Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara dibentuk beberapa bulan setelah Republik Indonesiamemproklamasikan kemerdekaan, Jumat 17 Agustus 1945. H.M.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara adalah instansi vertikal Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Sejarah Singkat Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara
Kementerian agama adalah suatu departemen perjuangan, kelahirannya tidak dapat dipisahkan dengan dinamika perjuangan bangsa. Pada
saat bangsa Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaan yang baru saja di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka berkat usulan dari para Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, agar urusan yang bersangkutan dengan agama tidak ditangani secara sambilan maka dipandang perlu dibentuk keementerian agama. Tepatnyapada tanggal 3 Januari 1946 yang di pimpin oleh K.H. Abdullah Hamid Idris. Sesuai dengan peraturan Gubernur Aceh melalui peraturan Presiden no. 47/2009 tentang pembentukan dan organisasi kementerian Negara, mengubah semua bentuk departemen, kantor menteri Negara dan kantor menteri koordinator menjadi kementerian Negara, dan juga dengan adaya peraturan menteri Republik Indonesia no. 1 tahun 2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang perubahan penyebutan departemen agama menjadi kementerian agama. Maka kementerianagama Kabupaten Aceh Utara resmi berubah dalam penyebutan nama yaitu kementerian agama. Kementerian agama Kabupaten Aceh Utara mengawali perkantoran menempati posisi di Jl. Nyak Adam Kamil No.6 Lhokseumawe. Dan pada Selasa 7 Maret 2017 Kakanwil kementerianagama provinsi Aceh Drs. Daud Pakeh meresmikan gedung baru yang berada di Jln Banda Aceh - Medan Km 302 Alue Mudem Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. Visi Dan Misi
1. Visi
“Terwujudnya masyarakat Kabupaten Aceh Utara yang taat beragama, rukun,
cerdas, dan sejahtera lahir bathin dalam rangka mewujudkan Indonesia yang
berdaulat, masyarakat yang mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong
royon
2. Misi
1. Meningkatkan pemahaman dan pengalaman ajaran agama
2. Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama
3. Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan
berkualitas.
4. Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi Keagamaan.
5. Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel.
6. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan.
7. Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya. Tugas Dan Fungsi Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara
Tugas kementerian agama adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. Selaintugas, kementerian agama mempunyai fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan (PMA No 13 Tahun 2013) Pasal 5 yaitu:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4,kantor wilayah
kementerian agama menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi;
b. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
c. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
d. Pembinaan kerukunan umat beragama
e. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
f. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
g. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian agama di provinsi/kabupaten