Kepegawaian

Kepegawaian

Share

Bahasan kepegawaian dalam segala aspek dan perspektif kekinian.

11/11/2021

TENAGA ADMINISTRASI TEKNIS MASIH ADA BANYAK

Amanat Presiden Joko Widodo dalam pelantikannya pada sekitaran Oktober 2019 bahwa di Indonesia perlu segera dilakukan perampingan birokrasi yang ada, juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan visi dan misi presiden 2019 - 2024.
Kementrian dan lembaga yang ada menyikapi marathon dan terkesan sangat kelabakan, khususnya yang membidangi Kepegawaian, ESDM dan Tata Kelola Pemerintahan Pusat Daerah.
Sehubungan pemenuhan kebutuhan pegawai, rekrutmen ASN dilakukan melalui CPNS dan PPPK dilakukan secara matang sesuai ABK dan Anjab agar mendapat out put Smart.

Yang masih menjadi keprihatinan kita justru para honorer K-II khususnya Tenaga Teknis/Administrasi itu, disamping sebagai korban transisi regulasi, kesempatan CPNS telah hilang, dan kuota terpenuhi.

Transisi Regulasi
Pemberlakuan UU 5/2014 beserta PP 11/2017 (disempurnakan dengan PP 17/2020) tidak memberi ruang CPNS apalagi jika usia melebihi 35 tahun.

Kesempatan CPNS telah Hilang
Tidak sedikit jenis pekerjaan di satuan kerja teisi oleh CPNS K-II Guru tidak linier yang dipaksakan sebagai staf kantor (administrasi).
Hal itu masih dipersulit lagi pada rekrutmen ASN PPPK 2021 ini, dari jalur umum dipastikan dapat menggeser peluangnya, sementara seleksi bagi mereka masih menjadi tanda tanya besar.

Kuota Terpenuhi
Apabila seleksi PPPK hingga tahap 2 dan 3 ternyata belum memberi kesempatan seleksi, sementara seleksi CPNS terus dibuka, maka para eks K-II Teknis/Administrasi bakal semakin sempit seiring ketentuan yang serba sulit dipenuhi, semua itu pun masih harus menghadapi penyederhanaan, penyetaraan, dan pengurangan tenaga administrasi (struktural).
Keberuntungan hanya tergantung pada penambahan pegawai yang memasuki BUP, itupun K-II tersebut hanya menempati ASN kontrak atau lebih indah disebut ASN PPPK yang "beda rasa" dibanding satunya.

Maaf bukan bermaksud apa, tapi pikirkanlah bahwa aturan bisa berubah/berganti setiap saat tergantung keberpihakan pemerintah saja.

22/12/2020

HONORER HANYA PERLU MENERIMA KEBIJAKAN YANG ADA

Rekan Honorer,
Sebagai calon ASN tidak perlu khawatir dengan kebijakan PPPK ini. Pemerintah hendak merekrut secara besar-besaran dalam waktu ke depan. Itu telah menjadi materi pembicaraan dan tema usulan banyak kementrian dan lembaga negara di internal.

Pemberlakuan sistem itu sudah melalui kajian publik dan para praktisi serta akademisi, sebelum diluncurkan sebagai SOLUSI PILIHAN satu-satunya untuk penuntasan tenaga honorer, khususnya K-II .
Mereka para pengkaji terdiri dan mewakili berbagai disiplin ilmu, tata negara, administrasi, manajemen, pendidikan, analis, psikologi, sosial, keuangan dan sebagainya.
Artinya sebaran model penerapan, hambatan dan masalah yang timbul di tingkat aplikasi, itu akibat "kurang pemahaman" di tingkat penggunanya yaitu PPK Daerah. Padahal berbagai ruang sosialisasi telah juga dilakukan dalam beberapa rapat pertemuan, bimbingan teknis dan simulasi, dan lain-lain, lengkap.
Kami masih menunggu apakah ada kaitan dengan politik praktis atau tidak, semua itu harus didukung dengan data dan fakta yang sebenarnya.
Hal demikian tentu tidak lepas dari atensi dan menjadi inventaris soal bagi kami agar lebih detail dalam penyusunan paket kebijakan selanjutnya, dengan aturan yang lebih adaftif dan komprehensif lagi.

Oleh karena itu saran dan masukan masyarakat yang formal ataupun informal sangat diharapkan peran sertanya. Bahkan yang sifatnya non formal pun kami perlu memperhatikannya asalkan menyangkut substansi soal, melalui berbagai kanal yang ada dan mitra perpanjangan tangan birokrasi pemerintahan.
Institusi negara sesuai ketentuan telah mempunyai standar, operasional dan prosedur resmi di dalam mengurus serapan informasi publik semacam itu.

Dinamika yang terjadi di masyarakat dan media massa kita adalah konsekwensi demokrasi, kebebasan berpikir dan berpendapat.
Hal itu jangan lantas membuat tenaga honorer kehilangan kepercayaan diri dan semangat bekerja sebagaimana biasanya.

Selamat bertugas

14/12/2020

Program "Sejuta Guru 2021" yang digagas Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi topik hangat dan menggembirakan para honorer termasuk K-II.

Diharapkan dengan program tersebut mampu menjawab persolan dan tantangan pendidikan di tahun-tahun mendatang. Di luar kurikulum (soal klasik) yang menjadi tantangan, soal tenaga pengajar tidak boleh lepas dari perhatian kita semua.
Guna mencapai mutu dan indeks pendidikan di tanah air, sangat ditentukan oleh banyak variabel.

Dari sisi tenaga pendidik terutama honorer, perlu kepastian status, peningkatan status, tingkat kesejahteraan, peningkatan SDM perlindungan kerja dan sebagainya.

Rencananya, para honorer itu akan diseleksi dan diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK), sebuah sistem baru kepegawaian yaitu kontrak.
Sekalipun kontrak kerja tahunan, jenis PPPK tersebut juga dimasukkan dalam aparatur sipil negara (ASN) bersama PNS.
Bahkan hak dan kewajibannya secara umum boleh dibilang sama dengan pegawai negeri.
Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerinta (PP) Nomor 49 Tahun 2018 sebagai aturan pelaksana, termasuk ketentuan lainnya.

Bagi pemerintah, PPPK menjadi alternatif solusi bagi penyelesaian soal tenaga honorer guru setelah 7 tahun lamanya tidak berkesempatan mendapatkan penanganan khusus.

Mengingatkan, meskipun PPPK itu juga ASN, bukan berarti "semua hal" menjadi otomatis sama persis dengan PNS.
Hal ini mesti dipahami mendalam oleh para honorer guru, agar tidak terjadi kesenjangan sosial di kemudian hari.

Yang tidak kalah penting respon para honorer guru adalah
1) Persiapkan berkas dan bukti fisik yang diperlukan dalam seleksi PPPK 2021
2) Tingkatkan kompetensi dan keahlian anda sebagai guru
3) Perbaiki sikap mental dan spiritual dalam menghadapi tahapan seleksi.

Semoga guru honorer mempunyai masa depan yang lebih baik !

07/10/2020

Galau boleh, pengertian suatu keharusan

Tidak sedikit yang tercengang setelah terbit Perpres 98/2020 yang mengatur atau berhubungan dengan gaji PPPK.Khususnya mereka yang telah dinyatakan lulus pada 2018 dan 2019 lalu.
Sama rasanya ketika diterbitkan Perpres 38/2020 mengenai jenis jabatan PPPK.

Lantas tercengangnya dimana ?.
Setelah menunggu sekian lama hampir setahun lebih hingga munculnya pesimistis dikalangan mereka, apalagi perekrutan tahap selanjutnya terus dibuka dimana-mana.
Ditambah adanya provokasi untuk menolak, baik terorganisir maupun oleh segelintir oknum.
Mau tidak mau memberi pengaruh kejiwaan yang bersangkutan.

Rata-rata sebagian besar mereka yang lukus itu lupa bahwa PPPK adalah hal baru sistem baru di negeri ini yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Kegembiraan dan harapan besar bergantung dari perpres sebagai penuntas akhir belum menjadi kunci jawaban, setelah ada stetmen, masih harus menunggu 4 regulasi lagi.

Sebagai sistem yang baru diberlakukan ~~pegawai kontrak yang resmi~~ tentu diperlukan ketentuan pendukung lainnya, sebagaimana yang berlaku bagi ASN PNS.
Pahami juga bahwa mereka sebagian akan didesentralisasi ke pemprov dan pemkab/pemkot, kecuali penugasan di K/L.
Itu jelas berimplikasi p**a terhadap regulasi tambahan yang lain, bertambah.

Sekedar ilustrasi atau contoh, diperlukan :
- Peraturan setingkat menteri
- Peraturan setingkat lembaga
- Peraturan setingkat gubernur/bupati/walikota.

Setidaknya, PMK, Perka BKN, SK Gubernur/Bupati/Walikota dan sebagainya sebagai dasar pelaksanaan.

Bayangkan, dalam penentuan NIP saja harus melalui pembahasan, pengusulan, verifikasi, validasi dan penetapan.
Untuk penentuan gaji dibutuhkan penghitungan TMT penugasan dan penyesuaian terhadap tabel gaji dan struktur keluarga pegawai dan sebagainya.
Itu pasti memakan waktu lebih banyak dan menambah lama daftar tunggu penyerahan surat keputusan.

Sebagai CPPPK (ASN) anda harus memahami mekanisme dan prosedur birokrasi yang ada, toh pada akhirnya juga bakal wajib/harus terikat erat dan kuat terhadap segala ketentuan yang berlaku sebagai seorang aparatur negara, biasa diistilahkan sebagai taat hukum.

16/07/2020

Munculnya gugatan terhadap P3K oleh beberapa yang mengatasnamakan honorer yang tidak lolos, harus disikapi secara bijaksana dan proporsional.
Baik oleh tergugat maupun aparat hukum (polisi, jaksa, dan hakim), termasuk oleh penggugat sendiri.
Semuanya harus dilakukan secara transparan, jujur dan adil sesuai data dan fakta persidangan yang ada.

Sikap apriori dan arogan bahkan disertai umpatan emosional oleh CP3K terhadap para penggugat, adalah sangat tidak terpuji, minim kesadaran dan kepatuhan, bahkan mengingkari semangat ASN kekinian itu sendiri, apalagi bila sikap itu dilakukan oleh mereka-mereka yang dinyatakan lolos P3K (CP3K). Mereka beranggapan gugatan itu sebagai upaya melawan CP3K dan pembatalan kelulusannya sebagai CP3K, sungguh suatu pandangan sempit sebagai calon aparatur sipil.

Lupakah Anda, bahwa Indonesia adalah negara hukum bukan negara hutan rimba yang liar, jadi semua siapa saja berhak dan dilindungi hukum dalam beracara demi kebenaran dan keadilan.

Jangankan, P3K tahap 1 dan tahap 2, seleksi CPNS jalur K2 2018 bahkan 2013 sekalipun, masih boleh digugat secara hukum, sebagai pembuktian besarnya kejanggalan proses yang menyelimutinya.
Itu sudah menjadi rahasia umum, munafik jika berani berkata tidak ada permasalahan.

Bongkar saja semua......
Biar sama-sama enak !

06/07/2020

Penetapan Moratorium PNS diberlakukan untuk menunda dan menekan penerimaan CPNS. Pemerintah menganggap jumlah PNS terlalu besar dibanding jumlah penduduk, dari sisi APBN untuk pembayaran gaji/tunjangan dan lainnya, sangatlah tidak rasional dibanding untuk biaya pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Kurang jelas, kebijakan moratorium dengan surat keputusan 3 menteri itu dicabut atau belum, namun penerimaan CPNS marak di mana-mana, pusat maupun daerah.
Jika dicermati benar, itu lebih kental nilai politisnya daripada kebutuhan instansi, mengapa?
Lihat saja sekarang, jumlah PNS kembali bengkak, sehingga untuk mendapatkan kuota CPNS, daerah harus mempunyai besaran Belanja Pegawai tidak boleh melebihi 50% APBD, bagaimana dengan kuota kementrian? Kurang jelas.

Bahkan sampai-sampai pemerintah berencana mengurangi jumlah PNS yang ada.
Bingung. Itulah yang terlihat dari sikap pemerintah dalam hal penataan kepegawaian.
Padahal itu akibat dari kebijakannya sendiri yang mereka langgar sendiri dengan dasar/alasan yang dibuatnya sendiri.

Kebijakan itu antara lain :
- CPNS dasar ijazah/nilai
- CPNS Pengganti Pensiun
- CPNS dasar batas usia
- Program Ikatan Dinas
- Program Cumlaude
- Program 3T
- Program GGD
- Nilai Akreditasi Kampus
- CPNS Honorer K1K2
- Program PPPK
- Program Penggerak

Semua masih menyisakan persoalan.
Masih banyak program tersebut belum terlaksana optimal dan ada korban serta nilai kerugian.

04/07/2020

Pewacanaan peran guru pegawai negeri dapat digantikan oleh teknologi adalah pendapat minim literatur dan kontradiksi konstitusi
Hanya mendasarkan pada satu situasi dan kondisi tertentu saja, yaitu pandemi Covid-19.
Masak cuma menerapkan sarana virtual online, tanpa kehadiran fisik guru, dianggap tugas/fungsi guru bisa digantikan.

Itulah sumbu pendek yang kering minyak.

26/06/2020

Sekira 6 tahunan yang lalu pernah mencuat wacana pengurangan jumlah PNS oleh pemerintah pusat atau yang saat itu lebih dikenal dengan istilah Rasionalisasi PNS.
Namun spontan mendapat penolakan para kepala daerah baik langsung via surat ataupun media massa dan elektronik.
Kini dimunculkan kembali dalam situasi yang berbeda dan dengan alasan yang lain p**a, ada kalimat "Sebagian PNS dapat digantikan dengan sistem ataupun pegawai kontrak.".

21/05/2020

PP 17 tahun 2020
tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS

Latar Belakang
- meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi PNS, perlu mengubah beberapa ketentuan.

Dasar Hukum
1) Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) UU Nomor 5/2014 tentang ASN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3) PP 11/2017 tentang Manajemen PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
4) Penjelasan Umum PP Perubahan PP Manajemen PNS

Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dengan kewenangan untuk kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada PyB dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Namun demikian, apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, Presiden dapat menarik kembali pendelegasian kewenangan.

Untuk pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan karier PNS, pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan dalam satu instansi dan antar instansi melalui uji kompetensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain JPT, sebagai jaminan karier PNS yang ditugaskan, perlu diatur kembali terkait dengan ketentuan batas usia pensiun pejabat fungsional yang diberhentikan sementara. Lebih lanjut, selain mutasi dan/ atau promosi, pengembangan karier juga dapat dilakukan melalui penugasan lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah yang dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.

Dalam hal pengembangan karier PNS dalam JF, Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF, dan pengangkatan PNS dalam JF dilakukan melalui pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan, pengangkatan penyesuaian/inpassing, dan promosi. Selain itu, dengan adanya penetapan kedudukan JF tersebut, maka Instansi Pembina memiliki tugas p**a dalam menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.

Salah satu hak bagi PNS yaitu pengembangan kompetensi dan cuti. Pada dasarnya pengembangan kompetensi adalah merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. Saat ini, metode yang tepat dalam pengembangan kompetensi yaitu pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university). Sedangkan cuti dilaksanakan untuk menjamin pemenuhan hak atas kesegaran jasmani dan rohani PNS.

Penataan birokrasi merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan salah satunya adalah untuk penyederhanaan birokrasi. Kebijakan ini dapat berdampak terhadap perubahan pengaturan manajemen aparatur sipil negara pada instansi pemerintah maka Presiden dapat menerbitkan Peraturan Presiden. Adalah tugas pemerintah untuk tetap dapat menjamin karier dan juga hak PNS yang terkena dampak penataan birokrasi dalam penyelenggaraan manajemen.

Peraturan Pemerintah ini berisi ketentuan mengenai beberapa perubahan dalam ketentuan Manajemen PNS yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan Presiden, kedudukan JF, mutasi JPT, penugasan PNS, pengembangan kompetensi, BUP Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuan penyetaraan jabatan akibat dari penataan birokrasi.

:/>_

19/05/2020

19 Mei 2020

Jadwal SKB CPNS 2019 Diagendakan Usai Pelaksanaan SKD Dikdin 2020

Jakarta – Humas BKN,
Dalam rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS formasi tahun 2019 yang berlangsung Selasa, (19/05/2020) melalui Video Conference, diputuskan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 akan digelar setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan (Dikdin) Formasi Tahun 2020. Namun hal itu tetap menyesuaikan dengan status kedaruratan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana selaku Ketua Pelaksana Panselnas mengatakan bahwa penetapan jadwal SKB CPNS Formasi Tahun 2019 diperkirakan pada Agustus – September 2020, setelah pelaksanaan SKD Dikdin 2020 pada Juli 2020 dilakukan.

“Jika SKD Dikdin 2020 terlaksana sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada Juli 2020, maka jadwal SKB CPNS Formasi Tahun 2019 diperkirakan dapat berlangsung pada Agustus – September 2020. Namun perlu ditekankan bahwa realisasi jadwal yang disusun Panselnas ini bergantung pada penetapan status kedaruratan Covid-19. Untuk itu, selain menunggu persetujuan Presiden terhadap jadwal yang ditetapkan tersebut, Panselnas juga mempertimbangkan rekomendasi dari Gugus Tugas Pandemi soal status darurat Covid-19,” terang Bima.

Dari aspek kesiapan infrastruktur pelaksanaan tes, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen memaparkan soal antisipasi metode pelaksanaan seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) bila digelar di masa pandemi Covid-19. Suharmen menyebutkan bahwa BKN saat ini terus melakukan uji coba atau stress testing sistem CAT online sebagai antisipasi pelaksanaan SKD Dikdin Tahun 2020 dan SKB CPNS Formasi Tahun 2019.

“Dari sisi pelaksanaan secara teknis, kami sudah mencoba antisipasi metode tes pelaksanaan SKB CPNS 2019 dan SKD Dikdin 2020. Salah satu yang sudah dilakukan uji coba adalah pelaksanaan ujian CAT pada seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Kementerian Agama dengan menggunakan metode CAT Online pada 12 Mei 2020 lalu. BKN juga terus melakukan pemutakhiran secara sistem dan teknologi untuk pelaksanaan seleksi secara massal di masa pandemi Covid-19 seperti ini,” jelas Suharmen. (des/nsp)

Sumber : BKN

18/05/2020

Dimana, sudah merit-kah sistem-nya?

Want your business to be the top-listed Government Service in Jakarta?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Telephone

Address


Jalan Aja KM 123 Kompleks
Jakarta

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 11:00
13:30 - 15:00