12/08/2026
Halo !
Rabu (12/08/2026) KPU Kabupaten Buton mengikuti kegiatan "RABU BERBAGI" yang berfokus membahas "Putusan Mahkamah Konstitusi" yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan diikuti oleh 17 KPU Kab/Kota se-Sulawesi Tenggara secara daring.
Kegiatan Rabu Berbagi seri 16 kali ini membahas "Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 tentang Perubahan Ambang Batas Pencalonan Pilkada Bagi Partai Politik, dimana Partai Tidak Perlu Memiliki Kursi di DPRD untuk Mengusung Calon, Cukup Memenuhi Presentase Suara Sah Tertentu (6,5%-10%)". Pada Seri 16 kali ini, pembahasan putusan di paparkan oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Kendari dan di Moderatori oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kota Kendari.
Kegiatan Rabu Berbagi kali ini, Diikuti Oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buton (Ardin, S.Pd., M.I.Kom), Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Buton (Muh. Guntur, S.IP.) & Operator Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/JDIH KPU Kabupaten Buton (Abdi Alif Fikri, S.H.)
_buton