22/10/2026
Lahat, 22 Oktober 2026 – Pengadilan Agama (PA) Lahat melaksanakan rapat Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Lahat, Bapak Roli Wilpa, S.H.I., M.Sy., didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Lahat, Bapak M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.A. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Lahat, Bapak Syahrun Mubarak, S.H., serta Sekretaris Pengadilan Agama Lahat, Bapak Muhammad Basri, S.Ag., S.H., yang juga merupakan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), beserta para Panitera Muda (Panmud) dan Kepala Subbagian (Kasubbag) terkait.
Dalam rapat tersebut, salah satu agenda utama yang dibahas adalah persiapan presentasi atau paparan di hadapan penguji dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan. Persiapan ini dilakukan guna memastikan kesiapan PA Lahat dalam menyampaikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara terarah, komprehensif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, rapat juga membahas aturan terbaru dari Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai penggunaan media sosial di lingkungan badan peradilan. Pembahasan ini menjadi perhatian penting dalam rangka memastikan pemanfaatan media sosial dilakukan secara bijak, profesional, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan etika, integritas, serta ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan.
Melalui kegiatan MONEV ini, PA Lahat berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi antarbagian, meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik, serta menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan perkembangan regulasi.
Dengan demikian, diharapkan Pengadilan Agama Lahat semakin siap mewujudkan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat.
(Tim Media Redaksi PA Lahat)