DPRD Kota Padang Panjang

Call Directions Website Contact the organization

DPRD Kota Padang Panjang Fanpage resmi DPRD Kota Padang Panjang

‎Banggar DPRD Gelar Rapat Pendahuluan Pembahasan Ranperda APBD 2027‎‎PADANG PANJANG — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota...
06/10/2026

‎Banggar DPRD Gelar Rapat Pendahuluan Pembahasan Ranperda APBD 2027
‎
‎PADANG PANJANG — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang Panjang melaksanakan rapat pendahuluan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2027, Selasa (6/10/2026), bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Padang Panjang.
‎
‎Rapat dihadiri oleh Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Padang Panjang, Amrizal, S.T., Kiki Anugerah Dia, S.E., Mahdelmi, S.Sos., Puji Hastuti, A.Md., Hendra Saputra, S.H., dan Hendrico, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yakni Asisten III Setdako, Kepala BPKD, Kepala Bappeda Kota Padang Panjang beserta jajaran terkait.
‎
‎Rapat didampingi oleh Sekretaris DPRD Kota Padang Panjang, Martoni, S.Sos., M.Si. Rapat pendahuluan ini dilaksanakan dalam rangka melakukan verifikasi dan sinkronisasi terhadap rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, khususnya untuk memastikan seluruh program, kegiatan, dan alokasi anggaran yang telah disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 telah dituangkan dalam Ranperda APBD 2027.
‎
‎Dalam pembahasan, Banggar bersama TAPD melakukan pencermatan terhadap kesesuaian antara dokumen KUA-PPAS dan Ranperda APBD, termasuk program dan kegiatan yang telah menjadi kesepakatan bersama. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan perbedaan atau ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan penganggaran.
‎
‎Badan Anggaran (Banggar) juga memberikan masukan agar Pemerintah Daerah terus mendorong inovasi dalam pengembangan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui pembenahan dan penguatan manajemen perparkiran.
‎
‎Selain itu, Pemerintah Daerah diharapkan segera memikirkan dan merancang fondasi ekonomi Kota Padang Panjang yang kuat dan berkelanjutan. Dengan demikian, pada akhir periode RPJMD diharapkan telah terlihat perubahan yang signifikan, dengan kondisi perekonomian daerah yang semakin baik serta memiliki fondasi ekonomi yang jelas, kuat, dan kokoh.
‎
Pelaksanaan rapat pendahuluan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pembahasan lanjutan Ranperda APBD 2027 yang dijadwalkan pada 12 Oktober 2026, sehingga pembahasan dapat lebih terarah dan tidak memerlukan banyak penyesuaian terhadap substansi yang telah disepakati dalam KUA-PPAS. (*mr).
‎
‎

‎DPRD Gelar FGD Penyusunan Ranperda Inisiatif tentang Disabilitas‎‎PADANG PANJANG — DPRD Kota Padang Panjang menggelar F...
06/10/2026

‎DPRD Gelar FGD Penyusunan Ranperda Inisiatif tentang Disabilitas
‎
‎PADANG PANJANG — DPRD Kota Padang Panjang menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Disabilitas, Selasa (6/10/2026), bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Padang Panjang.
‎
‎Kegiatan dibuka oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang Panjang, Drs. Aditiawarman, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Ridwansyah, S.E., serta anggota Bapemperda Vani Utari, S.E., S.Kom. dan Andre Hilman Pratama, S.Kom.
‎
‎FGD kali ini meghadirkan Andros Timon, S.H., M.H. bersama tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat sebagai narasumber. Kehadiran narasumber diharapkan memberikan penguatan dari sisi hukum dan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan Ranperda tentang Disabilitas.
‎
‎Kegiatan turut dihadiri oleh Asisten II Setdako, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala DPMPTSP , Perwakilan Dinas Pendidikan dan Perwakilan Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Setdako serta komunitas penyandang disabilitas se Kota Padang Panjang.
‎
‎FGD menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Ranperda untuk menghimpun masukan, pandangan, dan kebutuhan dari berbagai pemangku kepentingan. Pembahasan diarahkan pada upaya memperkuat pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak penyandang disabilitas.
‎
‎Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut, antara lain aksesibilitas, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perlindungan sosial, serta kesempatan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
‎
‎Keterlibatan berbagai unsur dalam FGD diharapkan dapat memperkaya substansi Ranperda sehingga regulasi yang disusun tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas di Kota Padang Panjang.
‎
‎Melalui penyusunan Ranperda secara partisipatif dan inklusif, DPRD Kota Padang Panjang berupaya menghadirkan regulasi yang dapat menjadi landasan dalam mewujudkan kesetaraan, aksesibilitas, serta perlindungan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan.(*mr)

‎Banggar DPRD Bahas Ranperda APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2027‎‎Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang Pan...
05/10/2026

‎Banggar DPRD Bahas Ranperda APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2027
‎
‎Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang Panjang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2027, Senin (5/10/2026).
‎
‎Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Imbral, SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Fitri, SH, serta anggota Badan Anggaran Puji Hastuti, A.Md dan Amrizal, ST. Rapat turut dihadiri Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang Panjang.
‎
‎Pembahasan Banggar bersama TAPD merupakan bagian dari tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, dengan agenda membahas sejumlah aspek penting terkait kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan serta prioritas program dan kegiatan pembangunan daerah.
‎
‎Pembahasan diarahkan untuk memastikan rancangan anggaran disusun secara realistis, terukur dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
‎
‎Namun, rapat pembahasan tersebut belum dapat dilanjutkan karena jumlah peserta rapat yang hadir belum memenuhi kuorum. Atas kondisi tersebut, rapat kemudian diskors. (*mr)
‎

‎Ketua DPRD Padang Panjang Hadiri HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi Lintas Forkopimda‎‎TANAH DATAR — Ketua DPRD Kota Padang...
05/10/2026

‎Ketua DPRD Padang Panjang Hadiri HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi Lintas Forkopimda
‎
‎TANAH DATAR — Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Imbral, SE, menghadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Markas Komando Distrik Militer (MAKODIM) 0307/Tanah Datar, Senin (5/10/2026).
‎
‎Peringatan HUT ke-81 TNI berlangsung dalam suasana khidmat, sekaligus menjadi momentum untuk mengenang perjalanan panjang pengabdian TNI dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
‎
‎Dalam kegiatan tersebut, Imbral hadir bersama sejumlah pejabat daerah dan unsur Forkopimda, di antaranya Wakil Bupati Tanah Datar, Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex Saputra, Ketua DPRD Tanah Datar, Kapolres Tanah Datar, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar, Ketua Pengadilan Agama Batusangkar, serta Dansub Denpom 1/4 Padang Panjang.
‎
‎Kehadiran pimpinan DPRD Kota Padang Panjang pada peringatan tersebut mencerminkan komitmen untuk terus memperkuat hubungan kelembagaan dan sinergi bersama TNI serta unsur Forkopimda dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas wilayah.
‎
‎Momentum HUT ke-81 TNI juga diharapkan semakin memperkokoh kemanunggalan TNI dan rakyat serta semangat kebersamaan seluruh elemen bangsa dalam menjaga persatuan, memperkuat ketahanan nasional, dan mendukung pembangunan daerah. (*mr)

‎Wakil Wali Kota Sampaikan Jawaban  atas Pemandangan Umum Lima Fraksi DPRD Terhadap Tiga Ranperda‎‎PADANG PANJANG — Waki...
05/10/2026

‎Wakil Wali Kota Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Lima Fraksi DPRD Terhadap Tiga Ranperda
‎
‎PADANG PANJANG — Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra menyampaikan jawaban atas pemandangan umum lima fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang, Senin (5/10/2026), di Ruang Rapat DPRD.
‎
‎Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Mardiansyah, S.Kom., didampingi Wakil Ketua DPRD Nurafni Fitri, SH., serta anggota DPRD lainnya. Turut hadir unsur Forkopimda, kepala instansi vertikal, kepala OPD, pimpinan perbankan, camat, lurah, dan undangan lainnya.
‎
‎Lima fraksi yang sebelumnya menyampaikan pemandangan umum yakni Fraksi NasDem melalui Andre Hilman Pratama, S.Kom; Fraksi Gerindra melalui Yudha Prasetya; Fraksi Partai Amanat Nasional melalui Vani Utari, SE., S.Kom.; Fraksi PBB-PKS melalui Idris, M.Pd.; serta Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa melalui Ridwansyah, SE.
‎
‎Dalam jawabannya, Wakil Wali Kota menanggapi berbagai masukan fraksi terkait Ranperda APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2027, terutama mengenai target PAD, dana transfer, efisiensi belanja, belanja modal, hibah dan bantuan sosial, digitalisasi pendapatan, serta penyertaan modal daerah pada Bank Nagari.
‎
‎Target PAD 2027, jelasnya, disusun secara realistis, terukur dan akuntabel dengan mempertimbangkan kondisi fiskal serta realisasi pendapatan sebelumnya. Pemerintah juga terus mendorong optimalisasi PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, digitalisasi pembayaran dan pemantauan pajak, serta pemutakhiran data.
‎
‎Pada sisi belanja, keterbatasan fiskal diarahkan untuk mempertajam prioritas pembangunan dengan tetap menjaga pelayanan dasar, program yang mendorong pertumbuhan ekonomi, perlindungan sosial, serta pemulihan dan pengurangan risiko bencana.
‎
‎Terkait Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Modal Perumda Air Minum Tirta Serambi, dijelaskan bahwa aset yang diusulkan seluruhnya bersumber dari APBD dan sebelumnya tercatat sebagai penyertaan modal yang belum ditetapkan statusnya. Setelah Ranperda ditetapkan, status aset tersebut menjadi penyertaan modal pemerintah daerah secara definitif, dengan akumulasi nilai sekitar Rp26,6 miliar.
‎
‎Sementara itu, terkait Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disampaikan bahwa hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 858 bidang tanah telah bersertifikat, 18 bidang belum bersertifikat, dan satu bidang masih dalam proses di BPN Kota Padang Panjang.
‎
‎Pengelolaan Barang Milik Daerah terus diarahkan pada kepastian hukum, tertib administrasi, transparansi, optimalisasi pemanfaatan aset, dan kepentingan pelayanan publik. Pemanfaatan, pemindahtanganan maupun lelang aset dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Melalui penyampaian jawaban tersebut, DPRD mencatat berbagai penjelasan dan tanggapan terhadap masukan fraksi sebagai bagian dari proses pembahasan tiga Ranperda.
‎
‎Selanjutnya, DPRD bersama Pemerintah Kota Padang Panjang akan melanjutkan pembahasan ketiga Ranperda sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku, sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan daerah yang terarah, transparan, dan akuntabel.(*mr)

Kami Segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang Panjang mengucapkan Dirgahayu ke-81 Tentara Nasional Indonesia.Dengan...
05/10/2026

Kami Segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang Panjang mengucapkan Dirgahayu ke-81 Tentara Nasional Indonesia.

Dengan semangat “TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, mari terus memperkokoh sinergi dan kemanunggalan TNI bersama rakyat dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Semoga TNI senantiasa menjadi kekuatan pertahanan negara yang profesional, tangguh, modern, serta selalu hadir untuk bangsa dan negara.

"5 Oktober 1945 – 5 Oktober 2026"

‎Fraksi DPRD Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah‎‎PADANG PANJANG — DPRD Kota Padang Panj...
02/10/2026

‎Fraksi DPRD Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah
‎
‎PADANG PANJANG — DPRD Kota Padang Panjang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (2/10/2026), di ruang rapat DPRD.
‎
‎Rapat dipimpin Ketua DPRD Imbral, SE, didampingi Wakil Ketua Mardiansyah, S.Kom, Nurafni Fitri, SH, serta dihadiri Walikota Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, unsur Forkopimda, kepala instansi vertikal, kepala OPD, camat, lurah dan undangan lainnya.
‎
‎Tiga Ranperda yang menjadi agenda pembahasan meliputi Ranperda APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2027, Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Serambi, serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
‎
‎Dalam pemandangan umum, fraksi-fraksi DPRD memberikan catatan dan pertanyaan strategis terkait kondisi fiskal, kualitas belanja, kemandirian pendapatan daerah, pengelolaan aset serta kinerja BUMD.
‎
‎Fraksi NasDem melalui Andre Hilman Pratama, S.Kom menyoroti penurunan Pendapatan Daerah 2027 menjadi Rp495,478 miliar, serta penurunan PAD sebesar 19,41 persen menjadi Rp110,242 miliar. Fraksi meminta penjelasan mengenai penyebab turunnya target pajak dan retribusi, efektivitas digitalisasi pendapatan, optimalisasi aset serta strategi mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer.
‎
‎Fraksi NasDem juga meminta kejelasan status dan dokumen aset BMD, mekanisme pemanfaatan dan sewa, pemindahtanganan serta penghapusan aset. Untuk Perumda Air Minum Tirta Serambi, fraksi meminta rincian dan dasar hukum aset sekitar Rp26,642 miliar yang menjadi objek penyertaan modal, sekaligus target peningkatan pelayanan dan pengelolaan aset tersebut.
‎
‎Fraksi Gerindra melalui Yudha Prasetia turut menyoroti penurunan PAD, terutama Retribusi Daerah dan Pajak Daerah. Fraksi meminta program konkret peningkatan PAD, pengendalian belanja yang kurang produktif, serta memastikan perlindungan sosial, penanganan stunting dan penguatan UMKM tetap menjadi perhatian.
‎
‎Gerindra juga meminta penjelasan terkait penyertaan modal BUMD sebesar Rp10 miliar, dasar hukum penyertaan modal kepada Tirta Serambi, serta kepastian pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah. Dalam pengelolaan BMD, fraksi menekankan sertifikasi aset, digitalisasi dokumen, transparansi sewa dan lelang serta kemudahan pemanfaatan aset bagi masyarakat dan UMKM.
‎
‎Fraksi PAN melalui Vani Utari, SE, S.Kom mempertanyakan penyebab penurunan PAD, target tambahan PAD dari digitalisasi dan optimalisasi aset, antisipasi apabila dana transfer pusat mengalami penyesuaian, serta dampak penurunan Belanja Modal terhadap pembangunan dan pelayanan dasar.
‎
‎PAN juga menekankan perlunya kepastian hukum terhadap aset yang disertakan sebagai modal Tirta Serambi, termasuk inventarisasi, verifikasi dan penilaian aset. Fraksi meminta penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta peningkatan kinerja dan pelayanan Perumda.
‎
‎Sementara Fraksi PBB-PKS melalui Idris, M.Pd menyoroti strategi peningkatan kemandirian fiskal, penurunan Belanja Modal, dasar penilaian aset Tirta Serambi senilai sekitar Rp26,642 miliar, target kinerja Perumda, optimalisasi BMD serta manfaat penyertaan modal Rp10 miliar kepada Bank Nagari.
‎
‎Fraksi PBB-PKS juga mendorong adanya peta jalan yang mengintegrasikan APBD, BMD, BUMD dan investasi daerah, dengan prinsip value for money, performance for capital, dan public benefit.
‎
‎Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa melalui Ridwansyah, SE memberikan perhatian terhadap penurunan PAD, ketergantungan pada dana transfer, efisiensi Belanja Operasi, penurunan Belanja Modal dan alokasi BTT. Fraksi meminta agar efisiensi anggaran tidak mengurangi kualitas pelayanan dasar dan perlindungan masyarakat.
‎
‎Untuk Tirta Serambi, fraksi menekankan pentingnya verifikasi aset Rp26,642 miliar, peningkatan kualitas layanan air minum, penurunan kebocoran, efisiensi operasional serta optimalisasi digitalisasi pelayanan melalui SIPASTI.
‎
‎Dalam pengelolaan BMD, Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa mendorong percepatan sertifikasi aset tanah, digitalisasi data aset, transparansi pemanfaatan aset serta penertiban kendaraan dan rumah dinas.
‎
‎Berbagai pandangan tersebut menjadi bahan bagi Pemerintah Kota Padang Panjang untuk memberikan jawaban dan penjelasan dalam tahapan pembahasan selanjutnya. DPRD menempatkan pembahasan ketiga Ranperda sebagai bagian dari upaya memastikan kebijakan anggaran, pengelolaan aset dan penyertaan modal daerah memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
‎
‎Selanjutnya, Rapat Paripurna Akan dilanjutkan pada Hari Senin tanggal 05 Oktober 2026 Dengan Agenda Penyampaian Jawaban Walikota Padang Panjang Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang. (*mr)
‎
‎

‎Komisi II DPRD Tindak Lanjuti Aspirasi Pedagang Pasar Pusat Padang Panjang‎‎PADANG PANJANG — Komisi II DPRD Kota Padang...
02/10/2026

‎Komisi II DPRD Tindak Lanjuti Aspirasi Pedagang Pasar Pusat Padang Panjang
‎
‎PADANG PANJANG — Komisi II DPRD Kota Padang Panjang menggelar rapat bersama jajaran Pemerintah Kota Padang Panjang untuk menindaklanjuti aspirasi pedagang Pasar Pusat, khususnya terkait tunggakan sewa dan retribusi kios serta los.
‎
‎Rapat dibuka Ketua DPRD Kota Padang Panjang Imbral, SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Mardiansyah, S.Kom, Ketua Komisi II Yandra Yane, SE, Wakil Ketua Komisi II Kiki Anugerah Dia, SE, Sekretaris Komisi II Ridwansyah, SE, serta anggota Drs. Aditiawarman. Rapat berlangsung Jumat (2/10/2026) di ruang rapat DPRD Kota Padang Panjang, dengan menghadirkan Asisten II Setdako Indra Gusnady, Kepala Diskoperindag, Kepala BPKD beserta jajaran.
‎
‎Pembahasan merupakan tindak lanjut dari aspirasi perwakilan pedagang yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD. Enam tuntutan pedagang menjadi fokus utama, yakni keringanan pembayaran tunggakan sewa, penghapusan denda retribusi, pengangsuran sisa pokok tunggakan hingga 24 bulan, pengkajian kembali ketentuan retribusi kios dan los, kelonggaran terhadap tunggakan pada masa pandemi Covid-19, serta penundaan penyegelan kios dan pemutusan listrik selama proses pengajuan angsuran.
‎
‎Asisten II Setdako Padang Panjang Indra Gusnady menyampaikan bahwa berdasarkan pendataan sementara terdapat sekitar 1.000 kios dengan tunggakan sekitar Rp14,8 miliar, sebagian di antaranya telah menunggak sekitar dua tahun. Menurutnya, kondisi tersebut perlu disikapi melalui pendataan dan penyelesaian secara lebih terarah.
‎
‎Ia juga menyoroti persoalan kios yang tidak lagi beroperasi namun masih menyimpan barang, yang perlu ditertibkan dan dilengkapi dengan kejelasan status serta laporan pembayaran atau pengangsuran.
‎
‎Sementara itu, Mardiansyah, S.Kom menegaskan agar pembahasan diarahkan terlebih dahulu pada enam tuntutan pedagang untuk mendapatkan solusi bersama. Ia juga meminta kejelasan mengenai dasar pengenaan denda serta pendataan terhadap informasi adanya kios yang disewakan kembali kepada pihak lain.
‎
‎Kiki Anugerah Dia, SE, meminta pemerintah menjelaskan mekanisme penghitungan denda sekaligus langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi beban pedagang. Menurutnya, banyaknya pedagang yang mengalami tunggakan perlu dilihat sebagai persoalan kondisi pasar dan kemampuan ekonomi pedagang, bukan semata-mata persoalan penerimaan daerah.
‎
‎Dalam rapat tersebut juga dijelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah memberikan kebijakan terhadap tunggakan periode Juli–Agustus 2021 berupa potongan 75 persen, dengan sisa 25 persen yang dicicil selama 10 bulan. Namun, masih terdapat pedagang yang belum memenuhi komitmen pembayaran sesuai perjanjian.
‎
‎Ridwansyah, SE, menyampaikan perlunya meninjau kembali ketentuan yang menjadi dasar besaran sewa kios, sementara Aditiawarman meminta agar pedagang yang memiliki itikad baik untuk mencicil kewajibannya tidak langsung dikenakan penyegelan selama proses penyelesaian masih berjalan.
‎
‎Ketua DPRD Imbral, SE, juga meminta OPD terkait membuka ruang bagi pedagang untuk tetap melakukan pembayaran secara bertahap sesuai kemampuan dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎Sebagai tindak lanjut, Komisi II meminta Diskoperindag kembali melakukan musyawarah dengan pedagang, khususnya pedagang Blok A lantai II, untuk memastikan komitmen pembayaran setelah diberikan kesempatan mengangsur. Perkembangan hasil musyawarah tersebut diminta disampaikan kembali kepada DPRD.
‎
‎Selain itu, pemerintah daerah didorong melakukan pendataan dan verifikasi satu per satu terhadap pemilik, pengguna maupun pihak yang menyewa kios guna memastikan status setiap kios dan mencegah terjadinya persoalan administrasi di kemudian hari.
‎
‎Komisi II selanjutnya akan menindaklanjuti hasil rapat melalui koordinasi atau mungkin bisa saja dengan bersurat kepada pemerintah daerah, serta meminta perkembangan konkret dari OPD terkait.
‎
‎Rapat tersebut menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Pasar Pusat perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mempertemukan kepentingan kemampuan pedagang dalam memenuhi kewajiban, keberlangsungan aktivitas pasar, serta tertibnya pengelolaan retribusi, aset dan keuangan daerah. (*mr)
‎

‎WAKIL WALI KOTA PADANG PANJANG SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR RAPBD TH 2027 DAN PERUBAHAN RANPERDA PENGELOLAAN BARANG MILIK D...
01/10/2026

‎WAKIL WALI KOTA PADANG PANJANG SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR RAPBD TH 2027 DAN PERUBAHAN RANPERDA PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
‎
‎PADANG PANJANG — DPRD Kota Padang Panjang menggelar rapat penyampaian Pengantar Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2027 dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kamis (1/10/2026), di Ruang Rapat DPRD Kota Padang Panjang.
‎
‎Rapat dibuka Wakil Ketua DPRD Mardiansyah, S.Kom, didampingi Ketua DPRD Imbral, SE dan Wakil Ketua DPRD Nurafni Fitri, SH, serta dihadiri anggota DPRD lainnya. Turut hadir Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex Saputra, unsur Forkopimda, kepala instansi vertikal, kepala OPD, camat, lurah dan undangan lainnya.
‎
‎Dalam pengantarnya, Allex menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah dalam RAPBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp495,478 miliar. Jumlah tersebut turun Rp18,944 miliar atau 3,68 persen dibandingkan target Pendapatan Daerah dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp514,422 miliar.
‎
‎Dari total Pendapatan Daerah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam RAPBD 2027 direncanakan sebesar Rp110,243 miliar, turun Rp26,548 miliar atau 19,41 persen dibandingkan PAD dalam APBD Murni 2026 sebesar Rp136,790 miliar.
‎
‎PAD tersebut terdiri atas Pajak Daerah sebesar Rp23,121 miliar, Retribusi Daerah Rp76,315 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp8 miliar, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp2,807 miliar.
‎
‎Sementara itu, Pendapatan Transfer dalam RAPBD 2027 direncanakan sebesar Rp385,236 miliar, meningkat Rp7,604 miliar atau 2,01 persen dibandingkan Pendapatan Transfer dalam APBD 2026 sebesar Rp377,632 miliar.
‎
‎Pendapatan Transfer tersebut terdiri atas Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp357,441 miliar dan Transfer Antar Daerah sebesar Rp27,795 miliar.
‎
‎Allex menjelaskan, penyusunan RAPBD 2027 berlangsung bersamaan dengan proses finalisasi kebijakan fiskal nasional. Karena itu, besaran alokasi Transfer ke Daerah yang menjadi salah satu dasar penyusunan RAPBD masih dimungkinkan mengalami penyesuaian sesuai kebijakan Pemerintah.
‎
‎“Berapa pun alokasi transfer yang nantinya ditetapkan, hal tersebut akan kita sikapi sebagai bagian dari kebijakan fiskal nasional dan kita tindak lanjuti melalui penyesuaian APBD secara terukur,” ujar Allex.
‎
‎Menurutnya, penyesuaian tersebut tetap akan memperhatikan kesinambungan pelayanan dasar, pemenuhan kewajiban daerah serta pencapaian prioritas pembangunan Kota Padang Panjang.
‎
‎Di tengah kondisi fiskal yang dinamis, Pemerintah Kota juga terus mendorong penguatan PAD melalui pemutakhiran basis data pajak dan retribusi, digitalisasi layanan dan pembayaran, optimalisasi pemanfaatan aset daerah serta peningkatan kinerja BUMD.
‎
‎Pada agenda kedua, Pemerintah Kota menyampaikan sejumlah perubahan substansi dalam Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
‎
‎Perubahan tersebut mencakup lima aspek utama, yakni perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah, penegasan status penggunaan dan dokumen aset, penyempurnaan pemanfaatan dan sewa, pemindahtanganan serta penyertaan modal Pemerintah Daerah, dan penghapusan Barang Milik Daerah.
‎
‎Pengaturan tersebut diarahkan untuk memperkuat tertib administrasi, kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah. Setiap tahapan pengelolaan aset akan dilakukan berdasarkan perencanaan, penilaian, dokumen pendukung serta mekanisme yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Selanjutnya, DPRD Kota Padang Panjang akan menyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam modal Perumda Air Minum Tirta Serambi, serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026). (*mr)
‎

‎Wakil Ketua DPRD Kota Padang Panjang Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026‎‎PADANG PANJANG — Wakil Ketua DPRD Ko...
01/10/2026

‎Wakil Ketua DPRD Kota Padang Panjang Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
‎
‎PADANG PANJANG — Wakil Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Nurafni Fitri, SH, menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang dilaksanakan di Halaman Balai Kota Padang Panjang, Kamis (1/10/2026).
‎
‎Dalam rangkaian upacara tersebut, Nurafni Fitri mendapat amanah untuk membacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila. Amanah tersebut dilaksanakan dalam suasana khidmat dan diikuti oleh unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Kota Padang Panjang, TNI-Polri, ASN, serta peserta upacara lainnya.
‎
‎Peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Pancasila sebagai dasar negara dan pemersatu bangsa. Nilai-nilai Pancasila juga menjadi landasan dalam membangun kehidupan masyarakat yang menjunjung persatuan, gotong royong, musyawarah, dan keadilan.
‎
‎Melalui momentum tersebut, DPRD Kota Padang Panjang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, tetapi juga mengamalkan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari.
‎
‎Pancasila harus hadir dalam sikap dan tindakan nyata—menjaga persatuan di tengah keberagaman, menghormati perbedaan, mengedepankan kepentingan bersama, serta membangun daerah dengan semangat kebersamaan.
‎
‎“Pancasila bukan sekadar ikrar yang kita bacakan, tetapi nilai yang harus kita amalkan dan jaga bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
‎
‎Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 diharapkan semakin memperkuat semangat kebangsaan dan persatuan seluruh masyarakat Kota Padang Panjang dalam membangun daerah yang maju, harmonis, dan berkeadilan.
‎
‎

Address

H. Agus Salim No. 7 RT. 9 Kel Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur
Padangpanjang
27128

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when DPRD Kota Padang Panjang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to DPRD Kota Padang Panjang:

Shortcuts

Share