Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI

Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI

Share

Halaman Resmi Facebook Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merupakan salah satu unit eselon 1 di Kementerian Hukum dan HAM RI

Photos from Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI's post 01/06/2026

DJKI Serahkan Sembilan Sertifikat Merek bagi Mantapreneur Bank Mandiri Taspen

Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyerahkan secara simbolis sembilan sertifikat merek kepada pelaku usaha binaan Bank Mandiri Taspen (Mantapreneur) dalam rangkaian peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) di Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Bandung pada Jumat, 29 Mei 2026. Penyerahan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan pelindungan hukum bagi para pelaku usaha yang tetap produktif dan mengembangkan usahanya di masa pensiun.

Sertifikat merek diserahkan oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Yasmon kepada Alt. Division Head Corporate Secretary & Legal Bank Mandiri Taspen Sisi Rahmania. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut kolaborasi DJKI dan Bank Mandiri Taspen melalui program Mantapreneur Naik Kelas yang diselenggarakan pada Oktober 2025.
Melalui program tersebut, para pelaku usaha binaan Bank Mandiri Taspen memperoleh edukasi mengenai kekayaan intelektual, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran merek secara gratis. Hasilnya, sembilan merek berhasil memperoleh sertifikat sebagai bukti pelindungan hukum atas identitas usaha yang mereka bangun.

Dalam sambutannya, Yasmon mengatakan bahwa momentum Hari Lanjut Usia Nasional menjadi pengingat bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari produktivitas. Menurutnya, para Mantapreneur telah membuktikan bahwa usia bukan menjadi hambatan untuk terus berkarya, berinovasi, dan menciptakan nilai ekonomi melalui usaha yang dijalankan.

“Pelindungan merek merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi usaha. Selain memberikan kepastian hukum, merek yang terdaftar juga dapat meningkatkan nilai tambah serta daya saing produk di pasar,” ujar Yasmon.

Lebih lanjut, Yasmon juga mengapresiasi komitmen Bank Mandiri Taspen yang tidak hanya memberikan akses layanan keuangan kepada para nasabah pensiunan, tetapi juga mendukung pelindungan aset kekayaan intelektual melalui fasilitasi pendaftaran merek.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan sektor perbankan seperti ini perlu terus diperluas agar semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha.
Pada kesempatan yang sama, Rio Lanasier menyampaikan bahwa tema Hari Lanjut Usia Nasional tahun ini, “Lansia Tangguh, Indonesia Tumbuh”, mencerminkan pentingnya peran lansia dalam pembangunan bangsa. Lansia yang sehat, aktif, mandiri, dan produktif, menurutnya, dapat terus memberikan kontribusi bagi keluarga, masyarakat, maupun perekonomian nasional.

Rio menambahkan bahwa pelindungan merek yang diterima para Mantapreneur menjadi pencapaian penting dalam pengembangan usaha. Dengan adanya sertifikat merek, para pelaku usaha memiliki legalitas yang lebih kuat, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang yang lebih besar untuk memperluas pasar.

Dalam kegiatan tersebut, Bank Mandiri Taspen juga menyerahkan bantuan kacamata baca siap pakai kepada nasabah penerima manfaat yang membutuhkan sebagai bagian dari Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesehatan dan kualitas hidup para lansia.

Melalui kolaborasi ini, DJKI dan Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bersama dalam mendukung pemberdayaan masyarakat melalui pelindungan kekayaan intelektual. Diharapkan semakin banyak pelaku UMKM, termasuk para pensiunan, yang memanfaatkan sistem kekayaan intelektual untuk melindungi dan mengembangkan usahanya sehingga mampu tumbuh secara berkelanjutan dan berdaya saing.

01/06/2026

Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, TemanKI.

Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga pedoman dalam membangun Indonesia yang bersatu, berkeadilan, dan terus berinovasi.

Di tengah perkembangan kreativitas dan teknologi, nilai-nilai Pancasila menjadi landasan untuk menghargai karya, mendorong inovasi, serta memperkuat pelindungan kekayaan intelektual demi kemajuan bangsa.

Mari jadikan semangat Pancasila sebagai inspirasi untuk terus berkarya bagi Indonesia.




Photos from Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI's post 31/05/2026

Hai ! Ada apa saja kegiatan DJKI Pekan Ini?
Yuk simak ulasan singkatnya di infografis berikut ini.

Selengkapnya dapat mengaksesnya di dgip.go.id ya😉



31/05/2026

Di tengah hening, kita belajar tentang kebijaksanaan.
Di tengah damai, kita belajar tentang welas asih.

Mari terus menebarkan kebaikan, menjaga harmoni, dan menghadirkan manfaat melalui setiap karya dan tindakan.

Semoga setiap langkah membawa kebaikan bagi sesama dan menjadi inspirasi dalam berkarya.

Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE ✨

Ilustrator: .walkink



Photos from Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI's post 30/05/2026

DJKI Tekankan Peran Hak Merek dalam Pengembangan Usaha di IFBC Bandung 2026

Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan merek sebagai bagian dari pengembangan usaha yang berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan dalam sesi Inspira Talk bertema “Pentingnya Hak Merek dalam Pengembangan dan Perlindungan Usaha” pada rangkaian Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 yang berlangsung di Sudirman Grand Ballroom pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi para pelaku usaha untuk memahami peran merek dalam mendukung daya saing dan pertumbuhan bisnis. Selain sebagai identitas usaha, merek juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung ekspansi dan pengembangan usaha.

Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek dan Indikasi Geografis, Ranie Utami Ronie, mengatakan bahwa merek merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual (KI) yang memiliki fungsi strategis dalam kegiatan usaha. Merek yang terdaftar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi aset yang dapat meningkatkan nilai suatu bisnis.

“Merek tidak hanya berfungsi sebagai pembeda produk atau jasa di pasar. Merek juga mencerminkan reputasi dan kepercayaan yang dibangun oleh pelaku usaha melalui produk maupun layanan yang diberikan kepada konsumen,” ujar Ranie.

Menurutnya, pelindungan merek perlu menjadi perhatian sejak awal usaha dijalankan. Langkah tersebut penting untuk menghindari potensi sengketa dan memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek.

“Indonesia menerapkan prinsip first-to-file, sehingga hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu segera mendaftarkan mereknya agar memperoleh pelindungan hukum yang optimal,” lanjutnya.

Dalam paparannya, Ranie menjelaskan bahwa merek yang kuat dapat menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan usaha. Sejumlah merek Indonesia bahkan berhasil berkembang hingga pasar internasional karena memiliki identitas yang kuat dan terlindungi.

Selain memberikan pelindungan hukum, merek yang terdaftar juga membuka peluang komersialisasi kekayaan intelektual. Pemilik merek dapat memanfaatkannya melalui skema lisensi, kemitraan strategis, maupun waralaba untuk memperluas jangkauan usaha.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kepemilikan KI menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan bisnis waralaba. Merek yang terdaftar memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemilik usaha dalam membangun kerja sama dengan mitra bisnis.

Melalui kegiatan ini, DJKI terus mendorong pemanfaatan dan pelindungan KI sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha. Pelaku usaha dapat memperoleh pelindungan merek dengan mengajukan permohonan pendaftaran secara daring melalui laman merek.dgip.go.id, sehingga merek yang dimiliki memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan nilai tambah bagi keberlanjutan usaha.

30/05/2026

Menjaga Tenun Cepuk Tanglad: Dari Kain Sakral ke Sumber Kehidupan

Di tengah kuatnya arus modernisasi, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida Bali tetap hidup sebagai simbol tradisi, spiritualitas, dan sumber penghidupan masyarakat. Kain yang ditenun secara turun-temurun ini tidak hanya menyimpan nilai budaya yang mendalam, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang besar, yang kini semakin diperkuat melalui pelindungan indikasi geografis untuk menjaga keaslian, kualitas, dan keberlanjutannya.

Berasal dari Desa Adat Tanglad, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Tenun Cepuk telah lama menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Bali. Kain ini digunakan dalam berbagai upacara adat dan keagamaan karena diyakini memiliki makna perlindungan dari unsur negatif. Di balik setiap helai kain, tersimpan filosofi hidup dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.

"Kain ini digunakan dalam berbagai upacara keagamaan dan diyakini memiliki makna perlindungan dari unsur negatif. Lebih dari sekadar kain, Tenun Cepuk mencerminkan nilai budaya, filosofi hidup, dan kearifan lokal yang telah hidup selama ratusan tahun," ujar Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida Bali, Ngurah Alit Parnawa.

Sejarah panjang Tenun Cepuk tidak dapat dipisahkan dari perjalanan masyarakat Tanglad dalam menjaga tradisi menenun. Hingga kini, proses produksinya masih dilakukan secara tradisional menggunakan alat tenun cag-cag dan teknik ikat pakan. Pewarna alami juga tetap digunakan untuk mempertahankan karakter khas kain. Konsistensi tersebut menjadi bukti kuat komitmen masyarakat dalam menjaga keaslian produk budaya mereka.

Keunikan Tenun Cepuk terlihat pada motif-motif khas yang sarat makna, seperti motif pancit genggong, gunung, dan matan titiran. Motif tersebut menjadi identitas utama yang membedakan Tenun Cepuk Tanglad dari kain tenun lainnya di Bali maupun Indonesia.

“Motif khas seperti pancit genggong, gunung, dan matan titiran merupakan karakteristik utama dan menjadi identitas kuat bagi Tenun Cepuk,” kata Ngurah Alit.

Selain nilai budaya, Tenun Cepuk juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Kegiatan menenun menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat setempat, dengan produk yang memiliki nilai jual tinggi dan diminati kolektor maupun pasar yang lebih luas. Produksi dan perdagangan kain ini turut mendorong kesejahteraan masyarakat serta membuka peluang ekonomi

Pelindungan melalui indikasi geografis memberikan jaminan hukum bahwa hanya produk asli dari wilayah Desa Tanglad yang berhak menggunakan nama Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida Bali. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan nama, menjaga reputasi produk, serta memastikan konsumen mendapatkan produk dengan kualitas dan karakteristik yang terjaga. Selain itu, indikasi geografis juga berperan dalam meningkatkan nilai tambah ekonomi dan memperluas akses pasar hingga tingkat internasional.

"Dengan adanya pelindungan indikasi geografis, kami memiliki kepastian dalam menjaga keaslian Tenun Cepuk Tanglad. Ini juga membuka peluang lebih luas bagi pengrajin untuk berkembang, sekaligus memastikan tradisi menenun tetap diwariskan kepada generasi berikutnya," ungkap Ngurah Alit Parnawa.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya pelindungan indikasi geografis sebagai bagian dari strategi nasional dalam menjaga aset budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

"Pelindungan indikasi geografis bukan hanya soal menjaga nama produk, tetapi juga memastikan keberlanjutan tradisi, kualitas, dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada produk tersebut. Tenun Cepuk Tanglad adalah contoh nyata bagaimana kekayaan intelektual dapat menjadi penggerak ekonomi lokal," ujar Hermansyah saat diwawancara daring pada 30 Mei 2026.

Ke depan, sinergi antara pemerintah, MPIG, dan masyarakat diharapkan terus diperkuat untuk menjaga kualitas, meningkatkan promosi, serta memperluas pasar Tenun Cepuk Tanglad. Pelindungan kekayaan intelektual, khususnya indikasi geografis, menjadi kunci dalam memastikan bahwa warisan budaya Indonesia tidak hanya lestari, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Photos from Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI's post 29/05/2026

Kalau Merek Mau Mendunia, Jangan Tunda Daftarnya

Jakarta - Di tengah semakin banyaknya brand lokal yang mulai menembus pasar internasional, pelindungan merek masih menjadi hal yang kerap diabaikan pelaku usaha. Padahal, merek yang telah dibangun dengan susah payah berpotensi didaftarkan pihak lain apabila tidak segera memperoleh pelindungan hukum.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Podcast “What’s Up Kemenkum RI” yang tayang pada 29 Mei 2026 dengan menghadirkan CEO MILLS, Tjia Kong Hau atau yang akrab disapa Ahao, bersama Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Fajar Sulaeman Taman.

Berangkat dari kegemarannya terhadap sepak bola serta pengalaman bisnis keluarga di bidang garment, Ahao melihat Indonesia sebenarnya memiliki kemampuan memproduksi apparel yang mampu bersaing dengan merek global.

Menurutnya, salah satu langkah penting yang langsung dilakukan MILLS saat mulai dibangun pada 2018 adalah mendaftarkan merek sejak awal. Langkah tersebut dilakukan agar merek yang telah dibangun tidak didaftarkan pihak lain ketika mulai berkembang di pasar.

“Jangan sampai, susah-susah membangun merek selama dua tahun, ternyata mereknya didaftarkan orang lain. Itu lebih menyakitkan,” ucap Ahao.

Dari segi tarif, Ahao menilai biaya pelindungan merek jauh lebih kecil dibandingkan biaya pemasaran untuk membangun sebuah brand. Karena itu, pelaku usaha dinilai tidak perlu menunda pendaftaran merek.

“Proteksi merek itu anggarannya lebih kecil jika dibandingkan anggaran pemasaran,” kata Ahao.

Ahao melanjutkan, saat ini MILLS telah memperluas jangkauan mereknya ke berbagai negara. Dengan memanfaatkan protokol madrid, Ahao mengaku proses pendaftaran merek ke internasional telah jauh lebih mudah dibandingkan sebelumnya.

“Dengan adanya sistem tersebut. Kini MILLS telah terdaftar di Uni Eropa, Tiongkok dan di kawasan Asia Tenggara,” tutur Ahao.

Ia menilai sistem tersebut membantu brand lokal Indonesia yang ingin mulai menjangkau pasar internasional karena proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah dibandingkan harus mendaftarkan satu per satu ke negara tujuan seperti sebelumnya.

Menanggapi pengalaman tersebut, Fajar menjelaskan bahwa Indonesia telah menjadi anggota Madrid Protocol guna mempermudah pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran merek internasional. Melalui mekanisme tersebut, pemilik merek cukup mengajukan permohonan melalui DJKI sebelum diteruskan ke World Intellectual Property Organization (WIPO) di Swiss untuk kemudian diajukan ke negara tujuan yang dipilih.

Fajar menambahkan, pelindungan merek adalah fondasi penting dalam membangun sebuah usaha. Hal ini menjadi semakin penting karena Indonesia menganut prinsip first to file, yakni hak eksklusif atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya.

“Karena bisnis itu harus punya fondasi hukum. Ketika merek sudah didaftarkan, pelaku usaha juga akan lebih aman dan percaya diri dalam menjalankan usahanya,” ujar Fajar.

Pemerintah melalui DJKI terus menghadirkan berbagai kemudahan layanan untuk mendukung pertumbuhan merek lokal Indonesia. Selain sistem layanan yang semakin mudah diakses secara daring, tarif pendaftaran merek juga dinilai cukup terjangkau bagi pelaku usaha.

“Untuk pendaftar umum sekitar Rp1,8 juta, sedangkan UMKM hanya Rp500 ribu dengan pelindungan selama 10 tahun,” jelas Fajar.

Dengan berbagai kemudahan layanan yang disediakan, DJKI berharap semakin banyak pelaku usaha Indonesia memiliki keberanian membangun merek sendiri sekaligus memperluas pasarnya hingga tingkat internasional.

Photos from Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI's post 29/05/2026

DJKI Hadirkan Booth Layanan KI pada IFBC 2026 Bandung

Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperluas upaya edukasi dan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui partisipasinya dalam kegiatan Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada 29 s.d 31 Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut, DJKI menghadirkan booth layanan kekayaan intelektual (KI) yang memberikan layanan konsultasi, asistensi, serta pendaftaran kekayaan intelektual secara langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Kehadiran booth layanan KI pada ajang IFBC 2026 menjadi bagian dari komitmen DJKI dalam mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap merek dan aset intelektual lainnya. Langkah tersebut dinilai penting mengingat sektor waralaba dan UMKM memiliki potensi pertumbuhan yang besar dan membutuhkan pelindungan hukum guna memperkuat daya saing usaha di tengah persaingan bisnis yang semakin kompetitif.

Dalam pelaksanaan layanan konsultasi di booth DJKI, Sarah Nainggolan selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama turut memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek, bagi keberlangsungan usaha.

“Melalui booth layanan KI ini, kami ingin mendorong para pelaku usaha untuk semakin memahami bahwa kekayaan intelektual, khususnya merek, merupakan aset penting yang memiliki nilai ekonomi dan perlu memperoleh perlindungan hukum sejak dini. Kami berharap kehadiran layanan ini dapat memberikan kemudahan akses informasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melindungi identitas usahanya agar mampu berkembang secara berkelanjutan dan memiliki daya saing,” ujar Sarah Nainggolan pada Jumat, 29 Mei 2026.

Antusiasme pengunjung terhadap layanan yang diberikan terlihat dari tingginya minat masyarakat untuk berkonsultasi secara langsung terkait proses pendaftaran merek dan perlindungan kekayaan intelektual. Banyak pelaku usaha memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh pemahaman mengenai tahapan pendaftaran merek, pemeriksaan substantif, hingga pentingnya pemilihan merek yang memiliki daya pembeda.

Salah satu pengunjung, Nadia, pelaku usaha asal Tasikmalaya yang tengah merintis usaha kuliner, mengaku memperoleh banyak informasi dan pemahaman baru terkait pentingnya pelindungan merek melalui layanan konsultasi yang tersedia di booth DJKI.

“Menurut saya, pelindungan merek merupakan hal yang sangat penting karena merek bukan hanya sekadar nama usaha, tetapi juga identitas dan aset yang harus dijaga. Selama ini saya memang sedang mencari informasi mengenai tata cara pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek, namun masih banyak hal yang belum dipahami. Dengan adanya booth layanan KI di kegiatan ini, saya merasa sangat terbantu karena bisa memperoleh penjelasan secara langsung dan lebih jelas terkait proses pendaftaran maupun pentingnya perlindungan hukum bagi usaha yang sedang dirintis,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Isaudi Supriatin, pelaku UMKM, yang menilai pelindungan merek memiliki peran penting dalam menjaga identitas usaha sekaligus mendukung keberlangsungan bisnis.

“Saya melihat bahwa merek merupakan identitas utama sebuah usaha sehingga keberadaannya perlu dilindungi secara hukum. Pengalaman sebelumnya ketika pengajuan merek ditolak juga menjadi pelajaran penting bagi saya untuk lebih memahami proses pendaftaran merek dengan baik. Oleh karena itu, kehadiran layanan KI seperti ini sangat membantu pelaku UMKM karena dapat memberikan pendampingan sekaligus kemudahan akses informasi terkait pendaftaran merek,” katanya.

Partisipasi DJKI dalam IFBC 2026 diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam membangun ekosistem bisnis yang inovatif, kompetitif, dan sadar akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Melalui layanan yang hadir secara langsung di tengah masyarakat, DJKI terus berupaya meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pelindungan KI sekaligus mendorong semakin banyak pelaku usaha untuk melindungi aset intelektualnya sejak dini.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan IFBC 2026 Bandung, DJKI juga akan berpartisipasi dalam sesi inspira talk bertema “Pentingnya Hak Merek Dalam Pengembangan Dan Pelindungan Usaha Bersama DJKI” yang diselenggarakan pada hari Sabtu, 30 Mei 2026 pukul 16.00–17.00 WIB. Kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami pentingnya pelindungan merek dalam mendukung keberlangsungan usaha dan meningkatkan daya saing bisnis di tengah perkembangan industri yang semakin dinamis.

Photos from Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI's post 29/05/2026

Sengketa Kekayaan Intelektual gak selalu harus berakhir di pengadilan, TemanKI!

Melalui mediasi, para pihak bisa menyelesaikan sengketa secara damai dengan bantuan mediator netral dan bersertifikat dari DJKI. Prosesnya lebih cepat, hemat, serta menjaga kerahasiaan para pihak.

Sejak 2022, DJKI telah memfasilitasi 116 mediasi sengketa KI, mulai dari hak cipta, merek, paten, hingga desain industri.

Kenapa memilih mediasi?
✔️ Proses lebih cepat & efisien
✔️ Kerahasiaan terjamin
✔️ Membuka peluang kerja sama di masa depan

Kalau sengketa bisa diselesaikan baik-baik, kenapa harus panjang? Ajukan mediasi sengketa KI melalui pengaduan.dgip.go.id dan temukan solusi yang lebih bijak.




Want your business to be the top-listed Government Service in Jakarta?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Address


Jalan H. R Rasuna Said Kav 8-9 Kuningan
Jakarta
12940

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00