30/09/2026
Sering merasa berat karena harus kena “potongan” ganda untuk pajak negara dan zakat profesi dari gaji bulanan?
Faktanya, Zakat dan Pajak memang dua kewajiban dengan fungsi yang berbeda. Namun, regulasi di Indonesia memberikan kemudahan finansial yang saling melengkapi bagi para pekerja: Zakat yang kamu bayarkan melalui lembaga amil resmi seperti BAZNAS dapat dilampirkan sebagai bukti pengurang penghasilan bruto saat lapor SPT Tahunan.
Artinya, nominal penghasilan yang sudah kamu bersihkan melalui zakat tidak akan dihitung lagi sebagai beban pajak. Pajak terbayar sesuai aturan, kewajiban syariat tertunaikan dengan sempurna, dan sisa hartamu menjadi jauh lebih berkah.
Jangan lupa simpan bukti setor zakatmu untuk laporan SPT berikutnya!