18/08/2021
“GOLDEN RULES DAN KRISIS KEPERCAYAAN YANG TAK BERUJUNG”
Oleh:
Kementerian Woman Otaku: Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia
Dalam beberapa hari terakhir, fandom JKT48 dikejutkan dengan munculnya skandal tak mengenakkan. Tak tanggung-tanggung, 2 member terpublikasi melanggar Golden Rules yang telah menjadi “aturan tak tertulis” bagi Idol Grup ini. Golden Rules sendiri bagaikan sebuah landasan dan juga marwah dari JKT48. Bagi grup yang menjual afeksi ini, menegakkan Golden Rules adalah sebuah kewajiban, khususnya pada poin dilarang berpacaran. Golden Rules tak hanya sebuah aturan abstrak semata, namun ia adalah norma dan hukum melindungi grup ini. Apabila kita mengambil teori Eugen Ehrlich tentang konsep Living Law, kami mengasumsikan secara kasar bahwa Golden Rules adalah Living Law yang hidup di dalam sebuah sistem dan grup bernama JKT48. Ia mengikat semua pihak, dan menjadi landasan pokok pihak-pihak di dalamnya.
Kembali pada skandal yang hangat saat ini, perlu kita akui bahwa ini mungkin adalah hantaman terpahit yang dirasakan oleh fandom JKT48. 2 member potensialnya ternyata secara tidak langsung ketahuan bermesraan dengan dua anggota dari Boyband Ibukota, UN1TY. Walaupun hingga hari ini tak ada konfirmasi resmi yang menjelaskan bahwa 2 member JKT48 berpacaran/berhubungan dekat dengan 2 personel boyband tersebut, namun para fans sudah terlanjur kehilangan kepercayaan kepada 2 member tersebut dan juga kepada JKT48 Official Team (JOT). Kedua pelaku ditengarai ceroboh dan juga tak bisa menjaga diri dari pergaulannya. Sementara JOT ditengarai tak lagi mampu menjaga 2 orang talentnya untuk menjaga diri dan mematuhi Golden Rules. Tak ayal, para fans pun masuk pada tahap krisis kepercayaan.
Krisis kepercayaan ini lahir dari lambatnya JOT untuk mengambil keputusan dan juga memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. Padahal, situasi ini akan sangat tidak menguntungkan bagi keberlangsungan JKT48 itu sendiri. Lemahnya penegakan aturan, lambatnya merespon skandal, dan juga pelayanan yang tak kunjung membaik menjadi faktor penentu mengapa akhirnya para fans tak lagi memberikan kepercayaannya kepada JOT. Hal ini tentu bukan pertama kali terjadi, serentetan skandal member pun telah banyak terjadi selama 10 tahun JKT48 berdiri. Namun nampaknya, puncak dari krisis kepercayaan fans telah sampai pada tahap akhir yang mengkhawatirkan.
Nampaknya JOT perlu kembali merefleksi kembali, hal-hal ke belakang. Menyadari bahwa JKT48 dibangun dari setiap tetes keringat, air mata dan bahkan tetes darah setiap member dan juga fans. Sebuah perjuangan panjang untuk merawat eksistensi grup idola ini. Apabila tak tegas dalam mengambil tindakan, maka bagi kami ini adalah pengkhianatan terbesar JOT kepada mereka, baik fans maupun member yang sudah berjuang menghidupkan JKT48. Karena apabila tak segera mengambil langkah konkret, maka bukan tak mungkin JKT48 akan masuk pada tahap krisis kepercayaan yang belum pernah kita lihat sebelumnya.
19/08/2020
“SEKSUALITAS SEORANG BINTANG : LEGAL ATAU ASUSILA?”
Baru-baru ini, publik sosial media dikagetkan oleh potongan video salah satu mantan member dari salah satu idol grup yang paling bersinar di Tanah Air. Tentunya banyak orang yang mengenalnya bukan hanya karena Ia adalah seorang mantan member idol grup, tapi juga seorang “Bintang” baru dalam industri perfilman Indonesia.
Namanya yang mulai meraih kepopuleran dan sanjungan ini sayangnya diduga tidak berbanding lurus dengan perilaku dan juga etikanya sebagai seorang Public Figure. Diketahui, perilaku buruk ini ternyata bukan omong kosong belaka. Baru-baru ini terkuak sebuah tabir baru ke publik bahwa Ia dan seorang laki-laki yang diduga kekasihnya melakukan tindakan yang telah melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.
Dalam video yang beredar di publik, diketahui sang laki-laki yang ternyata berumur 20 tahun (dewasa) memegang dan menyentuh salah satu bagian intim dari tubuh seorang wanita. Yang lebih parah lagi, ternyata kita mengetahui bahwa sang bintang wanita ini MASIH DI BAWAH UMUR. Ya, usianya bahkan belum menyentuh 18 tahun.
Lalu benarkah hanya norma kesopanan dan kesusilaan saja yang dilanggar oleh pasangan muda ini? Atau ternyata bukan hanya pelanggaran norma, tapi juga melanggar hukum? Mari sedikit kita bahas. Sejatinya secara umur, jelas bahwa sang laki-laki adalah orang dewasa yang sudah tidak masuk lagi ke dalam batas usia anak di bawah umur. Namun sang bintang wanita ini ternyata masih di bawah umur apabila kita melihat Pasal 1 angka 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini berbunyi: “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Lalu apakah perbuatan keduanya melanggar hukum? Mari coba kita lihat. Dalam konteks Hukum Pidana, terminologi yang digunakan untuk mendefinisikan kekerasan seksual adalah perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Tafsir terhadap perbuatan cabul ini adalah perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Misalnya, cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya; termasuk p**a persetubuhan. Namun di undang-undang hal-hal tersebut disebutkan tersendiri. Ini berarti dalam menafsir pengertian undang-undang bisa diartikan, segala perbuatan apabila telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul. Jadi tentu kita dapat mengasumsikan BISA SAJA perbuatan dua orang ini adalah perbuatan cabul sesuai tafsir daripada Hukum Positif yang telah dijelaskan di atas.
Bukankah hal itu dilakukan atas dasar s**a sama s**a? Ada sexual consent kan? Mari coba kita telaah. Sesungguhnya di beberapa negara dan juga di Indonesia sendiri, pelecehan maupun kekerasan seksual yang korbannya adalah anak di bawah umur tidak memerlukan persetujuan dari sang anak atau biasa disebut sexual consent. Hal ini karena beberapa ahli berpendapat bahwa anak di bawah umur belum bisa mengetahui mana yang benar dan mana yang salah, serta juga masih dalam kondisi rentan dalam mengambil sebuah keputusan atas tubuhnya sendiri. Maka dari itu persetujuan dalam hal ini tidak dianggap sebagai alasan yang membenarkan tindakan seksual tersebut.
Rincinya secara hipotesa dalam konteks Hukum Nasional kita sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kemudian dikaitkan dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka undang-undang ini tidak membedakan tindak pidana yang dilakukan oleh anak atas dasar s**a sama s**a atau ada tidaknya unsur abusive. Artinya tindakan seperti ini walaupun dilakukan dengan persetujuan, dapat diasumsikan tetap melanggar UU yang berlaku.
Sudah sepantasnya sebagai seorang Public Figure menjaga etika dan juga perbuatannya di sosial media. Hal seperti ini sudah sepatutnya dapat dicegah dan tidak terjadi lagi di kemudian hari. Semoga dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Referensi:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- Sofian, Ahmad. (2017). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK. Jakarta: Binus University (Diakses dari https://business-law.binus.ac.id/2017/08/29/pertanggungjawaban-pidana-anak-sebagai-pelaku-kekerasan-seksual-terhadap-anak/ pada Rabu, 19 Agustus 2020 pukul 23.07)
- KEMENTERIAN WOTAPOLHUKAM –
Kementerian Woman Otaku: Politik, Hukum, dan Keamanan
17/02/2020
"Sesat Pikir Panitia Event Jejepangan"
Pesimisme Schopenhauer, mungkin itulah yang cocok untuk menggambarkan sebuah aturan tak tertulis yang berusaha diaktualisasikan oleh segelintir panitia event Jejepangan di Semarang kemarin. Keinginan untuk menyelenggarakan event yang "super aman", nyatanya malah melahirkan sebuah tindakan yang irrasional dan mengecewakan banyak pengunjung. Sebuah keinginan, yang pada titik akhirnya malah berujung pada "penderitaan" tersendiri bagi para pengunjung.
Penyitaan dan pelarangan membawa deodoran, parfum, sabun muka, bahkan alat make up adalah sebuah langkah yang penuh dengan tanda tanya besar.
"Untuk apa, dan bagaimana rasionalisasinya? Pelanggengan tradisi konservatisme "wibu bau bawang" atau hanya sebuah ketakutan yang tak mendasar?"
Padahal dengan jelas, beberapa hari sebelum hari H, pihak panitia sendiri yang memposting melalui akun sosial medianya benda apa saja yang tidak boleh dibawa dan dilarang masuk ke area event. Namun nyatanya, postingan tersebut hanyalah formalitas belaka dan malah membuat sebuah aturan baru tanpa disosialisasikan terlebih dahulu rasionalisasinya.
Sepertinya kita perlu kembali mempertanyakan hal tersebut kepada yang bersangkutan. Beberapa pengunjung yang sudah berusaha menghubungi panitia dan meminta kejelasan adanya aturan absurd tersebut, hingga hari ini belum mendapatkan jawaban pasti akan aturan baru tersebut.
Sebagaimana sebuah Undang-Undang dibentuk, maka seharusnya ada penjelasan yang lebih masuk akal untuk menjelaskan maksud dari Pembuat Undang-Undang mengapa aturan seperti itu perlu diterapkan. Ada sebuah kausalitas tertentu dan juga landasan argumen kuat yang mendasari adanya peraturan tersebut.
Maka dari itu, melalui tulisan ini kami ingin mempertanyakan kembali maksud dari diterapkannya aturan tersebut dan meminta panitia mengutarakan rasionalisasi yang jelas. Sebagai bagian dari pengunjung event, kami menuntut adanya permintaan maaf atas dibentuknya sebuah aturan baru tanpa sosialisasi yang jelas dan mendesak panitia memberi kejelasan terkait hal ini agar disampaikan secara resmi sesegera mungkin. Tentu saja, tujuannya agar tak perlu lagi terjadi kekecewaan dan kesalahpahaman antara pengunjung event dan panitia event di waktu mendatang.
Bagaimana menurutmu?
CC Badan Pengawas Aktivitas Wibu Indonesia Bunkasai Universitas Dian Nuswantoro - Udinus