Mata publik official

Mata publik official

Share

#BUATKAMU TAU TENTANG INFO PENTING

11/06/2026

Agak Laen, Pria ini Pura Pura Salat, Lalu Guling-guling Tilap Kota Infaq

Seorang pria terekam mencuri kotak amal di masjid dengan cara yang di luar nalar.

Awalnya yang bersangkutan melaksanakan ibadah sholat. Tidak disangka, ketika sedang sujud, ia langsung ganti posisi memanjangkan tubuhnya dan berguling mendekati kotak amal.

Merasa tidak ada yang mengawasi, yang bersangkutan langsung mengambil kotak amal tersebut dan membawanya ke arah mimbar, yang tidak terpantau CCTV.

Aksi pencurian itu terjadi di Masjid Al-Mukmin Dusun Solor Medan, Desa Sumber Harapan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantam Barat.

Hingga saat ini, identitas pelaku masih dicari.

10/06/2026

Tengah Malam, Harga BBM Naik, Pertamax Kini Rp 16.250 dari Rp 12.300

PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai 10 Juni 2026. Kenaikan harga Pertamax mencapai Rp3.950 per liter atau hampir Rp4.000 per liter dibandingkan harga sebelumnya.

Berdasarkan pengumuman perusahaan, harga Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter. Sementara itu, Pertamax Green 95 (RON 95) naik dari Rp12.900 per liter menjadi Rp17.000 per liter.

Berikut daftar harga BBM yang naik.

09/06/2026

Terancam 6 Tahun Penjara karena 20 Liter Pertalite, Dua Terdakwa Tanyakan Keadilan Hukum

Kuas hukum Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken meminta Direktur Utama Pertamina, Menteri BUMN, dan pemilik SPBU ikut bertanggung jawab.

Menurut mereka, kedua terdakwa justru membantu distribusi BBM ke daerah pelosok, namun kini terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Pernyataan itu disampaikan tim penasihat hukum yang terdiri dari Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M. Hutapean, Lamhot W. Tampubolon, dan Try Brata Purba usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/6/2026).

Penasihat hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menilai negara memiliki kewajiban memastikan distribusi BBM menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah perkebunan dan pelosok yang selama ini sulit memperoleh akses bahan bakar.

"Kami meminta Dirut Pertamina, Menteri BUMN, dan pemilik SPBU juga bertanggung jawab dalam persoalan ini. Tugas negara adalah memastikan distribusi minyak sampai ke daerah-daerah pelosok. Dalam pandangan kami, kedua terdakwa justru membantu pengiriman dan distribusi minyak kepada masyarakat yang membutuhkan," ujar Hermansyah.

Menurutnya, ancaman pidana yang dihadapi kedua terdakwa tidak sebanding dengan jumlah BBM yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

"Hanya karena sekitar 20 liter minyak, mereka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Kami berpendapat seharusnya negara memberikan apresiasi kepada mereka karena telah membantu mendistribusikan BBM ke pelosok-pelosok daerah. Bahkan Pertamina seharusnya berterima kasih karena mereka telah mengambil peran yang belum sepenuhnya dapat dijalankan negara," katanya.

Hermansyah mengatakan fakta di lapangan menunjukkan negara hingga saat ini belum mampu menjangkau seluruh daerah dalam pendistribusian BBM.

"Faktanya hari ini negara belum bisa mendistribusikan minyak sampai ke seluruh pelosok. Di kawasan perkebunan misalnya, apakah ada depot-depot minyak resmi di sana? Tidak ada. Yang ada justru penjual-penjual eceran yang membantu masyarakat mendapatkan BBM. Mereka selama ini mengambil tugas negara untuk mendistribusikan minyak sampai ke daerah-daerah pelosok," ujarnya.

Ia menegaskan, apabila negara melalui Pertamina mampu memastikan ketersediaan dan distribusi BBM hingga ke desa-desa terpencil, maka praktik penjualan eceran yang selama ini dilakukan masyarakat tidak akan menjadi kebutuhan.

"Harusnya ini menjadi tanggung jawab Pertamina untuk memperbanyak depot-depot minyak hingga ke pelosok desa sehingga masyarakat mudah mendapatkan BBM. Negara seharusnya fokus menangkap mafia migas yang sebenarnya, bukan justru menindak rakyat kecil yang berjuang mencari nafkah, mengisi perut, dan bertahan hidup. Kondisi ini menunjukkan masih adanya persoalan distribusi BBM di lapangan yang belum mampu dijawab secara maksimal oleh negara," kata Hermansyah.

Menurutnya, negara seharusnya melakukan evaluasi terhadap sistem distribusi BBM sebelum membawa perkara-perkara seperti ini ke ranah pidana.

"Negara harus bercermin dan merasa malu ketika kasus seperti ini terjadi. Persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan minyak tersedia dan mudah diperoleh masyarakat. Kalau distribusi sudah berjalan baik sampai ke pelosok, persoalan seperti ini tidak akan muncul. Jangan sampai aparat sibuk mengejar masyarakat kecil, sementara mafia migas yang merugikan negara dalam skala besar justru luput dari penindakan," ujarnya.

Ia bahkan menyebut para pengecer BBM yang selama ini melayani kebutuhan masyarakat di daerah terpencil seharusnya mendapatkan penghargaan karena membantu distribusi energi kepada masyarakat.

Dalam perkara tersebut, Hermansyah juga mempertanyakan penerapan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap kedua terdakwa.

Menurutnya, pihaknya akan menghadirkan saksi yang memahami proses pembentukan Undang-Undang Migas guna menjelaskan maksud pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.

"Pada hari Kamis nanti kami akan menghadirkan saksi yang ikut membuat undang-undang pidana dan Undang-Undang Migas. Mereka akan menjelaskan apa sebenarnya maksud Pasal 55 Undang-Undang Migas. Apakah pasal itu memang diperuntukkan untuk menangkap orang-orang seperti klien kami atau justru untuk pelaku-pelaku besar yang melakukan penyalahgunaan dan penyelundupan BBM dalam jumlah besar yang selama ini dikenal sebagai mafia migas," katanya.

Hermansyah mengungkapkan pihaknya telah menjadwalkan menghadirkan dua saksi meringankan, yakni seorang anggota DPRD Kabupaten Dairi dan seorang anggota DPR RI Komisi III yang disebut mengetahui proses pembentukan regulasi tersebut.

Selain menyoroti penerapan pasal, tim penasihat hukum juga mempersoalkan proses penyidikan yang dilakukan penyidik.

Daniel W. Panggabean menambahkan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya pemeriksaan ahli yang menjadi dasar penetapan tersebut.

"Harusnya mereka diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi, kemudian diperiksa ahli, dilakukan gelar perkara, baru ditetapkan sebagai tersangka. Namun fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan mereka ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu baru kemudian ada pemeriksaan ahli," ujarnya.

Ia juga menilai dalam perkara tersebut seharusnya tidak hanya melibatkan ahli migas, tetapi juga ahli pidana.

"Ahli migas tentu kompeten menjelaskan kandungan minyak, jenis BBM, dan aspek teknis migas lainnya. Namun untuk menyatakan seseorang memenuhi unsur pidana atau tidak, seharusnya juga ada ahli pidana. Jadi bukan hanya ahli migas," katanya.

Menurut Daniel, berdasarkan berkas perkara yang dipelajari pihaknya, pemeriksaan ahli migas dilakukan pada tanggal yang sama dengan penetapan tersangka.

"Ahli migas diperiksa tanggal 7 dan penetapan tersangka juga tanggal 7. Pertanyaannya, kapan gelar perkaranya dilakukan? Itu yang menjadi perhatian kami dan akan kami uji dalam persidangan," ujarnya.

Sementara itu, sidang yang berlangsung pada Selasa (9/6/2026) semula beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum. Namun persidangan terpaksa ditunda karena ahli migas yang dijadwalkan hadir berhalangan mengikuti kegiatan pendidikan di luar kota.

09/06/2026

Polsek Medan Kota Turut Amankan Piala AFF di Stadion Teladan Medan

Polsek Medan kota ambil bagian selama 4 hari dalam pengamanan piala AFF U-19 yang berlangsung di Stadion Teladan Medan.

Bersama jajaran Polrestabes Medan dan TNI, Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH ikut ambil bagian dalam pengamanan event yang diikuti oleh negara negara ASEAN tersebut.

"Pada malam ini adalah hari keempat dilakukan pengamanan piala AFF di Stadion Teladan. Dan semua berjalan kondusif," kata Feri.

Pertandingan terakhir pada malam tadi mempertemukan antara Singapore dan Brunei Darussalam dengan kemenangan Singapore 4-0.

09/06/2026

Detik-detik Tahanan di Binjai Kabur, Tapi Kalah Lari Sama Petugas

Berita mengejutkan datang dari Kota Binjai. Seorang tahanan lapas bernama Yogi Pratama melakukan aksi percobaan melarikan diri, Senin (8/6/2026).

Aksi tersebut ia lakukan saat penjaga lapas lengah. Momen kejar-kejaran pun sempat terjadi. Namun tak berlangsung lama Yogi berhasil diringkus kembali oleh petugas lapas yang mengejarnya.

Kabar ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Ronald Siagian. Ia membeberkan kronologi tahanan bernama Yogi melakukan aksi percobaan melarikan diri di Pengadilan Negeri Binjai.

"Terdakwa tersebut melakukan upaya melarikan diri setelah melakukan perlawanan saat akan dilakukan pemborgolan guna diantar kembali ke Lapas Binjai," kata Ronald.

Ia mengatakan bahwa Yogi Pratama merupakan terdakwa pencurian dengan pemberatan (curat). Saat itu ia baru saja selesai menjalani proses sidang.

"Dia kabur sekitar jam 4 sore saat selesai sidang dan ketika sedang mempersiapkan para tahanan untuk balik ke lapas," lanjutnya.

゚viralシfypシ゚

08/06/2026

Imorte Band Asal Siantar yang Tengah Hits Lewat Lagu Kurang Jauh Main Mu hingga Cerita Kita

Lagu berjudul Kurang Jauh Main Mu, adalah karya Imorte, grub band asal Kota Pematangsiantar.

Lirik lagu berciri khas logat Sumatera yang tegas, dengan aransemen jass dan pop rock memang sangat asyik didengar sambil meresapi pesan dalam tiap bait lagu.

Lagu ini dirilis Imorte pada tahun 2025, dan bisa didengar diplafon digital mulai dari YouTube, hingga sportify.

Lewat lagu kurang jauh main mu, Imorte menyampaikan kritik terhadap omongan yang dibicarakan tanpa bukti.

Dalam lagu juga tersirat pesan agar kita berkata apa adanya, dan melakukan hal hal yang baik guna menjaga kedamaian hati.

Lagu ini sudah banyak didengarkan khusus untuk anak anak muda Siantar.

Dan berikut ulasannya.

08/06/2026

KONDISI STADION TELADAN MEDAN

08/06/2026

Rumah Sakit Tutup, Pasien Diabetes Berobat Kampung, Gula Langsung Dikeluarkan dari Udel

Beginilah video viral saat seorang lansia pengidap diabetes berobat kampung. Bukan maen, mantri kampung itu langsung mengeluarkan kandungan gula dari dalam tubuh pasien tersebut.

Sambil mengelus udel, pria itu mengeluarkan butiran seperti gula pasir. Video ini pun viral membuat orang bertanya-tanya tentang kebenarannya.

Menurut mu gimana?

゚viralシfypシ゚viralシalシ

08/06/2026

Ngeri Kali, Ngaku Anggota SPSI Paksa Minta Uang ke Sopir Truk di KIM Medan

Bagaimana orang mau investasi di Medan kalau manusia seperti ini masih banyak. Apalagi pemerasan secara terbuka itu dilakukan di Kawasan Industri Medan, salah akses penting untuk ekonomi daerah.

Dalam video tampak seorang pria dengan ancaman meminta uang kepada sopir truk. Dia mengaku dari SPSI.

Semoga .medan segera menangkap pelaku.

Gimana menurut mu?

07/06/2026

Dua Remaja Pelaku Begal saat Siang Bolong Dijemput Polisi, Tetangga Kaget Liat Samurai Panjang

Dua remaja pelaku begal di jemput polisi di Medan Marelan. Keduanya merupakan pelaku yang membegal seorang warga saat siang bolong di Hamparan Perak.

Warga yang menyaksikan keduanya diamankan bersama barang bukti Samurai terkejut dan berharap polisi membawa pelaku.

Mengapa remaja kerap terlibat aksi seperti ini?

Want your business to be the top-listed Government Service in Medan?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Telephone

Website

Address


Indonesia Maju
Medan
21111