jdihkpu_provjambi

Call Directions Website Contact the organization

jdihkpu_provjambi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi

08/10/2026

🗳️ Merantau Saat Hari Pemungutan Suara? Jangan Lupa Urus Pindah Memilih!

, buat kamu yang sedang merantau, jangan sampai pilihanmu hangus karena lupa mengurus surat pindah memilih.

Dalam video ini dibahas Pasal 210 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur bahwa pemilih yang ingin pindah memilih perlu mengurus surat pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

📌 Kenali aturannya, penuhi ketentuannya, dan jadilah pemilih yang cerdas serta taat aturan.

Ada pertanyaan hukum seputar Pemilu? Tulis di kolom komentar! 👇

07/10/2026

, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU se-Provinsi Jambi, Rabu (7/10/2026). Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Jambi dan diikuti secara daring oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan KPU, sebagaimana berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Hadir secara langsung Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Suparmin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Yatno, Sekretaris KPU Provinsi Jambi H. Khoirul Bahri Lubis, para Kabag, Kasubbag, dan staf pelaksana di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jambi.

Sementara itu, hadir secara daring Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Iffa Rosita yang diwakili oleh Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI Retno Kusumastuti, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Kasubbag, serta staf pelaksana Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya, Iron Sahroni menjelaskan bahwa penandatanganan naskah komitmen bersama tersebut dilakukan oleh seluruh pimpinan, yakni Ketua dan anggota KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, para Sekretaris dan pejabat struktural serta fungsional, serta seluruh jajaran kesekretariatan.

"Kami berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan upaya pencegahan guna mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual," imbuhnya.

Materi sosialisasi mengangkat tema “Menciptakan Lingkungan Kerja yang Aman dan Bebas dari Kekerasan Seksual” yang disampaikan oleh Anggota Satgas PPKPT Universitas Jambi, Prof. Dr. Elita Rahmi, S.H., M.Hum.

Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Deklarasi Bersama tentang Komitmen Mewujudkan Lingkungan Kerja yang Aman, Sehat, Inklusif, dan Bebas dari Kekerasan Seksual, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama oleh jajaran KPU Provinsi Jambi. Rangkaian tersebut menjadi wujud nyata kesungguhan bersama dalam membangun dan menciptakan lingkungan kerja yang positif, aman, sehat, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesadaran dan komitmen seluruh jajaran KPU Provinsi Jambi untuk menciptakan budaya kerja yang saling menghormati, memberikan rasa aman, serta mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kerja.

07/10/2026

🗳️ Dasar Hukum Pelaksanaan Pemilu di Indonesia

, pernah bertanya dari mana dasar hukum Pemilu di Indonesia?

Dalam episode perdana NGOPI U – Ngobrol Pendek Regulasi dan Pemilu, kita membahas dasar hukum Pemilu mulai dari UUD 1945 Pasal 22E hingga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

Aturan tersebut kemudian diterjemahkan lebih teknis melalui Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan DKPP, serta aturan turunan lainnya dalam penyelenggaraan setiap tahapan Pemilu.

📚 Yuk, kenali dasar hukumnya agar semakin paham bagaimana Pemilu diselenggarakan di Indonesia.

06/10/2026

👥 Pemimpin bukan sekadar tentang bagaimana terlihat, tetapi tentang bagaimana bekerja dan mendengar.

🎯 Di zaman sekarang, kita membutuhkan pemimpin yang terbuka terhadap kritik, mau mendengarkan suara masyarakat, dan bekerja nyata untuk masa depan generasi muda.

❌ Bukan sekadar tampil keren atau berusaha terlihat muda, tetapi ✅ hadir dengan gagasan, keteladanan, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.

💬 Karena pemimpin yang baik bukan hanya ingin terlihat keren, tetapi mau mendengar, mau bekerja, dan mau bertanggung jawab.

Setuju nggak?👀👇

05/10/2026

⚖️ Vox Populi, Vox Dei
“Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.”

, pernah dengar adagium ini? Vox Populi, Vox Dei merupakan ungkapan dalam bahasa Latin yang menempatkan suara rakyat sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

Pemilu menjadi salah satu wujud nyata kedaulatan rakyat. Namun, suara rakyat akan semakin bermakna ketika disampaikan oleh masyarakat yang kritis, cerdas, memahami hukum, dan tidak mudah terpengaruh hoaks, provokasi, maupun politik uang.

🗳️ Karena setiap suara berharga.
Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.








02/10/2026

, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan Media Sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Se-Provinsi Jambi sekaligus Peluncuran Transformasi Media Sosial JDIH KPU Se-Provinsi Jambi pada Jumat, 2 Oktober 2026, bertempat di Aula KPU Provinsi Jambi yang dilaksanakan secara hybrid.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung keterbukaan informasi publik, mengembangkan inovasi dalam pengelolaan media sosial JDIH, serta mengevaluasi pengelolaan media sosial JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi agar penyebarluasan informasi hukum dapat dilakukan secara lebih terstruktur, informatif, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Hadir secara langsung Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Suparmin, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Fahrul Rozi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Edison, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Yatno, Sekretaris KPU Provinsi Jambi H. Khoirul Bahri Lubis, para Kepala Bagian, Kepala Subbagian, serta staf pelaksana KPU Provinsi Jambi. Sementara itu, kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, yang diwakili oleh Andi Krisna, Pejabat Fungsional Ahli Madya KPU RI, serta ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota, kepala subbagian, dan staf pelaksana sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, menyampaikan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi kepemiluan dan produk hukum dapat dipahami oleh masyarakat secara luas. Oleh karena itu, JDIH KPU Provinsi Jambi tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan penyediaan dokumen hukum, tetapi juga harus terus berkembang menjadi sumber informasi hukum yang mampu menjangkau masyarakat melalui media sosial dengan penyajian yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Sejalan dengan hal tersebut, Andi Krisna, Pejabat Fungsional Ahli Madya KPU RI, dalam paparannya menegaskan bahwa, “JDIH bukan sekadar wadah arsip dokumen hukum, melainkan jembatan komunikasi publik untuk membangun kesadaran hukum masyarakat.”
Melalui transformasi ini, pengelolaan konten media sosial JDIH KPU se-Provinsi Jambi diarahkan untuk beralih dari penyajian informasi yang sebelumnya cenderung statis menjadi dinamis, kreatif, dan interaktif. Transformasi ini tidak hanya berfokus pada pembaruan tampilan visual, tetapi juga pada cara informasi hukum dikemas agar lebih menarik, mudah dipahami, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Pemanfaatan format konten yang lebih variatif seperti Quote Demokrasi, Ngopi U , Kupas Regulasi, Bait Demokrasi, Angka Demokrasi , dan Adagium Hukum, diharapkan dapat menjadikan media sosial JDIH KPU Se-Provinsi Jambi sebagai sarana penyebarluasan informasi hukum yang lebih efektif. Dengan demikian, informasi mengenai produk hukum dan regulasi kepemiluan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, meningkatkan pemahaman terhadap informasi hukum, serta mendorong pemanfaatan JDIH sebagai sumber informasi hukum yang mudah diakses.

Pelaksanaan rapat koordinasi dan peluncuran transformasi media sosial JDIH ini diharapkan dapat memperkuat keterbukaan informasi publik serta mendorong inovasi berkelanjutan dalam penyajian dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Dengan pengelolaan media sosial yang semakin adaptif, JDIH diharapkan tidak hanya menjadi sarana publikasi, tetapi juga menjadi media edukasi hukum kepemiluan yang informatif, menarik, dan mudah dijangkau oleh masyarakat.

25/09/2026

KPU Provinsi Jambi Gelar Rakor Persiapan Transformasi Media Sosial JDIH

KPU Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Launching Transformasi Media Sosial JDIH di lingkungan KPU se-Provinsi Jambi pada Jumat, 25 September 2026, secara hybrid melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan peluncuran transformasi media sosial JDIH serta untuk menyamakan pemahaman dan koordinasi dalam pengelolaan serta penyebarluasan informasi hukum melalui media digital di lingkungan KPU se-Provinsi Jambi.

Hadir secara langsung Sekretaris KPU Provinsi Jambi H. Khoirul Bahri Lubis, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Deddy Herawan, Kasubbag Hukum Ryen Arisandi, serta staf hukum.

Sementara itu, hadir secara daring Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Suparmin KPU Provinsi Jambi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota, Kasubbag , serta staf hukum KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.

Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Jambi bersama jajaran KPU Kabupaten/Kota mempersiapkan transformasi media sosial JDIH agar penyebarluasan informasi hukum dapat dilakukan secara terarah, informatif, dan berkelanjutan.

KPUKabKotaSeJambi

24/09/2026

, Pernah mendengar istilah hukum ini? “Gelijkheid van ieder voor de wet”
Secara sederhana, istilah tersebut bermakna “setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.”
Tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah di hadapan hukum.
Yuk, kenali istilah-istilah hukum lainnya bersama.




Address

Jalan Jend. A. Thalib No. 33, Pematang Sulur, Kec. Telanaipura, Kota
Jambi
36122

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+62741670121

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when jdihkpu_provjambi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to jdihkpu_provjambi:

Shortcuts

Share