17/07/2025
Menakar Fungsi Lembaga Adat: Sebagai Pengayom atau Perebut Otoritas?
Oleh: Kasra J. Munara
Tulisan ini bertujuan meninjau ulang posisi dan fungsi lembaga adat dalam konteks sejarah kekuasaan tradisional di Nusantara, dengan menyoroti pergeseran perannya pasca-hilangnya sistem kerajaan sebagai struktur formal. Kajian ini berangkat dari fenomena aktual di wilayah Moronene, di mana sebuah lembaga adat mencoba mengambil alih peran yang secara historis dan simbolik melekat pada lembaga kerajaan. Melalui pendekatan historis dan reflektif, tulisan ini mempertanyakan: apakah lembaga adat sejatinya adalah pengayom atau telah bergeser menjadi perebut otoritas?
*Kilas Balik Lahirnya Lembaga Adat*
Di banyak komunitas tradisional di Nusantara, keberadaan lembaga adat tidak pernah berdiri sendiri. Sejak zaman kerajaan Hindu-Buddha hingga era kesultanan Islam, lembaga adat tumbuh dari akar struktur sosial yang lebih tua dan mapan yakni lembaga kerajaan atau bentuk-bentuk pemerintahan tradisional lain yang berpusat pada figur pemimpin simbolik seperti datu, raja, atau sultan. Dalam konteks inilah lembaga adat memperoleh bentuknya: bukan sebagai institusi kekuasaan utama, tetapi sebagai pelengkap, penjaga nilai, pelaksana norma, dan penasehat moral bagi pemimpin tertinggi.
Di Kerajaan Moronene misalnya, keberadaan kongkosa yang menaungi limbo, pemangku adat seperti tumpuro’o (dukun tanaman) dan tolea (juru adat) tidak lahir sebagai rival raja, melainkan sebagai bagian integral dari mekanisme adat yang mengawasi, mengarahkan, dan menjaga harmoni kosmos & kosmis masyarakat. Bahkan ketika masuknya agama Islam dan Kristen, peran lakina agama, pua’ima dan pandita menjadi bagian dari Lembaga Kerajaan yang bersama pemangku adat memberikan masukan kepada Mokole (raja) sehubungan dengan penyesuaian terhadap ritus dan ritual keagamaan.
Dalam beberapa komunitas tradisional yang tidak memiliki sistem pemerintahan kerajaan atau kesultanan, struktur sosialnya diatur melalui sistim tribal chieftain (kepala suku). Urusan adat dimotori oleh para tetua adat atau kepala sukunya sendiri yang kemudian berkembang menjadi pembagian wilayah adat seperti yang ada di Papua.
Seiring dengan meleburnya sistem kerajaan sebagai entitas pemerintahan resmi pasca-kemerdekaan ke dalam NKRI, fungsi lembaga adat mengalami transformasi. Sejumlah lembaga adat berkembang sebagai pelengkap dan penguat legitimasi raja. Ia hadir untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kebijaksanaan, antara kehendak pemimpin dan kehendak leluhur.
Beberapa beradaptasi menjadi instrumen sosial masyarakat adat dalam ruang negara modern (desa adat, lembaga adat daerah, dsb.). Ada juga yang, karena hilangnya fungsi raja dan lembaga kerajaan, kemudian mengambil ruang kekuasaan yang dulu secara simbolik melekat pada figur raja.
Sekalipun Negara Republik Indonesia tidak lagi mengakui sistem kerajaan sebagai entitas pemerintahan, tetapi memberi tempat pada lembaga adat sebagai bagian dari "masyarakat hukum adat". Melalui konstitusi (Pasal 18B UUD 1945), lembaga adat diakui keberadaannya, tetapi dengan syarat tertentu: masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, dan sejalan dengan prinsip NKRI.
*Ketika Lembaga Adat Merasa Setara dengan Kedudukan Raja*
Konflik muncul ketika sebuah lembaga adat mulai berperan sebagai otoritas baru yang kadang menafikan struktur tradisional lain—termasuk raja yang masih hidup dan diakui oleh komunitasnya.
Fenomena ini kini muncul di tanah Moronene, ketika sebuah lembaga adat mencoba memakzulkan raja yang masih eksis, masih mendapat pengakuan, dan belum kehilangan legitimasi historis maupun sosial. Apalagi Lembaga adat ini telah dibekukan oleh Kerajaan Moronene Keuwia. Mereka mengklaim secara sepihak memiliki wewenang untuk mengesahkan, menolak, bahkan mencabut status seorang raja, seolah-olah adat bisa ditafsirkan sendiri dan secara administratif belaka.
Padahal dalam tradisi Moronene, adat bukan hanya kump**an prosedur, melainkan jiwa kolektif yang diikat oleh ingatan, garis keturunan, marwah leluhur, dan kehendak bersama masyarakat adat.
Jika lembaga adat yang telah dibekukan ini tetap ingin berjuang demi kepentingan masyarakat adat yang diwakilinya, maka hal itu merupakan itikad baik yang patut dihargai.
Namun jika ia mulai mencampuradukkan fungsi aslinya dengan gerakan pemakzulan, apa lagi masuk ke ranah kekuasaan yang bukan miliknya dan sudah tidak terafiliasi dengan Kerajaan Moronene Keuwia, maka itu sebuah distorsi. Jika memaksakan kehendak maka tentu akan menimbulkan pertanyaan besar: apakah lembaga adat sebagai pengayom atau sebuah pergerakan politik? Ataukah telah ditunggangi oleh kepentingan eksternal?
Tanpa batas yang jelas, lembaga adat bisa berubah wajah: dari benteng nilai-nilai adat menjadi alat perebutan legitimasi, dari suara kolektif menjadi senjata politik praktis. Lembaga adat, secara hakikat, adalah perwujudan dari nilai-nilai kolektif masyarakat adat. Ia bukan produk hukum formal negara, tetapi kesepakatan batin dan moral yang lahir dari generasi ke generasi.
Lembaga adat memang berhak mengatur urusan adat dan sosial budaya masyarakatnya sebagaimana yang ditur dalam pasal 18B UUD 1945, tetapi tidak dalam posisi sebagai pemilik tunggal kebenaran adat. Ketika lembaga adat melampaui batasnya dan mulai bertindak seperti institusi politik modern—yang bisa membentuk koalisi, mencabut mandat, dan mengatur takhta—maka saat itulah ia telah berpindah dari ranah adat ke ranah kekuasaan dan politik praktis.
*Telaah Filosofis dan Normatif — Fungsi, Batas, dan Legitimasi*
Lembaga adat, secara normatif, adalah perwujudan dari nilai-nilai kolektif masyarakat adat yang lahir dari waktu, pengalaman, dan penghormatan terhadap warisan leluhur. Karena itu, fungsi dan batas lembaga adat seharusnya tidak semata-mata ditentukan oleh struktur kelembagaan, melainkan oleh etika kolektif adat, yaitu kesadaran kolektif untuk menjaga harmoni antara nilai, kekuasaan, dan sejarah.
Secara filosofis, lembaga adat memikul tiga fungsi utama:
1. Penjaga Memori Sosial – menyimpan dan menyalurkan nilai-nilai yang diwariskan dari leluhur.
2. Penengah Moral – mengawal tindakan individu atau kelompok agar tidak menyimpang dari norma kolektif.
3. Pemersatu Simbolik – menjadi benang merah yang menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan komunitas adat.
*Implikasi & Penutup*
Lembaga adat lahir bukan untuk menggulingkan takhta, tetapi untuk menjaga agar takhta tidak kehilangan maknanya. Ia bukan lawan raja dan bukan p**a pengganti raja—melainkan penjaga nilai agar siapa pun yang memegang simbol kekuasaan tetap tunduk pada etika leluhur. Ketika lembaga adat melampaui fungsi itu, maka ia telah menjelma bukan sebagai warisan adat, melainkan sebagai bentuk baru dari kekuasaan yang bersembunyi di balik pakaian adat.
Masyarakat Moronene, dan komunitas adat lainnya, menghadapi ujian penting: berani menjaga adat tetap hidup dengan nilai, atau membiarkan adat menjadi alat konflik baru dalam wujud yang mengatasnamakan warisan lama. Di persimpangan ini, pilihan kita akan menentukan: apakah kita pewaris yang bijak, atau perampas warisan yang buta arah.
~ KJM ~
Referensi:
1. Koentjaraningrat. (1990). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
2. Soekanto, Soerjono. (2001). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
4. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). (2003). Deklarasi Masyarakat Adat Nusantara.
5. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
6. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012.