04/11/2025
Masalah Pemeriksaan Substantif pada AHU Online Kementerian Hukum RI
Oleh :
Irma Devita - Notaris/PPAT Jakarta
Terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2025 lalu, diberlakukan pemeriksaan substantif oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia setiap kali melakukan pemberitahuan perubahan data Perseroan di laman https://ahu.go.id/. Hal ini membuat kehebohan di antara para pelaku usaha dan khususnya para Notaris se-Indonesia, karena terkait dengan pemberitahuan adanya perubahan: Peralihan saham Perseroan; Susunan Direksi dan komisaris Perseroan; dan Penggantian nama Pemegang saham Perseroan.
Pemberitahuan perubahan itu harus terlebih dahulu mendapatkan klarifikasi langsung terlebih dahulu dari Kementerian Hukum, khususnya melalui konfirmasi email ataupun telephone yang tercantum di dalam sistem yang ada oleh verifikator dari pihak Administrasi Hukum Umum (AHU) online.
Menjawab kegelisahan masyarakat ini, notaris-notaris yang tergabung dalam Kelompencapir (Kelompok Pembaca dan Pemikir) yang diketuai oleh Dr. Dewi Tenty Serpti Artiany, S.H., M.Kn., IAArb menggagas untuk mengadakan webinar yang berjudul “Pemeriksaan Subtantif Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)” menghadirkan Direktur Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, Dr. Andi Taletting Langi, S.IP., S.H., M.Si., M.Phill selaku narasumber utama dan Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., selaku penanggap dari sisi Notaris yang menyuarakan kegelisahan dan pertanyaan-pertanyaan dari para Notaris dan pelaku usaha.
Apa Itu Pemeriksaan Secara Substantif?
Silahkan baca di link ini :
https://www.hukumonline.com/berita/a/masalah-pemeriksaan-substantif-pada-ahu-online-kementerian-hukum-lt690820c42fe75/
Masalah Pemeriksaan Substantif pada AHU Online Kementerian Hukum
Ada baiknya perihal kewajiban konfirmasi tersebut dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Hukum, sehingga para Notaris bisa menunjukkan kebijakan baru dimaksud ke
04/11/2025
[REELS] Episode 175: “MENGGARAP TANAH SUDAH BERTAHUN-TAHUN, TAPI BELUM PUNYA SERTIFIKAT? KOK BISA?”
https://www.instagram.com/reel/DQjeoCAE--S/?igsh=MTZ3amd3Nmt3N25lcg==
Banyak masyarakat yang sudah puluhan tahun menggarap atau menempati tanah, tapi belum juga memiliki sertifikat hak atas tanah. Padahal sudah turun-temurun, bahkan rumah sudah berdiri permanen!
💡 Tahukah kamu?
Menggarap atau menempati tanah dalam waktu lama belum otomatis membuat kita menjadi pemilik sah secara hukum.
Menurut Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sertifikat tanah merupakan alat pembuktian yang kuat atas hak kepemilikan tanah.
Artinya, tanpa sertifikat, status kepemilikanmu masih bisa diperdebatkan — bahkan bisa saja diklaim pihak lain! 😱
📜 Jika kamu sudah menguasai tanah tersebut secara nyata, terus-menerus, dan tanpa sengketa, kamu bisa mengajukan pendaftaran tanah pertama kali ke BPN untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
✨ Jangan biarkan jerih payah bertahun-tahun hilang begitu saja!
Segera urus sertifikat tanahmu, karena bukti kepemilikan yang sah cuma satu: SERTIFIKAT.
#175: “MENGGARAP TANAH SUDAH BERTAHUN-TAHUN, TAPI BELUM PUNYA SERTIFIKAT? KOK BISA?”
📣 MENGGARAP TANAH SUDAH BERTAHUN-TAHUN, TAPI BELUM PUNYA SERTIFIKAT? KOK BISA? 🤔
Banyak masyarakat yang sudah puluhan tahun menggarap atau menempati tanah, tapi belum juga memiliki sertifikat hak atas tanah. Padahal sudah turun-temurun, bahkan rumah sudah berdiri permanen!
💡 Tahukah kamu?
Menggarap atau menempati tanah dalam waktu lama belum otomatis membuat kita menjadi pemilik sah secara hukum.
Menurut Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sertifikat tanah merupakan alat pembuktian yang kuat atas hak kepemilikan tanah.
Artinya, tanpa sertifikat, status kepemilikanmu masih bisa diperdebatkan — bahkan bisa saja diklaim pihak lain! 😱
📜 Jika kamu sudah menguasai tanah tersebut secara nyata, terus-menerus, dan tanpa sengketa, kamu bisa mengajukan pendaftaran tanah pertama kali ke BPN untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
✨ Jangan biarkan jerih payah bertahun-tahun hilang begitu saja!
Segera urus sertifikat tanahmu, karena bukti kepemilikan yang sah cuma satu: SERTIFIKAT.
#SertifikasiTanah #UUPA #TanahNegara #HakMilik #LegalitasTanah #BPN #Pertanahan #HukumAgraria #irmadevita #idlc #tiktalklaw
01/11/2025
[REELS] Episode 174: "BATAS TANAH TUMPANG TINDIH? KOK BISA?"
https://www.instagram.com/reel/DQfxurKE9nK/?igsh=b3hrbzFvdjZnNGdy
Pernah dengar dua orang sama-sama pegang sertifikat tapi tiba-tiba tanahnya tumpang tindih alias “double claim”? 😮
Kenapa bisa begini? Bisa jadi karena:
1️⃣ Pengukuran atau pemetaan yang belum akurat atau belum diperbarui.
2️⃣ Data pendaftaran (fisik & yuridis) yang belum sinkron atau belum dilakukan registrasi.
3️⃣ Peralihan hak, penghapusan hak lama, atau status hak yang belum jelas—menyebabkan munculnya klaim yang tumpang tindih.
Dasar hukum utama yang berlaku sekarang:
Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok‑Pokok Agraria (UUPA) sebagai dasar agraria nasional.
Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang merevisi banyak ketentuan di bidang pertanahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah yang mengatur pendaftaran dan hak atas tanah pasca UU Cipta Kerja.
✅ Jadi, apabila kamu menemui atau curiga batas tanahmu bermasalah — misalnya muncul sertifikat baru, batas sebidang yang diperluas tanpa koordinat jelas, atau adanya hak yang tumpang-tindih — segera lakukan: pengukuran ulang, pengecekan data di Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau konsultasi dengan ahli pertanahan agar kepastian hukummu terlindungi.
✨ Ingat: kepastian batas = kepastian hak. Jangan tunggu masalah datang baru cari solusi!
#174: “BATAS TANAH TUMPANG TINDIH? KOK BISA?”
🧭 BATAS TANAH TUMPANG TINDIH? KOK BISA?!
Pernah dengar dua orang sama-sama pegang sertifikat tapi tiba-tiba tanahnya tumpang tindih alias “double claim”? 😮
Kenapa bisa begini? Bisa jadi karena:
1️⃣ Pengukuran atau pemetaan yang belum akurat atau belum diperbarui.
2️⃣ Data pendaftaran (fisik & yuridis) yang belum sinkron atau belum dilakukan registrasi.
3️⃣ Peralihan hak, penghapusan hak lama, atau status hak yang belum jelas—menyebabkan munculnya klaim yang tumpang tindih.
📜 Dasar hukum utama yang berlaku sekarang:
Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok‑Pokok Agraria (UUPA) sebagai dasar agraria nasional.
Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang merevisi banyak ketentuan di bidang pertanahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah yang mengatur pendaftaran dan hak atas tanah pasca UU Cipta Kerja.
✅ Jadi, apabila kamu menemui atau curiga batas tanahmu bermasalah — misalnya muncul sertifikat baru, batas sebidang yang diperluas tanpa koordinat jelas, atau adanya hak yang tumpang-tindih — segera lakukan: pengukuran ulang, pengecekan data di Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau konsultasi dengan ahli pertanahan agar kepastian hukummu terlindungi.
✨ Ingat: kepastian batas = kepastian hak. Jangan tunggu masalah datang baru cari solusi!
#SengketaTanah #BatasTanah #TumpangTindih #HakAtasTanah #Pertanahan #HukumTanah #UUPA #CiptaKerja #BPN #KepastianHukum
18/10/2025
[REELS] Episode 173: “Bangun Kavling Tanpa IMB? Hati-Hati Ini Risikonya!”
https://www.instagram.com/reel/DP8j2Myk7AS/?igsh=czY0NmozZGhucmw5
Bangun Kavling Tanpa IMB? Waspada, Ini Risikonya!
Jangan asal bangun, ya! Meski kavling milik sendiri, mendirikan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) — yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — bisa berujung fatal!
Sanksinya? Bukan cuma denda, tapi juga:
- Pembongkaran bangunan
- Penyegelan proyek
- Tidak bisa sertifikasi atau jual-beli secara legal!
Dasar hukum:
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja
- Permen PUPR No. 22 Tahun 2021 tentang PBG
Ingat, bangun properti bukan hanya soal fisik bangunan, tapi juga soal legalitasnya!
#173: “Bangun Kavling Tanpa IMB? Hati-Hati Ini Risikonya!”
🏗️ Bangun Kavling Tanpa IMB? Waspada, Ini Risikonya! 🚨
Jangan asal bangun, ya! Meski kavling milik sendiri, mendirikan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) — yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — bisa berujung fatal! 😱
💥 Sanksinya? Bukan cuma denda, tapi juga:
🔸 Pembongkaran bangunan 🏚️
🔸 Penyegelan proyek 🚧
🔸 Tidak bisa sertifikasi atau jual-beli secara legal! 📉
📜 Dasar hukum:
👉 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
👉 PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja
👉 Permen PUPR No. 22 Tahun 2021 tentang PBG
Ingat, bangun properti bukan hanya soal fisik bangunan, tapi juga soal legalitasnya! 💼✅
#IMB #PBG #LegalitasBangunan #PropertiAman #HukumProperti #BangunDenganIzin #irmadevita #idlc #tiktalklaw #edukasihukum #melekhukum #melekhukumtanah
26/09/2025
[REELS] Episode 170: “BATAS TANAH KAMU DI COR TETANGGA? HATI-HATI INI RISIKONYA!”
https://www.instagram.com/reel/DPBQXLak5wt/?igsh=MXZkaTdieGxoZDQ0
Jangan anggap sepele kalau tetangga mulai menguasai sebagian tanah kamu, apalagi sampai bangun cor di atasnya! Bisa-bisa nanti kamu kehilangan hak atas tanah sendiri loh! 😰
INI RISIKONYA:
Bisa dianggap pembiaran, dan tetangga bisa klaim itu tanah miliknya! 😨
Masuk ranah sengketa pertanahan, ribet dan makan waktu lama!
Sertifikat kamu bisa dipermasalahkan karena batasnya berubah!
Dasar Hukumnya?
Pasal 551 KUHPerdata: Setiap orang berhak menuntut kembali barang miliknya dari tangan siapa pun yang menguasainya tanpa hak.
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA): Hak atas tanah harus dijaga dari gangguan pihak lain.
PP No. 24 Tahun 1997: Pentingnya kejelasan batas dalam pendaftaran tanah, yang diubah dengan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
🔍 APA YANG HARUS DILAKUKAN?
✅ Tegur secara baik-baik
✅ Mediasi dengan RT/RW atau kelurahan
✅ Ajukan laporan ke BPN kalau batas sudah dilanggar
✅ Terakhir, bisa bawa ke jalur hukum (perdata)
⚠️ Tanah itu aset berharga, jangan sampai kamu kalah hanya karena diam! Yuk, jaga hak milikmu dengan tegas & cerdas💪
#170: “BATAS TANAH KAMU DI COR TETANGGA? HATI-HATI INI RISIKONYA!”
🚧 BATAS TANAH KAMU DI-COR TETANGGA? JANGAN DIAM AJA! 😱
Jangan anggap sepele kalau tetangga mulai menguasai sebagian tanah kamu, apalagi sampai bangun cor di atasnya! Bisa-bisa nanti kamu kehilangan hak atas tanah sendiri loh! 😰
📌 INI RISIKONYA:
Bisa dianggap pembiaran, dan tetangga bisa klaim itu tanah miliknya! 😨
Masuk ranah sengketa pertanahan, ribet dan makan waktu lama!
Sertifikat kamu bisa dipermasalahkan karena batasnya berubah!
📜 Dasar Hukumnya?
Pasal 551 KUHPerdata: Setiap orang berhak menuntut kembali barang miliknya dari tangan siapa pun yang menguasainya tanpa hak.
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA): Hak atas tanah harus dijaga dari gangguan pihak lain.
PP No. 24 Tahun 1997: Pentingnya kejelasan batas dalam pendaftaran tanah, yang diubah dengan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
🔍 APA YANG HARUS DILAKUKAN?
✅ Tegur secara baik-baik
✅ Mediasi dengan RT/RW atau kelurahan
✅ Ajukan laporan ke BPN kalau batas sudah dilanggar
✅ Terakhir, bisa bawa ke jalur hukum (perdata)
⚠️ Tanah itu aset berharga, jangan sampai kamu kalah hanya karena diam! Yuk, jaga hak milikmu dengan tegas & cerdas💪
#BatasTanah #SengketaLahan #HukumPertanahan #TanahDiserobot #LegalTips #LindungiHakmu #irmadevita #idlc #tiktalklaw #melekhukum #melekpertanahan
25/09/2025
[REELS] Episode 169: “RUMAH KAMU TIBA-TIBA DI PATOK UNTUK JALAN TOL? JANGAN PANIK!”
https://www.instagram.com/reel/DO7pE7mk2pn/?igsh=MTZhNzJ2NzlhNjEybg==
Tenang, kamu punya hak hukum yang kuat! 💼✨
Pembangunan untuk kepentingan umum seperti jalan tol memang diatur dalam UU, tapi BUKAN berarti kamu bisa digusur sembarangan!
➡️ Kamu berhak atas:
✔️ Ganti rugi yang layak dan adil
✔️ Proses musyawarah
✔️ Penilaian independen dari appraisal
Catatan penting:
Kalau belum ada sosialisasi, penetapan lokasi resmi, atau proses musyawarah, maka patok tersebut belum final secara hukum.
Jadi, jangan langsung angkat kaki! Pastikan semua proses berjalan sesuai aturan. Kalau merasa dirugikan, kamu bisa mengajukan keberatan hingga ke pengadilan.
#169: “RUMAH KAMU TIBA-TIBA DI PATOK UNTUK JALAN TOL? JANGAN PANIK!”
🚧 RUMAH KAMU TIBA-TIBA DIPATOK PROYEK JALAN TOL? JANGAN PANIK! 🏠
Tenang, kamu punya hak hukum yang kuat! 💼✨
Pembangunan untuk kepentingan umum seperti jalan tol memang diatur dalam UU, tapi BUKAN berarti kamu bisa digusur sembarangan!
➡️ Kamu berhak atas:
✔️ Ganti rugi yang layak dan adil
✔️ Proses musyawarah
✔️ Penilaian independen dari appraisal
💡 Catatan penting:
Kalau belum ada sosialisasi, penetapan lokasi resmi, atau proses musyawarah, maka patok tersebut belum final secara hukum.
📣 Jadi, jangan langsung angkat kaki! Pastikan semua proses berjalan sesuai aturan. Kalau merasa dirugikan, kamu bisa mengajukan keberatan hingga ke pengadilan.
#HakWarga #JalanTol #PengadaanTanah #GantiRugi #HukumProperti #JanganPanik #EdukasiHukum #TolBukanAlasan
#irmadevita #idlc #tiktalklaw #edukasihukum
18/09/2025
[REELS] Episode 167: “MAU BELI TANAH GIRIK? HATI-HATI RAWAN SENGKETA!”
https://www.instagram.com/reel/DOvORfMk_tL/?igsh=cXV1c2lheXdsYjEx
🛑 BELI TANAH GIRIK? HATI-HATI, RAWAN SENGKETA! ⚠️
Tanah girik memang sering lebih murah, tapi jangan tergiur dulu! 😱 Girik BUKAN bukti hak milik, hanya bukti pembayaran pajak/letter C desa.
🚫 Tanpa sertifikat resmi dari BPN, status hukum tanah girik belum kuat. Akibatnya? Potensi sengketa tinggi, apalagi kalau:
Belum ada pemisahan waris
Ada klaim dari pihak lain
Belum diukur resmi
📜 Dasar hukum?
➡️ UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa hak atas tanah harus didaftarkan agar mendapat perlindungan hukum.
➡️ PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah memperkuat pentingnya sertifikat sebagai alat bukti yang sah atas hak tanah.
✅ Tips aman beli tanah girik:
Cek riwayat kepemilikan & bukti girik asli
Gunakan notaris & ajukan sertifikasi ke BPN
Lakukan pengecekan ke desa & kantor pertanahan
💬 Jangan sampai niat investasi, malah berujung sengketa berkepanjangan. Selalu utamakan legalitas, bukan cuma harga!
#167: “MAU BELI TANAH GIRIK? HATI-HATI RAWAN SENGKETA!”
🛑 BELI TANAH GIRIK? HATI-HATI, RAWAN SENGKETA! ⚠️
Tanah girik memang sering lebih murah, tapi jangan tergiur dulu! 😱 Girik BUKAN bukti hak milik, hanya bukti pembayaran pajak/letter C desa.
🚫 Tanpa sertifikat resmi dari BPN, status hukum tanah girik belum kuat. Akibatnya? Potensi sengketa tinggi, apalagi kalau:
Belum ada pemisahan waris
Ada klaim dari pihak lain
Belum diukur resmi
📜 Dasar hukum?
➡️ UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa hak atas tanah harus didaftarkan agar mendapat perlindungan hukum.
✅ Tips aman beli tanah girik:
Cek riwayat kepemilikan & bukti girik asli
Gunakan notaris & ajukan sertifikasi ke BPN
Lakukan pengecekan ke desa & kantor pertanahan
💬 Jangan sampai niat investasi, malah berujung sengketa berkepanjangan. Selalu utamakan legalitas, bukan cuma harga!
#TanahGirik #LegalitasTanah #HukumPertanahan #InvestasiAman #SertifikatTanah #Notaris #UUPA #irmadevita #idlc #melekhukum
17/09/2025
[REELS] episode 166: “DAPAT WARISAN MOBIL DARI ORANG TUA, HARUS BALIK NAMA NGGAK SIH?”
https://www.instagram.com/reel/DOpl_vHE05K/?igsh=NjFtbG91a2owZHA5
🚗 DAPAT WARISAN MOBIL DARI ORANG TUA, HARUS BALIK NAMA NGGAK SIH?
Jawabannya: HARUS! ✍️
Meski mobilnya warisan, bukan berarti langsung resmi jadi milik kita di mata hukum. Agar sah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari (terutama soal pajak dan jual beli), balik nama wajib dilakukan.
📜 Dasar hukumnya?
✅ Pasal 835 KUHPerdata → Hak waris baru dianggap sah kalau sudah melalui proses pembagian warisan.
💡 Jadi, selain jadi kenangan dari orang tua, mobil warisan juga harus diurus secara legal biar aman dan sah.
🛠️ Tips:
Siapkan dokumen seperti:
Surat keterangan waris
KTP ahli waris
BPKB & STNK asli
Surat kematian pewaris
Bukti bayar pajak terakhir
#166: “DAPAT WARISAN MOBIL DARI ORANG TUA, HARUS BALIK NAMA NGGAK SIH?”
🚗 DAPAT WARISAN MOBIL DARI ORANG TUA, HARUS BALIK NAMA NGGAK SIH?
Jawabannya: HARUS! ✍️
Meski mobilnya warisan, bukan berarti langsung resmi jadi milik kita di mata hukum. Agar sah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari (terutama soal pajak dan jual beli), balik nama wajib dilakukan.
📜 Dasar hukumnya?
✅ Pasal 835 KUHPerdata → Hak waris baru dianggap sah kalau sudah melalui proses pembagian warisan.
💡 Jadi, selain jadi kenangan dari orang tua, mobil warisan juga harus diurus secara legal biar aman dan sah.
🛠️ Tips:
Siapkan dokumen seperti:
Surat keterangan waris
KTP ahli waris
BPKB & STNK asli
Surat kematian pewaris
Bukti bayar pajak terakhir
#HukumWarisan #BalikNamaMobil #MobilWarisan #TipsHukum #LegalItuMudah #irmadevita #idlc #tiktalklaw #melekhukum
16/09/2025
[REELS] Episode 165: “PEWARIS BELUM PERNAH MENIKAH? SIAPA AHLI WARISNYA?”
https://www.instagram.com/reel/DOm6rctE0lJ/?igsh=NnN1NzY1Z25vY2tv
🧐 PEWARIS BELUM PERNAH MENIKAH? SIAPA AHLI WARISNYA?
Jangan salah paham dulu! Meski si pewaris belum pernah menikah dan tidak punya anak, harta warisan tetap harus dibagi ke ahli waris yang sah.
🔍 Dalam hukum waris perdata (KUHPerdata) maupun Islam, ahli waris ditentukan bukan dari status pernikahan pewaris, tapi dari hubungan darah atau kekerabatan.
👉 Kalau pewaris belum menikah dan tidak punya anak, siapa yang berhak?
✅ Orang tua pewaris
✅ Saudara kandung
✅ Jika orang tua sudah meninggal, maka kakek-nenek atau keturunan saudara bisa masuk daftar ahli waris.
📜 Dasar hukum:
KUHPerdata Pasal 832 – 838
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 174 – 176
💡 Jadi, meskipun belum pernah menikah, jangan anggap remeh soal warisan. Penting untuk tahu siapa yang berhak agar tidak terjadi konflik di kemudian hari!
#165: “PEWARIS BELUM PERNAH MENIKAH? SIAPA AHLI WARISNYA?”
🧐 PEWARIS BELUM PERNAH MENIKAH? SIAPA AHLI WARISNYA?
Jangan salah paham dulu! Meski si pewaris belum pernah menikah dan tidak punya anak, harta warisan tetap harus dibagi ke ahli waris yang sah.
🔍 Dalam hukum waris perdata (KUHPerdata) maupun Islam, ahli waris ditentukan bukan dari status pernikahan pewaris, tapi dari hubungan darah atau kekerabatan.
👉 Kalau pewaris belum menikah dan tidak punya anak, siapa yang berhak?
✅ Orang tua pewaris
✅ Saudara kandung
✅ Jika orang tua sudah meninggal, maka kakek-nenek atau keturunan saudara bisa masuk daftar ahli waris.
📜 Dasar hukum:
KUHPerdata Pasal 832 – 838
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 174 – 176
💡 Jadi, meskipun belum pernah menikah, jangan anggap remeh soal warisan. Penting untuk tahu siapa yang berhak agar tidak terjadi konflik di kemudian hari!
#Waris #HukumWaris #AhliWaris #Notaris #Pewarisan #HukumIndonesia #EdukasiHukum #irmadevita #idlc #melekhukum #tiktalklaw
12/09/2025
[REELS] Episode 164: “PEWARIS BIKIN WASIAT UNTUK ANAK ANGKATNYA, TAPI KOK DI TOLAK PENGADILAN?”
https://www.instagram.com/reel/DOfiJ5Ok_1q/?igsh=aGpyZmZ6NGlibnNp
🧾 PEWARIS BIKIN WASIAT UNTUK ANAK ANGKATNYA, TAPI KOK DITOLAK PENGADILAN? 🤔
Sudah bikin wasiat, sudah jelas tertulis, tapi kenapa malah ditolak? Apakah wasiatnya tidak sah? Atau karena status anak angkat?
Ternyata, menurut hukum waris di Indonesia, ada aturan main yang harus dipenuhi supaya wasiat bisa dianggap sah dan bisa dilaksanakan! ⚖️
📚 Dasar Hukum:
Pasal 195 KUH Perdata: Wasiat hanya sah jika tidak melanggar legitime portie (bagian mutlak ahli waris).
UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Anak angkat memiliki kedudukan hukum tertentu, tapi tidak otomatis sebagai ahli waris, kecuali ditetapkan dengan wasiat yang sah.
Putusan MA dan Yurisprudensi juga menyebutkan: wasiat untuk anak angkat bisa ditolak jika melanggar hak waris anak kandung atau tidak memenuhi syarat formil.
💡 Jadi, meski niatnya baik, wasiat untuk anak angkat bisa ditolak kalau:
Tidak dibuat sesuai prosedur hukum;
Melanggar hak ahli waris sah lainnya;
Tidak memperhatikan batas maksimal pemberian hibah/wasiat (maks 1/3 dari harta pewaris kalau ada ahli waris sah).
📲 Punya kasus serupa? Tulis di komentar atau DM untuk diskusi lebih lanjut!
🔖
#164: “PEWARIS BIKIN WASIAT UNTUK ANAK ANGKATNYA, TAPI KOK DI TOLAK PENGADILAN?”
🧾 PEWARIS BIKIN WASIAT UNTUK ANAK ANGKATNYA, TAPI KOK DITOLAK PENGADILAN? 🤔
Sudah bikin wasiat, sudah jelas tertulis, tapi kenapa malah ditolak? Apakah wasiatnya tidak sah? Atau karena status anak angkat?
Ternyata, menurut hukum waris di Indonesia, ada aturan main yang harus dipenuhi supaya wasiat bisa dianggap sah dan bisa dilaksanakan! ⚖️
📚 Dasar Hukum:
Pasal 195 KUH Perdata: Wasiat hanya sah jika tidak melanggar legitime portie (bagian mutlak ahli waris).
UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Anak angkat memiliki kedudukan hukum tertentu, tapi tidak otomatis sebagai ahli waris, kecuali ditetapkan dengan wasiat yang sah.
Putusan MA dan Yurisprudensi juga menyebutkan: wasiat untuk anak angkat bisa ditolak jika melanggar hak waris anak kandung atau tidak memenuhi syarat formil.
💡 Jadi, meski niatnya baik, wasiat untuk anak angkat bisa ditolak kalau:
Tidak dibuat sesuai prosedur hukum;
Melanggar hak ahli waris sah lainnya;
Tidak memperhatikan batas maksimal pemberian hibah/wasiat (maks 1/3 dari harta pewaris kalau ada ahli waris sah).
📲 Punya kasus serupa? Tulis di komentar atau DM untuk diskusi lebih lanjut!
🔖 #Wasiat #HukumWaris #AnakAngkat #WarisIndonesia #HukumKeluarga #LegalTips #Notaris #PengadilanAgama #WasiatSah #HakAnakAngkat #LegalEducation #HukumPerdata #HukumIndonesia #TanyaHukum #BelajarHukum #KasusNyata #irmadevita #idlc #tiktalklaw
11/09/2025
[REELS] Episode 163: "PEWARIS MEMPUNYAI SAHAM DI PERUSAHAAN? APAKAH AHLI WARISNYA OTOMATIS LANGSUNG MENJADI PEMILIK SAHAM TERSEBUT?"
https://www.instagram.com/reel/DOclvKvkxge/?igsh=MWJqcjFiMzd1bWtlcg==
📊 PEWARIS PUNYA SAHAM DI PERUSAHAAN?
🤔 APA AHLI WARIS LANGSUNG JADI PEMILIK SAHAM?
Jangan buru-buru klaim dulu ya! Meskipun seseorang meninggal dunia dan meninggalkan saham di sebuah perusahaan, ahli warisnya tidak otomatis langsung menjadi pemilik saham tersebut.
Kenapa? Karena ada prosedur hukum yang harus dilalui.
📚 Berdasarkan Pasal 833 KUH Perdata, harta peninggalan pewaris memang berpindah kepada ahli waris setelah kematian, tapi:
✅ Untuk saham, peralihan hak harus dicatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) oleh direksi, sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
⚖️ Belum lagi, kamu harus cek dulu Anggaran Dasar perusahaan — apakah ada aturan khusus soal warisan saham? Karena beberapa PT menetapkan syarat tertentu dalam pengalihan saham, termasuk kepada ahli waris!
🎯 Jadi, meski ahli waris berhak, belum tentu otomatis jadi pemilik saham yang sah secara hukum sebelum semua proses administratif dan legal diselesaikan.
📝 Tips:
Urus surat keterangan waris
Komunikasikan ke direksi perusahaan
Minta pencatatan perubahan di DPS
Konsultasi hukum jika perlu!
🔖 Ingat! Hak waris itu dijamin hukum, tapi tetap harus lewat jalur yang benar.
#163: "PEWARIS MEMPUNYAI SAHAM DI PERUSAHAAN? APAKAH AHLI WARISNYA OTOMATIS LANGSUNG MENJADI PEMILIK SAHAM TERSEBUT?"
📊 PEWARIS PUNYA SAHAM DI PERUSAHAAN?
🤔 APA AHLI WARIS LANGSUNG JADI PEMILIK SAHAM?
Jangan buru-buru klaim dulu ya! Meskipun seseorang meninggal dunia dan meninggalkan saham di sebuah perusahaan, ahli warisnya tidak otomatis langsung menjadi pemilik saham tersebut.
Kenapa? Karena ada prosedur hukum yang harus dilalui.
📚 Berdasarkan Pasal 833 KUH Perdata, harta peninggalan pewaris memang berpindah kepada ahli waris setelah kematian, tapi:
✅ Untuk saham, peralihan hak harus dicatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) oleh direksi, sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
⚖️ Belum lagi, kamu harus cek dulu Anggaran Dasar perusahaan — apakah ada aturan khusus soal warisan saham? Karena beberapa PT menetapkan syarat tertentu dalam pengalihan saham, termasuk kepada ahli waris!
🎯 Jadi, meski ahli waris berhak, belum tentu otomatis jadi pemilik saham yang sah secara hukum sebelum semua proses administratif dan legal diselesaikan.
📝 Tips:
Urus surat keterangan waris
Komunikasikan ke direksi perusahaan
Minta pencatatan perubahan di DPS
Konsultasi hukum jika perlu!
🔖 Ingat! Hak waris itu dijamin hukum, tapi tetap harus lewat jalur yang benar.
#Saham #AhliWaris #WarisanSaham #HukumPerdata #UUPT #SahamPerusahaan #LegalTips #HukumWarisan #BisnisKeluarga #KonsultasiHukum #StartupLegal #LegalAwareness #PemegangSaham #PerusahaanTertutup #HukumIndonesia #SadarHukum #Pewaris #FinancialLiteracy #LegalCaption #irmadevita #idlc #tiktalklaw