Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI

Share

Akun resmi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU RI) yang dikelola oleh Biro Humas dan Kerja Sama. Selengkapnya kunjungi www.kppu.go.id

Welcome to the KPPU''s official page for public news and events! If you're looking for the official source of information about the KPPU, please visit our homepage at http://www.kppu.go.id and http://eng.kppu.go.id/

The Commission for the supervision of Business Competition (KPPU) is an independent authority established to supervise the implementation of the Law concerning the Prohibitio

Photos from Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI's post 13/05/2026

UISI Jadi Mitra KPPU dalam Pengembangan Literasi Persaingan Usaha

Gresik (12/5) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memperluas penguatan budaya persaingan usaha sehat ke lingkungan akademik melalui penjajakan kolaborasi dengan Universitas Internasional Semen Indonesia (UISI), Gresik, Selasa, 12 Mei 2026. Kunjungan kerja tersebut dilakukan Anggota KPPU Mohammad Reza bersama Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU M. Zulfirmansyah sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem literasi persaingan usaha yang lebih kuat di perguruan tinggi.

KPPU menilai perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membentuk pola pikir dan budaya kompetisi yang sehat sejak dini, khususnya bagi calon pelaku usaha, profesional, dan pengambil kebijakan di masa depan. UISI dipandang memiliki nilai historis dan transformasi industri yang kuat. Kawasan kampus tersebut sebelumnya merupakan area produksi pabrik semen yang kini dialihfungsikan menjadi pusat pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.

Transformasi tersebut dinilai menjadi simbol perubahan paradigma industri nasional, dari basis produksi menuju penguatan inovasi, pengetahuan, dan daya saing sumber daya manusia. Saat ini, UISI memiliki sejumlah program studi strategis, termasuk bidang teknik dan manajemen yang dinilai relevan dengan pengembangan ekosistem persaingan usaha sehat di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, KPPU mendorong penguatan kolaborasi literasi melalui integrasi dan pertukaran sumber pengetahuan antara Ruang Literasi KPPU dengan perpustakaan UISI. Ruang Literasi KPPU merupakan platform digital yang dikembangkan sebagai pusat referensi hukum persaingan usaha, kebijakan persaingan, kajian ekonomi, putusan perkara, serta berbagai publikasi kelembagaan.

Salah satu bentuk kolaborasi yang didorong ialah pemanfaatan Buku Teks Hukum Persaingan Usaha Edisi Ketiga yang diterbitkan KPPU sebagai referensi akademik bagi mahasiswa dan dosen UISI, khususnya pada program studi yang berkaitan dengan hukum bisnis, manajemen, ekonomi, dan teknik industri.

Reza menegaskan bahwa penguatan literasi persaingan usaha di perguruan tinggi merupakan investasi jangka panjang untuk membangun struktur pasar yang sehat dan kompetitif. “Persaingan usaha bukan hanya isu penegakan hukum, tetapi juga soal membangun cara berpikir dan budaya kompetisi yang sehat sejak di bangku pendidikan. Kampus memiliki peran strategis dalam mencetak pelaku usaha dan pengambil kebijakan yang memahami pentingnya pasar yang adil dan efisien,” ujar Reza.

KPPU berharap sinergi awal dengan UISI dapat menjadi model kolaborasi antara regulator dan institusi pendidikan dalam memperkuat kesadaran mengenai pentingnya persaingan usaha sehat. Kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong lahirnya riset, kajian, dan inovasi kebijakan yang relevan dengan tantangan dunia usaha dan dinamika ekonomi ke depan. /hum

*********

Photos from Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI's post 13/05/2026

KPPU Dorong PT Semen Gresik Perkuat Kepatuhan Persaingan Usaha

Gresik (12/5) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memperkuat budaya kepatuhan persaingan usaha di kalangan pelaku usaha melalui kegiatan sosialisasi di PT Semen Gresik (SG), Selasa, 12 Mei 2026. Kegiatan yang diikuti jajaran internal perusahaan dari departemen sales, departemen marketing, serta unit legal & compliance, dan dihadiri oleh Direktur Utama PT Semen Gresik Gatot Mardiana, beserta jajaran Direksi tersebut merupakan bagian dari proses pendaftaran Program Kepatuhan Persaingan Usaha PT Semen Gresik sekaligus mendukung transformasi bisnis perusahaan yang lebih transparan dan berdaya saing. Hadir sebagai narasumber Anggota KPPU Mohammad Reza yang didampingi Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU M. Zulfirmansyah.

Dalam pemaparannya, Reza menekankan pentingnya identifikasi risiko persaingan usaha dalam setiap aktivitas bisnis, khususnya pada sektor strategis seperti industri semen. Menurutnya, pemahaman terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan usaha dan meningkatkan kepercayaan pasar.

Reza juga menjelaskan tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yakni menjaga iklim persaingan usaha tetap sehat serta mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan pelaku usaha maupun masyarakat.

Selain itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai sejumlah ketentuan penting dalam undang-undang tersebut, termasuk terkait hambatan vertikal, praktik diskriminasi dalam kegiatan usaha, serta berbagai perkara yang berkaitan dengan persaingan usaha. “Program kepatuhan persaingan usaha menjadi instrumen penting bagi perusahaan dalam memitigasi risiko pelanggaran serta meningkatkan reputasi korporasi. Melalui program kepatuhan, perusahaan tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem bisnis yang adil dan kompetitif,” ujar Reza.

KPPU menilai penguatan kepatuhan persaingan usaha menjadi semakin penting di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik. Penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat juga dinilai dapat mendukung terciptanya iklim usaha yang kompetitif dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPPU berharap seluruh jajaran PT Semen Gresik semakin memahami pentingnya penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha dalam setiap kegiatan bisnis perusahaan. Dengan demikian, perusahaan dapat menjalankan usahanya secara berkelanjutan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. /hum

*********

Photos from Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI's post 13/05/2026

KPPU: Tata Kelola Sawit Jadi Kunci Indonesia Kuasai Ekonomi Sawit Global

Jakarta (12/5) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa Indonesia perlu memperkuat tata kelola, hilirisasi, dan regulasi industri sawit agar tidak hanya menjadi produsen minyak sawit terbesar dunia, tetapi juga mampu mengendalikan arah ekonomi sawit global. Penegasan tersebut disampaikan Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dalam program CNN Indonesia Prime News bertajuk Roadmap Sawit Indonesia: Antara Devisa, Energi, dan Lingkungan yang disiarkan langsung dari Studio CNN Indonesia, pada Selasa, 12 Mei 2026.

Dalam diskusi tersebut, Eugenia hadir bersama Direktur Industri Kemurgi Oleokimia dan Pakan Kementerian Perindustrian Krisna Septiningrum, Direktur Strategy & Sustainability Sub Holding PTPN IV PalmCo Ugun Untario, dan Ketua Umum GAPKI Eddy Martono. Diskusi dipandu oleh anchor CNN Indonesia Rully Kurniawan.

Eugenia menyatakan industri sawit merupakan sektor strategis yang berperan penting terhadap devisa, energi nasional, dan perdagangan global. Namun, dominasi produksi dinilai belum cukup untuk menjadikan Indonesia sebagai pengendali pasar sawit dunia.

Menurutnya, penguatan hilirisasi yang terintegrasi dengan sektor hulu menjadi kunci untuk meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam rantai pasok global. Melalui hilirisasi, Indonesia dinilai dapat memperkuat kendali terhadap suplai internasional dan meningkatkan pengaruh terhadap pembentukan harga sawit dunia.

“Indonesia saat ini baru menjadi produsen sawit terbesar, tetapi belum menjadi pengendali ekonomi sawit dunia. Kalau hilirisasi berjalan kuat, Indonesia bisa mengatur suplai pasar internasional dan pada akhirnya memiliki pengaruh terhadap harga sawit global,” ujar Eugenia.

Ia juga menyoroti pentingnya Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dalam menjaga keberlanjutan pasokan bahan baku industri sawit nasional, termasuk untuk mendukung implementasi biodiesel B50 dan kebutuhan ekspor. Menurut Eugenia, stagnasi produksi sawit dalam beberapa tahun terakhir menjadi peringatan bahwa pembenahan sektor hulu tidak dapat ditunda.

“Kalau hulunya tidak beres, sawitnya dari mana? CPO-nya dari mana? Produksi tidak boleh stagnan jika Indonesia ingin menjaga ekspor, menjalankan B50, sekaligus memperkuat hilirisasi,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Eugenia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan domestik, program energi, dan ekspor agar tidak terjadi crowding out dalam kebijakan sawit nasional. Karena itu, ia menilai regulasi yang presisi dan konsisten menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh kepentingan tersebut dapat berjalan secara seimbang dan berkelanjutan.

Menurut Eugenia, keberhasilan industri sawit Indonesia ke depan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah menghadirkan kebijakan yang komprehensif dari hulu hingga hilir, termasuk dalam aspek produktivitas, legalitas lahan, keberlanjutan, dan penguatan daya saing industri.

Ia juga menekankan bahwa Indonesia perlu memiliki kepercayaan diri dalam menghadapi berbagai tuntutan global terkait keberlanjutan dan sertifikasi sawit. Standar keberlanjutan, menurutnya, harus menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola industri, bukan menjadi hambatan yang melemahkan posisi Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia.

Diskusi Prime News CNN Indonesia turut menyoroti sejumlah tantangan strategis industri sawit nasional, mulai dari implementasi B50, peningkatan produktivitas, penguatan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), kepastian hukum lahan, hingga pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, akademisi, dan petani sawit rakyat dalam menjaga keberlanjutan industri sawit Indonesia di tengah dinamika pasar global. /hum

*********

Photos from Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI's post 12/05/2026

ALSA Juristic Contest Jadi Ruang Edukasi KPPU bagi Generasi Muda

Palembang (12/5) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memperkuat literasi hukum persaingan usaha di kalangan generasi muda melalui keterlibatan aktif dalam forum akademik nasional. Upaya tersebut diwujudkan melalui partisipasi Anggota KPPU Mohammad Reza sebagai dewan juri dalam ALSA Juristic Contest 2026 yang diselenggarakan Asian Law Students’ Association (ALSA) Local Chapter Universitas Sriwijaya di Palembang, pada Sabtu, 9 Mei 2026 lalu.

Mengusung tema “Penegakan Hukum terhadap Kepatuhan dan Penyelesaian Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat”, kompetisi tersebut menjadi ruang strategis untuk mempertemukan perspektif akademik dengan praktik penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.

Dalam ajang tersebut, Mohammad Reza menilai kemampuan para finalis dalam menyusun legal opinion dan legal review terkait berbagai isu persaingan usaha, mulai dari praktik monopoli, penyalahgunaan posisi dominan, hingga perilaku anti persaingan yang berdampak terhadap iklim usaha nasional.

Menurut Reza, penguatan pemahaman hukum persaingan usaha di lingkungan perguruan tinggi menjadi langkah penting dalam menyiapkan sumber daya manusia hukum yang mampu menjawab tantangan ekonomi modern. Perkembangan ekonomi digital, integrasi pasar, dan transformasi model bisnis saat ini dinilai menuntut lahirnya generasi hukum yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu membaca dinamika pasar secara komprehensif.

“Persaingan usaha sehat merupakan fondasi bagi terciptanya efisiensi ekonomi dan kesempatan usaha yang setara. Karena itu, mahasiswa hukum perlu memiliki perspektif yang kuat mengenai pentingnya menjaga pasar tetap kompetitif dan adil,” ujar Reza.

Ia menambahkan, kompetisi berbasis analisis hukum seperti ALSA Juristic Contest menjadi sarana efektif untuk melatih kemampuan berpikir kritis, argumentatif, serta berbasis pendekatan law and economics. Menurutnya, penanganan perkara persaingan usaha membutuhkan kemampuan analisis yang tidak hanya bertumpu pada norma hukum, tetapi juga memahami dampak ekonomi dan struktur pasar.

Keterlibatan KPPU dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya persaingan usaha sehat sejak lingkungan akademik. Melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif, KPPU mendorong peningkatan pemahaman mahasiswa mengenai mekanisme penegakan hukum persaingan usaha serta pentingnya kepatuhan usaha dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Selain Mohammad Reza, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU M. Zulfirmansyah turut hadir sebagai dewan juri dalam kompetisi tersebut. Kehadiran KPPU dalam forum akademik nasional itu sekaligus mempertegas komitmen lembaga untuk mendekatkan isu persaingan usaha kepada kalangan akademisi dan generasi muda.

ALSA Juristic Contest 2026 merupakan kompetisi nasional yang terdiri atas seminar nasional serta lomba legal opinion dan legal review dengan fokus pada isu persaingan usaha. Kegiatan tersebut dirancang untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap praktik dan penegakan hukum persaingan usaha secara kritis, sistematis, dan aplikatif. /hum

*********

Photos from Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI's post 12/05/2026

Pemeriksaan Perkara AC AUX Berlanjut, KPPU Bacakan BAP Saksi yang Mangkir

Jakarta (12/5) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang Pemeriksaan Lanjutan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam pendistribusian dan penjualan Air Conditioning (AC) merek AUX di Indonesia. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026, mengagendakan pemeriksaan saksi investigator serta pemeriksaan saksi dari Terlapor III.

Persidangan dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.

Dalam agenda pemeriksaan saksi investigator, Hendra Yan selaku Country Manager Ningbo AUX Imp. & Exp. Co. Ltd. (Terlapor II) kembali tidak hadir meskipun telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh KPPU. Sesuai ketentuan yang berlaku, Investigator kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyelidikan untuk dijadikan bagian dari alat bukti dalam persidangan.

Sidang selanjutnya memeriksa saksi dari Terlapor III, yakni Direktur PT Hamparan Daya Cipta Infinity, Willianto Leonardi. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa perusahaan bergerak di bidang kontraktor mekanikal dan elektrikal dengan fokus pada proyek bangunan komersial, seperti gedung perkantoran, rumah sakit, pusat perbelanjaan, sekolah, dan proyek komersial lainnya.

Saksi juga menerangkan bahwa produk Commercial AC dan Residential AC memiliki karakteristik serta target pasar yang berbeda. Menurutnya, Commercial AC umumnya digunakan untuk kebutuhan proyek bangunan komersial, sedangkan Residential AC bersifat pelengkap atau disesuaikan dengan kebutuhan tertentu dalam proyek. Dalam persidangan turut terungkap bahwa PT Hamparan Daya Cipta Infinity merupakan dealer Commercial AC dari Terlapor III, yakni PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (PT TCHS). Namun, sejak awal kerja sama hingga saat ini, perusahaan tersebut disebut belum pernah melakukan pembelian produk dari Terlapor III karena PT TCHS menghadapi persoalan hukum setelah enam bulan pertama masa kerja sama berlangsung.

KPPU akan melanjutkan persidangan pada Selasa, 19 Mei 2026 dengan agenda Pemeriksaan Ahli Investigator. Informasi lebih lanjut terkait perkara ini dapat diakses melalui laman resmi KPPU. /hum

*********

Photos from Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI's post 12/05/2026

Hadir di Megawati Institut, KPPU Soroti Risiko Dominasi Platform Digital terhadap Persaingan Usaha dan UMKM

Jakarta (11/5) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan pentingnya menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor e-commerce di tengah meningkatnya dominasi platform digital yang berpotensi memengaruhi akses pasar bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal tersebut disampaikan Anggota KPPU Gopprera Panggabean dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Praktik E-Commerce antara Persaingan Sehat atau Dominasi Platform” yang diselenggarakan Megawati Institute di Jakarta, Senin, 11 mEI 2026. Kegiatan tersebut turut menghadirkan Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto sebagai pembicara dan didampingi Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto.

Dalam paparannya, Gopprera menjelaskan bahwa pasar digital memiliki karakteristik yang berbeda dibanding pasar konvensional. Ekosistem digital dinilai berbasis data, bersifat multi-sided, serta memiliki kecenderungan menciptakan konsentrasi kekuatan ekonomi pada platform tertentu. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan berbagai potensi persoalan persaingan usaha, termasuk penyalahgunaan posisi dominan dan praktik diskriminasi oleh platform marketplace terhadap pelaku usaha di dalam ekosistem digital.
Sebagai ilustrasi, Gopprera menyinggung penanganan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 yang berkaitan dengan isu tersebut. Ia menilai praktik yang menghambat persaingan dapat berdampak langsung terhadap UMKM, terutama dalam memperoleh akses pasar yang setara dan kesempatan bersaing secara adil di platform digital.

“Pertumbuhan platform digital perlu diimbangi agar efisiensi pasar, kepentingan pelaku usaha, dan hak konsumen berjalan selaras. Persaingan yang sehat mendorong inovasi, memperluas pilihan, serta menjaga pasar tetap terbuka dan kompetitif bagi semua pelaku usaha,” ujar Gopprera.

Ia menambahkan, penegakan hukum persaingan usaha menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuatan pasar sekaligus menciptakan ekosistem digital yang adil, sehat, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyoroti pentingnya peran regulator dan pembuat kebijakan dalam memastikan praktik e-commerce tetap berada dalam koridor persaingan usaha yang sehat dan memberikan manfaat luas bagi perekonomian nasional.

Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman publik mengenai tantangan persaingan usaha di era ekonomi digital yang terus berkembang pesat, termasuk pentingnya menjaga keseimbangan antara inovasi platform, perlindungan konsumen, dan kesempatan usaha yang setara bagi seluruh pelaku ekonomi. /hum

*********

Photos from Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI's post 12/05/2026

KPPU Aktif Edukasi Dampak Persaingan di Era Ekonomi Digital lewat Kuliah Umum*

Tegal (11/5) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) aktif mendorong kalangan akademisi dan mahasiswa memahami hukum persaingan usaha di era ekonomi digital guna memperkuat ekosistem bisnis yang sehat, adil, dan kompetitif. Kali ini upaya tersebut dilakukan melalui kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, Senin, 11 Mei 2026.

Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dan Moh. Noor Rofieq sebagai narasumber. Kuliah umum diikuti mahasiswa dan sivitas akademika Fakultas Hukum UPS Tegal sebagai bagian dari penguatan literasi hukum persaingan usaha di lingkungan perguruan tinggi.

Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UPS Tegal Dr. Kus Rizkianto dan Rektor UPS Tegal Prof. Dr. Taufiqulloh. Dalam sambutannya, pihak universitas menekankan pentingnya pemahaman etika bisnis dan kepatuhan hukum di tengah transformasi ekonomi digital yang berkembang semakin cepat.

Dalam paparannya, Budi Joyo Santoso menjelaskan peran dan kewenangan KPPU sebagai lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Materi yang disampaikan mencakup pengawasan persaingan usaha, penegakan hukum, pengawasan merger dan akuisisi, hingga pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM.

KPPU juga memaparkan berbagai substansi penting dalam hukum persaingan usaha, antara lain terkait perjanjian yang dilarang, kegiatan usaha yang dilarang, penyalahgunaan posisi dominan, serta kewajiban notifikasi merger dan akuisisi kepada KPPU apabila memenuhi ambang batas tertentu.

Dalam kesempatan tersebut, KPPU menyoroti pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pemberitahuan transaksi merger dan akuisisi sebagai langkah pencegahan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya di tengah meningkatnya aktivitas bisnis berbasis platform digital.

Sementara itu, Moh. Noor Rofieq menyampaikan materi mengenai hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan. Ia menjelaskan bahwa kemitraan antara pelaku usaha besar, menengah, dan UMKM harus dilaksanakan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Rofieq juga menegaskan bahwa pelaku usaha besar maupun menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai mitra usaha yang berasal dari kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah. Ketentuan tersebut penting untuk menjaga hubungan usaha yang sehat dan mencegah ketimpangan dalam praktik kemitraan.

Melalui kegiatan ini, KPPU berharap pemahaman mahasiswa dan akademisi mengenai hukum persaingan usaha, pengawasan merger dan akuisisi, serta kemitraan UMKM semakin meningkat. Penguatan literasi tersebut dinilai penting untuk menghadapi tantangan ekonomi digital dan ekosistem platform yang terus berkembang. /hum

*********

Photos from Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI's post 11/05/2026

Perkara Tender Geomembrane Berlanjut, KPPU Periksa Tiga Saksi dari Industri

Jakarta (11/5) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang perkara dugaan persekongkolan tender pengadaan geomembrane di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan memeriksa tiga saksi investigator dalam sidang lanjutan perkara Nomor 09/KPPU-L/2025, Senin, 11 Mei 2026, di Ruang Sidang Erwin Syahril, Gedung KPPU Jakarta. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pelaksanaan tender dan menggali informasi yang relevan dalam proses pembuktian perkara.

Sidang dipimpin Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha selaku Ketua Majelis Komisi bersama Hilman Pujana dan Mohammad Reza sebagai Anggota Majelis Komisi.

Tiga saksi yang dihadirkan berasal dari perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan industri geomembrane, yakni PT Qualis Indonesia, PT Cahaya Mas Makmur, dan PT Kencana Tiara Gemilang. Dalam persidangan, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada Investigator maupun para Terlapor untuk mengajukan pertanyaan kepada para saksi sebagai bagian dari pendalaman fakta dan alat bukti.

Saksi pertama, PT Qualis Indonesia, diwakili Laboratory Manager Barkah Hartanto. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pengujian material, termasuk geomembrane. Dalam persidangan, keterangannya difokuskan pada metode pengujian geomembrane yang diterapkan perusahaan, termasuk aspek teknis yang berkaitan dengan spesifikasi produk dalam tender.

Pemeriksaan terhadap saksi kedua, PT Cahaya Mas Makmur, sempat diwarnai keberatan dari salah satu Terlapor. Perusahaan yang diwakili General Manager Soetjahojo tersebut merupakan produsen plastik, termasuk geomembrane.

Terlapor III menyampaikan keberatan dengan alasan adanya hubungan keluarga antara pemilik PT Cahaya Mas Makmur dengan PT Mutiaracahaya Plastindo selaku Terlapor III. Hubungan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pemberian keterangan.

Majelis Komisi mencatat keberatan tersebut, namun memutuskan pemeriksaan terhadap saksi tetap dilanjutkan guna memperoleh informasi yang dinilai relevan bagi pembuktian perkara.

Selanjutnya, Majelis Komisi memeriksa saksi ketiga, PT Kencana Tiara Gemilang, yang diwakili Direktur Budi Agusti. Sebagai perusahaan produsen geomembrane yang agennya turut mengikuti tender a quo, keterangannya digali untuk mendalami dinamika pelaksanaan tender serta aspek-aspek yang berkaitan dengan partisipasi pelaku usaha dalam proses pengadaan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026, di Gedung KPPU Jakarta. Informasi mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui situs resmi KPPU. /hum

*********

Photos from Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI's post 11/05/2026

KPPU Periksa Direktur PT Agro Bumi Kaltim dalam Sidang Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Evans Indonesia

Jakarta (11/5) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses pemeriksaan dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PT Evans Indonesia dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025, Senin, 11 Mei 2026, di Ruang Sidang KPPU Jakarta. Sidang menghadirkan Direktur PT Agro Bumi Kaltim, Markian Gunawan, sebagai saksi yang diperiksa terkait proses akuisisi PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 _juncto_ Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai kewajiban pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada KPPU. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan notifikasi atas transaksi merger dan akuisisi dalam jangka waktu tertentu.

Sidang dipimpin Anggota KPPU Gopprera Panggabean selaku Ketua Majelis Komisi bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Anggota Majelis Komisi. Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Investigator.

Dalam persidangan, Majelis Komisi mendalami berbagai informasi terkait proses transaksi pengambilalihan saham, termasuk keterlibatan dan peran para pihak dalam pelaksanaan akuisisi PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia. Keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan persaingan usaha di Indonesia.

Sidang akan dilanjutkan pada 18 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Investigator. Informasi perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU. /hum

*********

Photos from Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI's post 11/05/2026

Ketua KPPU Dianugerahi Gelar Kehormatan “Ki” di Trowulan

Mojokerto (5/5) - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menerima gelar kehormatan “Ki” dari Padepokan Kosgoro 57 dalam pagelaran budaya wayang kulit bertajuk Parikesit Jumeneng Ratu di Pendopo Agung Trowulan, Mojokerto, Senin, 5 Mei 2026 lalu. Penganugerahan tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan atas kontribusinya dalam pembangunan ekonomi nasional dan penguatan budaya persaingan usaha sehat di Indonesia.

Pemberian gelar kehormatan dilaksanakan di kawasan bersejarah Trowulan yang diyakini sebagai lokasi Mahapatih Gajah Mada mengucapkan Sumpah Palapa pada era Kerajaan Majapahit. Momentum tersebut menjadi simbol penguatan pesan bahwa nilai persaingan usaha sehat telah tumbuh dalam peradaban Nusantara sejak masa Sriwijaya dan Majapahit, ketika perdagangan antarbangsa berlangsung terbuka dan kompetitif dengan melibatkan pedagang dari Timur Tengah, India, Tiongkok, hingga berbagai kawasan Asia lainnya.

Dalam konteks pembangunan ekonomi nasional saat ini, KPPU memandang persaingan usaha sehat bukan semata instrumen hukum dan ekonomi, melainkan juga bagian dari nilai budaya yang menjunjung keterbukaan, kejujuran, kesetaraan kesempatan, dan kompetisi yang adil. Ketua KPPU dinilai memiliki kontribusi dalam memperkuat budaya persaingan usaha sehat sebagai bagian dari tata kelola ekonomi nasional yang berkeadilan.

Selain Ketua KPPU, Padepokan Kosgoro 57 juga menganugerahkan gelar kehormatan “Ki” kepada enam tokoh nasional lainnya dari berbagai bidang sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam pendidikan, kebudayaan, olahraga, profesi, dan pembangunan ekonomi nasional. Mereka antara lain Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Arsjad Rasjid, Tokoh Masyarakat Sulawesi Selatan Mukhtar Tompo, Bendahara Umum Persatuan Insinyur Indonesia Izhari Mawardi, Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto, Ketua KONI Jawa Timur Muhammad Nabil, serta Tokoh Masyarakat Lutfi Hakim.

Rangkaian kegiatan juga diisi pagelaran wayang kulit dengan dalang Ki KRT. Senoaji Singo Munajad yang membawakan lakon Parikesit Jumeneng Ratu. Lakon tersebut sarat pesan mengenai kepemimpinan, integritas, dan kebijaksanaan dalam menjalankan amanah. Melalui pendekatan budaya, kegiatan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi nasional yang sehat perlu ditopang etika, keadilan, dan nilai luhur bangsa.

Penganugerahan gelar kehormatan tersebut turut disaksikan Mantan Komandan Jenderal Kopassus sekaligus Ketua Wanhat Padepokan Kosgoro 1957 Mayjen TNI (Purn.) Muchdi Purwoprandjono serta tokoh budaya dan Ketua Dewan Pembina Padepokan Kosgoro 1957 Ridwan Hisyam. /hum

*********

Photos from Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI's post 11/05/2026

KPPU Dorong Pelaku Usaha Tegal Terapkan Kepatuhan Persaingan Usaha

Tegal (10/5) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Pemerintah Kabupaten Tegal memperkuat sinergi pelaksanaan program kepatuhan persaingan usaha guna mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, transparan, dan kompetitif di daerah. Komitmen tersebut dibahas dalam audiensi antara Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dan Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman di Rumah Dinas Bupati Tegal, Minggu, 10 Mei 2026.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua KADIN Kabupaten Tegal Mokhamad Amin, Ketua Perbarindo Jawa Tengah Dadi Sumarsana, Ketua REI Komisariat Tegal Kasriyanto, serta Ketua PHRI Jawa Tengah Elisabeth Ratih Dewi. Audiensi difokuskan pada rencana sosialisasi program kepatuhan persaingan usaha kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Tegal.

Dalam audiensi, Budi Joyo menegaskan bahwa pembangunan budaya kepatuhan persaingan usaha menjadi faktor penting dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah. Kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat dinilai mampu menciptakan iklim usaha yang adil dan efisien, sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal.

Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap prinsip persaingan usaha diperlukan untuk mencegah berbagai potensi pelanggaran, seperti praktik diskriminatif, pengaturan pasar, maupun persekongkolan usaha yang dapat merugikan masyarakat serta menghambat efisiensi ekonomi.

Audiensi juga membahas pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan asosiasi perbankan dalam mendukung implementasi program kepatuhan persaingan usaha. Sinergi lintas sektor tersebut dipandang strategis untuk memperluas pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi persaingan usaha sekaligus memperkuat tata kelola bisnis yang sehat di daerah.

KPPU menilai keterlibatan aktif pemerintah daerah dan organisasi usaha menjadi elemen penting dalam memperluas internalisasi nilai-nilai persaingan usaha sehat hingga ke tingkat daerah. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan tercipta ekosistem usaha yang lebih adaptif, berkeadilan, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi nasional. /hum

*********

Want your business to be the top-listed Government Service in Jakarta?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Address


Jalan Ir. H. Juanda No. 36
Jakarta
10120

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00