LS Institute of Regulation : Low-carbon & Sustainability

LS Institute of Regulation : Low-carbon & Sustainability

Share

REGULASI BERSIH ==> Menerapkan prinsip-pinsip Regulasi "Energi Bersih" ( #C-Energy ) ke Pemerintahan yang Bersih ( #C-Government ) Regulasi Usaha
2.

REGULASI ENERGI, untuk mewujudkan nilai-nilai dan cita dalam bidang energi yang diamantkan dalam Pasal 33 UUD 1945. REGULASI ENERGI mencakup :
1. Regulasi Keteknikan
a. Manajemen efisiensi dan keandalan
b. Manajemen keselamatan energi
- Keselamatan Pekerja
- Keselamatan Umum
- Keselamatan Lingkungan Sekitar
- Keselamatan Instalasi Energi
3. Regulasi untuk Tujuan

07/04/2020

Hierarki Peraturan Perundang-undangan.

"BIROKRAT (yang tugas dan fungsinya melakukan regulasi) itu kerjanya MEMBUAT PERATURAN dan BEKERJA BERDASARKAN PERATURAN".

Tidak sekedar peraturan, tetapi peraturan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang yang lebih tinggi hierarkinya yang masih berlaku, dibuat oleh Pejabat yang berwenang sesuai prosedur yang benar (disebut persyaratan "FORMIL") dan substansinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (disebut persyaratan "MATERIIL")

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Foto : Pelantikan Pejabat Eseleon II salah satu kementerian - 2011)

( Dapat diakses di tautan https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4e573e59d0487/nprt/lt4d50fbec8b2ce/uu-no-12-tahun-2011-pembentukan-peraturan-perundang-undangan )

Photos from LS Institute of Regulation : Low-carbon & Sustainability's post 26/03/2020

Sejarah Regulasi Keteknikan Sektor Ketenagalistrikan.

Ketika Luluk Sumiarso dilantik sebagai Direktur Teknik Ketenagalistrikan Pertama di lingkungan Ditjen Listrik dan Pengembangan Energi (LPE) pada tangga 4 Mei 1998, ia segera mencari dan mempelajari hakekat dari regulasi keteknikan. Selama ini, yang diatur lebih kepada aspek usaha/bisnis dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, khusesnya yang menyangkut tarif dan penyususnan standar.. Belajar dari Ketua Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bapak Herudi Kertowiyono, dan dari Buku Hijau tentang Sistem Standardisasi Nasional (SSN) terbitan BSN Tahun 1998 yang berikan oleh beliau, diketahui bahwa regulasi keteknikan pada dasarnya adalah pemberlakuan Standar Nasional Indonesia – SNI (yang ditetapkan oleh Lembaga Norma, yaitu BSN) oleh Menteri Teknis, untuk SNI yang menyangkut kesehatan, keselamatan dan perlindungan lingkungan hidup. Karena industri ketenagalistrikan merupakan tugas dan fungsi (Tupoksi) Departemen Pertambangan dan Energi (kelak berubah menjadi Kementerian Energi dan Sumber daya Minseral – ESDM), maka yang harus mempersiapkan adalah Ditjen LPE, dalam hal ini dalah Direktur Teknik Ketenagalistrikan, untuk nantinya diberlakukan oleh/melalui Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi/ESDM.
Setelah itu, ia bersama stafnya yaitu Ir. Purwono dan Ir. Kansman Hutabarat membuat Kerangka Regulasi Keteknikan (KRK) Sektor Ketenagalistrikan bersama Dr. Ir. Djoko Darwanto dari ITB. Intinya, regulasi keteknikan adalah pemberlakuan SNI yang menyangkut keamanan, keselamatan dan perlindungan lingkungan hidup untuk mewujudkan kondisi efisien, andal, aman dan akrab lingkungan dalam pembangunan dan pengoperasian instalasi penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik.

Konsep KRK Sektor Ketenagalistrikan ini mendapat dukungan dari para pemangku kepentingan Sektor Ketenagalistrik dan dari Pemerintah Belanda. Melalui skema Kerjasama Energi Indonesia-Belanda, disetujui untuk mengirim 4 orang yaitu Dirjen LPE (Endro Utomo), DirekturTeknik Ketenagalistirikan (Luluk Sumiarso) dan dua orang staf yaitu Ir. Purwono dan Ir. Kansan Hutabarat untuk melihat dan mempelajari regulasi keteknikan di industry ketenagalistrikan Belanda. Konsep ini kemudian dituntaskan dan difinalkan sehari sebelum meninggalkan Belanda, di sebuah kapal yang disandarkan dan dijadikan hotel, yang disebut The Boatel, beberapa kilometer dari Stasiun Kereta Api Amsterdam,.

Masalahnya, seperti apa konsep keselamatan dalam Industri Ketenagalistrikan. Inilah yang akan disiapkan bersama para pemangku kepentingan. (Diuraikan dalam postingan berikutnya).

(Sumber : Buletin Ketenagalistrikan No.48 Vol.12 Desember Tahun 2016)

26/03/2020

Memindahkan Penanganan PUIL (1967, 1977, 1987) ) ke Departemen Pertambangan dan Energi (PUIL 2000).

Pada tahun 1999, Direktorat Teknik Ketenagalistrikan Ditjen Listrik dan Pengembangan Energi (DJLPE) yang baru saja dibentuk pada tahun 1998, mendapat tugas untuk mengangani Revisi PUIL 2000 merupakan hasil revisi dari PUIL 1987, yang dilaksanakan oleh Panitia Revisi PUIL 1987 yang ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi dalam Surat Keputusan Menteri No:24-12/40/600.3/1999, tertanggal 30 April 1999 dan No:51-12/40/600.3/1999, tertanggal 20 Agustus 1999. Panitia Revisi PUIL yang diketuai oleh Direktur Teknik Ketenagalisrikan dengan anggota terdiri dari berbagai Departemen seperti DEPTAMBEN, DEPKES, DEPNAKER, DEPERINDAG, BSN, PT PLN, PT Pertamina, YUPTL, APPI, AKLI, INKINDO, APKABEL, APITINDO, MKI, HAEI, Perguruan Tinggi ITB, ITI, ISTN, UNTAG, STTY-PLN, PT Schneider Indonesia dan pihak pihak lain yang terkait. Yang ikut aktif di sini antara alain Pak Sumaryanto (DJLPE), Pak Sudibyono (ITB) dan Pak Bambang Sukotjo Abas (Mantan PLN/DJLPE), dan Pak Bartin.

Berkaitan dengan ini, istilah "Peraturan" diubah menjadi "Persyaratan" dan tahun pengeluaran yang semula 10 tahunan berakhiran 7 (1967, 1977, 1987) yang seharusnya menjadi 1997, karena sudah lewat dan dicarikan angka yang mudah diingat, kami usulkan untuk diubah menjadi PUIL-2000, dan semua setuju. Akhirnya setelah memalui proses konvensi, ditetapkan menjadi
Standar Nasional Indonesia - SNI 04-0225-2000. Dan untuk lebih menjaga kontinuitas penangangan revisi PUIL di masa mendatang, didirikanlah Yayayan PUIL, namun pemberlakukannya menjadi peraturan adalah oleh regulatornya yaitu Kementerian ESDM cq. Ditjen Listrik dan Pengembangan Energi.

mulyono.staff.uns.ac.id

Photos from LS Institute of Regulation : Low-carbon & Sustainability's post 23/03/2020

Sebagai Regulator Listrik, Dirjen LPE (Listrik dan Pemanfaatan Energi) melakukan 'sidak' ke rumah penduduk di NTT (2002) untuk memastikan bahwa semua aturan Kesemalatan Ketenagalistrikan telah dilaksanakan, baik oleh PLN maupun oleh Pelanggan.

Photos from LS Institute of Regulation : Low-carbon & Sustainability's post 23/03/2020

Membangun "Attitutude"/Karakter.

Birokrat/Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dulu disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu kerjanya membuat peraturan dan kerja berdasarkan aturan. Jangan membuat peraturan yang mengada-ada, dan jangan p**a mengakal-akalin peraturan yang ada (untuk kepentingan dirinya/golongannya) !! Inilah gunanya membangun karakter birokrasi (ASN/PNS).

Foto : Pelantikan Pejabat Eselon III Sekretariat Jenderal Departemen ESDM oleh Sekjen DESDM dan Pejabat Eselon III DJEBTKE oleh Dirjen EBTKE

Gas Balance, Potret Ketersediaan Pasokan 22/03/2020

Gas Balance Terintegrasi yang Pertama (2007).

Setelah sebelumnya masing-masing pihak/badan usaha membuat Gas Balance (Neraca Gas) sendiri-sendiri, Gas Balance (Neraca Gas) Terintegrasi yang pertama berhasil diselesaikan pada 31 Januari 2007 yang dikerajakan bersama para pemangku kepentingan yang dipimpin langsung oleh Dirjen Migas. Produsen dan konsumen telah mencapai kata sepakat mengenai parameter-parameter yang disebut sebagai 'suplay' dan 'demand'. Mewakili konsumen, antara lain pejabat Departemen Perindustrian, PT PGN dan PT PLN. Sedangkan pihak yang mewakili produsen adalah BP Migas dan PT Pertamina.

Gas Balance, Potret Ketersediaan Pasokan Informasi seputar Gas Balance, Potret Ketersediaan Pasokan bisa anda dapatkan di sini | migas.esdm.go.id

22/03/2020

Mobil Listrik Generasi Pertama dan PURPA.

Berkesempatan melihat Mobil Listrik Generasi Pertama di Nebraska, USA pada tahun 1978, ketika belum bertugas mengurusi energi. Pada saat tersebut, di AS mulai diperkenalkan kebijakan penting di bidang energi yang disebut dengan PURPA ('Public Utility Regulatory Act)', yang mengharuskan Public Utilities (Perusahaan Listrik) untuk membeli listrik yang dibangkitkan oleh Qualifying Facilities, yaitu pembangkit yang menggunakan teknologi yang efisien semisal Co-Generation dan pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan (renewable energy) dengan harga pembangkitan tertinggi (Avoided Cost).
Hal inilah yang kelak menginspirasi kami sebagai Regulator untuk membuat Regulasi PSK "Tersebar' (Tenaga Listrik untuk Rakyat yang menggunakan Energi Terbarukan) di tahun 2001. Ketentuan ini mengharuskan PLN membeli listrik dari pembangkit mikrohidro dengan harga 80 % (di grid TT/Tegangan Tinggi;), 70 % (di grid TM/Tegangan Menenagh) dan 60 % (di Grid TR/tegangan Rendah) dari Harga Pembangkitan PLN. Dalam perkembangan berikutnya, Kebijakan PSK Tersebardikembangkan menjadi "Feed-in-Tariff" (FiT) ditahun 2010-an.

Photos from LS Institute of Regulation : Low-carbon & Sustainability's post 19/03/2020

Penglepasan Peserta Long Bike Jakarta - Surabaya dalam rangka Sosialisasi Kebijakan Energi Hijau oleh Wakil Presiden Hamzah Haz tgl,5 Agustus 2003. Para Menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri Kesehatan bersepeda dari Kantor Departemen ESDM ke Kantor Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) di Jalan Rasuna Said. Kemudian dilanjutkan dengan acara hiburan panggung gembira di Halaman Ditjen LPE. Setelah itu, rombongan dilepas dari Kantor Ditjen LPE. Beberapa saat setelah rombongan berangkat dari Kantor Ditjen LPE, terjadi ledakan dahsyat di Hotel Marriott yang terletak sekitar seratus meter dari Kantor Ditjen LPE.

https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjP942okqfoAhVXVH0KHWoFDWAQFjABegQIBhAB&url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Fglobal%2Fread%2F3609762%2F5-8-2003-ledakan-bom-mobil-mengguncang-hotel-jw-marriott-jakarta&usg=AOvVaw1Bk4SYUEf1Kw2w-ba7mx9V

Photos from LS Institute of Regulation : Low-carbon & Sustainability's post 19/03/2020

Sejarah Berdirinya IICE.

Hari-hari terakhir di bulan Mei 2011 menjelang berakhirnya jabatan karena memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Juni 2011, ketika menerima kunjungan Prof. Yonannes Surya, Dirjen EBTKE menyatakan gagasan dan keinginannya untuk mendirikan semacam institut untuk melanjutkan upayanya dalam mengembangkan energi bersih, yang akan diberi nama The Indonesia Institute for Clean Energy (IICE). Keinginan ini disambut baik dan bahkan Prof. Johannes Surya menyediakan kantor untuk IICE di Green Bulding Surya Institute di Gading Serpong, Tangerang Selatan. Dan pada tanggal 1 Juni 2011, yang kerupakan hari pertama setelah pensiun, Kantor IICE berfungsi dengan Luluk Sumiarso sebagai Chairman dan Yohanes Surya sebagai Vice Chairman.

19/03/2020

Industri Panas Bumi, Bukan Pertambangan Panas Bumi.

Pada tanggal 3 Desember 2010, di Kantor Kementerian Kehutanan, Dirjen EBTKE meyakinkan Dirjen PHKA Bapak Darori bahwa Panas Bumi sangat akrab dengan lingkungan dan tidak selayaknya terkena ketentuan tentang pertambangan di wilayah hutan. Ini dapat ditunjukkanantara lain melalui foto harimau yang sering menikmati duduk-duduk di atas p**a penyaluran uap panas bumi. Menurut Pak Darori, masalah selama ini ternyata lebih kepada definisi tentang usaha ini yang disebut sebagai "pertambangan panas bumi", yang dalam pasal-pasalnya disebut dengan 'pertambangan panas bumi". Bahkan judulnya adalah Undang-undang No. 27 Tahun 2003 tentang Pertambangan Panas Bumi. Akhirnya disepakati bahwa panas bumi tidak akan terkena ketentuan tesebut jika dan hanya jika kata-kata 'pertambangan' dihapus dalam undang-undang ini, yang hanya dapat dilakukan apabila dilakukan perubahan terhadap UU 27/2003 tersebut. Kelak, dilakukan revisi undang-undang ini yang diganti dengan undang-undang yang baru, yaitu UU 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan undang-undang Nomor 27 Tahun 2003 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ikut hadir dalam pertemuan dan penyerahan dokumen kesepakatan ini Dr. Monty Girana, Direktur in-charge di Bappenas (sekarang menjabat sebagai Deputy di Kemenko Perekonomian)

Fears of 'oil curse' haunt energy sector | Phnom Penh Post 16/03/2020

Promosi EITI di Pnom Penh, Kamboja,

Dalam konperensi international tentang minyak dan gas yang diselenggarakan oleh Kerajaan Kamboja di Pnom Penh tanggal 29 Mei 2008 yang dihadiri oleh ratusan diplomat, pejabat pemerintah dan 'development agencies' dari berbagai negara, sebagaimana dimuat dalam The Pnom Penh Post tgl. 29 Mei 2008, Dirjen Migas dari Indonesia menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan "good governance" untuk memberantas korupsi dan mengurangi praktek-praktek korupsi dalam pemerintahan. Ia selanjutnya mendorong Pemerintah Kamboja untuk ikut menandatangani "Extractive Industries Transparency Initiative (EITI)" yang mengharuskan Pemerintah dan perusahaan untuk men-disclose catatan keuangan yang menyangkut transaksi minyak, gas dan mineral.

https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=13&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwi4x8Ln653oAhXUb30KHVU8BocQFjAMegQIBRAB&url=https%3A%2F%2Fwww.phnompenhpost.com%2Fpost-plus%2Ffears-oil-curse-haunt-energy-sector&usg=AOvVaw00mOJnrTR_VbBB6iaHI3p1

Fears of 'oil curse' haunt energy sector | Phnom Penh Post

Want your business to be the top-listed Government Service in Jakarta?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Website

Address


Jakarta
11640