02/10/2026
, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan Media Sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Se-Provinsi Jambi sekaligus Peluncuran Transformasi Media Sosial JDIH KPU Se-Provinsi Jambi pada Jumat, 2 Oktober 2026, bertempat di Aula KPU Provinsi Jambi yang dilaksanakan secara hybrid.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung keterbukaan informasi publik, mengembangkan inovasi dalam pengelolaan media sosial JDIH, serta mengevaluasi pengelolaan media sosial JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi agar penyebarluasan informasi hukum dapat dilakukan secara lebih terstruktur, informatif, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Hadir secara langsung Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Suparmin, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Fahrul Rozi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Edison, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Yatno, Sekretaris KPU Provinsi Jambi H. Khoirul Bahri Lubis, para Kepala Bagian, Kepala Subbagian, serta staf pelaksana KPU Provinsi Jambi. Sementara itu, kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, yang diwakili oleh Andi Krisna, Pejabat Fungsional Ahli Madya KPU RI, serta ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota, kepala subbagian, dan staf pelaksana sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, menyampaikan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi kepemiluan dan produk hukum dapat dipahami oleh masyarakat secara luas. Oleh karena itu, JDIH KPU Provinsi Jambi tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan penyediaan dokumen hukum, tetapi juga harus terus berkembang menjadi sumber informasi hukum yang mampu menjangkau masyarakat melalui media sosial dengan penyajian yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Sejalan dengan hal tersebut, Andi Krisna, Pejabat Fungsional Ahli Madya KPU RI, dalam paparannya menegaskan bahwa, “JDIH bukan sekadar wadah arsip dokumen hukum, melainkan jembatan komunikasi publik untuk membangun kesadaran hukum masyarakat.”
Melalui transformasi ini, pengelolaan konten media sosial JDIH KPU se-Provinsi Jambi diarahkan untuk beralih dari penyajian informasi yang sebelumnya cenderung statis menjadi dinamis, kreatif, dan interaktif. Transformasi ini tidak hanya berfokus pada pembaruan tampilan visual, tetapi juga pada cara informasi hukum dikemas agar lebih menarik, mudah dipahami, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Pemanfaatan format konten yang lebih variatif seperti Quote Demokrasi, Ngopi U , Kupas Regulasi, Bait Demokrasi, Angka Demokrasi , dan Adagium Hukum, diharapkan dapat menjadikan media sosial JDIH KPU Se-Provinsi Jambi sebagai sarana penyebarluasan informasi hukum yang lebih efektif. Dengan demikian, informasi mengenai produk hukum dan regulasi kepemiluan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, meningkatkan pemahaman terhadap informasi hukum, serta mendorong pemanfaatan JDIH sebagai sumber informasi hukum yang mudah diakses.
Pelaksanaan rapat koordinasi dan peluncuran transformasi media sosial JDIH ini diharapkan dapat memperkuat keterbukaan informasi publik serta mendorong inovasi berkelanjutan dalam penyajian dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Dengan pengelolaan media sosial yang semakin adaptif, JDIH diharapkan tidak hanya menjadi sarana publikasi, tetapi juga menjadi media edukasi hukum kepemiluan yang informatif, menarik, dan mudah dijangkau oleh masyarakat.