BKSAP DPR RI
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Berdasarkan Pasal 75 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPR RI, BKSAP bertugas :
a. mengembangkan, membina, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral. termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atauanggota parlemen negara lain;
b. m
Click here to claim your Sponsored Listing.
Location
Category
Contact the business
Telephone
Website
Address
Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta
10270
