29/09/2026
Halo Sobat LNSW! 👋🏻
LNSW hadir mendampingi pelaku usaha memahami proses pengajuan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Pada 29 September 2026 di Bandung, Muhammad Faridl Hasan, Kepala Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan I, LNSW, menjadi salah satu narasumber dalam Sosialisasi Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian.
Dalam kegiatan ini, LNSW menyampaikan panduan pengajuan Pertek Impor TPT Tahun 2027 melalui layanan SSm Perizinan, menu Pertimbangan Teknis / Rekomendasi, mulai dari akses akun LNSW, pengisian data permohonan, penyampaian dokumen persyaratan, hingga pengiriman permohonan melalui SINSW.
Sosialisasi dan sesi asistensi ini ditujukan bagi pelaku usaha yang akan mengimpor tekstil dan produk tekstil sebagai bahan baku, bahan penolong, maupun barang konsumsi.
Melalui pemahaman proses dan persyaratan yang lebih baik, pelaku usaha diharapkan dapat mempersiapkan pengajuan Pertek secara lengkap dan mendukung kelancaran proses perizinan impor.