01/06/2026
Selamat Hari Lahir Pancasila 🇮🇩
Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga jiwa pemersatu bangsa.
Mari menjaga persatuan, menghargai keberagaman, dan mengamalkan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari.
31/05/2026
Selamat Hari Raya Waisak 2569 BE.
Semoga kedamaian, kasih sayang, dan kebijaksanaan senantiasa menyertai setiap langkah kehidupan serta membawa harmoni bagi sesama.
30/05/2026
Hukum bukanlah garis akhir, melainkan jalan yang mengantarkan pada cita-cita tentang keadilan, ketertiban, dan kemanusiaan. Karena sejatinya, hukum hadir bukan sekadar untuk ditegakkan, tetapi untuk membawa masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik.
Selamat berakhir pekan 🥰
29/05/2026
Butuh tontonan buat ngisi liburan? balik lagi nih ! Kali ini, punya tiga rekomendasi film pilihan tentang dinamika kebudayaan dan hukum adat. Coba kasih tahu di kolom komentar, film mana yang udah tonton?
27/05/2026
MK menggelar pelaksanaan Salat Iduladha 1447 H berjamaah yang diikuti para hakim konstitusi dan pegawai MK di Aula Gedung I MK pada Rabu (27/5). Salat Id dipimpin oleh Ustadz Deden Misbahudin Muayyad.
Rangkaian kegiatan Iduladha dilanjutkan dengan penyerahan dan penyembelihan hewan kurban. Ketua MK Suhartoyo secara simbolis menyerahkan hewan kurban kepada panitia, didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama tujuh hakim konstitusi lainnya.
Pelaksanaan Iduladha di lingkungan MK menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan serta menumbuhkan semangat kepedulian dan pengabdian.
26/05/2026
Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Muhamad Haripin, selaku Ahli yang dihadirkan MK, menegaskan bahwa pertahanan siber seharusnya menjadi bagian dari operasi militer perang, bukan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam keterangannya, Haripin menyoroti adanya risiko perluasan peran TNI ke dalam sektor siber nonpertahanan militer yang dikhawatirkan dapat berimbas pada ranah komersial dan kebutuhan komunikasi sehari-hari masyarakat.
Selanjutnya, berkenaan dengan Konstitusi, Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45), Jaleswari Pramodhawardhani, menjelaskan bahwa Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak menempatkan TNI sebagai aktor pembangunan, melainkan murni sebagai alat pertahanan negara. Ia menilai, penempatan prajurit aktif di jabatan sipil seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, serta pelibatan dalam proyek non-pertahanan, dapat mengikis profesionalisme dan kesiapan tempur militer yang seharusnya difokuskan pada ancaman riil.
Sementara itu, Ahli Bidang Militer, Joko Kusnanto Anggoro, memberikan pandangan bahwa menjadikan OMSP sebagai tugas pokok TNI adalah hal yang problematik. Menurutnya, tanpa batasan aturan yang jelas sebagai operasi perbantuan, pelaksanaan OMSP membuka ruang penggunaan kekuatan tempur yang berisiko memunculkan ketakutan di masyarakat sipil serta mendistorsi sumber daya dari pengembangan kemampuan perang di masa depan.
Keterangan tersebut disampaikan pada sidang lanjutan uji materiil UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Baca berita selengkapnya melalui menu berita sidang di laman mkri.id, atau langsung klik tautan di bio ya! 😉
26/05/2026
Selamat merayakan Iduladha ! 😊