Majelis Puasa Daud Fit4Go

Directions Website

Majelis Puasa Daud Fit4Go Istiqomah - Dakwah - Tawakkal

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُTopik : Hukum sholat Jumat buka...
23/10/2026

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Topik : Hukum sholat Jumat bukan di masjid

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 53 Tahun 2016
Tentang
PELAKSANAAN SHALAT JUM`AT, DZIKIR, DAN KEGIATAN KEAGAMAAN DI TEMPAT SELAIN MASJID
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG:
a. bahwa di tengah masyarakat ada rencana kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan dan dirangkai dengan kegiatan keagamaan yang mengambil tempat di jalan dan fasilitas umum, salah satunya adalah kegiatan unjuk rasa untuk menuntut keadilan;
bahwa penyelenggara unjuk rasa merencanakan kegiatan dzikir dan doa serta Shalat Jum’at secara berjamaah di fasilitas umum, yang salah satu sebabnya adalah jumlah jamaah yang sangat banyak sehingga tidak tertampung jika dilaksanakan di masjid, kemudian memilih melaksanakannya di fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban umum;
bahwa terhadap masalah tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan permohonan pandangan dan penjelasan terkait dengan pelaksanaan Sholat Jum’at dan Dzikir di jalan raya;
bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang pelaksanaan Shalat Jum’at dan dzikir di tempat selain masjid guna dijadikan pedoman.

MENGINGAT:
1. Al-Quran :
a. Firman Allah SWT yang menegaskan perintah untuk melaksanakan Shalat Jum’at, antara lain:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Wahai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum`at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” ( QS Al-Jumu`ah : 9)

b. Firman Allah SWT yang menegaskan tanggung jawab orang beriman untuk memakmurkan masjid, antara lain:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ آمَنَ بِاللهَ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلاَّ اللهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ (التوبة: 18)
Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. At-Taubah: 18)

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ ِللهِ فَلاَ تَدْعُوا مَعَ اللهِ أَحَدًا ﴿الجن: 18﴾
Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah. Oleh karena itu, janganlah kamu menyembah seorang pun (di dalamnya) di samping juga (menyembah) Allah. (QS. Al-Jin: 18)

Hadis Rasulullah SAW, antara lain:
جعلت لي الأرض مسجداً وطهوراً فحيثما أدركتك الصلاة فصل
Dijadikan untukku bumi ini sebagai masjid dan suci. Maka dimanapun kamu menemui waktu shalat, maka shalatlah. (muttafaq alaih)

لَيَنتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَةَ أَوْ لَيَخْتمَنَّ الله عَلَى قُلُوْبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُوْنَنَّ مِنَ الغَافِلِيْنَ
“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Shalat Jum’at atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim)

مَنْ تَرَكَ َثلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا طبَعَ الله عَلىَ قَلْبِهِ
“Orang yang meninggalkan 3 kali Shalat Jum’at karena lalai, Allah akan menutup hatinya.”(HR. Abu Daud)

عن أبي هريرة أنهم كتبوا إلى عمر يسألونه عن الجمعة فكتب جمعوا حيث كنتم
“Dari Abu Hurairah ra bahwasannya para shahabat menulis surat kepada ‘Umar (bin Al-Khaththaab) bertanya kepadanya tentang shalat Jum’at. Lalu ‘Umar menulis balasan : “Shalat Jum’atlah dimana saja kalian berada” (HR Ibnu Abi Syaibah).

Ijma’ Ulama mengenai kewajiban Shalat Jum’at bagi setiap muslim yang memenuhi syarat dan kebolehan untuk tidak melaksanakan Shalat Jum’at bagi yang memperoleh dispensasi.
Qaidah fiqhiyyah :

الحاجة تقدر بقدرها
“Hajat itu ditentukan (kebolehannya) sesuai dengan kadarnya”

الضرر يدفع بقدر الإمكان
“Madarat itu dicegah semaksimal mungkin”

يتحمل الضرر الخاص لدفع ضرر عام
“Kemudaratan yang khusus ditanggung untuk mencegah kemudaratan yang umum”

لِلْوَسَائِلَ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ
“ Hukum sarana adalah mengikuti hukum capaian yang akan dituju “
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“ Tindakan pemimpin (pemegang otoritas) terhadap rakyat harus mengikuti kemaslahatan “

MEMPERHATIKAN :
1. Pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab “al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab” juz 5 halaman 648, sebagai berikut:
قال أصحابنا ولا يشترط إقامتها في مسجد ولكن تجوز في ساحة مكشوفة بشرط أن تكون داخلة في القرية أو البلدة معدودة من خطتها”
Shahabat-sahabat kami (Ulama al-Syafi’iyyah) berkata: pelaksanaan (shalat jum’at) tidakdisyaratkan harus di masjid, akan tetapi boleh dilaksanakan di area terbuka, dengan syarat masih di tengah-tengah permukiman atau suatu wilayah tertentu.”

Pendapat Imam al-Khatib as-Syarbini dalam kitab “Mughni al-Muhtaj, juz I halaman 543 sebagai berikut:
(الثاني) من الشروط (أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمعين) بتشديد الميم: أي المصلين الجمعة، وإن لم تكن في مسجد لأنها لم تقم في عصر النبي – صلى الله عليه وسلم – والخلفاء الراشدين إلا في مواضع الإقامة كما هو معلوم”
Syarat kedua dari syarat sahnya sholat jum’at adalah dilaksanakan di lokasi permukiman yang dihuni oleh orang-orang yang wajib sholat jum’at, sekalipun sholat jum’atnya bukan di masjid. Hal ini karena di zaman Nabi SAW dan Khulafaur Rasyidin tidak dilaksanakan Shalat Jum’at kecuali di tempat-tempat permukiman sebagaimana telah diketahui.”

Pendapat al-Imam al-Ramli dalam kitab “Nihayah al-Muhtaj” juz 2 halaman 63, sebagai berikut:
…. (و) في (الطريق) والبنيان وقت مرور الناس به كالمطاف؛ لأنه يشغله بخلاف الصحراء الخالي عن الناس كما صححه في التحقيق”
… Dan (makruh hukumnya) shalat di jalan dan di bangunan saat orang-orang sedang lewat seperti di tempat tawaf, karena akan dapat mengganggu kekhusyukannya, berbeda dengan di tanah lapang yang sepi dari lalu lalang manusia (maka tidak makruh) sebagaimana pendapat yang dishahihkan oleh Imam al-Nawawi dalam al-Tahqiq.”

Pendapat al-Imam al-Mardawi dalam kitab “al-Inshaf” juz 2 halaman 378 sebagai berikut:
قوله: ( ويجوز إقامتها في الأبنية المتفرقة , إذا شملها اسم واحد ، وفيما قارب البنيان من الصحراء ) وهو المذهب مطلقا . وعليه أكثر الأصحاب . وقطع به كثير منهم .”
“Shalat Jum’at boleh dilaksanakan di beberapa bangunan yang terpisah sepanjang masih meliputi satu tempat, boleh juga dilaksanakan di tanah lapang dekat bangunan permukiman. Inilah pendapat madzhab Hanbali secara mutlak, dan mayoritas ulama Hanabilah berpendapat seperti ini, dan inilah pendapat yang dipilih mayoritas ulama Hanabilah.”

Pendapat al-Imam Ibn Qudamah al-Maqdisi dalam kitab “al-Mughni”, Juz 2, halaman 171, sebagai berikut:
ولا يشترط لصحة الجمعة إقامتها في البنيان، و يجوز إقامتها فيما قاربه من الصحراء، و بهذا قال أبو حنيفة”
“Tidak termasuk syarat sah pelaksanaan shalat Jum’at harus dilakukan di dalam bangunan.Pelaksanaan Shalat Jum’at boleh dilakukan di tanah lapang yang dekat dengan bangunan. Inijuga merupakan pendapat Imam Abu Hanifah”.

Pendapat al-Imam Abu Husain Yahya bin Abu al-Khair Salim al-‘Imrani al-Yamani dalam kitab “al-Bayan fi Madzhabi al-Imam al-Syafi’i” juz 2 halaman 113 :
وتكره الصلَاة في قارعة الطريق؛ لحديث عمر – رَضِيَ اللهُّ عَنْه، ولانه لا يتمكن من الخشوع في الصلَاة؛ لممر الناس فيها، ولانهاتداسبالنجاسات. فإن صلى في موضع منها، فإن تحقق طهارته، صحت صلاته، وإن تحقق نجاسته، لم تصح صلاته، وإن شكفيها، ففيه وجهانمضى ذكرهما في المياه.
Dimakruhkan shalat di jalanan karena hadis riwayat Umar ra, juga karena tidak memungkinkannya khusyu’ dalam shalat akibat adanya lalu lalang orang lewat, serta bisa terkena najis. Apabila shalat di gang jalanan dan nampak jelas akan kesuciannya maka sah shalatnya. Sebaliknya, jika nampak jelas kenajisannya maka tidak sah shalatnya. Apabila ragu, maka ada dua pendapat, sebagaimana telah dijelaskan dalam bab miyah.

Pendapat Imam Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab “al-Fiqh ala madzahib al-arba’ah” juz 1 halaman 351:
هل تصح صلاة الجمعة في الفضاء؟ اتفق ثلاثة من الائمة على جواز صحة الجمعة في الفضاء، وقال المالكية: لا تصح ) إلا فيالمسجد وقدذكرنا بيان المذاهب تحت الخط ) ( المالكية قالوا: لا تصح الجمعة في البيوت ولا في الفضاء، بل لا بد أن تؤديفي الجامع. الحنابلة قالوا: تصح الجمعة ( في الفضاء إذا كان قريبا من البناء، ويعتبر القرب بحسب العرف فإن لم يكن قريبافلا تصح الصلاة، وإذا صلى الامام في الصحراء استخلف من يصلي بالضعاف. الشافعية قالوا: تصح الجمعة في الفضاء إذاكان قريبا من البناء، وحد القرب عندهم المكان
Apakah sah shalat Jum’at di tanah lapang? Imam tiga mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam al-Syafii, dan Imam Ahmad) sepakat tentang kebolehan pelaksanaan Shalat Jum’at di tanah lapang. Ulama Malikiyah menyatakan tidak sah Shalat Jum’at kecuali di masjid. Dan telah kami jelaskan penjelasan mazhab di bawah garis. Ulama Malikiyah berkata: Shalat Jum’at tidak sah di rumah-rumah, juga di tanah lapang. Shalat Jum’at harus dilaksanakan di masjid Jami’. Hanabilah berpendapat sah Shalat Jum’at yang dilaksanakan di tanah lapang apabila dekat dengan permukiman. Kedekatan ini berdasarkan kebiasaan. Jika tidak dekat, maka Shalat Jum’at tidak sah. Apabila Imam shalat di padang sahara maka hendaknya ia menunjuk pengganti untuk menjadi imam bagi makmum yang lemah.
Ulama Syafi’iyyah berpendapat sahnya Shalat Jum’at di tanah lapang apabila dekat dengan bangunan. Patokan kedekatan di sini adalah soal tempat.

8. Pendapat Imam Nawawi al-Bantani dalam kitab “Nihayat al-Zein” halaman 158 sebagai berikut:
فلا جمعة على رقيق ولا أنثى ولا مسافر ولا معذور بمجوّز لترك الجماعة، ومنه الإشتغال بتجهيز الميت والإسهال الذي لا يضبط نفسه معه ويخشى منه تلويث المسجد والحبس عنه إذا لم يكن مقصرا فيه، فإذا رأى القاضي المصلحة في منعه منعه، وإلا أطلقه لفعل الجمعة.
“Tidak wajib shalat jumat bagi hamba sahaya, wanita, musafir, dan orang yang memiliki udzur yang memperbolehkan meninggalkan jama’ah jumat. Termasuk orang yang udzur adalah orang yang sibuk mengurus mayyit, orang yang mengalami diare yang tidak bisa menahan dan takut mengotori masjid. Apabila Qadhi memandang adanya kemaslahatan untuk melarangnya melaksanakan shalat Jum’at, maka ia boleh melarang. Dan jika tidak ada kekhawatiran, maka Qadhi membiarkannya melaksanakan shalat Jum’at”.

9. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada tanggal 28 November 2016.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PELAKSANAAN SHALAT JUM`AT DAN DZIKIR DI TEMPAT SELAIN MASJID
Pertama : Ketentuan Hukum
Shalat Jum’at merupakan kewajiban setiap muslim yang baligh, laki-laki, mukim, dan tidak ada ‘udzursyar’i.
Udzur syar’i yang menggugurkan kewajiban Shalat Jum’at antara lain : safar, sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
Unjuk rasa untuk kegiatan amar makruf nahi munkar, termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan tidak menggugurkan kewajiban Shalat Jum’at.
Shalat Jum’at dalam kondisi normal (halat al-ikhtiyar) dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu, Shalat Jum’at sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman.
Apabila Shalat Jum’at dilaksanakan di luar masjid, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
terjaminnya kekhusyukan rangkaian pelaksanaan Shalat Jum’at
terjamin kesucian tempat dari najis
tidak menggangu kemaslahatan umum
menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas.
mematuhi aturan hukum yang berlaku
Setiap orang yang tidak terkena kewajiban Shalat Jum’at, jika melaksanakan Shalat Jum’at hukumnya sah sepanjang syarat dan rukunnya terpenuhi.
Setiap orang muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat Shalat Jum’at tiba, maka tidak wajib Shalat Jum’at dan menggantinya dengan shalat zhuhur.
Kegiatan keagamaan sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan :
penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat,
dilakukan sesuai dengan kebutuhan
aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib
Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 8 hukumnya haram.

Kedua : Rekomendasi
Pemerintah perlu menjamin kebebasan beribadah warga negara dan memfasilitasi pelaksanaannya agar aman, nyaman, khusyuk, dan terlindungi.
Umat Islam perlu menjaga ketertiban dalam pelaksanaan ibadah dan syi’ar keagamaan.
Aparat keamanan harus menjamin keamanan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah dan syi’ar keagamaan umat Islam.

Ketiga : Ketentuan Penutup
Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Shafar 1437 H
28 November 2016 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA
Sumber : https://dmi.or.id/fatwa-mui-tentang-pelaksanaan-shalat-jumat-di-luar-masjid/

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُTopik : Peluang kita meninggal ...
22/10/2026

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Topik : Peluang kita meninggal pasti 100% ( hanya menunggu waktu saja )

Setiap manusia pasti akan menghadapi yang namanya kematian. Negeri akhirat atau kampung akhirat menjadi tujuan hidup di dunia ini. Tempat di mana manusia akan menerima ganjaran atas apa yang di lakukan selama di dunia.

Allah memberikan informasi tentang kematian dalam firman - firman-Nya sebagai berikut :

1. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَاِ نَّمَا تُوَفَّوْنَ اُجُوْرَكُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۗ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّا رِ وَاُ دْخِلَ الْجَـنَّةَ فَقَدْ فَا زَ ۗ وَمَا الْحَيٰوةُ الدُّنْيَاۤ اِلَّا مَتَا عُ الْغُرُوْرِ
"Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu. Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh, dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya."
(QS. Ali 'Imran 3: Ayat 185)

2. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَنَبْلُوْكُمْ بِا لشَّرِّ وَا لْخَيْرِ فِتْنَةً ۗ وَاِ لَيْنَا تُرْجَعُوْنَ
"Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan. Dan kamu akan dikembalikan hanya kepada Kami."
(QS. Al-Anbiya 21: Ayat 35)

3. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ الْمَوْتِ ۗ ثُمَّ اِلَيْنَا تُرْجَعُوْنَ
"Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Kemudian hanya kepada Kami kamu dikembalikan."
(QS. Al-'Ankabut 29: Ayat 57)

4. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اِنَّكَ مَيِّتٌ وَّاِنَّهُمْ مَّيِّتُوْنَ
"Sesungguhnya engkau (Muhammad) akan mati dan mereka akan mati (p**a)."
(QS. Az-Zumar 39: Ayat 30)

5. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

قُلْ يَتَوَفّٰٮكُمْ مَّلَكُ الْمَوْتِ الَّذِيْ وُكِّلَ بِكُمْ ثُمَّ اِلٰى رَبِّكُمْ تُرْجَعُوْنَ
"Katakanlah, "Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa)mu akan mematikan kamu, kemudian kepada Tuhanmu, kamu akan dikembalikan.""
(QS. As-Sajdah 32: Ayat 11)

6. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اَيْنَ مَا تَكُوْنُوْا يُدْرِكْكُّمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِيْ بُرُوْجٍ مُّشَيَّدَةٍ ۗ وَاِ نْ تُصِبْهُمْ حَسَنَةٌ يَّقُوْلُوْا هٰذِهٖ مِنْ عِنْدِ اللّٰهِ ۚ وَاِ نْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَّقُوْلُوْا هٰذِهٖ مِنْ عِنْدِكَ ۗ قُلْ كُلٌّ مِّنْ عِنْدِ اللّٰهِ ۗ فَمَا لِ ھٰٓ ؤُلَآ ءِ الْقَوْمِ لَا يَكَا دُوْنَ يَفْقَهُوْنَ حَدِيْثًا
"Di mana pun kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu berada di dalam benteng yang tinggi dan kukuh. Jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan, "Ini dari sisi Allah," dan jika mereka ditimpa suatu keburukan mereka mengatakan, "Ini dari engkau (Muhammad)." Katakanlah, "Semuanya (datang) dari sisi Allah." Maka mengapa orang-orang itu (orang-orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan (sedikit pun)?"
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 78)

7. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

قُلْ يٰعِبَا دِ الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوْا رَبَّكُمْ ۗ لِلَّذِيْنَ اَحْسَنُوْا فِيْ هٰذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةٌ ۗ وَاَ رْضُ اللّٰهِ وَا سِعَةٌ ۗ اِنَّمَا يُوَفَّى الصّٰبِرُوْنَ اَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَا بٍ
"Katakanlah (Muhammad), "Wahai hamba-hamba-Ku yang beriman! Bertakwalah kepada Tuhanmu." Bagi orang-orang yang berbuat baik di dunia ini akan memperoleh kebaikan. Dan Bumi Allah itu luas. Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas."
(QS. Az-Zumar 39: Ayat 10)

Sumber : https://smamuhammadiyah2yk.sch.id/webnew/page/mimbar?id=212

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُTopik : Puasa sunnah, salah sat...
19/10/2026

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Topik : Puasa sunnah, salah satu kunci kemudahan urusan akhirat dan dunia

Puasa mengantarkan kita pada tingkatan takwa dan kemampuan pengendalian diri yang tinggi, modal utama meraih masa depan yang gemilang. Allah telah menyiapkan Ar-Rayyan, pintu khusus bagi kita yang gemar berpuasa untuk memasuki syurga-Nya yang berlimpah kenikmatan dan kesenangan. Ada p**a kenikmatan dunia yang diberikan kepada ahli puasa.



Pembaca yang budiman!

Antara Ramadhan ke Ramadhan berikutnya, ada puasa-puasa rutin yang dituntunkan Rasulullah SAW.: puasa 3 hari dalam sebulan, puasa Senin Kamis, dan puasanya Nabi Daud alaihissalam.

Puasa 3 Hari

Puasa 3 hari ini antara lain tersebut dalam hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu. Ia berkata: “Kekasihku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberi wasiat kepadaku agar aku berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, mendirikan shalat dhuha dua raka’at dan shalat witir sebelum aku tidur” (HR Bukhari). Puasa tiga hari (dalam sebulan) sama nilainya dengan puasa sepanjang jaman” (HR Bukhari).

Puasa Senin-Kamis

Puasa Senin Kamis adalah puasa yang senantiasa dilaksanakan Rasulullah. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah ditanya tentang puasa Rasulullah. Maka ia berkata: “Beliau (Rasulullah SAW) berpuasa Sya`ban dan sangat menjaga puasa Senin dan Kamis.” (HR Ibnu Majah).

Adalah Usamah, salah satu sahabat yang selalu berpuasa Senin-Kamis. Bekas budaknya bertanya kepadanya: “Mengapa anda berpuasa pada hari Senin dan Kamis, padahal anda orang yang lemah dan telah lanjut usia?” Usamah menjawab: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa puasa Senin dan Kamis, lalu Beliau ditanya mengenai hal itu, maka Beliau menjawab: “Sesungguhnya seluruh amalan manusia akan diperlihatkan pada hari Senin dan Kamis.” (Ahmad).

Puasanya Nabi Daud

Puasa Nabi Daud adalah puasa seperti yang dilaksanakan oleh Nabi Daud ‘alaihissalam, puasa sehari dan berbuka sehari, terus menerus secara berselang-seling. Abdullah bin Amru bin al ‘Ash radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Apakah benar kamu berpuasa dahr (sepanjang masa) dan shalat sepanjang malam?” Aku jawab: “Benar”. Beliau berkata: “Jika kamu kerjakan itu nanti matamu akan mengantuk dan fisikmu menjadi lemah. Tidak ada nilai puasa bagi siapa yang mengerjakan puasa sepanjang masa. Puasa tiga hari (dalam sebulan) sama nilainya dengan puasa sepanjang jaman”. ‘Abdullah bin ‘Amru berkata: “Sungguh aku mampu lebih dari itu”. Beliau berkata: “Kalau begitu puasalah dengan puasanya Nabi Daud ‘alaihisalam, yang dia berpuasa sehari dan berbuka sehari sehingga dia tidak akan kabur ketika berjumpa dengan musuh” (HR Bukhari).

Marilah kita pilih salah satunya menjadi puasa rutin kita. Memilih yang tiga hari setiap bulan, sudah bagus karena begitulah yang diwasiatkan Rasulullah. Mau memilih puasa Senin-Kamis baik, karena itulah yang beliau amalkan. Berani berpuasa seperti yang dilakukan Nabi Daud, itulah yang paling berat yang dibolehkan.

Puasa mengantarkan kita pada tingkatan takwa dan kemampuan pengendalian diri yang tinggi, modal utama meraih masa depan yang gemilang. Allah telah menyiapkan Ar-Rayyan pintu khusus bagi kita yang gemar berpuasa untuk memasuki syurga-Nya yang berlimpah kenikmatan dan kesenangan. Disamping itu, ada p**a kenikmatan dunia yang diberikan kepada ahli puasa.

Kenikmatan Dunia dalam Puasa

Di dalam tubuh kita terjadi proses metabolisme yang berjalan terus sepanjang kehidupan sehingga sel-sel, jaringan, organ, dan cairan tubuh dapat giat melakukan aktifitas. Metabolisme di dalam sel menghasilkan energi dan sampah. Energi digunakan sebagai bahan bakar seluruh komponen tubuh dalam melakukan kegiatan. Sedangkan sampah, adalah zat berbahaya bila tidak segera dibuang atau didaur ulang menjadi zat-zat yang bermanfaat.

Sebagian besar sampah adalah protein cacat yang tak berguna. Protein adalah salah satu zat gizi yang dipecah menjadi asam-asam amino di usus halus, kemudian diubah menjadi protein-protein baru dalam sel-sel kita. Proses pembuatan protein baru bisa menghasilkan banyak sampah berupa protein cacat. Pola makan yang didominasi oleh sumber hewani adalah penyebab utama produksi protein cacat.

Sampah dalam sel akan mempercepat penuaan sel, tak diperbaikinya sel-sel rusak, dan kurang berfungsinya sistem kekebalan. Banyaknya sel yang tua dan rusak berdampak kepada buruknya kesehatan tubuh.

Sampah-sampah sel tersebut dibersihkan oleh enzim “petugas kebersihan” yang bekerja dalam sel di suatu organel bernama lisosom. Dalam organel tersebut, kira-kira ada 60 jenis enzim yang disebut enzim lisosom yang terlibat dalam proses detoksifikasi. Protein rusak dan cacat oleh proses autofagi dibungkus lembaran mirip kantong untuk dipecah dan dibuang, sementara protein normal dibiarkan tetap utuh. Lisosom juga berfungsi sebagai pusat daur ulang dalam sel karena berfungsi menyusun kembali sampah untuk digunakan lagi.

Bila proses pembuangan dan daur ulang sampah tersebut gagal dilakukan dengan baik, seseorang menjadi lesu, tak bersemangat, tetap lelah meskipun sudah istirahat, dan mudah sakit.

Menurut Prof. Hiromi Sinya, MD, ahli bedah gastroenterologi terkemuka dari Albert Einstein College Of Medicine New York, tidak makan adalah pemicu autofagi. Dengan menjalani keadaan kelaparan sementara, tubuh mengaktifkan autofagi, pembuang dan pendaur ulang sampah tubuh.

Dalam keadaan lapar makanan tidak lagi terdapat di usus sehingga aliran gizi dari usus ke seluruh sel-sel tubuh terhenti. Keadaan ini memaksa tubuh mengambil sumber lain dari protein cacat atau sampah melalui proses autofagi. Proses ini menjadi detoksifikasi alamiah di dalam sel dan membuat sel makin aktif. Kelebihan sampah di dalam sel-sel disingkirkan dan didaur ulang menjadi protein baru yang oleh mitokondria dijadikan energi.

Prof. Hiromi Syinya menyarankan puasa kurang lebih 14 jam, sesuai dengan puasanya ummat Islam sejak terbit fajar sampai maghrib. Empat belas jam tanpa makan dan minum adalah waktu ideal mengosongkan perut dan memunculkan rasa lapar untuk mengaktifkan proses autofagi tanpa efek samping yang membahayakan tubuh. Puasa Ramadhan memberikan waktu sebulan penuh proses pembuangan dan daur ulang sampah dalam tubuh sehingga memungkinkan bersih. Tetapi tanpa puasa diantaranya, sepertinya kita memberikan beban berat kepada puasa Ramadhan. Tiga hari dalam sebulan sudah cukup membersihkan dan menjaga tidak terjadi penumpukan sampah.

Nabi kita adalah sosok yang hampir-hampir tidak pernah sakit. Demikian p**a sebagian besar sahabat-sahabat Beliau. Rahasianya ternyata ada di puasa dan pola makan. Dalam setiap bulan, Beliau pasti ada hari-hari berpuasa. Pola makan Beliau: makan ketika lapar dan berhenti sebelum kenyang, sesuai hadits dari Abu Hurairah r.a.: “Keluarga Nabi Muhammad SAW tidak pernah kenyang dengan makanan selama 3 hari hingga beliau wafat (HR Bukhari).

Makan berlebihan menyebabkan pusat daur ulang dalam tubuh tidak bekerja. Bila sepanjang hidup senantiasa kenyang, tumpukan sampah sangatlah banyak sehingga berbagai penyakit berdatangan. Penyakit-penyakit kelebihan gizi saat ini telah berada pada papan atas, menggeser penyakit infeksi atau kurang gizi.

Allahu Akbar, Maha Besar Allah! Rupanya di dalam perintah puasa terdapat kejadian luar biasa yang membina tubuh tetap sehat dan bugar. Allah Maha Tahu sifat-sifat manusia! Bila tidak “dipaksa” berpuasa, pasti tidak pernah mau merasakan lapar. Karena kasih sayang-Nya diwajibkanlah berpuasa. Marilah kita rutinkan puasa sunnah melengkapi puasa Ramadhan, dengan penuh iman dan harapan akan karunia Allah yang besar. Dosa-dosa kita, termasuk dosa-dosa akibat makan berlebihan, insya Allah diampuni!



Penulis : Agus Sukaca

Sumber : https://tuntunanislam.id/keajaiban-puasa/

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُTopik : Keutamaan tinggal dan w...
18/10/2026

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Topik : Keutamaan tinggal dan wafat di Madinah

Adakah keutamaan di makamkan d Baqi madinah?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Baqi merupakan pemakaman pusat di Madinah, di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga zaman ini. Mengenai keutamaannya, kami tidak mengetahui adanya dalil khusus yang menunjukkan keutamaan makam Baqi’.

Hanya saja ada dalil mengenai keutamaan meninggal di kota Madinah. Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَمُوتَ بِالْمَدِينَةِ فَلْيَفْعَلْ، فَإِنِّي أَشْفَعُ لِمَنْ مَاتَ بِهَا

“Siapa yang bisa memilih mati di Madinah, silahkan dia lakukan. Karena saya akan memberi syafaat bagi mereka yang mati di Madinah.” (HR. Ahmad 5437, Turmudzi 4296 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Kita memahami, siapapun manusia tidak pernah tahu di mana dia meninggal? Tempat meninggal itu pilihan Allah bukan pilihan manusia. Allah berfirman,

وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوت

“Tidak ada satu jiwa yang mengetahui di bagian bumi mana dia akan meninggal.” (QS. Luqman: 34).

Lalu apa makna hadis di atas?

Al-Mubarakfuri menjelaskan,

(أن يموت بالمدينة) أي يقيم بها حتى يدركه الموت ثمت (فليمت بها) أي فليقم بها حتى يموت فهو حث على لزوم الإقامة بها

“Siapa yang bisa memilih mati di Madinah” maksudnya adalah tinggal di sana, sampai meninggal dunia di Madinah. Sehingga hadis ini berisi motivasi untuk menetap di Madinah.

Kemudian al-Mubarokfuri menukil keterangan at-Tibi,

أمر له بالموت بها وليس ذلك من استطاعته بل هو إلى الله تعالى لكنه أمر بلزومها والإقامة بها بحيث لا يفارقها فيكون ذلك سببا لأن يموت فيها

Perintah meninggal di Madinah, padahal pilihan tempat meninggal di luar pilihan manudia, tapi kembali kepada Allah, sehingga perintah ini adalah perintah untuk tinggal di Madinah, tidak keluar darinya. Dan ini akan menjadi sebab bisa meninggal di Madinah. (Tuhfatul Ahwadzi, 10/286)

Namun bukan berarti semua manusia yang mati di Madinah akan mendapatkan keistimewaan. Di kota Madinah p**a, gembong munafik, Abdullah bin Ubay bin Salul meninggal dan di makamkan di Madinah.

Karena bagian bumi yang mulia tidak akan membuat seseorang menjadi suci. Namun orang baik yang meninggal di tempat yang baik akan menjadi semakin baik. Salman al-Farisi mengatakan,

إِنَّ الْأَرْضَ لاَ تُقَدِّسُ أَحَداً، وَإِنَّمَا يُقَدِّسُ الْإِنْسَانَ عَمَلُهُ

Sesungguhnya bumi tidak akan menjadikan seseorang menjadi suci. Namun yang menyebabkan sucinya seseorang adalah amalnya. (HR. Imam Malik dalam al-Muwatha’, no. 2842)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُTopik : Tanggung jawab yang leb...
17/10/2026

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Topik : Tanggung jawab yang lebih berat kepada yang lebih tahu tentang ilmu agama

Jarkoni, kepanjangan dari iso ngujari tapi ora bisa nglakoni merupakan akronim dalam bahasa Jawa yang berarti bisa berkata/menasehati tapi tidak bisa melaksanakan. Akronim jarkoni merupakan sindiran dan cemoohan bagi orang yang hanya pandai berbicara namun dia sendiri tidak melakukan apa yang dikatakannya. Akronim ini ditujukan bagi siapa saja terutama para pendakwah yang pandai berbicara, padahal dia sendiri tidak melakukan apa yang dikatakannya. Mengenai hal ini, al-Quran juga memberikan peringatan keras, yakni pada QS. As-Saff ayat 2-3

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ (3)

Wahai orang-orang beriman! Mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan? (iu) sangatlah dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apa saja yang tidak kamu kerjakan (QS. As-Saff ayat 2-3).

Tafsir QS. As-Saff ayat 2-3

Ibn Jarir al-Tabari dalan kitabnya Jāmi` al-Bayān (juz 22, hal 607) memberikan rincian mengenai pendapat para ulama mengenai sebab ayat tersebut diturunkan. Sebagian ulama berkata bahwa ayat tersebut turun sebagai teguran dari Allah atas orang mukmin. Mereka sangat ingin tahu berbagai amalan yang paling utama. Namun ketika Allah memberitahukan amalan utama itu, mereka melakukannya tidak secara sempurna.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa sebagian kaum mukmin berkata “Demi Allah, jikalau kami mengetahui amal yang paling dicintai Allah, kami pasti akan melaksanakannya”. Lalu Allah menurunkan QS. Al-Shaf [61]: 2-4. Pada ayat keempat Allah memberitahukan amalan yang paling dicintainya, yaitu jihad di jalan Allah, namun mereka tidak senang.

Sebagian ulama berpendapat, QS. As-Saff ayat 2-3 tersebut menjadi teguran bagi sebagian sahabat Nabi yang membangga-banggakan perbuatan yang tidak mereka kerjakan. Mereka berkata “Aku melakukan ini dan itu,” padahal dia tidak melakukannya dan Allah mencela mereka sebab sesuatu yang tidak mereka kerjakan.

Diriwayatkan dari Qatadah bahwa ayat tersebut berkaitan dengan seruan jihad di mana ada seorang laki-laki berkata “Aku pasti berperang, aku pasti melakukannya,” padahal dia tidak melakukannya. Maka Allah menegurnya dengan teguran yang keras. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa ayat tersebut merupakan teguran kepada orang-orang munafik yang berjanji kepada orang-orang mukmin untuk menolong mereka di medan perang namun ternyata mereka berbohong.

Ibn Katsir menjelaskan bahwa QS. Al-Shaf [61]: 2 merupakan bentuk pengingkaran terhadap sikap orang yang berjanji namun tidak ditepatinya atau yang berkata namun tidak sesuai dengan apa yang dikatakannya.

Baca juga: Fenomena Ghosting dan Pentingnya Memenuhi Janji: Tafsir Surah An-Nahl Ayat 92

Melalui QS. As-Saff ayat 2-3 ini, para ulama salaf menjadikannya dalil mengenai wajibnya menepati janji secara mutlak. Baik itu janji yang bisa mengakibatkan denda atau tidak. Para ulama salaf tersebut juga berhujjah dengan hadis shahih, Rasulullah bersabda “Tanda-tanda orang munafik ada tiga: ketika berkata, dia berbohong, ketika dia berjanji, dia mengingkari, dan ketika dipercaya, dia berkhianat.” (Ibnu Katsir, Tafsir Ibn al-Kaṡīr, juz 8, hal 105).

Allah tidak hanya mengingkari (menolak) perbuatan tersebut, namun juga sangat membenci perbuatan tersebut. Hal ini dapat dilihat dari redaksi ayat selanjutnya كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ . Lafaz maqtan dalam ayat tersebut bermakna asyaddul bukhdhi (sangat dibenci). Apalagi kebencian tersebut berkaitan dengan bencinya Allah, maka lebih menakutkan lagi peringatan ini. Manusia tidak bisa membayangkan jika dia dibenci Allah, Sang pencipta.

Selain itu, redaksi ayatnya disertai dengan pengulangan mā lā taf’alūn. Ketika ada satu lafaz yang sama diulang dalam satu kalam (pembicaraan), itu menunjukkan betapa ngeri dan agungnya hal tersebut (al-Qasimi, Maḥāsin al-Ta`wīl, juz 9, hal 216).

Ali al-Shabuni (Shafwah al-Tafāsīr, hal 1325) mengutip sebuah pendapat yang menyatakan bahwa termasuk orang yang perkataannya tidak sesuai dengan tindakannya adalah orang-orang yang memerintahkan saudaranya untuk melakukan kebaikan namun dia sendiri tidak melaksanakannya, atau melarang perbuatan mungkar namun dia tidak melarang dirinya sendiri. Hal ini sebagaimana Firman Allah “mengapa kamu menyuruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedangkan kamu melupakan dirimu sendiri, padahal kamu membaca Kitab ? Tidakkah kamu mengerti “ (QS. Al-Baqarah [2]:44).

Berkaitan dengan ayat ini, Al-Qurthubi mengutip riwayat dari Anas bin Malik dalam Musnad Ahmad hadis nomor 12940; “Ketika malam aku di-isra’-kan, aku melewati suatu kaum yang lidahnya dipotong-potong dengan gunting api. Aku bertanya ‘siapakah mereka itu Wahai Jibril?’. Dia menjawab ‘Mereka adalah juru dakwah umatmu, mereka memerintahkan orang-orang untuk berbuat kebaikan namun melupakan diri mereka sendiri padahal mereka membaca Kitab. Tidakkah mereka berakal?.” (Tafsir al-Qurtubi, juz 1, hal 365).

Baca juga: Sisi lain dari Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw, Tafsir Alternatif Surah Al-Isra ayat 1

Penutup

Imam al-Ghazali dalam Bidāyah al-Hidāyah (halaman 27) memasukkan ulama su’ (ulama yang buruk) termasuk orang yang perkataannya tidak sesuai dengan tindakannya. Mereka berpura-pura dengan ilmunya untuk memperbanyak harta, membanggakan pangkat, mencari pengikut, menaklukkan tempat yang bisa dia taklukkan, dan mengharap bagiannya di dunia yang kesemua niat ini dia sembunyikan dalam dirinya.

Mereka seolah-olah mengajak manusia untuk berpaling dari dunia, padahal sebenarnya mereka menggiring manusia untuk mencintai dunia karena lisānul ḥāl afshaḥu min lisānil maqāl, yaitu bahasa perbuatan lebih fasih daripada bahasa lisan. Sedangkan tabiat manusia lebih cenderung meniru apa yang dilakukan daripada apa yang dikatakan.

Ayat tersebut memberikan peringatan kepada kita untuk selalu menepati apa yang kita janjikan dan berkata sesuai dengan perbuatan. Ayat ini juga mengajarkan kita untuk selalu berusaha menyesuaikan dengan apa yang yang kita yakini, katakan, dan lakukan. Ini juga merupakan implementasi dari iman, yaitu meyakini dengan hati, ikrar dengan lisan, dan beramal dengan perbuatan. Orang yang mengaku beriman namun hatinya ingkar maka munafik.

Berusahlah untuk tidak bersikap seolah memusuhi setan dalam keramain sedangkan bersekutu dengannya ketika sendiri. Oleh karena itu, ibda’ binafsik, mulailah kebaikan dari diri sendiri. Wallahu a’lam.

Sumber : https://tafsiralquran.id/tafsir-surah-as-saff-ayat-2-3-celaan-bagi-orang-yang-perkataannya-tidak-sesuai-dengan-tindakannya/

Address

Jalan H. Agus Salim No. 50 Menteng
Jakarta
10340

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Majelis Puasa Daud Fit4Go posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category