30/09/2026
Selasa, 29 September 2026, KP2KP Mempawah melaksanakan koordinasi bersama BPPRD Kabupaten Mempawah, Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Mempawah dalam rangka memperkuat sinergi dan mendukung percepatan pelayanan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KP2KP Mempawah, Natalia Destri Mariani, Plt. Kepala BPPRD Kabupaten Mempawah, Suparianto, S.STP., M.Ec.Dev., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Imam Malvina Yusuf Putra, S.H., M.H., serta Ketua IPPAT Kabupaten Mempawah, Fam Johanes, S.H.
Kegiatan ini membahas keterkaitan tahapan pemenuhan kewajiban pajak pusat dan pajak daerah dengan proses pembuatan akta serta pendaftaran peralihan hak atas tanah. Hasil pembahasan diarahkan pada penyelarasan informasi mengenai persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, sekaligus memperkuat komunikasi antar pihak ketika terdapat proses yang memerlukan koordinasi lebih lanjut.
Koordinasi lintas instansi ini menjadi penting karena proses pengalihan hak atas tanah melibatkan tahapan yang berada dalam kewenangan berbeda. Dari sisi perpajakan, terdapat pemenuhan Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan PPAT berperan dalam pembuatan akta dan Kantor Pertanahan memproses pendaftaran peralihan hak.
Pada kesempatan tersebut, para pihak berkomitmen untuk menjaga komunikasi dan melakukan koordinasi apabila terdapat proses yang membutuhkan penyelesaian lintas instansi. Penguatan komunikasi tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas alur pelayanan, mengurangi potensi kendala akibat ketidaksesuaian informasi, serta mendukung percepatan proses pengalihan hak sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.