10/07/2026
Kupang โ Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur melalui Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM melaksanakan kegiatan verifikasi, analisis, dan peninjauan lapangan terkait pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia atas kasus viral dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha Pakaenoni, Kamis (2/7/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Jeanet Sunbanu, melalui koordinasi bersama Polres Kupang dan Polsek Kupang Tengah guna memperoleh informasi faktual sebagai bahan analisis dan tindak lanjut penanganan pengaduan HAM.
Dalam koordinasi bersama Polres Kupang, Tim Kanwil Kementerian HAM NTT memperoleh penjelasan bahwa penanganan awal tempat kejadian perkara dilakukan oleh Polsek Kupang Tengah sesuai kewenangan wilayah. Sementara itu, Polres Kupang masih menunggu perkembangan hasil penyelidikan dari Polsek Kupang Tengah sebagai dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian HAM dalam melakukan pemantauan serta koordinasi terhadap peristiwa yang berpotensi berkaitan dengan pemenuhan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
Selanjutnya, Tim Kanwil Kementerian HAM NTT melakukan koordinasi dengan Polsek Kupang Tengah. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, aparat kepolisian telah melaksanakan penanganan sesuai prosedur operasional standar sejak menerima laporan masyarakat, mulai dari mengamankan lokasi kejadian, memasang garis polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara, menghadirkan Tim INAFIS, hingga mengamankan barang bukti. Polisi juga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Adapun rencana pelaksanaan autopsi tidak dapat dilakukan karena pihak keluarga menyatakan penolakan secara resmi melalui surat pernyataan bermeterai.
Selain itu, Kanwil Kementerian HAM NTT juga memperoleh informasi bahwa dugaan intimidasi yang melibatkan oknum anggota dewan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Polres Timor Tengah Utara, mengingat sebagian rangkaian peristiwa berada dalam wilayah hukumnya. Di sisi lain, kasus ini telah menjadi perhatian Polda Nusa Tenggara Timur yang berencana membentuk tim gabungan untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan adanya tindakan intimidasi maupun faktor lain yang berkaitan dengan meninggalnya korban.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian HAM Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara secara profesional, objektif, dan sesuai kewenangan yang dimiliki. Pengawalan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas Kementerian HAM dalam memastikan terpenuhinya hak atas rasa aman, perlindungan hukum, serta kebebasan dari segala bentuk intimidasi. Kanwil Kementerian HAM NTT juga mendorong penguatan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi, dan masyarakat guna menjamin perlindungan hak asasi manusia serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.