KPP Penanaman Modal Asing Satu

Call Directions Website Contact the organization

KPP Penanaman Modal Asing Satu Halaman Resmi KPP Penanaman Modal Asing Satu
Official Page of Foreign Investment One Tax Office
"Pajak Kita untuk Kita"

Salah buat kode billing? Tenang,   bisa membatalkannya melalui Coretax DJP, lho! 👀Pembatalan dapat dilakukan jika kode b...
22/10/2026

Salah buat kode billing? Tenang, bisa membatalkannya melalui Coretax DJP, lho! 👀

Pembatalan dapat dilakukan jika kode billing salah masa pajak, nominal, atau jenis pajak, dengan syarat belum dilakukan pembayaran dan kode billing belum kedaluwarsa (masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan).

Yuk, simak langkah-langkahnya agar tidak bingung saat harus membatalkan kode billing. Geser sampai akhir, ya! 👉

Informasi lebih lanjut seputar Coretax DJP dapat diakses melalui pajak.go.id/coretaxpedia.
__

Made a mistake creating a billing code? Don't worry, can cancel it through Coretax DJP! 👀

Cancellation can be done if the billing code has the wrong tax period, amount, or tax type, provided that no payment has been made and the billing code has not expired (it remains valid for 14 days from issuance).

Come on, check out the steps so you won't get confused when you need to cancel a billing code. Swipe until the end! 👉

More information about Coretax DJP can be accessed at pajak.go.id/coretaxpedia.

22/10/2026

Dalam seminar internasional yang bertemakan “Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah” (Kamis, 15/10/26), Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto menekankan bahwa pajak tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Bimo menegaskan bahwa prinsip syariah tetap harus kita hormati.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, juga berpesan bahwa keberadaan pajak dan zakat tidak perlu dipertentangkan satu sama lain. Membayar pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara, sedangkan membayar zakat merupakan kewajiban sebagai seorang muslim.

Walaupun keduanya memiliki domainnya masing-masing, keduanya sama-sama ditujukan untuk kemaslahatan bersama.
-————————
At the international seminar themed “Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah” (Thursday, 15/10/26), Director General of Taxes Bimo Wijayanto emphasized that taxation does not contradict Shariah principles. In addition, Bimo said that we must respect shariah principles.

Minister of Religious Affairs, Nasaruddin Umar also highlighted that taxes and zakat should not be viewed as conflicting obligations. Paying taxes is a citizen’s duty, while paying zakat is an obligation for Muslims.

Although each has its own domain, both are designed for public welfare.

  Melalui sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Ke...
22/10/2026

Melalui sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, layanan Portal AHU Online kini telah terintegrasi secara elektronik dengan Coretax DJP.

Proses administrasi pun menjadi jauh lebih sederhana, cepat, bebas duplikasi data, serta memberikan kepastian hukum dan perpajakan sejak awal usaha berdiri.

Ingin tahu lebih lanjut mengenai kemudahan dan manfaat integrasi layanan ini bagi pelaku usaha? Yuk, simak selengkapnya pada infografis berikut!
__

Through the synergy between the Directorate General of Taxes (DGT) and the Directorate General of General Legal Administration (Ditjen AHU) of the Ministry of Law, the AHU Online Portal service is now electronically integrated with Coretax DJP.

The administrative process has become much simpler, faster, and free of data duplication, while providing legal and tax certainty from the very beginning of a business's establishment.

Want to know more about the convenience and benefits of this service integration for business actors? Come on, check out the full details in the following infographic!

22/10/2026

Waspada penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)!

Jangan langsung panik jika menerima telepon dari pihak yang mengaku sebagai petugas DJP dan meminta konfirmasi data. Lakukan konfirmasi secara mandiri melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau kanal resmi DJP.

Waspadai juga modus penipuan yang meminta kamu mengunduh aplikasi tertentu melalui WhatsApp atau mengeklik tautan dengan iming-iming pengurangan pajak. Jangan mudah percaya, jangan sembarangan mengeklik tautan, dan jangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Tetap tenang, selalu waspada, dan pastikan informasi yang kamu terima berasal dari kanal resmi DJP. Kenali modusnya, lindungi data pribadi, dan jangan sampai menjadi korban penipuan!
__

Beware of scams impersonating the Directorate General of Taxes (DGT)!

Don't panic right away if you receive a call from someone claiming to be a DGT officer and asking you to confirm your data. Verify it yourself through the nearest Tax Office (KPP) or the DGT's official channels.

Also watch out for scams that ask you to download certain applications via WhatsApp or click on links with the lure of tax reductions. Don't trust easily, don't click links carelessly, and don't give your personal data to unknown parties.

Stay calm, stay alert, and make sure the information you receive comes from the DGT's official channels. Recognize the scheme, protect your personal data, and don't become a victim of fraud!

Ada kabar baik bagi   yang ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan! 🎉Melalui KEP-239/PJ/2026, DJP memberikan fasilitas pe...
22/10/2026

Ada kabar baik bagi yang ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan! 🎉

Melalui KEP-239/PJ/2026, DJP memberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif atas pembetulan SPT yang memenuhi persyaratan. Besaran penghapusan sanksi bergantung pada periode pembayaran, mulai dari 100%, 50%, hingga 25%.

Yuk, manfaatkan fasilitas ini dengan meneliti kembali SPT Tahunan, melunasi kekurangan pokok pajak, dan mengajukan permohonan penghapusan sanksi sesuai ketentuan. Batas akhir pengajuan permohonan adalah 1 Oktober 2028.

__

Good news for who wish to correct their Annual Tax Return (SPT Tahunan)! 🎉

Through KEP-239/PJ/2026, the DGT provides a facility to waive administrative sanctions on corrected tax returns that meet the requirements. The amount of the sanction waiver depends on the payment period, ranging from 100% and 50% to 25%.

Come on, take advantage of this facility by reviewing your Annual Tax Return, paying off any underpaid principal tax, and submitting a sanction waiver request in accordance with the regulations. The deadline for submitting requests is October 1, 2028.

Dalam rangka memperingati Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-80 & Maulid Nabi Muhammad ﷺ, serta penerapan Nilai-nil...
14/10/2026

Dalam rangka memperingati Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-80 & Maulid Nabi Muhammad ﷺ, serta penerapan Nilai-nilai Kementerian Keuangan dengan memberikan kontribusi bagi kemanusiaan, DKM Shalahuddin Kalibata berkolaborasi dengan Koordinator Komplek Pajak Kalibata mengadakan kegiatan Donor Darah sebagai wujud kepedulian dan semangat berbagi untuk sesama.
​Setetes darah yang kita berikan, menjadi harapan bagi mereka yang membutuhkan. ❤️

__

​In commemoration of the 80th Republic of Indonesia Finance Day (HORI) & the Maulid of Prophet Muhammad ﷺ, as well as implementing Ministry of Finance Values through contributions to humanity, DKM Shalahuddin Kalibata in collaboration with the Kalibata Tax Complex Coordinator held a Blood Donation drive as an expression of care and the spirit of sharing with others.
​A drop of blood we give becomes hope for those in need. ❤️

Yuk, segera manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA)! ✨Melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026, pemerintah meny...
14/10/2026

Yuk, segera manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA)! ✨

Melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026, pemerintah menyempurnakan tata cara penyelesaian kewajiban perpajakan, termasuk mekanisme pembayaran utang pajak yang kini diprioritaskan untuk melunasi pokok utang terlebih dahulu.

juga berkesempatan memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai persyaratan yang berlaku. Perlu diingat, kebijakan ini bukan pemutihan pajak karena pokok utang pajak tetap wajib dilunasi.

Informasi lengkap mengenai ruang lingkup, persyaratan, periode pelunasan, dan besaran pengurangan sanksi dapat dilihat dalam KEP-239/PJ/2026.
__

Come on, take advantage of the Administrative Sanction Reduction Program (PSA) immediately! ✨

Through Minister of Finance Regulation (PMK) Number 71 of 2026, the government improves the procedures for settling tax obligations, including the tax debt payment mechanism, which is now prioritized to pay off the principal debt first.

also have the opportunity to obtain a reduction or cancellation of administrative sanctions in accordance with applicable requirements. Keep in mind, this policy is not a tax amnesty, as the principal tax debt must still be paid in full.

Complete information regarding the scope, requirements, settlement period, and sanction reduction amounts can be viewed in KEP-239/PJ/2026.

Pajak Minimum Global merupakan ketentuan pajak tambahan (top-up tax) untuk memastikan Grup Perusahaan Multinasional (Gru...
14/10/2026

Pajak Minimum Global merupakan ketentuan pajak tambahan (top-up tax) untuk memastikan Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) dikenai tarif pajak minimum efektif 15% di setiap negara atau yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Penerapan GloBE bertujuan menciptakan persaingan pajak yang lebih adil, melindungi basis pemajakan domestik, serta meminimalkan praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba.
__

Global Minimum Tax is a top-up tax provision to ensure that Multinational Enterprise Groups (MNE Groups) are subject to an effective minimum tax rate of 15% in every country or jurisdiction where they operate.

The implementation of GloBE aims to create fairer tax competition, protect the domestic tax base, and minimize base erosion and profit shifting practices.

12/10/2026

PPh Pasal 22 Marketplace

Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace yang mulai diterapkan sejak 1 Oktober 2026 didasarkan pada pertimbangan kesiapan sistem dan hasil koordinasi intensif dengan empat marketplace yang telah ditunjuk.

PPh Pasal 22 Marketplace bukan jenis pajak baru dan tidak menambah beban pajak para seller. Sistem ini malah membantu memungut PPh dari para seller dan menyetorkannya ke kas negara, sehingga para seller tidak perlu menyetor sendiri PPh atas transaksi yang dilakukannya melalui platform marketplace.

Selain itu, sistem ini memastikan kepatuhan pajak, transparasi, dan kesetaraan perlakukan perpajakan antara seller yang berjualan secara offline dan online. Ini juga merupakan upaya DJP untuk mengiringi perkembangan ekonomi digital dengan sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.
__

Marketplace Article 22 Income Tax

The collection of Marketplace Article 22 Income Tax, which has been implemented since October 1, 2026, is based on system readiness considerations and the results of intensive coordination with four designated marketplaces.

Marketplace Article 22 Income Tax is not a new type of tax and does not add to the tax burden of sellers. Instead, this system helps collect Income Tax from sellers and deposits it into the state treasury, so sellers do not need to deposit the Income Tax on transactions made through marketplace platforms themselves.

In addition, this system ensures tax compliance, transparency, and equal tax treatment between sellers operating offline and online. This is also DJP's effort to accompany the development of the digital economy with a transparent and accountable tax system.

Penerimaan pajak hingga 30 September 2026 telah mencapai Rp1.607 triliun, setara dengan 68,2% dari target APBN. 📈Capaian...
12/10/2026

Penerimaan pajak hingga 30 September 2026 telah mencapai Rp1.607 triliun, setara dengan 68,2% dari target APBN. 📈

Capaian ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 24,1% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Terima kasih kepada seluruh yang telah berkontribusi melalui kepatuhan perpajakan. Bersama, kita terus dukung penerimaan negara demi pembangunan dan masa depan Indonesia yang lebih baik!


__

Tax revenue as of September 30, 2026, reached IDR 1,607 trillion, equivalent to 68.2% of the State Budget (APBN) target. 📈

This achievement records a growth of 24.1% compared to the same period in the previous year.

Thank you to all who have contributed through tax compliance. Together, let's continue to support state revenue for national development and a better future for Indonesia!

Address

Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata No 19 Gedung B
Jakarta
12750

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+62217941890

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KPP Penanaman Modal Asing Satu posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to KPP Penanaman Modal Asing Satu:

Shortcuts

Share