09/09/2026
KSP-PB menilai masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Menurut Said Iqbal, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus memberikan kepastian pelindungan kepada pekerja jurnalis, pekerja pendidikan dan kampus, pekerja medis, awak kapal, pelaut, pekerja kreatif, pekerja platform digital, pengemudi ojek daring, serta kelompok pekerja lain yang memiliki karakteristik hubungan kerja khusus.
“Kita tidak boleh terus terjebak pada pengertian bahwa pekerja hanya pekerja manufaktur. Bagaimana dengan jurnalis, pekerja kampus, pekerja medis, awak kapal, kreator konten, dan pekerja platform digital? Mereka semua bekerja dan harus dilindungi,” ujarnya.
Apabila pengaturannya belum dapat dirinci seluruhnya dalam undang-undang, RUU setidaknya harus memberikan dasar hukum yang jelas agar pelindungan bagi kelompok-kelompok pekerja tersebut dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.
Infomasi Sosial Media :
Facebook : PC SPDT FSPMI GRESIK
https://maps.app.goo.gl/XM1ZAZYqG7qQhULA7