31/05/2026
๐ข Pengumuman Libur Layanan Keimigrasian ๐ข
Dalam rangka hari libur nasional peringatan Hari Lahir Pancasila, seluruh layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang TUTUP pada :
๐
: Senin, 01 Juni 2026
Layanan keimigrasian akan aktif kembali pada hari Selasa, 02 Juni 2026.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Terimakasih atas perhatian dan pengertiannya ๐๐ผ
29/05/2026
Mengawal Langkah Menuju Tanah Suci ๐๐
Yang ditunggu-tunggu datang lagi ๐ข
Media informasi resmi Kantor Imigrasi Malang kini hadir lebih dekat!
Resmi rilis majalah OYISAM edisi Mei 2026.
Majalah OYISAM edisi Mei 2026 sudah siap menemani waktu luang kamu. Isinya mulai dari info layanan keimigrasian, behind the scene kantor imigrasi, sampai berita terkini yang dikemas secara menarik!
Cukup kunjungi website diatas atau langsung scan aja QR code-nya, kalian bisa langsung akses isinya.
Kalau rekomendasi Mido sih kalian wajib banget baca halaman 30 ๐๐ผ
Coba absen di kolom komentar, rubrik mana yang jadi favorit kamu? ๐
26/05/2026
๐ข Pengumuman Libur Layanan Keimigrasian ๐ข
Dalam rangka hari libur nasional peringatan Hari Raya Idul Adha 1447H, seluruh layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang TUTUP pada :
๐
: Rabu-Kamis, 27-28 Mei 2026
Layanan keimigrasian akan aktif kembali pada hari Jumโat, 29 Mei 2026.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Terimakasih atas perhatian dan pengertiannya ๐๐ผ
22/05/2026
Ada yang sering denger istilah TAK alias Tindakan Administratif Keimigrasian nggak nih?
Kalau disederhanakan, TAK ini tuh ibarat โkartu pelanggaranโ alias sanksi administratif buat para Warga Negara Asing (WNA) yang bandel dan melanggar aturan selama ada di Indonesia.
Bukan asal tindak ya, aturan ini punya dasar hukum yang kuat di Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011. Jadi, Pejabat Imigrasi punya wewenang penuh buat ngasih tindakan tegas kalau ada Orang Asing yang kegiatannya dinilai berbahaya atau berpotensi mengacaukan keamanan dan ketertiban umum.
Intinya, demi melindungi masyarakat kita, menjaga keamanan negara, dan pastinya biar hukum keimigrasian kita tetep tegak berdiri.
Sanksinya sendiri ada banyak tipenya, tergantung seberapa bandel pelanggarannya. Mulai dari namanya masuk daftar cekal (pencegahan/penangkalan), izin tinggalnya dibatasi atau malah dicabut, dilarang main ke tempat-tempat tertentu, dipaksa tinggal di lokasi yang sudah ditentukan, didenda (biaya beban), sampai sanksi yang paling pamungkas: dideportasi alias dipulangkan paksa ke negara asalnya!
Makanya, yuk bareng-bareng ikut jaga lingkungan kita. Kalau nemu WNA yang perilakunya mencurigakan, langsung bisikin ke Kantor Imigrasi terdekat ya! ๐
19/05/2026
Hii, Sahabat Mido!
Biar konten Kantor Imigrasi Malang makin sesuai kebutuhan, kami butuh masukan dari kamu nihโฆ..
Setiap kritik dan saran akan kami jadikan bahan evaluasi dalam menyempurnakan konten serta meningkatkan kualitas layanan informasi ke depannya.
Yuk, luangkan waktu sejenak untuk mengisi survei melalui tautan berikut!
Kami tunggu kritik dan sarannya ya!
18/05/2026
Imigrasi Penjaga Pintu Gerbang Negara; Darat, Laut dan Udara โ๏ธ๐ข๐
Satu komitmen di darat, laut, dan udara, Imigrasi hadir untuk rakyat.
Imigrasi hadir bukan hanya sebagai penjaga pintu masuk, tetapi sebagai pelindung keamanan nasional dan kedaulatan ekonomi rakyat.
Melalui 17 TPI Bandara, 96 TPI Pelabuhan, 18 Pos Lintas Batas Negara, dan 38 Pos Lintas Batas Tradisional, Imigrasi melakukan pemeriksaan ketat terhadap okumen perjalanan bagi siapa pun yang melintas batas negara.
Dari mendeteksi dokumen palsu, mencegah TPPO dan TPPM, hingga mengawasi izin tinggalโseluruhnya dilakukan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Satu komitmen, satu tindakan; Menjaga pintu gerbang negara, melindungi kedaulatan bangsa ๐ฎ๐ฉ