02/10/2026
Fraksi DPRD Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah
PADANG PANJANG — DPRD Kota Padang Panjang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (2/10/2026), di ruang rapat DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Imbral, SE, didampingi Wakil Ketua Mardiansyah, S.Kom, Nurafni Fitri, SH, serta dihadiri Walikota Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, unsur Forkopimda, kepala instansi vertikal, kepala OPD, camat, lurah dan undangan lainnya.
Tiga Ranperda yang menjadi agenda pembahasan meliputi Ranperda APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2027, Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Serambi, serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam pemandangan umum, fraksi-fraksi DPRD memberikan catatan dan pertanyaan strategis terkait kondisi fiskal, kualitas belanja, kemandirian pendapatan daerah, pengelolaan aset serta kinerja BUMD.
Fraksi NasDem melalui Andre Hilman Pratama, S.Kom menyoroti penurunan Pendapatan Daerah 2027 menjadi Rp495,478 miliar, serta penurunan PAD sebesar 19,41 persen menjadi Rp110,242 miliar. Fraksi meminta penjelasan mengenai penyebab turunnya target pajak dan retribusi, efektivitas digitalisasi pendapatan, optimalisasi aset serta strategi mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer.
Fraksi NasDem juga meminta kejelasan status dan dokumen aset BMD, mekanisme pemanfaatan dan sewa, pemindahtanganan serta penghapusan aset. Untuk Perumda Air Minum Tirta Serambi, fraksi meminta rincian dan dasar hukum aset sekitar Rp26,642 miliar yang menjadi objek penyertaan modal, sekaligus target peningkatan pelayanan dan pengelolaan aset tersebut.
Fraksi Gerindra melalui Yudha Prasetia turut menyoroti penurunan PAD, terutama Retribusi Daerah dan Pajak Daerah. Fraksi meminta program konkret peningkatan PAD, pengendalian belanja yang kurang produktif, serta memastikan perlindungan sosial, penanganan stunting dan penguatan UMKM tetap menjadi perhatian.
Gerindra juga meminta penjelasan terkait penyertaan modal BUMD sebesar Rp10 miliar, dasar hukum penyertaan modal kepada Tirta Serambi, serta kepastian pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah. Dalam pengelolaan BMD, fraksi menekankan sertifikasi aset, digitalisasi dokumen, transparansi sewa dan lelang serta kemudahan pemanfaatan aset bagi masyarakat dan UMKM.
Fraksi PAN melalui Vani Utari, SE, S.Kom mempertanyakan penyebab penurunan PAD, target tambahan PAD dari digitalisasi dan optimalisasi aset, antisipasi apabila dana transfer pusat mengalami penyesuaian, serta dampak penurunan Belanja Modal terhadap pembangunan dan pelayanan dasar.
PAN juga menekankan perlunya kepastian hukum terhadap aset yang disertakan sebagai modal Tirta Serambi, termasuk inventarisasi, verifikasi dan penilaian aset. Fraksi meminta penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta peningkatan kinerja dan pelayanan Perumda.
Sementara Fraksi PBB-PKS melalui Idris, M.Pd menyoroti strategi peningkatan kemandirian fiskal, penurunan Belanja Modal, dasar penilaian aset Tirta Serambi senilai sekitar Rp26,642 miliar, target kinerja Perumda, optimalisasi BMD serta manfaat penyertaan modal Rp10 miliar kepada Bank Nagari.
Fraksi PBB-PKS juga mendorong adanya peta jalan yang mengintegrasikan APBD, BMD, BUMD dan investasi daerah, dengan prinsip value for money, performance for capital, dan public benefit.
Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa melalui Ridwansyah, SE memberikan perhatian terhadap penurunan PAD, ketergantungan pada dana transfer, efisiensi Belanja Operasi, penurunan Belanja Modal dan alokasi BTT. Fraksi meminta agar efisiensi anggaran tidak mengurangi kualitas pelayanan dasar dan perlindungan masyarakat.
Untuk Tirta Serambi, fraksi menekankan pentingnya verifikasi aset Rp26,642 miliar, peningkatan kualitas layanan air minum, penurunan kebocoran, efisiensi operasional serta optimalisasi digitalisasi pelayanan melalui SIPASTI.
Dalam pengelolaan BMD, Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa mendorong percepatan sertifikasi aset tanah, digitalisasi data aset, transparansi pemanfaatan aset serta penertiban kendaraan dan rumah dinas.
Berbagai pandangan tersebut menjadi bahan bagi Pemerintah Kota Padang Panjang untuk memberikan jawaban dan penjelasan dalam tahapan pembahasan selanjutnya. DPRD menempatkan pembahasan ketiga Ranperda sebagai bagian dari upaya memastikan kebijakan anggaran, pengelolaan aset dan penyertaan modal daerah memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selanjutnya, Rapat Paripurna Akan dilanjutkan pada Hari Senin tanggal 05 Oktober 2026 Dengan Agenda Penyampaian Jawaban Walikota Padang Panjang Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang. (*mr)