24/09/2026
Sinergi Pajak Sumselbabel dan IPPAT Kuatkan PERINTIS 10 Hari
Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Palembang menggelar diskusi sinergi bersama Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Pajak Sumselbabel) dan sejumlah instansi terkait, bertema “Serba-Serbi Geotagging dan Program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari” di Gedung Serbaguna Atyasa Kota Palembang, Rabu (22/11). Kegiatan ini dihadiri para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang antusias mendalami perubahan mekanisme pelayanan pertanahan sekaligus memperkuat sinergi lintas instansi.
Acara dibuka oleh Ario, perwakilan Sekretariat Daerah Kota Palembang, didampingi Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Provinsi Sumatera Selatan, Siti Hikmah Nuraeni, SH. Dalam sambutannya, Siti mengingatkan para PPAT untuk turut mengawal kelancaran Program PERINTIS 10 di lapangan, mengingat perannya yang strategis dalam proses peralihan hak atas tanah.
Materi inti dibuka oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Palembang, Arif Pramana, yang memaparkan tahapan dan alur waktu pelaksanaan Program PERINTIS 10 di Kantor Pertanahan. Dilanjutkan narasumber dari Pajak Sumselbabel, Apriandi yang memaparkan sinergi tata kelola dan transformasi layanan Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) menuju kepastian hukum di era Coretax. Ia menekankan empat unsur yang saling terkait dalam proses tersebut, yakni DJP, PPAT, BPN, dan wajib pajak, serta menegaskan bahwa PPAT tidak diperkenankan menandatangani akta sebelum kewajiban perpajakan diselesaikan. Sesi materi terakhir ditutup oleh perwakilan Pusdatin Kementerian ATR/BPN, Angga Putra, yang membahas transformasi layanan pelestarian hak berbasis digital.
Pajak Sumselbabel berharap PPAT dapat terus memanfaatkan sistem Coretax secara optimal sambil memastikan validitas data dan kewajiban perpajakan sesuai kondisi sebenarnya. Melalui forum ini, IPPAT Kota Palembang juga berharap komunikasi dan sinergi antara PPAT, Pajak Sumselbabel, Bapenda, dan Kantor Pertanahan dapat berjalan aman, kondusif, serta memberikan kepastian layanan bagi masyarakat menjelang penerapan penuh Program PERINTIS 10.
Direktorat Jenderal Pajak