08/10/2026
Halo Sobat Pasar Modal!
Pernah dengar istilah Delisting Saham?
Delisting merupakan penghapusan saham suatu perusahaan dari daftar perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tahukah kamu, delisting terbagi menjadi dua jenis, yaitu Voluntary Delisting (secara sukarela) dan Forced Delisting (secara paksa).
Lalu, bagaimana nasib investor yang memiliki saham perusahaan yang mengalami delisting? Apakah saham tersebut masih bisa dijual?
Yuk, simak informasi lengkapnya melalui postingan berikut agar kamu semakin memahami risiko dan pentingnya berinvestasi secara bijak!
Investor cerdas, selalu kenali risiko sebelum berinvestasi!