kejati_sulsel

Directions

kejati_sulsel Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from kejati_sulsel, Government Organization, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo 244, Kota Makassar, Makassar.

07/10/2026

KEJATI SULSEL, Makassar— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (Sesjambin) Kejaksaan RI, Rina Virawati, di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, Rabu (7/10/2026). Kunjungan ini difokuskan pada agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) Laporan Bulanan Bidang Pembinaan serta Verifikasi Lapangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kehadiran Sesjambin yang didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), Kepala Bagian Reformasi Birokrasi (Kabag RB), dan Kepala Bagian Penilaian (Kabag Panil) ini disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin. Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Prihatin, seluruh Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulawesi Selatan, beserta jajaran Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin).

Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, menyambut hangat kunjungan yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 6 hingga 8 Oktober 2026 ini. Ia menjadikan momentum monev sebagai pemicu peningkatan kualitas kinerja di wilayah hukumnya.

"Kunjungan ini merupakan sebuah kehormatan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kinerja. Kami menyadari dari hasil monev, masih terdapat ruang untuk melakukan perbaikan atas kinerja dan laporan bulanan," ungkap Kajati Sulsel.

Dalam arahannya, Sesjambin Rina Virawati menyentuh filosofi kearifan lokal Sulawesi Selatan sebagai fondasi mental aparatur.

"Saya ingin mengingatkan kembali pesan-pesan kearifan lokal dari Sulawesi Selatan, yaitu Siri na Pacce dan Sulapa Eppa yang meliputi Macca (pintar), Warani (berani), Lempu (jujur), dan Getteng (teguh pendirian). Ingat juga pesan keteladanan dari mantan Jaksa Agung, Bapak Baharuddin Lopa, mengenai pentingnya menjaga integritas dan keberanian dalam penegakan hukum," pesan Sesjambin, Rina Virawati.

KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan berdasarka...
07/10/2026

KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (*Restorative Justice*/RJ) atas perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Persetujuan ini diputuskan melalui ekspose perkara pada hari Senin, 5 Oktober 2026.

Perkara ini melibatkan seorang tersangka berinisial SN (24 tahun), seorang karyawan swasta yang bertempat tinggal di Kecamatan Mariso, Kota Makassar. Tersangka disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait tindak pidana penganiayaan.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif ini diberikan setelah terpenuhinya syarat-syarat substantif dan formil sesuai Pasal 80 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, antara lain:

* Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan pengulangan).
* Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja untuk membiayai kebutuhan sekolah adik-adiknya.
* Luka yang dialami korban sudah membaik, tidak berbekas, dan kerugian korban telah terpulihkan.
* Telah tercapai kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan di mana pihak korban (W) telah memaafkan tersangka (SN) pada tanggal 24 September 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar. Perdamaian ini disaksikan langsung oleh keluarga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.

Dalam putusannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejari Makassar yang telah berhasil memfasilitasi perdamaian tersebut.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian yang diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," papar Kajati Sulsel.

06/10/2026

KEJATI SULSEL, Makassar — Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Teknis Sentra Diklat Pemantapan Pembaharuan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Tahun 2026. Upacara pembukaan ini diselenggarakan di Sentra Diklat Makassar pada Senin, 5 Oktober 2026.

Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Harli Siregar, didampingi oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional, Jehezkiel Devy Sudarso. Turut hadir menyambut rombongan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kejati Sulsel.

Dalam laporan penyelenggaraannya, Kapusdiklat Teknis Fungsional Jehezkiel Devy Sudarso menyampaikan bahwa pembaharuan hukum pidana nasional melalui KUHP dan KUHAP membawa perubahan mendasar terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Perubahan ini menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum, khususnya para Jaksa, baik dari aspek penguasaan norma baru maupun implementasinya di lapangan.

Peserta pelatihan di Makassar berjumlah 200 orang yang dibagi ke dalam 4 kelas, di mana masing-masing kelas diisi oleh 50 peserta. Para peserta merupakan para Jaksa yang bertugas di bidang tindak pidana umum, mencakup unsur Kasi Pidum, Kasubsi, hingga Jaksa Fungsional dari 9 wilayah hukum Kejaksaan Tinggi, yaitu Sulsel, Sulteng, Sulbar, Sulut, Sultra, Gorontalo, Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Harli Siregar, dalam arahannya saat membuka kegiatan menegaskan bahwa pendidikan dan pelatihan ini bukan sekadar mempelajari pasal demi pasal, melainkan wadah membangun persamaan persepsi. Pelatihan ini dilaksanakan secara bertahap dan terus dievaluasi agar materi yang diberikan benar-benar aplikatif dan relevan dengan persoalan konkret yang dihadapi Jaksa di lapangan.

KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menjadi tuan rumah pelaksanaan Executive Lecture da...
05/10/2026

KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menjadi tuan rumah pelaksanaan Executive Lecture dan Site Visit dalam rangka Pelatihan Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama (JFP-AP) Kelas Khusus Kejaksaan. Kegiatan strategis ini diselenggarakan di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel pada hari Senin (5/10/2026), bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Sulsel, Andi Mirnawaty, yang bertindak mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan LPPM Universitas Hasanuddin, Dr. Sultan, beserta jajaran panitia, pendamping, para Asisten, Kabag TU, dan para Koordinator di lingkungan Kejati Sulsel. Pelatihan kelas khusus ini diikuti oleh para perencana yang berasal dari empat wilayah, yakni Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Sulawesi Barat, Kejati Sulawesi Tenggara, dan Kejati Papua Barat.

Dalam sambutannya, Asbin Kejati Sulsel menyoroti tingginya kompleksitas tugas seorang perencana dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran institusi. Proses ini membutuhkan instrumen konseptual dan teknis yang kuat, mulai dari perumusan masalah hingga penentuan target kinerja, guna menjembatani kesenjangan antara teori akademik dan realitas dinamis di lapangan.

"Oleh karena itu, kunjungan lapangan dan diskusi interaktif melalui studi kasus faktual memegang peranan yang sangat penting. Melalui kegiatan hari ini, kita membedah secara langsung bagaimana praktik perencanaan dan penganggaran diimplementasikan secara nyata," ujar Andi Mirnawaty.

Selain aspek administratif penganggaran, para peserta juga dituntut untuk memahami secara utuh aspek penegakan hukum yang menjadi tugas pokok Kejaksaan di berbagai bidang, mulai dari Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemulihan Aset, Pidana Militer, hingga Pengawasan. Secara spesifik, pelatihan ini mengangkat tema krusial terkait "Perencanaan dan Penganggaran" serta "Aspek Penegakan Hukum Tata Ruang Wilayah di Kota Makassar".

05/10/2026

Posko Kejaksaan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin

Butuh informasi hukum atau konsultasi terkait permasalahan hukum? Kini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Halo JPN atau Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Melalui Posko Kejaksaan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kejati Sulsel hadir untuk memberikan akses informasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat secara mudah, ramah, dan profesional.

Halo JPN menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, berkonsultasi, serta mendapatkan penjelasan terkait persoalan hukum sesuai dengan kewenangan Jaksa Pengacara Negara.

Kehadiran layanan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk semakin mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, termasuk para pengguna jasa bandara.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang informatif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Halo JPN Kejati Sulsel.

Kenali hak Anda, pahami hukum, dan manfaatkan layanan konsultasi hukum Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., beserta seluruh jajaran mengucapkan:Selamat ...
05/10/2026

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., beserta seluruh jajaran mengucapkan:

Selamat Hari Ulang Tahun ke-81 Tentara Nasional Indonesia.

Semoga TNI senantiasa menjadi prajurit yang profesional, tangguh, dan solid, serta terus mengabdi dengan penuh dedikasi dalam menjaga kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TNI Bersama Rakyat, Indonesia Kuat! 🇮🇩

KejaksaanTinggiSulawesiSelatan

Pimpin Apel Pagi, Asintel Kejati Sulsel Ingatkan Integritas dan Kesiapan Pemantauan Bidang Pengawasan KEJATI SULSEL, Mak...
05/10/2026

Pimpin Apel Pagi, Asintel Kejati Sulsel Ingatkan Integritas dan Kesiapan Pemantauan Bidang Pengawasan

KEJATI SULSEL, Makassar— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggelar apel pagi rutin pada Senin (5/10/2026). Bertindak selaku penerima apel adalah Asisten Bidang Intelijen (Asintel), Ferizal, yang memimpin barisan para Asisten, Plt Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), para Koordinator, hingga seluruh pegawai jajaran Kejati Sulsel.

Mengawali amanatnya, Ferizal mengapresiasi kehadiran para pegawai dan menekankan bahwa rutinitas apel adalah wujud kesadaran pribadi untuk mengecek kesiapan personel di bidang masing-masing.

Ia juga memaparkan beberapa agenda institusi ke depan, seperti Bimbingan Teknis (Bimtek) KUHP dan KUHAP baru bersama Bidang Pidum, serta harapan agar para kandidat pejabat Eselon III.b yang baru merampungkan presentasi makalah mampu membawa nama baik institusi.

“Dalam waktu dekat kita akan menerima pemantauan pengawasan dari Kejaksaan Agung melalui Inspektur III. Oleh karena itu, saya meminta seluruh pegawai untuk senantiasa menjaga kedisiplinan, bekerja secara profesional, dan memegang teguh integritas dalam menjalankan setiap tugas,” tegas Ferizal.

Menyongsong agenda pemantauan tersebut, Asintel secara khusus menititikberatkan dua instruksi utama yang wajib dipedomani oleh seluruh jajaran. Penekanan pertama adalah kewajiban mutlak mempertahankan profesionalisme dan integritas, sedangkan penekanan kedua adalah keharusan untuk memastikan bahwa seluruh temuan atau rekomendasi dari pengawasan sebelumnya telah ditindaklanjuti secara tuntas.

Melalui arahan strategis dalam apel pagi ini, pimpinan Kejati Sulsel berharap seluruh bidang dapat segera merapatkan barisan dan menyempurnakan tertib administrasi. Kedisiplinan dan kesiapan mental aparatur dinilai sebagai kunci utama dalam menghadirkan pelayanan penegakan hukum yang prima bagi masyarakat.

02/10/2026

KEJATI SULSEL, Makassar-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada Jumat (2/10/2026). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Claro Makassar. Tema yang diusung adalah "Penguatan Sinergi Aparat Penegak Hukum Dalam Implementasi KUHAP Baru".

Acara ini dihadiri oleh jajaran Kejaksaan, Kepolisian, serta instansi penegak hukum lainnya di wilayah Sulawesi Selatan. Pertemuan ini bertujuan untuk membangun kesepahaman lintas lembaga penegak hukum. Hal ini sangat penting dalam menyikapi berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, menyampaikan laporan selaku ketua penyelenggara. Ia menjelaskan bahwa penerapan KUHAP baru telah berjalan selama sembilan bulan. Namun, aturan pelaksanaan turunan di lapangan saat ini masih bersifat sektoral.

Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, hadir memberikan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi. Ia menekankan bahwa KUHAP baru membawa pergeseran paradigma hukum yang fundamental. Aturan ini menuntut terbentuknya sistem peradilan pidana yang sungguh-sungguh terpadu.

Focus Group Discussion (FGD) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan empat narasumber ahli dan praktisi di bidang hukum. Sesi diskusi panel ini dipandu oleh Fajlurrahman Jurdi, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Universitas Hasanuddin. Para narasumber secara komprehensif membedah materi terkait implementasi KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025.

Narasumber pertama adalah Prof. Dr. Said Karim, S.H., M.H., seorang Guru Besar Fakultas Hukum Unhas. Ia memaparkan bahwa KUHAP 2025 membawa paradigma baru dalam tata sistem peradilan pidana. Hal ini mencakup perluasan asas restorative justice serta pengetatan syarat upaya paksa.

FGD ini diharapkan membawa dampak positif bagi kepastian penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Sistem peradilan pidana diharapkan menjadi lebih modern, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kolaborasi aktif antar lembaga akan menjadi kunci utama keberhasilan implementasi perundang-undangan baru ini.

02/10/2026

Awali Jumat dengan semangat dan energi positif! 💪✨

Pagi ini, Jumat (2/10/2026), seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan senam pagi rutin di halaman kantor Kejati Sulsel.

Rutinitas Jumat Sehat ini bukan sekadar untuk menjaga kebugaran fisik, tetapi juga menjadi momen penting untuk mempererat kekompakan dan kebersamaan antarpegawai. Kami meyakini, di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat dan pikiran yang segar untuk terus memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat.

Selamat hari Jumat, Sobat Adhyaksa! Tetap sehat, produktif, dan semangat menyambut akhir pekan! 🇮🇩

KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmen penegakan hukum...
01/10/2026

KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmen penegakan hukum yang humanis dengan menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif atas dua perkara tindak pidana. Persetujuan tersebut diputuskan melalui ekspose perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, serta Koordinator Nur Utami Dewi Saudi pada Rabu, 30 September 2026.

Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto yang melibatkan tersangka berinisial S alias DS (43), seorang petani rumput laut asal Dusun Punagaya, Desa Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Ia disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Perkara kedua berasal dari Kejari Parepare yang melibatkan tersangka berinisial A alias A bin I (36), seorang wiraswasta asal Bacukiki Barat, Kota Parepare. Ia disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) terhadap istrinya, S alias A binti U (31).

Dalam putusannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejari Jeneponto dan Kejari Parepare yang telah berhasil mengupayakan perdamaian.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian dan dikembalikannya kerugian yang diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," papar Kajati Sulsel.

Menutup arahannya, Kajati Sulsel memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajarannya untuk memegang teguh integritas. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas!" tutupnya.

Address

Jalan Jenderal Urip Sumoharjo 244, Kota Makassar
Makassar
90231

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when kejati_sulsel posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share