02/10/2022
Kapolri Copot AKBP Ferli Hidayat, Didesak untuk Dicopot oleh IPW Gara-gara Kasus Kerusuhan di Kanjuruhan
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Pertandingan Arema Vs Persebaya ini berakhir 3-2 untuk kemenangan Persebaya. Kemenangan Persebaya di kandang Arema itu membuat pendukung Aremania marah sebelum masuk lapangan di akhir pertandingan dan merusak fasilitas stadion dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Sebanyak 131 orang meninggal menurut data resmi Dinkes Malang.
Banyaknya korban jiwa itu membuat Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Tragedi Arema vs Persebaya
SOSOK AKBP Ferli Hidayat, Didesak untuk Dicopot oleh IPW Gara-gara Kasus Kerusuhan di Kanjuruhan
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat MALANG - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Pertandingan Arema Vs Persebaya ini berakhir 3-2 untuk kemenangan Persebaya. Kemenangan Persebaya di kandang Arema itu membuat pendukung Aremania marah sebelum masuk lapangan di akhir pertandingan dan merusak fasilitas stadion dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Sebanyak 131 orang meninggal menurut data resmi Dinkes Malang.
Banyaknya korban jiwa itu membuat Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat
28/09/2022
Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Menanggapi hal tersebut, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.
"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9).
Untuk saat ini, Dedi menyebut bahwa, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.
"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ujar Dedi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.
03/08/2022
Janda Muda Asal Garut Bikin Video Syur dan Aksi Pornografi di Medsos, Satu Video Dijual Rp300 Ribu
Atas perbuatannya, janda muda tersebut diancam beberapa pasal, yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). DC pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda fantastis sebanyak Rp1 miliar.
30/07/2022
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Terhadp Polri, Bagaimana Hukumnya?
Denda dan Sanksi Ujaran Kebencian
Menurut UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE pelaku ujaran kebencian diancam pidana. Pidana dapat diterapkan apabila setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 UU tersebut. Tindak pidana ini dirumuskan secara materiil. Artinya, tindak pidana tersebut selesai sempurna bila akibat perbuatan telah timbul, yaitu adanya kerugian dari pihak yang bersangkutan.
Adapun hukum pidana yang dimaksud, sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 yaitu penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” bunyi pasal tersebut.
30/07/2022
Polri: 55 WNI yang Disekap di Kamboja Berhasil Diselamatkan
Karopenmas Div Humas Polri Brigien Ahmad Ramadhan mengatakan, sebanyak 55 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat disekap di Kamboja saat ini telah dibebaskan.
Menurut Ramadhan, pembebasan tersebut dilakukan oleh pihak Kepolisian Kamboja. Adapun sebelumnya sebanyak 60 WNI dinyatakan telah disekap di Kamboja.
Perkembangan penyekapan WNI di Kamboja. Saat ini sebanyak 55 WNI, telah dibebaskan oleh Kepolisian Kamboja," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigien Ahmad Ramadhan, Sabtu (30/7/2022).
Ramdhan mengungkapkan, kini, puluhan WNI yang sudah dibebaskan itu sedang dalam pemeriksaan Kepolisian Sihanoukvile, Kamboja. Dari 55 WNI itu, diantaranya 47 laki-laki dan delapan orang wanita.
"Masih dalam pemeriksaan Kepolisian Sihanoukvile Kamboja. Kemungkinan besok akan digeser ke Phnom Penh," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 60 WNI dikabarkan disekap di Kamboja. Kabar tersebut mengemuka setelah aduan seorang warganet dengan akun kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mengenai penyekapan terhadap puluhan WNI di Kamboja.
KBRI Phnom Penh telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk membantu membebaskan 60 warga negara Indonesia (WNI) yang disekap di negara itu.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, puluhan WNI tersebut dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.
“KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI. Saat ini, Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan,” kata Judha dilansir Antara, Kamis 28 Juli 2022.
30/07/2022
Pengedit Profil Kapolda Metro Jaya Ditangkap, Fadil Imran: Jangan Diproses Hukum, Saya Sudah Maafkan
Polda Metro Jaya menangkap Nyoman Edi pelaku yang mengedit profil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Wikipedia. Dengan penuh kebesaran hati Irjen Pol Fadil Imran memaafkan Nyoman Edi.
Dalam unggah akun Instagram , Irjen Pol Fadil Imran menemui Nyoman Edi pelaku yang mengedit profilnya di Wikipedia. Dalam pertemuan yang santai tersebut, Fadil berbincang akrab dengan Nyoman Edi.
Fadil pun menanyakan alasan Nyoman Edi mengedit profilnya di Wikipedia."Saya punya pengalaman buruk, kurang baik dengan anggota kepolisian. Keisengan saja," kata Nyoman menjawab pertanyaan Fadil Imran dikutip SINDonews pada Sabtu (30/7/2022).
Fadil mengatakan, tidak terlalu peduli dengan editan yang dilakukan Nyoman Edi."Bagi saya itu menjadi risiko sebagai pejabat publik. Apalagi dalam tugas-tugas mengungkap sebuah peristiwa berbasis fakta dan mencari kebenaran. Enggak apa-apa itu biasa, tidak menjadi masalah," ujarnya.
Fadil menegaskan, dari awal tidak pernah mau melaporkan dan tidak merasa sakit hati sekali dengan editan Nyoman tersebut. "Saya sudah bilang ke penyidik jangan diproses hukum. Di sini yang terpenting Nyoman menyadari itu bahwa sesuatu yang buruk, jangan diulangi lagi," tegasnya.
Ketua Umum Sobat Polri Indonesia Fonda Tangguh yang melaporkan kasus ini pun akhirnya mencabut laporan terhadap Nyoman Edi."Melihat Kapolda tadi siang sudah sudah menemui yang bersangkutan dan telah memaafkan yang bersangkutan. Maka dari itu saya dan organisasi mencabut laporan yang sudah saya buat. Itu semua karena cinta," kata Fonda.
30/07/2022
Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Edukasi Pelajar Lewat Police Goes School untuk Cegah Tawuran, Geng Motor
Tekan angka tawuran pelajar di wilayah hulum, Polda Metro Jaya membuat program police goes to school atau mendatang sekolah untuk memberikan edukasi.
Aparat kepolisian akan memberikan pemahaman bahaya melakukan aksi tawuran karena bisa menjadi pelaku atau korban kekerasan.
Setelah memberikan edukasi, aparat kepolisian juga memasang spanduk berisi imbauan supaya pelajar membaca dan tak lagi ikut tawuran.
Selain imbauan tawuran, aparat kepolisian juga mencegah siswa ikut dalam kelompok geng sepeda motor.
Sering kali geng sepeda motor itu menunjukan aksi tawuran dan balapan liar di wilayah Polda Metro Jaya.
Kemudian polisi juga mengedukasi bahaya penggunaan narkoba, sehingga para siswa tidak terjerumus dalam lembah hitam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, anggota yang terjun sebagai tim police goes to school adalah dari Bhabinkamtibmas.
Nantinya pelajar akan didata siapa saja yang terlibat dalam aksi tawuran, geng sepeda motor dan narkoba sudah diketahui.
Kami juga akan mendatangi orangtuanya, karena banyak sekali orangtua itu tidak tahu anaknya terlibat dalam geng sepeda motor, narkoba atau tawuran," jelasnya Sabtu (30/7/2022).
Aparat kepolisian juga mengimbau kepada pihak sekolah agar tidak segan-segan mengeluarkan pelajar yang melakukan tindak pidana.
29/07/2022
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran
Kasus Brigadir J, Bukti Percakapan di TKP Terkuak, Refly Harun: Irjen Ferdy Sambo dan Istri Tidak Bisa Ngelak
Bukti baru terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditemukan.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam. Ia mengaku telah mengantongi riwayat panggilan atau call data record dari pihak-pihak yang berada di lokasi penembakan Brigadir J.
Menurut Anam, nantinya data yang diambil dari lokasi penembakan Brigadir J itu dapat digunakan untuk memeriksa riwayat panggilan pihak-pihak yang berhubungan dengan kasus ini.
25/07/2022
Polri Bakal Lakukan Ekshumasi Brigadir J di Jambi, Ini Penjelasannya
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan upaya ekshumasi atau penggalian kembali makam seseorang dilakukan pada Rabu (27/7/2022) pekan depan kepada jenazah Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Untuk diketahui, Brigadir J tewas di rumah singgah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Kendati, tewasnya Brigadir J masih banyak kejangggalan, pasalnya terdapat sejumlah luka yang diduga adanya tindak pidana umum pembunuhan berencana dan penganiayaan hingga tewasnya seseorang.
"Komunikasi pak dir dengan pengacara dengan ketua perhimpunan kedokteran forensik Indonesia, dengan para pakar Forensik, diputuskan untuk pelaksanaan exshumasi di Jambi akan dilaksanakan pada Rabu besok," ujar Irjen Dedi Prasetyo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Kemudian, kata Dedi, timsus bentukan Kapolri nantinya kana berangkat ke wilayah Jambi pada Selasa mendatang.
Tak hanya disitu, Timsus juga menghadirkan sejumlah pihak eksternal diluar Polri dalam proses ekshumasi yang akan dilakukan pada Rabu mendatang.
"Jadi tim akan berangkat hari selasa dan rabu akan melaksanakan Ekshumasi. Dengan menghadirkan para pihak-pihak yang expert di bidangnya," tukas Dedi.
Sebelumnya diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bakal menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir J.
Rencanaya penyampaian hasil autopsi itu juga akan ditemani dengan kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J.
"Dan dalam kesempatan ini, saya sampaikan sebagai wujud keterbukaan penyidik, Insyaallah besok dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa malam.
24/07/2022
Kadiv Humas Pori
Mabes Polri Kritik Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Jangan Sok Tahu Soal Luka
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengkritik paparan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait sejumlah luka di jasad Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Dedi, penyampaian terkait luka dan benda-benda milik Brigadir J yang kini ada di laboraentorium forensik (labfor) bukan kompetensi kuasa hukum untuk mengungkap ke publik.
"Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu. Itu nanti expert (ahli) yang menjelaskan," kata dia kepada wartawan, Sabtu Kemarin
Perwira tinggi Polri itu juga menyinggung tentang pemberitaan media yang menyoroti kasus tersebut.
Alumnus Akpol 1990 itu mengingatkan awak media agar memilih narasumber yang kredibel dalam mengomentari kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Dedi, kesalahan dalam mengutip narasumber bisa menghambat dan memperkeruh proses penyidikan perkara tersebut.
"Saya minta kepada teman-teman media juga untuk bisa meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang. Kalau teman-teman mengkutip dari sumber yang bukan expert, justru permasalahan akan lebih keruh," ujar Dedi.
16/07/2022
Irjen Ferdy Sambo Menangis di Pelukan Kapolda Metro dan Kecupan Kening, Fadil Imran Berikan Support
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menangis dipelukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Momen itu terekam dalam sebuah video berdurasi 24 detik yang tersebar di kalangan awak media.
Beredar video Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memeluk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di tengah kasus penembakan.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, terlihat Ferdy Sambo tampak sedih di pelukan Kapolda Metro Jaya.
Ketika Irjen Fadil Imran masuk ke ruangan dan langsung disambut pelukan erat oleh Irjen Ferdy Sambo.
Dalam video tersebut tampak Irjen Fadil Imran mengelus punggung Irjen Ferdy Sambo hingga mengecup keningnya.
Fadil menyebut kedatangannya menemui Ferdy Sambo adalah sebagai bentuk dukungan moral agar bisa tegar dalam kasus yang sedang dialaminya.
"Saya memberikan support kepada adik saya Sambo agar tegar menghadapi cobaan ini," kata Fadil kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Mantan Kapolda Jawa Timur itu menerangkan sebagai manusia, permasalahan apapun bisa terjadi pada siapapun.
Ini tidak mudah dan dapat menimpa siapapun," ucapnya.
16/07/2022
Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 3 Tersangka Baru Mafia Tanah Korban keluarga Nirina Zubir
Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 3 tersangka baru kasus mafia tanah dengan korban public figure Nirina Zubir dan keluarga.
“3 tersangka baru yang ditangkap memiliki peran masing-masing, MSA peran membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat. AEO pegawai bank berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat. C peran membuat surat kuasa palsu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/7/2022).
Lanjut Zulpan, korban mengalami kerugian secara materil berdasarkan 6 sertifikat hak tanah senilai Rp 17 miliar.
“Modus tersangka mengalihkan 6 sertifikat hak milik menjadi atas nama diri sendiri dengan memalsukan surat dan akta, serta menggunakan dokumen palsu,” papar Zulpan.
Setelah sertifikat dialihkan, kemudian dialihkan kembali kepada orang lain dan sebagian diagunkan ke bank untuk mendapatkan uang atau keuntungan.
“Faktanya almarhum CIM dan para ahli waris (suami dan anak-anaknya) tidak pernah menandatangani akta peralihan kepemilikan atas 6 sertifikat tersebut kepada RK dan E atau pihak lain,” terang Zulpan.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 5 tersangka pada proses persidangan.
Para tersangka dikenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 253 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasai 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010.
Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun;
Pasal 264 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun;
Pasal 266 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun;
Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun;
Pasai 3,4,5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan pidana penjara paling lam 15 tahun.