Advokat/Penasehat Hukum "Errol Kimbal"

Advokat/Penasehat Hukum "Errol Kimbal"

Share

Kontak person :
0813 5457 9099,
email : [email protected]

twitter : @ErrolLawyer

wa : 0813 5457 9099

05/04/2026

*“Pada hari pertama minggu itu, pagi-pagi benar ketika hari masih gelap, pergilah Maria Magdalena ke kubur itu dan ia melihat bahwa batu telah diambil dari kubur.”* (Yoh 20 : 1)

*Selamat Merayakan PASKAH: KEBANGKITAN TUHAN* untuk saudara saudari terkasih yg merayakannya.

Salam Kasih & Doa
*** *Errolflyn Estefanus Kimbal* **"

29/01/2026

🎉 Baru saja menyelesaikan level 3 dan saya sangat bersemangat untuk terus berkembang sebagai kreator di Facebook!

03/12/2025

Masih ingatkah penghasil terbesar kayu hitam(Ebony) Sulawesi Tengah, apa manfaat yg di daerah dapat terima semua kayu hitam Ebony baik tebangan lama baru semua habis di ekspor daerah tidak dapat apa apa karena pengusaha perusahaan2 yg mengolahnya HPH, HGU, bukan ber KTP dan NPWP di Sulawesi Tengah. Salah satu perusahaan tsb di resmikan oleh Wakil Presiden Adam Malik.

29/05/2025

*Selamat Memperingati Kenaikan Yesus Kristus*

07/05/2025

Prosedur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Proses ini dimulai dengan DPR mengajukan usul pemberhentian kepada MPR, namun sebelumnya DPR harus meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutuskan apakah ada pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden. MK kemudian memberikan putusan, dan jika putusan menguatkan pendapat DPR, maka MPR melakukan rapat paripurna untuk memutuskan pemberhentian.
Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya:
1. DPR Mengajukan Usul Pemberhentian:
DPR mengusulkan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR, namun sebelumnya mereka harus meminta MK untuk memeriksa pendapat mereka tentang pelanggaran hukum atau tidak memenuhi syarat.
2. MK Memeriksa dan Memutus:
MK memeriksa dan memutus pendapat DPR. MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3. MPR Memutuskan Pemberhentian:
Jika MK memutus bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat, maka MPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutuskan usul pemberhentian.
4. Rapat Paripurna MPR:
Rapat paripurna MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.
5. Putusan MPR:
Keputusan MPR bersifat final dan mengikat.
Catatan: Prosedur ini juga berlaku jika DPR mengusulkan pemberhentian karena Presiden dan/atau Wakil Presiden telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.

🎓💼 Dari berbagai sumber

01/04/2025

Assalamualaikum Wr Wb

Kami sekeluarga mengucapkan :
_*𝐒𝐞𝐥𝐚𝐦𝐚𝐭 𝐇𝐚𝐫𝐢 𝐑𝐚𝐲𝐚 I𝐝𝐮𝐥 𝐅𝐢𝐭𝐫𝐢*_
*1𝐒𝐲𝐚𝐰𝐚𝐥 1446 H/2025 𝐌*

*𝐌𝐨𝐡𝐨𝐧 𝐦𝐚𝐚𝐟 𝐥𝐚𝐡𝐢𝐫 & 𝐛𝐚𝐭𝐡𝐢𝐧 𝐚𝐭𝐚𝐬 𝐬𝐞𝐠𝐚𝐥𝐚 khilaf & 𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐤𝐚𝐦𝐢* 🙏

*Advokat Errol. K & Kel.*

24/01/2025

Yang Mulia
Bapak Jenderal TNI (P) Prabowo Subianto
Presiden RI
Salam sehat sukses selalu
diberkati Tuhan amin. 🙏

Salam hormat dari
Tim Advokasi Hukum Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR) Sulteng.
Ketua Bidang Litigasi Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Sulteng
Ketua Dewan Pakar Kerukunan Keluarga Kawanua (K*K) Sulteng
Ketua Komisi Pengawas (Komwas) Advokat DPC Peradi Palu 🙏🙌😘

09/05/2024

Selamat hari raya kenaikan Yesus Kristus ke Surga

12/04/2024
Photos from Advokat/Penasehat Hukum "Errol Kimbal"'s post 14/03/2024

Simpan di arsip kan file .

Want your business to be the top-listed Government Service in Palu?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Website

Address


Jln. Setia Budi No. 38 Kota Palu
Palu