27/10/2026
π PENGUMUMAN PEMENANG UNDIAN GEBYAR PAJAK DAERAH 2026! π
Selamat kepada para pemenang Undian PBB-P2 dan Pajak Kendaraan Bermotor dalam rangka Gebyar Pajak Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2026! πβ¨
π’ Cek daftar pemenang dengan menggeser slide pada postingan ini!
π PERSYARATAN PENGAMBILAN HADIAH
π 1. Undian PBB-P2
- Fotokopi SPPT PBB-P2 sesuai NOP yang terpilih dalam undian.
- Fotokopi KTP sesuai nama pada SPPT PBB-P2, dengan menunjukkan KTP asli.
Apabila nama pada KTP berbeda dengan SPPT PBB-P2:
Wajib melampirkan bukti kepemilikan yang sah dan/atau surat keterangan dari desa/kelurahan yang menyatakan bahwa objek pajak tersebut merupakan milik yang bersangkutan.
π 2. Undian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Fotokopi STNK dengan menunjukkan STNK asli.
- Fotokopi BPKB dengan menunjukkan BPKB asli atau surat keterangan BPKB dari lembaga keuangan/leasing.
- Fotokopi KTP sesuai nama pada STNK dan BPKB, dengan menunjukkan KTP asli.
Apabila kendaraan telah dijual atau berpindah kepemilikan:
Pembeli atau pemilik baru dapat mengajukan klaim hadiah setelah menyelesaikan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor dan melampirkan fotokopi berkas sebelum balik nama.
π 3. Persyaratan Khusus Hadiah Umrah
- Paspor yang masih berlaku dan memenuhi persyaratan perjalanan umrah.
- Dokumen tambahan sesuai ketentuan penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
β° PENTING!
Pengambilan hadiah dapat dilakukan paling lambat 6 bulan sejak tanggal pengumuman pemenang.
π Terima kasih kepada seluruh masyarakat atas partisipasi, kepatuhan, dan kontribusinya dalam membayar pajak daerah demi mendukung pembangunan Kabupaten Jombang yang lebih baik.
Pajak Daerah untuk Jombang Lebih Baik!