01/09/2026
Satpol PP Kendal Tertibkan Puluhan Reklame Melanggar di Kecamatan Patebon
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal melaksanakan penertiban reklame di wilayah Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan yang melibatkan 20 personel Satpol PP tersebut merupakan penegakan Perda Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pemeliharaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan 21 spanduk melintang dan 68 banner yang diketahui tidak berizin, belum membayar pajak reklame, serta menyalahi ketentuan pemasangan.
Seluruh spanduk dan banner hasil penertiban kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.