15/09/2026
Haidar Alwi: Hak Prerogatif Presiden Perlu Diperkuat dengan Checks and Balances dan Prosedur Bermartabat dalam Pemberhentian Menteri.
Pada 14 September 2026, pergantian Menteri Keuangan menjadi perhatian publik setelah Purbaya Yudhi Sadewa meninggalkan rapat kerja Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, ketika agenda pembahasan APBN 2027 dan sejumlah agenda pembangunan nasional masih berlangsung. Purbaya sebelumnya masih menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan. Ketika rapat berlangsung, agenda sempat terhenti setelah Purbaya menerima telepon dari pihak Istana. Beberapa jam kemudian, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Purbaya dan mengangkat Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Peristiwa tersebut kemudian memunculkan diskusi publik mengenai bukan hanya kewenangan Presiden, tetapi juga kepatutan prosedur dalam pemberhentian pejabat negara.
Peristiwa tersebut tidak tepat langsung diposisikan sebagai pelanggaran hukum. Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dengan demikian, Presiden memang mempunyai kewenangan konstitusional untuk melakukan pergantian menteri. Namun, dalam negara hukum, persoalan kewenangan tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang memiliki kekuasaan. Persoalan berikutnya adalah bagaimana kewenangan tersebut dilaksanakan secara tertib, transparan, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan. Ir. R. Haidar Alwi, MT - Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menilai kasus Purbaya layak dijadikan momentum untuk mengevaluasi tata kelola pemberhentian menteri secara lebih menyeluruh.
Pemberhentian seorang menteri merupakan konsekuensi dari sistem presidensial dan hak prerogatif Presiden. Tidak ada seorang pun yang menduduki jabatan menteri dengan jaminan bahwa jabatannya akan berlangsung sampai akhir masa pemerintahan. Akan tetapi, kuatnya kewenangan Presiden tidak berarti prosedur pemberhentian tidak perlu memiliki standar. Indonesia membutuhkan mekanisme yang mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan, kepastian hukum, checks and balances, kesinambungan tugas negara, serta penghormatan terhadap martabat jabatan publik.
"Hak prerogatif Presiden merupakan kewenangan konstitusional yang penting untuk memastikan pemerintahan dapat berjalan efektif. Namun kekuasaan yang besar justru semakin kuat ketika pelaksanaannya dibingkai oleh prosedur yang jelas, kepastian hukum dan akuntabilitas. Yang perlu dibangun bukan pembatasan Presiden untuk bekerja, melainkan tata kelola agar setiap keputusan besar negara tetap memiliki legitimasi hukum dan kepatutan institusional," ujar Haidar Alwi.
Karena itu, perdebatan mengenai pergantian Menteri Keuangan tidak semestinya berhenti pada sosok Purbaya Yudhi Sadewa ataupun Presiden Prabowo Subianto. Peristiwa tersebut perlu dilihat sebagai studi kasus untuk menjawab pertanyaan yang lebih fundamental: apakah Indonesia sudah memiliki standar prosedural yang memadai dalam mengakhiri mandat seorang menteri?
Hak Prerogatif Presiden Tetap Kuat, Tetapi Bukan Kekuasaan Tanpa Tata Kelola.
UUD 1945 memberikan dasar yang sangat jelas mengenai kewenangan Presiden. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Kemudian Pasal 17 ayat (1) menyatakan Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, sedangkan ayat (2) menegaskan bahwa menteri-menteri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dengan konstruksi konstitusional tersebut, keputusan Presiden melakukan reshuffle kabinet merupakan bagian dari kewenangan eksekutif yang sah. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap pergantian menteri wajib memperoleh persetujuan DPR berdasarkan hukum yang berlaku saat ini.
UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 61 Tahun 2024, juga mempertahankan posisi Presiden sebagai pihak yang mengangkat dan memberhentikan menteri. Ketentuan mengenai pemberhentian menteri mencakup beberapa keadaan, termasuk pengunduran diri, ketidakmampuan menjalankan tugas, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pelanggaran larangan rangkap jabatan, serta alasan lain yang ditetapkan Presiden. Artinya, hukum positif memang memberikan ruang yang luas kepada Presiden dalam menentukan komposisi kabinet. Persoalannya kemudian adalah apakah keluasan kewenangan tersebut perlu dilengkapi dengan standar prosedural yang lebih modern.
Perbandingan dengan jabatan strategis lain menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia sebenarnya telah mengenal mekanisme checks and balances. Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002. Sementara itu, UU Nomor 34 Tahun 2004 mengatur Panglima TNI diangkat dan diberhentikan Presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Perbedaan desain tersebut menarik untuk dikaji secara akademis. Bukan berarti mekanisme menteri harus disamakan dengan Kapolri atau Panglima TNI, melainkan perlu ditanyakan apakah mekanisme pengawasan terhadap jabatan-jabatan strategis negara sudah berada pada titik keseimbangan yang ideal.
"Prerogatif bukanlah sinonim dari kekuasaan yang tidak mengenal tata kelola. Presiden tetap membutuhkan kewenangan yang kuat untuk menentukan siapa yang membantu menjalankan pemerintahan. Tetapi demokrasi konstitusional membutuhkan mekanisme yang memastikan kewenangan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Checks and balances bukan untuk melemahkan pemerintahan, melainkan untuk memastikan kekuasaan tetap bekerja dalam koridor kepentingan negara," tegas Haidar Alwi.
Dengan demikian, pilihan reformasinya tidak perlu dimulai dari gagasan ekstrem untuk menghilangkan hak prerogatif Presiden. Fokus yang lebih konstruktif adalah memperbaiki cara kewenangan tersebut dilaksanakan, terutama ketika seorang menteri diberhentikan saat masih menjalankan tugas resmi negara.
Pemberitahuan Pemberhentian Menteri Perlu Standar Hukum yang Bermartabat.
Kasus Purbaya menjadi relevan karena pemberitaan mengenai pergantian tersebut memperlihatkan bahwa komunikasi mengenai perubahan jabatan berlangsung ketika Purbaya masih berada dalam forum resmi DPD RI. Rapat Komite IV DPD RI pada saat itu membahas agenda penting terkait APBN 2027 dan berbagai kebijakan pembangunan. Purbaya kemudian meninggalkan forum setelah menerima telepon dari pihak Istana. Beberapa jam setelahnya, Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 menetapkan pemberhentian Purbaya dan pengangkatan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan. Secara hukum, tentu keputusan Presiden itulah yang menjadi instrumen formal, bukan telepon yang diterima Purbaya.
Justru di sinilah terdapat ruang pembenahan. Indonesia dapat mempertimbangkan konsep due process of ministerial removal, yaitu standar prosedural dalam pemberhentian menteri. Dalam keadaan normal, seorang menteri dapat diberikan pemberitahuan resmi terlebih dahulu, misalnya paling lambat 1 x 24 jam sebelum pengumuman pemberhentian atau pelantikan penggantinya. Pemberitahuan tersebut dapat memuat keputusan, dasar hukum, waktu efektif pemberhentian dan mekanisme serah terima jabatan. Komunikasi melalui telepon atau sarana elektronik dapat digunakan sebagai pemberitahuan awal, tetapi tetap diikuti dokumen resmi. Gagasan tersebut tidak memberikan hak veto kepada menteri dan tidak menghilangkan kewenangan Presiden.
Standar tersebut juga tidak perlu bersifat kaku. Dalam keadaan mendesak yang menyangkut kepentingan negara, Presiden tetap membutuhkan kemampuan bertindak cepat. Karena itu, hukum dapat memberikan pengecualian terhadap pemberitahuan normal dengan kewajiban mencatat alasan keadaan khusus tersebut. Apabila seorang menteri sedang menjalankan tugas kenegaraan dalam forum resmi, prosedur pemberitahuan juga dapat memperhatikan kesinambungan tugas agar tidak menimbulkan kekosongan informasi ataupun gangguan terhadap agenda kelembagaan. Dengan demikian, hukum tidak menghambat Presiden mengambil keputusan, tetapi memastikan prosesnya memiliki kepastian dan kepatutan.
"Seorang menteri tidak memiliki hak untuk mempertahankan kursinya ketika Presiden memutuskan melakukan perubahan kabinet. Tetapi negara mempunyai kewajiban menjaga agar berakhirnya sebuah mandat berlangsung secara tertib, jelas dan bermartabat. Kita tidak sedang melindungi seseorang dari keputusan Presiden, melainkan membangun standar agar setiap pejabat negara diperlakukan sesuai dengan kedudukan institusionalnya dan setiap keputusan negara memiliki prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Haidar Alwi.
Gagasan tersebut pada akhirnya bukan persoalan memperpanjang masa jabatan seorang menteri. Yang dibangun adalah martabat prosedur negara. Pergantian kabinet dapat berlangsung cepat, tetapi proses administrasinya tetap dapat dibuat jelas. Presiden tetap memiliki kewenangan, pemerintahan tetap berjalan, dan pejabat yang diberhentikan memperoleh kepastian mengenai statusnya. Dari sinilah pembahasan checks and balances dengan DPR menjadi relevan.
Membangun Checks and Balances Tanpa Mengubah Sistem Presidensial.
Ada beberapa model yang dapat dikaji. Model pertama mempertahankan kewenangan Presiden secara penuh, tetapi memberikan kewajiban pemberitahuan kepada DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Model kedua memberikan DPR kewenangan memberikan pertimbangan terhadap pemberhentian menteri tertentu. Model ketiga memberikan persetujuan DPR terhadap pengangkatan atau pemberhentian menteri tertentu yang dianggap memiliki posisi strategis. Masing-masing model mempunyai konsekuensi terhadap efektivitas pemerintahan dan keseimbangan kekuasaan.
Model yang paling moderat adalah membangun checks and balances bertingkat. Untuk menteri pada umumnya, Presiden tetap menjadi pemegang kewenangan utama dengan tambahan standar pemberitahuan, dokumentasi keputusan, serah terima dan kepatutan prosedural. Untuk jabatan tertentu yang memiliki dampak sangat besar terhadap keamanan, fiskal, perekonomian atau stabilitas nasional, dapat dikaji mekanisme pertimbangan atau pengawasan DPR yang lebih kuat. Dalam keadaan darurat, Presiden tetap dapat mengambil keputusan segera dengan mekanisme pengawasan setelah keputusan dilaksanakan. Pola seperti ini menjaga fleksibilitas eksekutif tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
Namun, perlu kehati-hatian apabila reformasi diarahkan sampai pada keharusan memperoleh persetujuan DPR sebelum seorang menteri dapat diberhentikan. Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 saat ini menyatakan secara eksplisit bahwa menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Karena itu, mengubah kewenangan tersebut menjadi kewenangan bersama Presiden dan DPR bukan sekadar persoalan mengubah UU Kementerian Negara. Perubahan yang substantif terhadap konstruksi konstitusional tersebut memerlukan kajian lebih mendalam mengenai kemungkinan perubahan UUD 1945. Dengan kata lain, reformasi tidak boleh menghasilkan norma yang justru bertentangan dengan desain konstitusional yang berlaku.
Karena itu, kasus Purbaya perlu ditempatkan secara proporsional. Tidak tepat menjadikannya alasan untuk menyerang Presiden, tetapi juga tidak produktif apabila seluruh pertanyaan mengenai prosedur ditutup hanya dengan alasan "hak prerogatif". Hak prerogatif menjawab siapa yang berwenang mengambil keputusan. Negara hukum juga membutuhkan jawaban mengenai bagaimana keputusan tersebut dilaksanakan secara patut. Dua hal tersebut bukan pertentangan. Keduanya justru dapat berjalan bersama dalam sistem presidensial yang matang.
Yang lebih penting, reformasi ini tidak boleh dibuat untuk Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya hanyalah sebuah studi kasus yang membuka diskusi. Aturan yang dirancang hari ini akan berlaku p**a bagi menteri-menteri pada pemerintahan berikutnya dan Presiden-Presiden setelah pemerintahan sekarang. Karena itu, ukuran keberhasilannya bukan apakah seseorang merasa diuntungkan atau dirugikan, melainkan apakah Indonesia memiliki sistem yang semakin dewasa dalam mengelola pergantian pejabat negara.
"Kekuasaan Presiden adalah mandat konstitusi, bukan persoalan pribadi. Kewenangan DPR adalah amanat demokrasi, bukan alat untuk mengambil alih pemerintahan. Jabatan menteri adalah amanah negara, bukan milik orang yang sedang mendudukinya. Karena itu Indonesia membutuhkan hukum yang mampu menjaga ketiganya tetap berada pada tempatnya: Presiden tetap kuat, DPR tetap mengawasi, pemerintahan tetap efektif, dan martabat negara tetap terjaga. Inilah checks and balances yang seharusnya memperkuat, bukan melemahkan, sistem presidensial Indonesia, karena martabat bangsa diukur dari etika kita bernegara." pungkas Haidar Alwi.