07/10/2026
, Bawaslu Pariaman Ikuti Rapat Sosialisasi Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif TW III Tahun 2026
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Indikator Capaian dan Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kota Pariaman untuk mengikuti Rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis Indikator Capaian dan Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif TW III Tahun 2026 di Sumatera Barat yang dilaksanakan melalui zoom meeting pada rabu, 07/10/26.
Kegiatan ini bermaksud untuk menyamakan persepsi mengenai batasan output setiap program pengawasan partisipatif dan memberikan tata cara pelaporan/pendataan capaian pengembangan pengawasan partisipatif yang seragam melalui format pendataan yang ditetapkan Bawaslu.
Selain itu rapat juga membahas indikator capaian pengembangan program pengawasan partisipatif yang diukur melalui 4 (empat) level pengembangan yang bersifat berjenjang yang dapat didefinisikan seperti terlatih, terbentuk, berfungsi dan bergerak.
Melalui rapat ini diharapkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengembangkan Indikator Capaian Pengembangan Pengawasan Partisipatif yang dapat berada di level bergrak, yang artinya komunitas, organisasi atau institusi mitra yang sudah terbentuk dan berfungsi, secara mandiri melakukan aksi nyata.
Baca berita selengkapnya di website pariaman.bawaslu.co.id
Kunjungi terus Account Bawaslu Kota Pariaman
Facebook
Instagram
Youtube
Twitter