22/09/2026
Senin, 21 September 2026, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang bersama Dinas PUPR dan BPBD Kabupaten Jombang, Unit Pengelola Irigasi (UPI) D.I. Siman Jombang, serta didukung oleh Pemerintah Kecamatan Jogoroto, Pemerintah Desa Mayangan, Pemerintah Desa Sumbermulyo, Pemerintah Desa Ngumpul, para pengusaha tahu, dan pihak terkait lainnya melaksanakan kegiatan pembersihan Saluran Sekunder Rejoagung II.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengangkut sedimen dan sampah yang menumpuk di saluran serta akan dilaksanakan selama beberapa hari di beberapa titik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat turut menjaga kebersihan saluran dengan tidak membuang sampah maupun kotoran hewan ternak ke Saluran Sekunder Rejoagung II. Para pengusaha tahu juga diharapkan mengelola air limbah sesuai ketentuan dan tidak membuang air limbah secara langsung ke saluran atau badan air.
Menjaga kebersihan saluran merupakan tanggung jawab bersama. Mari bersama-sama menjaga fungsi saluran, kualitas lingkungan, dan keberlanjutan sumber daya air di Kabupaten Jombang.