26/08/2026
Halo Sobat Sosial Indramayu! 👋
Tahukah Sobat, bahwa sejak Desember 2024 lalu, Kabupaten Indramayu telah resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial? 📜✨
Perda ini bukan sekadar dokumen aturan, melainkan wujud nyata komitmen dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk memastikan setiap warga, khususnya Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), mendapatkan hak, pelayanan dasar, dan perlindungan yang layak.
Geser slide di atas untuk mengetahui lebih lanjut:
👉 Apa tujuan utama Perda ini?
👉 Siapa saja yang menjadi prioritas sasarannya?
👉 Apa saja 4 pilar utama penyelenggaraan kesejahteraan sosial?
Namun, kesejahteraan sosial tidak bisa diwujudkan oleh pemerintah saja. Ini adalah tanggung jawab kita bersama! Mari kita peduli dan berperan serta—mulai dari diri sendiri, keluarga, komunitas, hingga sektor badan usaha.
Bersama-sama, kita wujudkan Indramayu yang lebih sejahtera, peduli, dan berkeadilan!
.official