06/10/2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah kepada masyarakat Desa Wonodadi Kulon, Kecamatan Ngadirojo. Sebanyak 396 sertipikat diserahkan kepada masyarakat sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan dalam memberikan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan diterimanya sertipikat, masyarakat memiliki dokumen resmi yang memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki.
Penyerahan sertipikat juga diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, baik dalam mendukung aktivitas sosial maupun ekonomi, serta mendorong tertib administrasi pertanahan di wilayah Desa Wonodadi Kulon. Kehadiran sertipikat menjadi bagian penting dalam menciptakan pengelolaan pertanahan yang aman dan berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan akan terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan semakin dekat dengan masyarakat. Semoga sertipikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan memberikan manfaat serta kepastian hukum bagi masyarakat Desa Wonodadi Kulon.