14/05/2026
Jaga Ketahanan Pangan, Ditjen PPTR Akselerasi Penetapan L*D di NTT!
Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN menggelar Rakor Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kupang, NTT (12/05/2026). Fokus utama kegiatan ini adalah verifikasi data untuk penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (L*D).
Dirjen PPTR, Lampri, memberikan apresiasi khusus bagi 5 Kabupaten di NTT (Kabupaten Timor Tengah Utara, Ende, Ngada, Sumba Barat, dan Nagekeo) yang berhasil melampaui target penetapan LP2B di atas 87%! 👏
Pihaknya juga menegaskan pentingnya kolaborasi pusat dan daerah untuk menekan alih fungsi lahan masif akibat urbanisasi. Dengan potensi Lahan Baku Sawah NTT seluas 176.694 Ha, percepatan penetapan peta L*D penting dilakukan sebagai upaya perlindungan lahan sawah.
Upaya ini merupakan langkah strategis nasional demi menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan mewujudkan swasembada pangan sesuai Asta Cita Presiden.
Kunjungi: ditjenpptr.atrbpn.go.id
ATRBPN
14/05/2026
Segenap jajaran Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) mengucapkan Selamat Memperingati Kenaikan Yesus Kristus.
Melalui tema “Kristus Bangkit Membarui Kemanusiaan Kita” (2 Korintus 5:17), mari jadikan momentum ini sebagai pengingat untuk terus memperbarui diri dalam kasih, pengharapan, serta semangat melayani sesama dengan tulus dan penuh damai.
Kiranya damai dan kasih Tuhan senantiasa menyertai setiap langkah kehidupan umat-Nya.
ATRBPN
MelayaniProfesionalTerpercaya
13/05/2026
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang melaksanakan verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR) di Paser, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Malang.
Hasil verfikasi dimaksud, dituangkan ke dalam Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR yang ditandatangani oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang bersama dengan Kepala Daerah yang hadir pada Hari Rabu, 6 Mei 2026, yaitu Bupati Paser, Bupati Fakfak, Bupati Sumba Tengah, Plt. Bupati Cilacap, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.
Selain untuk menghindari terjadinya pemutihan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, proses verifikasi penangan IPPR dinilai oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang menjadi media pembelajaran yang efektif bagi Pemerintah Daerah untuk mengenali, mendalami dan melakukan Pengendalian Pemanfaatan Ruang khususnya Penertiban Pemanfaatan Ruang.
Baca selengkapnya kunjungi: ditjenpptr.atrbpn.go.id
13/05/2026
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang melaksanakan verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR) di Paser, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Malang.
Hasil verfikasi dimaksud, dituangkan ke dalam Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR yang ditandatangani oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang bersama dengan Kepala Daerah yang hadir pada Hari Rabu, 6 Mei 2026, yaitu Bupati Paser, Bupati Fakfak, Bupati Sumba Tengah, Plt. Bupati Cilacap, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.
Selain untuk menghindari terjadinya pemutihan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, proses verifikasi penangan IPPR dinilai oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang menjadi media pembelajaran yang efektif bagi Pemerintah Daerah untuk mengenali, mendalami dan melakukan Pengendalian Pemanfaatan Ruang khususnya Penertiban Pemanfaatan Ruang.
Baca selengkapnya kunjungi: ditjenpptr.atrbpn.go.id
13/05/2026
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang menggelar Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka revisi RTRW Kabupaten Mojokerto di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Dirjen PPTR, Lampri, menegaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang merupakan bagian penting dalam implementasi Rencana Tata Ruang (RTR), termasuk penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menjaga kepastian hukum dan ketahanan pangan.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barraa juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam menegakkan aturan pemanfaatan ruang. Sebanyak 79 titik indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang akan diselesaikan sesuai mekanisme hukum tanpa pemutihan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan revisi RTRW Kabupaten Mojokerto berjalan sesuai target, menjaga capaian LP2B hingga 87 persen, serta menciptakan iklim investasi dengan kepastian hukum yang jelas.
Melalui rapat ini, diharapkan proses revisi RTRW Kabupaten Mojokerto dapat segera rampung disertai langkah konkret penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang secara tertib dan berkelanjutan.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
12/05/2026
Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menggelar rapat koordinasi percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang di Ruang Rapat Ditjen PPTR Jakarta pada Rabu, (6/5/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Dirjen PPTR, Lampri, didampingi Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Elsa Puspita Agustiningrum, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan, dan jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Lampri menegaskan bahwa pemerintah daerah didorong segera menetapkan LP2B yang terintegrasi dalam Rencana Tata Ruang sebesar minimal 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah (LBS), sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 guna mendukung ketahanan pangan nasional dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Sementara itu, Elsa menjelaskan bahwa target minimal 87 persen LBS menjadi LP2B memiliki keterkaitan erat dengan upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Namun demikian, kebijakan tersebut juga perlu diseimbangkan dengan kebutuhan investasi dan pembangunan di daerah, khususnya sektor energi, perumahan, dan sumber daya air.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa implementasi kebijakan LP2B menghadapi tantangan seiring pesatnya perkembangan wilayah Kabupaten Tangerang sebagai kawasan penyangga DKI Jakarta yang mengalami tekanan tinggi dari sektor perumahan dan industri.
Berdasarkan data yang dipaparkan, luas Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Tangerang mencapai 84.861 hektare dengan L*D indikatif sebesar 24.682 hektare. Namun, LP2B yang telah ditetapkan baru mencapai 13.937 hektare atau sekitar 39,98 persen dari target yang ditetapkan.
Dalam rapat tersebut juga dibahas berbagai faktor pengurang luasan LP2B, seperti bangunan, KKPR, izin lokasi, masterplan, siteplan, aset pemerintah daerah, PSN, jalan tol, TPU, situ, TPA, hingga lahan sliver dan terhimpit. Elsa menegaskan bahwa seluruh faktor pengurang hanya dapat dipertimbangkan apabila dilengkapi dokumen pendukung yang sah dan masih berlaku.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang diharapkan segera melengkapi data dan memperkuat koordinasi lintas sektor agar target minimal 87 persen LP2B dapat tercapai secara tertib, terukur, dan berkelanjutan.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
11/05/2026
Integritas adalah fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen PPTR menggelar kegiatan “Penguatan Integritas sebagai Fondasi Kepatuhan dan Akuntabilitas Berkelanjutan” di Jakarta pada Rabu, (6/5/2026), sebagai tindak lanjut evaluasi SPIP 2026.
Melalui kegiatan ini, ditegaskan bahwa integritas bukan hanya nilai, tetapi kunci dalam pencegahan korupsi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penegakan hukum yang objektif dan bertanggung jawab.
Kolaborasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi juga memperkuat komitmen dalam membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dengan semangat ini, Ditjen PPTR terus mendorong budaya integritas untuk mewujudkan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang yang lebih terpercaya dan berkelanjutan.
Kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
11/05/2026
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang melaksanakan kegiatan desk pengawasan pada hari Kamis, (30/4/2026) bertempat di Aula BPSDM Kementerian ATR/BPN. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Pelaksanaan desk ini bertujuan untuk melaksanakan evaluasi, menggali permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah, dan penguatan bukti dukung untuk mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam pengawasan penataan ruang tahun 2026. Dalam sesi ini, dilakukan identifikasi secara rinci terhadap komponen penilaian yang belum terpenuhi, termasuk aspek administrasi, substansi kegiatan, serta kelengkapan data dukung yang menjadi indikator penilaian kinerja penataan ruang.
Selain itu, Tim Pengawas Pusat bersama peserta juga menginventarisasi berbagai kendala yang dihadapi di daerah, seperti keterbatasan data, koordinasi lintas sektor, hingga pemahaman terhadap indikator penilaian. Untuk mengatasi hal tersebut, dilakukan penelusuran terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2024–2025 yang masih relevan dan dapat dioptimalkan sebagai bagian dari pemenuhan komponen penilaian tahun berjalan.
Dalam kegiatan ini, Tim Pengawas Pusat turut memberikan contoh bukti dukung yang sesuai dengan standar penilaian, serta berbagi praktik baik (best practices) dari beberapa daerah yang telah berhasil meningkatkan nilai kinerja pengawasan penataan ruang. Peserta juga didorong untuk mengidentifikasi titik-titik strategis yang dapat menjadi fokus perbaikan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan kegiatan pengawasan.
Kegiatan desk dibagi ke dalam dua kelompok untuk memastikan proses pendampingan berjalan lebih efektif dan interaktif. Setiap kelompok difasilitasi oleh Tim Pengawas Pusat yang memberikan arahan teknis secara langsung, sehingga peserta dapat memperoleh solusi yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Melalui pendekatan yang lebih mendalam dan partisipatif ini, diharapkan pemerintah daerah mampu meningkatkan kualitas pemenuhan komponen pengawasan kinerja, memperkuat kelengkapan dan validitas data dukung, serta mengoptimalkan capaian penilaian Turbinlak Tahun 2026. Pada akhirnya, upaya ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan penataan ruang secara nasional yang lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan.
Kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
07/05/2026
Kalau , Mei M-nya apa nihh? 😄😄😄
07/05/2026
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang melaksanakan diskusi bersama Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Daerah, Ditjen Otda Kemendagri pada Rabu, (29/04/2026) di BPSDM ATR/BPN, Cikeas, Kabupaten Bogor, sebagai bagian dari Sosialisasi dan Bimtek Pengawasan Penyelenggaraan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Diskusi menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Otda Kemendagri, W***y Wibisono, dengan moderator Kepala Subdirektorat Pengawasan Penataan Ruang, Fuad Firmansyah. Disampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah wajib menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sebagai dasar Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dengan tolok ukur Indikator Kinerja Kunci (IKK).
Dalam forum tersebut terungkap bahwa capaian IKK urusan Penataan Ruang dan Pertanahan masih menghadapi tantangan, antara lain belum dilaksanakannya Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Penilaian Perwujudan RTR. Pemerintah daerah juga menyampaikan kendala, termasuk belum optimalnya sistem OSS dalam mengakomodasi permohonan KKPR lintas wilayah. Permasalahan ini akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan kebijakan ke depan. Narasumber menekankan pentingnya penguatan komitmen kepala daerah, integrasi target kinerja dalam dokumen perencanaan, serta peningkatan kualitas data dukung melalui pemantauan dan evaluasi berkala.
Pada hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan teknis penggunaan Sistem Informasi Pengawasan Penataan Ruang (WASTARU), sebagai pengembangan dari SIWASTEK. Materi disampaikan oleh Tim Pengawas Penataan Ruang Pusat, meliputi fitur dasar sistem, mekanisme bagi pihak pengawas, serta fitur untuk objek pengawasan. Melalui WASTARU, pengawasan kinerja dapat dilakukan secara berjenjang dan simultan dari pusat hingga daerah, sehingga menghasilkan potret kinerja penyelenggaraan penataan ruang secara nasional.
Sinergi antara Kementerian ATR/BPN sebagai pembina teknis dan Kemendagri sebagai pembina umum diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang.