30/10/2026
Penilai dalam Penyelenggaraan Pengadaan Tanah
Penilai memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Terdapat tiga jenis penilai, yaitu Penilai Pertanahan, yakni Penilai Publik yang telah memperoleh lisensi dari menteri yang membidangi agraria dan pertanahan; Penilai Publik, yaitu individu yang melakukan penilaian secara independen dan profesional serta memiliki izin praktik; dan Penilai Pemerintah, yaitu PNS yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penilaian.
Dalam melaksanakan tugasnya, penilai melakukan penilaian untuk menghasilkan opini tertulis mengenai nilai ekonomi suatu objek. Proses penilaian wajib berpedoman pada Standar Penilaian Indonesia (SPI), mematuhi Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjamin penilaian yang profesional, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
📌 Informasi lebih lanjut: 🌐 sumbar.atrbpn.go.id
📞 Hotline ATR/BPN: 0811-1068-0000
Tim Strategi Komunikasi
Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat