05/06/2026
PT atau CV baru daftar tahun 2026?
Masih bisa manfaatkan tarif PPh Final 0,5%!
PT, CV, Firma, dan BUMDes/BUMDesma yang terdaftar pada 1 Januari s.d. 22 April 2026 masih bisa memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5% sesuai ketentuan peralihan dalam PP 20 Tahun 2026.
Pembayaran PPh Final 0,5% yang sudah dilakukan sejak Januari 2026 juga tetap sah dan tidak perlu pembetulan SPT. Fasilitas ini tetap dapat digunakan selama syarat omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun terpenuhi dan jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.
Jadi, tidak perlu khawatir. Hak Wajib Pajak tetap dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
04/06/2026
Jangan Sampai Salah!
Masih banyak yang mengira tarif PPh UMKM 0,5% sudah tidak bisa digunakan karena PPh Badan naik menjadi 22%. Padahal, faktanya bukan karena tarif PPh Badan naik, melainkan karena jangka waktu penggunaan tarif PPh UMKM bagi badan usaha telah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, yang berubah bukan tarifnya, tetapi masa pemanfaatannya bagi jenis badan usaha tertentu.
❌️PPh badan naik jadi 22%
✅️Jangka waktu penggunaan tarif PPh UMKM bagi badan telah berakhir
Namun, terdapat pengecualian untuk koperasi.
Berdasarkan ketentuan terbaru, koperasi masih dapat memanfaatkan tarif PPh UMKM 0,5% dengan jangka waktu penggunaan selama 4 tahun sejak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
03/06/2026
Planned Weekend Downtime
Untuk meningkatkan performa dan kualitas layanan, aplikasi Coretax akan menjalani pemeliharaan sistem pada :
Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 s.d Senin 8 Juni 2026
Selama periode tersebut, seluruh layanan pada aplikasi Coretax akan terdampak dan tidak dapat digunakan sementara.
dapat melakukan aktivitas perpajakannya sebelum jadwal downtime dimulai.
Terimakasih atas pengertiannya🙏
02/06/2026
UMKM, ada kabar baik!
Tarif PPh Final UMKM 0,5% kini dipermanenkan bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang menjalankan usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.
Artinya, selama omzet masih memenuhi ketentuan, fasilitas tarif 0,5% tetap dapat dimanfaatkan tanpa perlu khawatir masa berlakunya berakhir.
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil sekaligus memastikan fasilitas pajak diberikan lebih tepat sasaran kepada pihak yang memang berhak menerimanya.
Perlu diketahui juga, wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan.
Yuk, penuhi kewajibanmu dengan benar!
31/05/2026
Selamat Hari Lahir Pancasila!
Lima sila bukan sekadar hafalan, melainkan jiwa, semangat, dan arah bangsa.
Mari kita amalkan dalam tindakan nyata untuk Indonesia yang lebih maju.
Pajak turut berkontribusi dalam kehidupan berbangsa yang berlandaskan Pancasila, sejahtera, adil dan merata.
30/05/2026
Selamat Hari Raya Waisak.
Semoga cahaya kedamaian senantiasa menerangi hati kita semua dan membawa kebahagiaan bagi seluruh makhluk.
Mari jadikan momentum Waisak ini untuk merenungi hidup, menumbuhkan cinta kasih, dan memaafkan.
Pajak membersamai pembangunan bangsa untuk kehidupan seluruh warga negara yang lebih baik dan sejahtera!
29/05/2026
AYO! Tersisa 2 Hari Lagi!
masih punya kesempatan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tanpa dikenakan sanksi administrasi sampai dengan tanggal 31 Mei 2026.
Jadi, jangan tunggu lama-lama, siapkan kelengkapannya dan laporkan SPT Tahunan PPh hanya melalui coretaxdjp, bukan yang lain!
Hati-hati dengan segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP.