanan yang bersih serta bebas gratifikasi! 💪


Biro Humas dan Protokol BNN

Address

Jalan MT Haryono No. 11 Cawang/Jakarta Timur
East Jakarta

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Humas BNN RI posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Humas BNN RI:

Shortcuts

Share