DPW SBMI Jawa Timur

DPW SBMI Jawa Timur

Share

Memperjuangkan Keadilan bagi Buruh Migran dan Keluarga

https://taplink.cc/dpwsbmijatim

21/07/2024

Probolinggo, 19 Juli 2024 – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Probolinggo mendampingi seorang pekerja migran Indonesia perempuan asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang mengalami permasalahan serius di Malaysia. pekerja migran yang diketahui berinisial SM (44) tersebut diberangkatkan pada November 2023 ke Malaysia oleh perekrut asal Kabupaten Malang dan dikabarkan disekap atau diasingkan dalam ruangan kantor agency di Malaysia.

Menurut laporan UA (45), suami SM , SM diminta membayar uang tebusan sebesar Rp 30 juta jika ingin pulang ke tanah air. “Istri saya mengabari kalau disekap di agency dan kalau ingin pulang harus bayar tebusan Rp 30 juta, padahal kondisi istri saya saat ini sedang sakit,” kata UA kepada pengurus SBMI DPC Probolinggo. Saat ini, istrinya ketakutan dan hanya bisa berkomunikasi dengan keluarga secara sembunyi-sembunyi karena diduga handphonenya disadap.

Permasalahan yang dialami SM berawal dari ketidakmampuannya dalam bekerja akibat sakit keras dan lumpuh pada tangannya. Selain itu, ia sempat berpindah-pindah majikan hingga tiga kali karena pekerjaannya yang berat dan tidak digaji. Diduga ada unsur eksploitasi dalam kasus ini.

Yuniatiningsih, Ketua DPC SBMI Probolinggo, menyatakan telah segera melakukan langkah pendampingan kepada keluarga SM dan akan melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib. “Kami menerima limpahan kasus ini dari Dinas Ketenagakerjaan (disnaker) Probolinggo yang mandek dari laporan keluarga sejak bulan Februari 2024. Selanjutnya, kami langsung bergerak cepat mendampingi keluarga,” ujar Yuniatiningsih.

lebih lanjut Yuniatiningsih menyampaikan, bahwa keluarga SM mendapatkan informasi dari Disnaker Probolinggo. Bahwa SM diduga menjadi korban penempatan pekerja migran Indonesia Non Prosedural karena tidak ditemukan datanya di Disnaker Probolinggo,

DPC SBMI Probolinggo akan menempuh beberapa upaya, yakni berkoordinasi dengan pihak pemerintah untuk menjangkau dan mengevakuasi SM serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku kriminal di balik sponsor dan agency perekrut. Langkah-langkah yang dilakukan oleh DPC SBMI Probolinggo dan pihak terkait diharapkan dapat segera memberikan solusi dan perlindungan bagi SM serta tidak ada hal seperti ini berulang kembali.

https://sbmi.or.id/dpc-sbmi-probolinggo-tempuh-beberapa-upaya-dalam-dampingi-pekerja-migran-yang-diduga-dieksploitasi-saat-bekerja/

10/07/2024

Selamat Milad Ibu Endang Yulianingsih Ketua DPW SBMI Jawa Timur
semoga umur yg barokah, diberi kesehatan, kekuatan, dan bimbingan oleh Allah Subhanahuwataala dalam menjalankan Amanah
aamiin....🤲🤲🤲

09/05/2024

Selamat memperingati Kenaikan Isa Almasih,
9 Mei 2024 🕊️

Semoga kasih Tuhan selalu menyertai kita semua.

07/05/2024

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI).

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dolar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama lima tahun.

Dalam Pasal 2 dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dolar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian, Peruntukan ini ditujukan kepada : 1) Pekerja Migran Indonesia yang bekerja ke luar negeri untuk pertama kali; 2) WNI yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia.

LAPOR KASUS
Aduan kasus permasalahan buruh migran ke Call Center/ Via WhatsApp : 081331333947
Email: [email protected]

https://www.instagram.com/p/C6qhGv-vDaN/?igsh=MWFwd2E4OXJodm04bA==

Pembatasan Barang Kiriman TKI Dicabut! 17/04/2024

Pembatasan Barang Kiriman TKI Dicabut! https://dtk.id/NKBojY

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

DI CABUT
Kembali ke Permendag 25

Pembatasan Barang Kiriman TKI Dicabut! Pemerintah mencabut aturan terkait batasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

17/04/2024

Reposted from .or.id PENIPUAN❗️❗️

Poster Pinjaman Cepat yang tersebar melalui akun facebook adalah sebuah PENIPUAN. SBMI tidak pernah membuka maupun terlibat dalam skema PINJAMAN dalam bentuk apapun dan kepada siapapun. Untuk itu, harap berhati-hati dalam menerima berbagai bentuk informasi yang tersebar secara online maupun offline.



https://www.instagram.com/p/C52ynvfvlY8/?igsh=MTRtNXc5OGo0cWgwMw==

09/04/2024

Segenap Keluarga Besar Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Buruh Migran Indonesia Jawa Timur
Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H

Lapor kasus buruh migran melalui call center 0813-3133-3947. Layanan ini meliputi:
1. Layanan Pengaduan
2. Layanan Konsultasi
3. Pusat Informasi Migrasi Aman
4. Layanan Pendampingan Kasus Hak Kontraktual & Jaminan Sosial/ Asuransi

Photos from SBMI Tulungagung's post 05/04/2024
05/04/2024

Informasi tentang perubahan waktu layanan dan operasional selama cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Lapor kasus buruh migran melalui call center 0813-3133-3947. Layanan ini meliputi:
1. Layanan Pengaduan
2. Layanan Konsultasi
3. Pusat Informasi Migrasi Aman
4. Layanan Pendampingan Kasus Hak Kontraktual & Jaminan Sosial/ Asuransi

Want your business to be the top-listed Government Service in Malang?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Category

Address


Malang