Pkbl-Telkom

Pkbl-Telkom

Share

Community Development Center Mitra Binaan adalah Usaha Kecil yang mendapatkan pinjaman dari Program Kemitraan.

Didalam pelaksanaan Program Kemitraan, Community Development Center berpedoman kepada :

PER-05/MBU/2007 TANGGAL 27 APRIL 2007 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DENGAN USAHA KECIL DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN. Keputusan Direksi PT.Telekomunikasi Indonesia, Tbk Nomor KD.12/PS150/COP-B0030000/2006 tanggal 13 September 2006, tentang Pembentukan Organisasi Pusat Pengelola Program Kemi

16/08/2015

Bentuk Pinjaman

BANTUAN PINJAMAN DANA
MODAL KERJA DAN ATAU
PEMBELIAN BARANG-BARANG MODAL ( AKTIVA TETAP PRODUKTIF)
PINJAMAN KHUSUS BERSIFAT JANGKA PENDEK ( MAKSIMAL 1 (SATU) TAHUN)
HIBAH (PEMBINAAN)
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA PEMAGANGAN;
Meningkatkan keterampilan manajerial & teknik produksi/ pengolahan;
Meningkatkan pengendalian mutu produksi;
Meningkatkan pemenuhan standarisasi teknologi;
Meningkatkan rancang bangun dan perekaysaan.
PEMASARAN PRODUK MITRA BINAAN;
Membantu penjualan produk MB;
Membantu mempromosikan produk MB melalui kegiatan pameran maupun penyediaan ruang pamer.

16/08/2015

Kewajiban Mitra Binaan

Mitra Binaan mempunyai kewajiban sebagai berikut :
Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh BUMN Pembina;
Menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan tertib;
Membayar kembali pinjaman secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati;
Menyampaikan laporan perkembangan usaha setiap triwulan kepada BUMN Pembina.

16/08/2015

Tata Cara Pengajuan Pinjaman

Mengajukan Proposal permohonan bantuan pinjaman yang memuat :
Data pribadi sesuai KTP
Data Usaha (Bentuk Usaha, alamat Usaha lengkap RT/RW, Desa/Kelurahan,Kecamatan, Kabupaten/Kota, Propinsi, Mulai Mendirikan Usaha, Jumlah Tenaga Kerja)
Data Keuangan meliputi Laporan Keuanagn/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir, Rencana Penggunaan dana Pinjaman
Melampirkan :
FC KTP Suami/Istri atau identitas lainnya.
FC Kartu Keluarga.
Pas Photo ukuran 3X4-Keterangan Serba Guna dari Kelurahan.
Gambar / Denah Lokasi Usaha.
FC Rekening Bank / Buku Tabungan.
Laporan Keuanagn Praktis (diisi pada formulir aplikasi).
Surat Pernyataan tidak sedang mendapatkan pinjaman dari BUMN/ perusahaan lain

16/08/2015

Syarat Penerima Pinjaman

Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 Juta (tidak termasuk tanah & bangunan tempat usaha) atau;
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1 milyar;
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar;
Berbentuk badan usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi;
Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun serta mempunyai potensi & prospek usaha untuk dikembangkan;
Belum pernah dan tidak sedang mendapat bantuan pembinaan dari BUMN dan institusi sejenis yang lain.

16/08/2015

Definisi

Didalam pelaksanaan Program Kemitraan, Community Development Center berpedoman kepada :

PER-05/MBU/2007 TANGGAL 27 APRIL 2007 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DENGAN USAHA KECIL DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN.
Keputusan Direksi PT.Telekomunikasi Indonesia, Tbk Nomor KD.12/PS150/COP-B0030000/2006 tanggal 13 September 2006, tentang Pembentukan Organisasi Pusat Pengelola Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (Community Development Center).
Program Kemitraan BUMN Dengan Usaha Kecil yang selanjutnya disebut Program Kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.

Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini.

Mitra Binaan adalah Usaha Kecil yang mendapatkan pinjaman dari Program Kemitraan.

Usaha Kecil yang dapat ikut serta dalam Program Kemitraan adalah sebagai berikut :
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Milik Warga Negara Indonesia;
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun serta mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.
Mitra Binaan mempunyai kewajiban sebagai berikut :
Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh BUMN Pembina;
Menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan tertib;
Membayar kembali pinjaman secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati;
Menyampaikan laporan perkembangan usaha setiap triwulan kepada BUMN Pembina.
Sektor Usaha yang dapat diberikan bantuan pinjaman adalah Industri, Jasa, Perdagangan , Peternakan, Perikanan, Pertanian, Perkebunan dan Jasa lainnya

Photos 16/08/2015
Want your business to be the top-listed Government Service in Jakarta?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Address


Gedung Graha Citra Caraka Lt 10 Jalan Gatot Subroto 52
Jakarta

Opening Hours

Monday 08:45 - 16:30
Tuesday 08:45 - 16:30
Wednesday 08:45 - 16:30
Thursday 08:45 - 16:30
Friday 08:45 - 16:30