Warung Jasa STNK

Warung Jasa STNK

Share

Insya Allah Siap Membantu Mengurus Cepat & Amanah Dalam Hal Perpanjangan STNK Kendaraan Anda, Mutasi Jakarta, 2 Syawal 1434H/9 Agustus 2013

Bismillah,
Barokallahu fiikum
Alhamdulillah telah hadir Layanan Jasa Pengurusan Dokumen Kendaraan Bermotor baik roda 2 maupun roda 4 khususnya STNK dan BPKB untuk wilayah DKI Jakarta, Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Serpong, Ciputat, Cileduk, Depok, Bekasi Kota, Kabupaten Bekasi. Jenis Layanan diantaranya:
- Perpanjangan STNK
- Mutasi Antar Samsat Polda Metro Jaya
- Mutasi

25/01/2018

Mari taati aturan lalu lintas

INGAT!!πŸ˜‰

Sekarang Belok Kiri Langsung Sudah Tidak Berlaku

Bagi pengendara motor atau mobil mulai sekarang sebaiknya tidak langsung belok kiri ketika melewati persimpangan, lihat terlebih dahulu ada rambu atau imbauan untuk langsung atau harus berhenti menunggu lampu hijau menyala.

Namun, sekarang pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat 3 berbunyi pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Dahulu PP Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 59 ayat 3 yang berbunyi β€œPengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri”.

Bagi mitra humas yang sedang berkendara diimbau untuk selalu perhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada yaaa β˜ΊοΈπŸ˜‰πŸ˜

31/10/2017

Mulai tanggal 1 - 14 Nopember 2017 jajaran POLRI secara serentak akan melaksanakan *OPERASI ZEBRA 2017*

Dimohon kepada pengguna kendaraan bermotor, baik roda 2 atau 4 agar *melengkapi perlengkapan berkendara sesuai peruntukannya*.

βœ… Kaca spion sepeda motor *wajib* 2 buah kanan dan kiri.
βœ… TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)/Plat Nomor harus sesuai spektek/cetakan Polri.
βœ… Melengkapi surat kelengkapan wajib bagi pengendara/pengemudi (SIM) dan surat kelengkapan wajib bagi kendaraan bermotor (STNK), serta menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
βœ… Menghidupkan lampu utama kendaraan, baik siang dan malam hari bagi kendaraan sepeda motor.
βœ… Safety belt/sabuk keselamatan bagi kendaraan roda 4 atau lebih.
βœ… Tidak menggunakan HP atau alat komunikasi lain saat berkendara/mengemudi.

*PELANGGARAN ADALAH AWAL DARI TERJADINYA KECELAKAAN*

*STOP PELANGGARAN STOP KECELAKAAN*

*KESELAMATAN UNTUK KEMANUSIAAN*

18/10/2017

*Siap-siap Kena Tilang, Ini 7 Pelat Nomor yang Bisa dilakukan Penindakan :*

Dalam waktu dekat, polisi akan gencar menindak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), tidak sesuai dengan ketentuan. Mobil atau sepeda motor yang kedapatan memodifikasi pelat nomor, langsung ditilang.

Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan.

Pelat nomor yang diincar polisi ada tujuh poin. Berikut ketentuan penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan aturan:

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca,/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

*Patuhi peraturan demi terwujudnya Indonesia yang Tertib dan Selamat Berkendara* πŸ‘πŸ˜„

Photos 26/07/2017
Photos 06/08/2016

IMBAUAN

Selamat Pagi Mitra Humas...

Tidak bosan kami menghimbau kepada seluruh Mitra Humas terutama pengendara sepeda motor untuk selalu memakai helm saat sedang berkendara baik jarak dekat ataupun jarak jauh. Helm merupakan salah satu perlengkapan berkendara yang wajib dikenakan oleh pengendara sepeda motor.

Helm berfungsi sebagai pelindung yaitu, untuk melindungi kepala kita dari segala macam gangguan saat berkendara termasuk benturan yang mungkin terjadi.

Perlu Mitra Humas perhatikan tentang pemilihan helm yang sesuai dengan ukuran kepala dan juga nyaman saat digunakan, serta dapat melindungi kepala dengan sempurna.

Mitra Humas, yang terpenting dari semua hal tersebut adalah jangan lupa untuk selalu mengancing kan tali helm dengan benar sehingga helm benar-benar berfungsi melindungi kepala dengan baik tanpa adanya resiko terlepas saat berkendara.

Tetap berhati-hati dalam berkendara
Bersatu Keselamatan No. 1

12 Gerakan Lalu Lintas 03/08/2016

Berikut 12 gerakan lalu lintas yang wajib Mitra Humas ketahui, gerakan ini juga menjadi salah satu materi dalam ujian teori SIM lhooo.....

Di share ya Mitra Humas, biar makin banyak yang tahu gerakan tersebut dan komunikasi antara petugas dan pengendara bisa lancar.

Kan lucu kalo perintah petugas kami berhenti ternyata Mitra Humas malah jalan he...he...he...

16/07/2016

[13/7 22.19]
INFO PENTING= bagi Yg kehilangan motor coba di cek ada 15 motor hasil begal tertangkap.... mohon disebarkan siapa tau kenal dng pemilik motor tsb..
Motor bisa diambil di polsek yg tertera=
*1. Honda beat, B-3106-FKJ.*
a.n Diyah Hartasih, kp rawa banteng Rt 01/01 mekar wangi cikarang barat (polsek batujaya).

*2. Yamaha jupiter, B-6414-FTC*
a.n Yulianti, kp pulo sirih Rt 03/01 sukajadi sukakarya (polsek pakis jaya).

*3. Honda beat, B-3993-FTK.*
A.n Ramsih, bekasi timur regency Blok O5 75 Rt 5 Rw 8 burangkeng setu (polsek tirtajaya).

*4. Honda CBR150, B-3081-KMO.*
A.n Slamet Sugiarto, kp rawa banteng Rt 01/01 mekarwangi cikarang barat (polsek rengas dengklok).

*5. Yamaha vega, B-6560-FSH.* A.n Edi Rosadi, kp selang cau Rt 01/02 wanasari cibitung (polsek lemahabang wadas).

*6. Honda legenda, B-7645-VX.* A.n Ibnu Sutomo, kp kebalen Rt 04/01 kebalen kab bekasi (polsek pangkalan).

*7. Honda beat, B-3686-FTT.*
A.n Nurlaela, graha ckr Blok F 01 Rt 03 RW 17 simpangan cikarang utara (polsek rengasdengklok).

*8. Kawasaki ninja RR, B-3813-FHG.*
A.n Bachtiar, kaum kali jeruk Rt 001 RW005 kalijaya cikarang barat (polsek lemahabang wadas).

*9. Honda vario, B-3207-FHX.*
A.n Suratinah, bumi anggrek BLK U/342 Rt 3/17 Kr satria tambun utara (polsek pedes)

*10. Honda vario techno, B-3254-FIM*
A.n Eby Saibah, komp depsos P. Teratai Rt 6/8 telaga asih ckr barat (polsek pangkalan)

*11. Honda vario techno, B-3579-FSM.*
A.n Racu Siswanda, jl kh fudholi kp cabang lio no 35 Rt3 Rw4 kr asih cikarang utara (polres karawang)

*12. Honda beat, B-6444-FPO.* A.n Harun, kp parung lesang. Rt 04/04 pasiranji cikarang pusat (polsek pedes)

*13. Yamaha RX king, B-7642-YX.*
A.n Agus Supriyono, jl kedasih VII/E.1/130 cikarang bekasi (polres karawang)

*14. Yamaha xions, B-6296-FSH.* A.n Muhamad Damin, kp bali Rt 01/14 segara makmur tarumajaya (polsek karawang)

*15. Honda beat, B-3539-FFB.*
A.n Wanah, kp kalen kendal Rt 002/005 kel srimahi tambun utara (polsek telagasari)

[13/7 22.19] Informasi ...kepada Bapak ibu atau saudara, teman ...Barangkali ada yg kehilangan mobil Sekilas Info R 4 yg terjaring rekan Polri.
Berikut jenis d an no Pol mobil yang berhasil diamankan (kasus 378 jo 379) :
1. Avanza (Silver), F 1058 HQ
2. Avanza (Silver). F 1039 EK
3. Avanza (Hitam), B 8537 UZ
4. Avanza (Putih), F 1337 DI
5. Sedan Vios (Silver), B 1250 YY
6. Xenia (Hitam), B 1562 KZT
7. Xenia (Silver), D 1807 ABN
8. Avanza (Putih), F 1631 KI
9. Xenia (Putih), Z 1673 AK
10. Avanza (Silver), F 189 AZ
11. Avanza (Silver), F 1552 EH
12. Avanza (Putih) B 1198 KZN
13. Xenia (Silver), F 1280 LV
14. Xenia (Hitam), B 1078 BRU
15. Xenia (Hitam), B 1108 UFN
16. Nissan X-Trail (Silver), B 8377 KF
17. Xenia (Merah Gelap Metalik), B 1959 SFL dan
18. Avanza (Hitam), F 1088 HN
Kasatreskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho, mempersilahkan untuk pemilik, mengecek nya dengan membawa bukti kepemilikkan yang sah.
Silakan bagi para pemilik yang merasa kehilangan mobil, bisa mendatangi Mapolresta Depok di Jl. Margonda Raya, Depok dan mengecek keberadaan mobilnya di Parkiran Stasiun Depok Baru...

Info dari grup WA

Photos 10/05/2016

IMBAUAN

Sudahkah Mitra Humas Meng-Copy surat-surat berharga (misal : STNK, SIM, BPKB dll ) yang dimiliki....?

Hal ini penting dilakukan, karena akan mempermudah Mitra Humas melakukan pengurusan surat-surat berharga tersebut apabila terjadi kehilangan.

Segera lakukan sekarang, jangan ditunda lagi...

Want your business to be the top-listed Government Service in Jakarta?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Address


Jakarta
11630