14/05/2026
Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta beserta Jajaran mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kenaikan Isa Almasih, 14 Mei 2026.
โKarena Kristus telah naik ke surga, Ia menyertai kira dengan kasih dan kuasa-Nya. Teruslah melangkah dalam iman, pengharapan, dan kasih.โ
11/05/2026
Senin, 11 Mei 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., serta Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif terhadap perkara tindak pidana narkotika dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Tersangka HENDRI SUPARDI diamankan pada 15 Januari 2026 di kediamannya di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu untuk diri sendiri. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan narkotika jenis sabu dan dinyatakan positif Methamphetamina berdasarkan hasil pemeriksaan urine dan laboratorium forensik.
Selain itu, berdasarkan hasil asesmen terpadu BNNK Jakarta Utara, tersangka dikualifikasikan sebagai penyalah guna narkotika golongan I untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori sedang serta direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
Setelah terpenuhinya syarat formil dan materil sesuai ketentuan yang berlaku, perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan Keadilan Restoratif dengan pelaksanaan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido selama 6 (enam) bulan.
Penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif ini merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan, rehabilitasi, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
11/05/2026
Senin, 11 Mei 2026, telah dilaksanakan pengarahan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Patris Yusrian Jaya bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.H. kepada seluruh jaksa di lingkungan hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Kegiatan dilaksanakan secara luring di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan secara daring yang diikuti oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta.
Turut hadir para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta. Pengarahan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan profesionalisme, serta menyamakan langkah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum di wilayah Daerah Khusus Jakarta.
06/05/2026
Pada hari ini Rabu, 06 Mei 2026, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penggeledahan dan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Dana oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Melalui Fintech Koinwork. Selanjutnya Penyidik juga melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) tersebut atas nama:
1. Sdr. BAA selaku Direktur Operasional PT LAT pada 2021 s/d sekarang;
2. Sdr. BH selaku Direktur Utama PT LAT 2015 s/d 2022 dan Komisaris PT. LAT 2022 s/d skrg;
3. Sdr. JB selaku Direktur Utama PT. LAT pada tahun 2024 s/d sekarang
Penahanan ini dilakukan sejak hari ini Rabu, 06 Mei 2026 sampai dua puluh hari kedepan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba. Peranan masing masing Tersangka Sdr. BAA, Sdr. JB dan Sdr.
BH adalah selaku pengurus PT LAT Pemilik Fintech KoinWorks bekerja sama didasarkan analisis yang tidak layak dan mengajukan serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp. 600 Miliar.
Perbuatan tersebut disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah melaksanakan, penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak Bank BRI serta Pihak Nasabah yang
melakukan manipulasi pengajuan kredit. Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara.
06/05/2026
Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Patris Yusrian Jaya menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) yang diselenggarakan pada tanggal 6 Mei 2026 di Lapangan Badiklat Kejaksaan RI.
Upacara berlangsung khidmat dengan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin bertindak sebagai Komandan Upacara. Dalam amanatnya, Jaksa Agung RI menegaskan bahwa momentum HUT ke-75 PERSAJA bukan sekadar peringatan seremonial, melainkan refleksi atas perjalanan panjang pengabdian organisasi profesi Jaksa dalam memperkuat institusi Kejaksaan.
โPERSAJA harus mampu menjadi hiposentrum penguatan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengawal kedaulatan dan stabilitas nasional, serta menjadi landasan moral, intelektual, dan profesional bagi seluruh insan Adhyaksa.โ
Lebih lanjut disampaikan bahwa PERSAJA memiliki peran strategis dalam menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat soliditas korps Adhyaksa dalam menghadapi dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.
Melalui momentum ini, diharapkan seluruh insan Adhyaksa terus memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta kedaulatan hukum di Indonesia.