06/05/2026
Halo, 👋🏻
Ada informasi yang dikecualikan secara tetap, ada juga yang hanya sementara.
Informasi yang bersifat tetap (absolut) langsung dilindungi oleh hukum dan tidak bergantung pada kondisi.
Sementara itu, informasi yang bersifat sementara (bersyarat) masih bergantung pada situasi, apakah jika dibuka masih menimbulkan bahaya atau tidak.
Karena itu, dilakukan Pengujian Konsekuensi untuk memastikan apakah suatu informasi tetap perlu ditutup atau sudah dapat dibuka sesuai keadaannya.
Sumber hukum:
Keputusan KPU Nomor 140 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
06/05/2026
Halo, 👋🏻
Mau tahu gimana Pemilu diselenggarakan dari awal sampai akhir?
Berdasarkan Pasal 167 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017,
penyelenggaraan Pemilu melewati 11 tahapan resmi, dari perencanaan program hingga pelantikan dan
pengucapan sumpah/janji pejabat terpilih.
Setiap tahap punya peran penting untuk memastikan
Pemilu berjalan jujur, adil, dan demokratis.
📌 Sumber: UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
06/05/2026
Halo, 👋🏻
Setelah sebelumnya kita bahas bahwa pengambilan keputusan dilakukan melalui Rapat Pleno, sekarang kita kenalan lebih dekat dengan salah satu jenisnya 👇
🔒 Rapat Pleno Tertutup
Rapat ini dilaksanakan untuk:
▪️ memilih Ketua KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
▪️ dan/atau membahas masalah lain
👥 Rapat ini dihadiri oleh:
▪️ Anggota KPU sesuai tingkatannya
▪️ serta dapat dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi, atau Sekretaris KPU Kabupaten/Kota
Karena sifatnya tertutup, tidak semua proses dapat diakses oleh publik.
📚 Dasar: Pasal 61 PKPU Nomor 3 Tahun 2020
06/05/2026
Halo, 👋🏻
Tahukah kamu?
Pengambilan keputusan di lingkungan KPU dilakukan melalui Rapat Pleno sebagai forum tertinggi dalam menentukan kebijakan.
Berdasarkan Pasal 60 PKPU Nomor 8 Tahun 2019, keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan melalui Rapat Pleno.
Rapat Pleno terdiri dari:
▪️ Rapat Pleno tertutup
▪️ Rapat Pleno terbuka
▪️ Rapat Pleno rutin
Melalui mekanisme ini, setiap keputusan diambil secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat 🤝
06/05/2026
Halo, !👋🏻
Setelah Pilkada selesai, bukan berarti proses hukumnya juga selesai. Ketahui apa itu PHP dan bagaimana peran KPU di dalamnya!
Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) adalah perselisihan antara KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan Peserta Pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, atau Walikota.
Pasangan calon yang keberatan atas penetapan suara dapat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu 3 hari kerja sejak pengumuman hasil, sementara KPU Provinsi/Kabupaten/Kota berkedudukan sebagai Termohon.
📌 Sumber:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1871 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
05/05/2026
Halo, 👋
Dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memberikan bantuan dan fasilitasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dukungan tersebut meliputi penyediaan sarana dan prasarana, penugasan personel, hingga pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik bagi masyarakat.
Sinergi yang baik antara penyelenggara Pemilu dan pemerintah menjadi kunci dalam mewujudkan Pemilu yang lancar, efektif, dan berintegritas.
05/05/2026
Halo, 👋
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU tidak bekerja sendiri. Ada banyak pihak yang terlibat dan berperan penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota wajib mengelola hubungan dengan para pemangku kepentingan, mulai dari Pemilih, Peserta Pemilu, DPR, Pemerintah, TNI, Polri, Kejaksaan, Lembaga Peradilan, Bawaslu & DKPP, Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, Media Massa, hingga pihak lain yang dibutuhkan.
Setiap pihak punya peran masing-masing, dan sinergi di antara mereka adalah kunci terwujudnya Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
05/05/2026
Halo, 👋
Pemilihan Umum dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penerapan asas tersebut menjadi landasan dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.
05/05/2026
Halo, 👋
DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik, sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap sebagai bentuk penegakan integritas dan profesionalitas.
05/05/2026
Halo, 👋
Setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja dan bertindak dalam menjalankan tugas, wewenang, serta kewajibannya berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta berlandaskan sumpah/janji jabatan.
Dalam rangka menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Prinsip tersebut meliputi integritas (jujur, mandiri, adil, dan akuntabel) serta profesionalitas (berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, dan mengutamakan kepentingan umum).
Penerapan prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, profesional, dan dipercaya masyarakat.
05/05/2026
Halo, 👋
Setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja dan bertindak dalam menjalankan tugas, wewenang, serta kewajibannya berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta berlandaskan sumpah/janji jabatan.
Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu dalam setiap pelaksanaan tugasnya.