04/05/2026
Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ekosistem Pangan Sehat di Lingkungan Sekolah dalam rangka melindungi peserta didik dari paparan pangan tidak sehat serta mendorong perubahan sikap, perilaku, dan budaya konsumsi menuju pola yang lebih sehat.
28/04/2026
Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan Kereta Commuter Line dengan Kereta Argo Bromo Anggrek.
Semoga para korban yang berpulang diberikan tempat terbaik di sisi-Nya, diampuni segala dosa, dan diterima amal ibadahnya.
Bagi keluarga yang ditinggalkan, semoga diberikan kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini.
Semoga kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya keselamatan, kewaspadaan, dan kepedulian bersama.
Doa terbaik kami menyertai seluruh korban dan pihak yang terdampak.
27/04/2026
Pentingnya edukasi konsumsi pangan sehat di tengah maraknya penyakit tidak menular akibat tingginya konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL), dengan mengangkat pengalaman pasien gagal ginjal serta dorongan agar pemerintah segera mengatur cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Disampaikan bahwa masyarakat masih minim informasi yang jelas dan mudah dipahami terkait batas aman konsumsi GGL, sementara label gizi yang ada termasuk sistem Nutri Level dinilai belum memberikan edukasi yang tepat dan berpotensi menyesatkan karena tidak didasarkan pada penetapan batas maksimum konsumsi oleh pemerintah. Padahal, sesuai regulasi dan UU Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak atas informasi yang akurat, edukasi, serta perlindungan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu terlebih dahulu menetapkan batas maksimum GGL sebagai dasar pelabelan dan edukasi, agar kebijakan yang dibuat benar-benar melindungi masyarakat dan mencegah meningkatnya kasus penyakit seperti diabetes, hipertensi, hingga gagal ginjal.
20/04/2026
https://fakta.or.id/2026/04/20/pelabelan-nutri-level-itu-agenda-industri-dan-kemenkes-untuk-menyesatkan-pengetahuan-konsumen-2/
FAKTA Indonesia mengkritik kebijakan Kementerian Kesehatan tahun 2026 tentang pelabelan Nutri-Level pada pangan olahan siap saji karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak efektif memberikan informasi akurat, terutama karena belum adanya penetapan batas maksimum gula, garam, dan lemak (GGL) sebagaimana diamanatkan regulasi. Di tengah tingginya konsumsi junk food yang berisiko memicu penyakit tidak menular, pelabelan Nutri-Level dianggap membingungkan dan berpotensi menyesatkan konsumen. Oleh karena itu, pada momen Hari Konsumen Nasional ini FAKTA Indonesia mendorong agar kebijakan tersebut ditolak dan diganti dengan label peringatan yang lebih tegas (warning label) agar konsumen memperoleh informasi yang jelas, jujur, dan mudah dipahami demi melindungi kesehatan masyarakat.
16/04/2026
https://fakta.or.id/2026/04/16/fakta-indonesia-tolak-penerapan-nutri-level-berpotensi-langgar-hak-konsumen/
FAKTA Indonesia menolak rencana penerapan label Nutri-Level karena berpotensi menyesatkan konsumen dan belum memiliki dasar hukum yang kuat. Sistem peringkat A–D bisa membuat produk terlihat “sehat”, padahal tetap mengandung gula, kalori, dan zat tambahan yang tinggi jika dikonsumsi berlebihan. Selain itu, perhitungan berbasis takaran tertentu berisiko membuat masyarakat salah memahami jumlah asupan sebenarnya.
Kebijakan ini juga dinilai lemah karena belum didukung aturan yang mengikat, termasuk belum adanya batas maksimal gula, garam, dan lemak. Padahal, konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas, jujur, dan tidak membingungkan.
Sebagai solusi, FAKTA mendorong penggunaan label peringatan tegas seperti “Tinggi Gula”, “Tinggi Garam”, dan “Tinggi Lemak” yang lebih mudah dipahami dan terbukti efektif. Saatnya kebijakan berpihak pada perlindungan kesehatan masyarakat.
04/04/2026
"Paskah menjadi pengingat bahwa setelah masa kelam, akan selalu terbit terang yang baru. Selamat merayakan Hari Paskah bagi Anda yang merayakan. Semoga kehidupan kita senantiasa dilimpahi berkat dan kesejahteraan."
20/03/2026
Ada saatnya kita berjuang dan berlari tanpa henti, namun ada kalanya kita perlu berhenti sejenak untuk melihat kembali ke dalam diri.
Setelah sebulan penuh menempa kesabaran, kini tiba waktunya untuk melapangkan dada. Dalam setiap interaksi dan perjalanan yang telah kita lalui bersama, tentu tak pernah lepas dari salah, khilaf, dan prasangka. Menyadari ketidaksempurnaan dan saling melepaskan beban kesalahan adalah langkah terbaik untuk kembali menjadi manusia seutuhnya.
Mengiringi hari kemenangan ini, FAKTA Indonesia mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Mohon maaf lahir dan batin. Selamat berkumpul dan merayakan hari yang suci ini dalam kehangatan keluarga.
19/03/2026
Rahajeng menyanggra Rahina Nyepi Caka 1948.
Keluarga Besar FAKTA Indonesia mengucapkan Selamat Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Semoga keheningan di hari yang suci ini membawa kedamaian yang mendalam, kejernihan pikiran, dan kebahagiaan bagi kita semua. Mari sambut lembaran tahun yang baru dengan hati yang bersih dan semangat persaudaraan yang semakin erat.
Om Shanti Shanti Shanti Om.
18/03/2026
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Innalillahi wa inna ilaihi raji'un.
Telah berpulang ke pangkuan Sang Pencipta, sahabat dan bagian dari keluarga besar kami, Geni Floribunda Achnas, pada hari ini, 18 Maret 2026 (28 Ramadhan) pukul 11:17 WIB di kediaman beliau di Papar, Kediri.
Mewakili Keluarga Besar FAKTA Indonesia, kami merasa sangat kehilangan sosok sahabat yang begitu berarti. Namun, kami meyakini ini adalah ketetapan terbaik dari Allah SWT, memanggilnya di hari-hari terakhir bulan yang mulia ini.
Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa beliau, menerangi kuburnya, menerima setiap amal kebaikan dan pengabdiannya, serta mengumpulkan beliau bersama orang-orang saleh. Dengan kerendahan hati, kami memohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya jika sekiranya sahabat kami memiliki kesalahan.
Mohon selipkan doa terbaik, semoga beliau husnul khatimah. Aamiin ya Rabbal 'Alamin.
Keluarga Besar FAKTA Indonesia