4 golongan waris
Dalam hukum waris perdata (KUHPerdata), terdapat 4 golongan ahli waris yang berhak menerima harta warisan berdasarkan prioritas, di mana golongan yang lebih rendah hanya berhak jika golongan sebelumnya tidak ada
Golongan tersebut meliputi pasangan dan anak, orang tua dan saudara, kakek/nenek, hingga sanak keluarga sedarah.
Berikut adalah rincian empat golongan ahli waris berdasarkan KUHPerdata:
Golongan I: Suami atau istri yang hidup terlama, anak-anak sah, serta keturunannya (dalam garis lurus ke bawah).
Golongan II: Ayah, ibu, saudara kandung, dan keturunan saudara (dalam garis lurus ke atas).
Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas setelah orang tua, seperti kakek dan nenek (baik dari pihak ayah maupun ibu).
Golongan IV: Anggota keluarga dalam garis ke samping sampai derajat keenam, seperti paman, bibi, dan sepupu.
Jasa Hukum Keluarga
Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Jasa Hukum Keluarga, Law enforcement agency, Malang, Malang.
Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukumkeluarga di Wilayah Malang Raya, gugatan hukum, kasus cerai sekitar Malang, Tulungagung, Trenggalek , Warga Malang yang tinggal di Luar Negeri (TKI/ TKW Hongkong, Taiwan, Singapura, Malaysia)
04/08/2024
Aturan Legalisasi Aborsi Untuk Korban Pemerkosaan Tuai Polemik, Kalian setuju atau tidak?
26/07/2024
DIAM ITU SELAMAT "PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK"
Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Sedangkan bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
ketentuan pada Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi : "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Click here to claim your Sponsored Listing.
Location
Category
Website
Address
Malang
Malang
